Metro
KONFERENSI PERS PARTAI BURUH
Published
3 years agoon
By
admin
INDONESIA-Examination of ILO Convention No. 98 Intervensi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Ketua yang Terhormat dan anggota Komite; terima kasih atas kesempatan ini. Saya berbicara atas nama pekerja Indonesia.
Pembahasan kasus ini oleh Komite adalah tepat waktu dan krusial.
Tidak ada keraguan, seperti yang diungkapkan dalam laporan Komite Ahli, implementasi Konvensi 98 di Indonesia memang sangat bermasalah. Undang- undang Cipta Kerja, yang dikenal sebagai “Omnibus Law”, beserta peraturan pelaksananya jelas merusak hak-hak buruh, menghilangkan banyak perlindungan, dan menciptakan hambatan signifikan dalam menjalankan hak-hak dasar ILO, terutama hak-hak yang dilindungi dalam Konvensi 98.
Sebelum saya lebih mendalam mengenai isu utama terkait implementasi Konvensi ini, saya akan memberi informasi kepada sidang mengenai hal-hal yang terkait dengan Undang- Undang Cipta Kerja ini. Pada tanggal 2 November 2020, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenal sebagai Omnibus Law.
Dikatakan bahwa Undang-undang ini diumumkan untuk mendukung “ekosistem investasi yang ramah guna menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Undang-undang ini mengubah 79 undang-undang, menggantikan berbagai undang-undang yang ada terkait dengan ketenagakerjaan, investasi, imigrasi, standar lingkungan, izin usaha, dan izin bangunan.
Serikat pekerja, organisasi hak asasi manusia dan adat, kelompok lingkungan, organisasi mahasiswa telah menentang Undang- undang Cipta Kerja karena dampak negatifnya terhadap promosi dan perlindungan hak-hak buruh serta kebebasan berserikat dan hak serikat pekerja untuk perundingan kolektif. Klaster ketenagakerjaan dalam Undang-undang Cipta Kerja secara signifikan merendahkan promosi dan perlindungan hak-hak buruh.
Ketua,Dalam pengembangan undang-undang ini, pemerintah Indonesia gagal melakukan konsultasi yang memadai dengan serikat pekerja. Tidak ada konsultasi yang cukup dengan para pemangku kepentingan. Hanya pada bulan April 2020, pemerintah mengundang serikat pekerja dalam forum konsultasi tripartit, tetapi serikat pekerja merasa tindakan ini hanya bertujuan untuk menambah legitimasi daripada melakukan dialog yang tulus dengan itikad baik.
Serikat pekerja di Indonesia bersatu suara menentang dan mengambil tindakan massal di seluruh negara yang melibatkan jutaan pekerja untuk mencabut undang- undang Omnibus ini, termasuk mengajukan beberapa uji materi di Mahkamah Konstitusi. Sebagai hasilnya, pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak konstitusional dan memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam waktu dua tahun.
Alih-alih menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki mekanisme partisipasi publik, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 sebagai jalan pintas untuk menerapkan penegakan Undang-Undang Omnibus ini.
Seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan- ketentuan dalam Perppu yang mengatur masalah ketenagakerjaan secara keseluruhan menurunkan perlindungan, hak-hak dasar pekerja, dan kesejahteraan pekerja, terutama dalam pengaturan upah minimum, perpanjangan kontrak kerja jangka pendek, regulasi fleksibel mengenai outsourcing, lembur yang lebih lama. dan pengurangan pembayaran pesangon, dan lain sebagainya.
Pemerintah mengklaim Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan dengan alasan keadaan darurat yang disebabkan oleh dampak ekonomi dari Perang Rusia/Ukraina. Penerapan peraturan ini merupakan kegagalan untuk melakukan konsultasi yang tepat dengan mitra sosial mengenai kebijakan tenaga kerja yang penting. Serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil menentang dengan melakukan mogok nasional karena tidak ada alasan darurat semacam itu.
