Jakarta – Bangunan liar yang difungsikan sebagai tempat penampungan barang-barang bekas, seperti gelas ataupun botol plastik di Karet Pasar Baru Barat I, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibongkar petugas Satpol PP bersama dibantu PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) karena bangunan tersebut berada diatas saluran air dan pipa air minum. Kamis (24/5/2023)

Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya memberikan surat peringatan, karena jangka waktu yang ditentukan tidak digubris, petugas Satpol PP Kelurahan Karet Tengsin melakukan eksekusi.

Dalam kegiatan ini hadir Sekretariat Kelurahan Ani Purnama bersama Bimaspol, Babinsa, LMK, FKDM serta staf pengurus RW 06 melakukan penertiban secara humanis. “Alhamdulilah kegiatan penertiban ini berjalan lancar tidak ada gesekan ataupun kendala satu pun, karena kita melakukan penertiban ini secara humanis, setelah itu kita langsung tanam pohon – pohon pelindung supaya terlihat asri dan tidak kumuh. “ujar Sekel Ani semangat.

Ditempat yg sama ketua RT 01/06 Babeh Ichat mengatakan, penertiban bangunan liar ini sangat baik dilaksanakan sehingga terlihat rapih dan tidak kumuh lagi, apalagi langsung ditanami pohon – pohon, menambah sejuk dan asri. “Saya sudah sering menghimbau kepada pemilik bangunan untuk tidak mendirikan bangunan tersebut, karena berada diatas saluran air dan pipa air minum, beruntung ada kegiatan penertiban ini.”pungkas RT Babeh.