Pada tanggal 20 Maret 2023, Direktur Jenderal ILO melalui Direktur Departemen Standar Kerja Internasional mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan kekhawatiran yang diajukan oleh tiga serikat pekerja terbesar (KSPI, KSBSI, dan KSPSI) agar tidak mengesahkan regulasi darurat ini menjadi undang-undang. Namun, seperti yang dikhawatirkan, regulasi ini disahkan dan menjadi Undang-Undang No. 6/2023 pada tanggal 21 Maret 2023 dengan dukungan dari ketujuh partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, dua partai oposisi menolak pengesahan tersebut.
Protes terhadap berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terus berlanjut, dan serikat pekerja, organisasi hak asasi manusia, dan masyarakat sipil juga telah mengajukan sejumlah uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mencabut undang-undang ini.
Ketua, Di tengah kekhawatiran dan protes ini, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 telah disahkan oleh parlemen Indonesia pada tanggal 31 Maret 2023. Dengan berlakunya undang-undang baru ini, undang-undang sebelumnya yaitu Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara resmi tidak berlaku lagi. Terdapat keambiguan dalam hal ini. Di satu sisi, undang-undang baru sudah diundangkan dan berlaku, namun saat ini terdapat setidaknya 49 peraturan pelaksana yang masih berlaku berasal dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang dianulir.
Namun demikian, pemeriksaan terhadap Konvensi No. 98 dalam Komite ini sangat tepat dan relevan karena undang-undang tersebut jelas merusak prinsip-prinsip Konvensi No. 98.
Untuk memfasilitasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana, antara lain: (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang pekerjaan berjangka waktu tertentu, outsourcing, jam kerja, dan pemutusan hubungan kerja; (2) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang upah; dan (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan upah di perusahaan-perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor dan terdampak perubahan ekonomi global.
Intervensi saya akan difokuskan pada bagaimana peraturan pelaksana yang krusial ini telah merusak dan membatasi cakupan Konvensi ILO No. 98 sebagaimana yang disampaikan dalam laporan komite ahli.
Pertama, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang pekerjaan berjangka waktu tertentu, outsourcing, jam kerja, dan pemutusan hubungan kerja telah melemahkan kekuatan serikat pekerja untuk melakukan negosiasi secara kolektif.
Kontrak kerja waktu tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, semua pembatasan mengenai durasi awal, perpanjangan, dan pembaruan kontrak telah dihapus. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tidak membatasi jumlah pembaruan selama total masa kerja, termasuk pembaruan, tidak melebihi lima tahun.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pengusaha, karena tidak ada lagi pembatasan pada masa awal, perpanjangan, dan pembaruan kontrak, kecuali total durasi kontrak berjangka waktu tertentu tidak melebihi lima tahun. Dan secara otomatis, karena perusahaan cenderung memberikan kontrak dengan durasi yang lebih pendek, situasi ini akan melemahkan kekuatan kolektif serikat pekerja.
Relaksasi kontrak kerja berjangka pendek juga telah melemahkan promosi kesetaraan gender di tempat kerja. Data aktual menunjukkan bahwa kontrak kerja berjangka pendek dapat mengarah pada praktik kekerasan dan pelecehan berbasis gender di tempat kerja. Sebagai contoh, baru-baru ini beredar di media ketika seorang pekerja perempuan mengungkap praktik “staycation” di Bekasi, Jawa Barat. Staycation merupakan praktik di mana pekerja perempuan diminta untuk menginap dengan atasan sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja berjangka pendek.
Outsourcing. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 memiliki persyaratan yang luas mengenai outsourcing dan memberlakukan batasan yang ketat terhadap penggunaan pekerja outsourcing. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja memperbolehkan outsourcing baik untuk aktivitas inti maupun non-inti. Akibatnya, perusahaan dapat dengan mudah mengabaikan keberadaan serikat pekerja yang dipekerjakan secara langsung untuk melakukan fungsi inti dengan hanya merekrut pekerja baru melalui agen tenaga kerja.
Pekerja yang dipekerjakan melalui agen tidak dapat membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja di perusahaan pengguna, tetapi hanya dapat membentuk serikat pekerja dengan pekerja lain dari agen tenaga kerja yang sama. Hal ini tanpa diragukan lagi akan menyebabkan tempat kerja yang semakin terfragmentasi. Diferensiasi semacam itu pada akhirnya akan melemahkan hak negosiasi kolektif para pekerja. Setiap negosiasi juga hanya akan dilakukan dengan agen tenaga kerja, bukan dengan perusahaan pengguna.
Jam kerja dan lembur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, jumlah maksimum jam lembur yang diizinkan telah dinaikkan dari tiga menjadi empat jam per hari dan dari 14 menjadi 18 jam per minggu. Ketentuan ini lebih lunak dibandingkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Perpanjangan jam lembur yang berlaku tersebut mengakibatkan pekerja terpapar risiko kesehatan dan keselamatan serta penyalahgunaan pengaturan waktu kerja dengan konsekuensi sosial dan budaya lainnya. Kami khawatir bahwa sebelum menginisiasi proposal-proposal ini, pemerintah tidak melakukan penilaian dampak untuk membenarkan atau menunjukkan implikasi dari perpanjangan tersebut. Pasal ini harus diamendemen agar membatasi kerja lembur dan memberikan perlindungan yang diperlukan terhadap pengaturan waktu kerja guna melindungi pekerja dari penyalahgunaan waktu kerja.
Pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Cipta Kerja menghilangkan
perlindungan penting terkait pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Cipta Kerja tidak lagi secara tegas mengharuskan pekerja untuk memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian sengketa hubungan industrial sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja. Relaksasi proses pemutusan hubungan kerja ini membuat pekerja kontrak berjangka lebih enggan untuk bergabung dengan serikat pekerja dan berjuang untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka, sehingga berdampak pada melemahkan fungsi dan peran serikat pekerja.
Pembayaran pesangon. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, komponen pembayaran pesangon dan pencairan hak telah dikurangi.
Kedua, Undang-Undang Cipta Kerja membatasi hak serikat pekerja dalam negosiasi kolektif dan menyebabkan kerusakan yang signifikan pada sistem pengupahan yang ada.
Negosiasi tripartit dan bipartit telah menjadi kunci dalam proses dialog sosial di Indonesia, mencapai hasil yang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ‘Undang-Undang Omnibus’ telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada hak serikat pekerja dalam negosiasi kolektif. Undang-Undang Omnibus secara signifikan mengurangi peran negosiasi dewan upah tripartit dalam menentukan upah minimum di tingkat nasional dan provinsi/kabupaten. Undang- Undang Omnibus juga memberikan batasan bagi serikat pekerja untuk mewakili anggotanya dalam proses negosiasi kolektif di tingkat perusahaan.
Pembatasan hak negosiasi kolektif ini terlihat jelas melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang upah. Berdasarkan Undang- Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, upah minimum ditentukan berdasarkan tiga komponen, yaitu keranjang barang (terdiri dari 60 harga komoditas),
produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Undang-Undang Omnibus memperkenalkan rumus baru di mana upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan data yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik, termasuk daya beli, pertumbuhan ekonomi, dan upah median.
Faktanya, melalui sistem ini, serikat pekerja tidak lagi memiliki ruang untuk bernegosiasi tentang harga komoditas sebagai salah satu elemen penting dalam menentukan upah minimum. Olah karena itu, perubahan ini memengaruhi kapasitas serikat pekerja untuk secara efektif bernegosiasi tentang upah.
Undang-Undang Cipta Kerja juga telah menghapus upah sektoral.
Selain itu, Undang-Undang juga membebaskan usaha mikro dan kecil dari kewajiban membayar upah minimum. Aturan pembebasan upah ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak universal atas upah, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan upah yang adil dan layak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak serikat pekerja dalam implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023.
Pada Maret 2023, sebagai bagian dari peraturan pelaksana Undang-Undang No. 6/2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 telah diberlakukan. Peraturan ini berkaitan dengan penyesuaian waktu kerja dan upah dalam 5 sektor manufaktur yang berorientasi ekspor (yaitu tekstil, garmen, alas kaki, mainan, dan mebel). Pasal 8 peraturan ini menyatakan bahwa perusahaan di sektor-sektor tersebut dapat menyesuaikan dan mengurangi jam kerja dan upah pekerja hingga 75%.
Meskipun pemotongan upah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (individu). serikat pekerja sangat khawatir bahwa peraturan ini meniadakan keberadaan perwakilan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan dengan demikian melanggar proses negosiasi kolektif. Peraturan ini jelas melanggar fakta bahwa upah adalah isu penting bagi pekerja dan pemotongannya tidak boleh diputuskan tanpa informasi transparan yang disajikan dalam dialog yang setara sebelum mencapai konsensus yang didasarkan pada kepercayaan saling menguntungkan.
Peraturan ini jelas mengabaikan kewajiban pengusaha untuk memberikan data yang memadai kepada serikat pekerja mengenai penyebab pemotongan upah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan di sektor-sektor tersebut telah memutuskan tindakan pemotongan upah dan jam kerja tanpa adanya dialog sebelumnya dengan serikat pekerja yang ada. Ketika pekerja diminta untuk menandatangani persetujuan terhadap pemotongan upah, tanpa kesempatan untuk berkonsultasi dengan perwakilan serikat pekerja, mereka tentu tidak akan dapat menantang pengusaha dan cenderung mematuhi apa yang diinginkan oleh pengusaha.
Ketua, Seperti yang diungkapkan dalam laporan, kami mendukung pandangan Komite Ahli bahwa Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) atau Undang-Undang No. 2 tahun 2004 untuk memastikan bahwa prinsip negosiasi kolektif yang bebas dan sukarela sepenuhnya dihormati dalam layanan publik yang melibatkan pegawai negeri yang terlibat dalam administrasi negara.
Penjelasan di atas dengan jelas menggambarkan bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya melanggar prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Konvensi No. 98. Oleh karena itu, melalui komite ini, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
1. Mengubah Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, dengan berkonsultasi dengan mitra sosial, untuk memastikan kepatuhan terhadap Konvensi tersebut;
2. Menangguhkan operasional regulasi, terutama Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023;
3. Memastikan bahwa pegawai negeri dapat melakukan negosiasi kolektif sesuai dengan ketentuan Konvensi No. 98.
Dalam keadaan seperti ini, kami meminta bantuan dari ILO untuk memastikan amendemen yang diusulkan sesuai dengan Konvensi No. 98 melalui Misi Kontak Langsung.
Anggota Pemerintah, USA (Mr. GERTSEN) – Kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas penyediaan informasi tambahan kepada Komite ini mengenai pembaruan terkait
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law.
Pemerintah melaporkan berbagai langkah yang telah diambil untuk mengatasi kekhawatiran terkait undang-undang Cipta Kerja, termasuk upaya merevisi undang-undang Secara prosedural dan substantif melalui amendemen Undang-Undang No. 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mencakup ketentuan yang menjelaskan “model Omnibuslaw” dan proses partisipasi publik yang bermakna.
Pemerintah juga mengindikasikan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020. Kami juga mencatat bahwa undang-undang tersebut dikeluarkan melalui regulasi darurat, atau “Perppu”.
Kami mencatat adanya keprihatinan yang signifikan terkait proses pengembangan dan konsultasi, serta dampak terhadap hukum ketenagakerjaan yang ada. Kami juga mencatat laporan bahwa para pekerja terus menyuarakan kekhawatiran terkait perubahan dalam beberapa undang-undang.
Kami sangat prihatin bahwa perubahan hukum yang dilakukan oleh Omnibuslaw ini mengancam kebebasan berserikat pekerja Indonesia dan hak mereka untuk mengorganisir dan melakukan negosiasi secara kolektif.
Yaitu, kami mencatat bahwa peningkatan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menggunakan kontrak kerja sementara untuk jangka waktu yang lebih lama sebagai pengganti mempekerjakan tenaga kerja tetap dan kemampuan yang diperluas bagi perusahaan untuk
mengalihdayakan pekerjaan tetap kepada perusahaan outsourcing khusus tenaga kerja swasta yang memasok pekerja sementara secara khusus mengancam hak hak ini.
Selanjutnya, pakerja kontrak dan outsourcing akan memiliki sedikit atau tidak ada jalan untuk mengatasi kondisi kerja di perusahaan pengguna dan berisiko kehilangan pekerjaan jika mereka mencoba mengangkat masalah kondisi kerja ke pengadilan hubungan industrial dan juga penggunaan pekerja dari beberapa perusahaan outsourcing di satu perusahaan pengguna dapat secara serius memecah-belah tenaga kerja, memungkinkan penggunaan beberapa pemberi erja oleh perusahaan kontraktor, yang akan mencegah pekerja untuk mengorganisir dan melakukan negosiasi secara kolektif.
Untuk itu kami mendesak Pemerintah untuk menghapus ketentuan terkait tenaga rerja dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menghalangi hak-hak kebebasan berserikat dan negosiasi kolektif, dan kami meminta Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama erat dengan ILO untuk memastikan semua reformasi hukum ketenagakerjaan di masa depan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional.
Kami juga menyerukan kepada Pemerintah untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Pakar dan mengakhiri kewajiban arbitrase wajib dengan mengamandemen bagian 5, 14, dan 24 Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Amerika Serikat tetap berkomitmen secara mendalam untuk berkolaoorasi dengan Pemerintah dalam mernajukan hak-hak pekerja di Indonesia.
Anggota Pekerja, United States of America (Mr GOTTWALD). Saya ingin mengawali dengan mengulangi komentar dari rekan serikat pekerja Indonesia saya:
Penerapan Omnibuslaw Cipta Kerja olah Pemerintah Indonesia mewakili ancaman serius terhadap hak hak dasar pekerja untuk kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.
Memang, meskipun putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2021 yang memerintahkan Pemerintah untuk merumuskan ulang undang-undang dengan masukan penuh dan mitra sosial, Pemerintah justru memilih untuk terus melanjutkan serangkaian perubahan regulasi vang sangat tidak populer dalam upaya yang salah untuk menarik investasi langsung asing.
Mari fokus pada satu perubahan yang sangat problematis yang secara langsung mengancam hak serikat pekerja Indonesia untuk melakukan perundingan kolektif atas nama anggotanya
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah menghilangkan kemampuan serikat pekerja dan perusahaan untuk melakukan perundingan upah minimum sektoral yang dapat melebihi upah minimum yang berlaku.
Penghilangan perundingan sektoral dalam penetapan upah akan secara signifikan Mengurangi gaji pekerja di beberapa sektor, seperti pertambangan, konstruksi, dan pakaian. Hal ini juga melanggar hak serikat pekerja untuk menggunakan metode perundingan kolektif yang terbukti untuk meningkatkan upah bagi anggotanya dan pekerja secara umum.
Dalam pandangan kami serangan terhadap hak hak pekerja untuk bersenkat dan melakukan perundingan kolektif ini memiliki implikasi bagi upaya Indonesia dalam menjadikan dirinya sebagai sumber mineral penting yang berkelanjutan dalam Industri baterai kendaraan listrik yang semakin berkembang.
Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang mengusulkan perjanjian perdagangan bebas untuk mineral penting kepada Amerika Serikat agar perusahaan yang menggunakan minerai Indonesia dapat memperoleh manfaat dari kredit pajak AS untuk kendaraan listrik.
Gerakan Buruh Amerika Serikat mengawasi hal ini dengan cermat dan akan menekan bahwa setiap perjanjian perdagangan harus berisi komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi hak-hak dasar pekerja dalam kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.
Selanjutnya, kami mendesak Komite ini untuk mengeluarkan rekomendasi yang kuat kepada Indonesia untuk memperbaiki Omnibuslaw ini, dengan berdiskusi dengan mitra sosial, guna memastikan kepatuhan dengan Konvensi.
You may like
Metro
Universitas Trisakti Gelar Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 Tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan Dalam Implementasi Nilai Universal”
Published
9 hours agoon
December 10, 2025
Jakarta,– Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 dengan tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan dalam Implementasi Nilai Universal” adalah acara yang diadakan pada 10 Desember 2025 di Kopi Nako Grogol Barat, Jakarta Barat, diselenggarakan oleh Talenthusiast, menghadirkan narasumber seperti Dr. Andrey Sujatmoko dan Rocky Gerung, membahas isu implementasi HAM yang tidak merata di Indonesia, dan mengundang partisipasi publik untuk mendalami kesenjangan antara teori nilai universal HAM dan realitas penerapannya di lapangan.
Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia 2025, sebuah Diskusi Publik bertajuk “HAM untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan dalam Implementasi Nilai Universal” diselenggarakan sebagai ruang refleksi sekaligus kritik terhadap kondisi pemenuhan HAM di Indonesia. Para pembicara menyampaikan bahwa, meski HAM digagas sebagai nilai universal, implementasinya di Indonesia masih jauh dari ideal.
Deni Ribowo Ketua Kepresidenan Universitas Mahasiswa Trisakti menyampaikan bahwa banyak kasus HAM di Indonesia yang hingga hari ini tidak mendapat penyelesaian berarti.
Menurut mereka, “Kejanggalan-kejanggalan masih sangat terlihat. Penegakan HAM yang melibatkan pihak berkuasa sering kali menguap tanpa follow-up. Pemerintah maupun aparat penegak hukum cenderung tutup telinga, sehingga korban dan keluarga korban tidak kunjung mendapatkan keadilan.”
Situasi ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa nilai HAM yang seharusnya universal justru masih diterapkan secara selektif.
*Harapan Pemulihan Warga: Lebih dari Sekadar Bantuan Darurat*
Dalam diskusi ini, isu kebencanaan di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Malang, hingga Bandung turut disinggung.
Para peserta menegaskan bahwa warga terdampak bencana tidak hanya membutuhkan bantuan sementara, tetapi juga pemulihan komprehensif serta tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak dasar mereka terpenuhi.
“Memberi bantuan bukan berarti selesai. Pemerintah harus memastikan pemulihan hak-hak dasar warga, bukan sekadar menyerahkan beras lalu melepas tanggung jawab,” tegas Deni Ribowo
*Penolakan Trisakti terhadap Rencana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto*
Isu paling menonjol dalam diskusi ini adalah kritik keras terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Mahasiswa Trisakti menyatakan kekecewaannya dan menegaskan penolakan tegas:
“Bagi kami di Trisakti, keputusan ini sangat melukai sejarah. 1998 bukan sekadar angka; itu sejarah perjuangan dan pengorbanan. Kami menolak gelar pahlawan untuk Soeharto,” tambah Deni Ribowo
Mereka menambahkan bahwa mekanisme jalur hukum akan ditempuh, termasuk:
* Pengiriman surat keberatan resmi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
* Upaya administratif sesuai peraturan perundangan
* Sikap publik melalui kanal mahasiswa
Proses ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sejarah dan nilai perjuangan Reformasi.
*Pendidikan sebagai Hak Dasar yang Belum Terpenuhi*
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Adriansyah Putra Wakil Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya memenuhi hak-hak dasar rakyat, termasuk pendidikan: “HAM itu universal, tapi negara justru lebih fokus pada kepentingannya sendiri. Pendidikan sebagai hak dasar tidak pernah diberikan secara penuh,”
Mereka menilai bahwa pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hanya persoalan simbolik, tetapi berpotensi mengubah narasi sejarah yang diajarkan kepada generasi muda.
Jika Soeharto dijadikan pahlawan, lalu bagaimana dengan mahasiswa yang dulu menuntut kejatuhannya? Apakah mereka dianggap melawan pahlawan? Ini berbahaya bagi ingatan sejarah kita,” ungkap Muhammad Adriansyah
Karena itu, Trisakti menegaskan akan terus menempuh jalur permohonan resmi dan gugatan sesuai mekanisme undang-undang untuk menolak pengangkatan tersebut.
Diskusi publik ini menjadi penanda bahwa peringatan Hari HAM bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk mengkritisi praktik ketidakadilan, menuntut pemulihan hak warga, menjaga integritas sejarah, dan memastikan negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Metro
Delegasi Rectitude Hadir di IKN Dipimpin Suitan Paser 18, Fokus Investasi Hijau dan Safety Eguipment
Published
12 hours agoon
December 10, 2025
NUSANTARA – Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menarik minat investor asing. Founder PT Royal Nusantara Raya Group sekaligus King of Nusantara, Sultan Paser 18 DR. M.H Andrian ST., MBA, membawa rombongan investor internasional untuk menjajaki peluang investasi di sektor energi baru terbarukan, ketahanan pangan, dan peralatan keselamatan.
Andrian mengatakan perusahaannya sebagai holding company telah beroperasi di Malaysia, Singapura, dan Norwegia. Ia menegaskan ekspansi pasar Royal
Nusantara Raya Group menggunakan pendekatan korporasi dan kebudayaan berbasis ekonomi global.
“Hari ini saya membawa mitra investasi dari Rectitude Holdings LTD, perusahaan
hardware yang sudah IPO di USA yang berbasis di Singapura,” ujar Andrian, Selasa (10/12/2025) sore.
Delegasi tersebut terdiri dari CEO Rectitude PTE LTD Zhang Jian, Konsultan Mr. Henry Yap, dan Manajer Rectitude Safety Eguipment Kamboja Mr. Lyu Ye.
Hadir juga Wakil Direktur PT Royal Nusantara Raya Group Masriansyah, Konsultan Senior dari PT Royal Elite Security Mr. Jackson Cheong, dan Manajer Operasional Mr. Seah Niap Siong.
Menurut Andrian, kedatangan mereka ke IKN untuk mendengar langsung pemaparan Otorita IKN mengenai prospek investasi dan kemudahan perizinan yang ditawarkan. Kunjungan ini menjadi tindak lanjut international business integration yang telah berlangsung sejak 11 November 2024 di Balikpapan.
“Setelah satu tahun, ini waktu yang tepat untuk membawa investor dari Rectitude Company.
Kami mendapat penjelasan bahwa investor akan mendapat kemudahan perizinan dan dukungan tim Otorita IKN,” katanya.
la juga mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. “Kami mendukung penuh dan berharap presiden diberikan kesehatan dalam memimpin bangsa, ujarnya.
Konsultan Rectitude PTE LTD, Mr. Henry Yap, menyampaikan ketertarikan mereka untuk berinvestasi di Nusantara, khususnya pada teknologi energi hijau dan produk paten perusahaan. Ia menilai dukungan Sultan Paser 18 menjadi faktor penting dalam penjajakan proyek ini.
“Kami masih melakukan uji kelayakan. Kami ingin rnelihat seberapa besar dukungan yang tersedia agar bisa menciptakan sesuatu yang baru di sini,” kata Mr. Henry Yap.
la menyebut investasi yang dibawa tidak kecil dan bisa mencapai miliaran dolar. Perusahaannya ingin membawa teknologi dan teknisi berpengalaman untuk berbagi keahlian kepada masyarakat lokal khususnya IKN dan Indonesia.
“Kami berharap kerja sama ini memberi manfaat bagi kedua negara, juga para pengusaha lokal dan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN, Ferdinand Kana Lo, menyambut positif rencana tersebut. Ia menyatakan pemerintah membutuhkan dukungan investor untuk mempercepat pembangunan ekosistem IKN menjelang 2028.
“Kami berharap investor yang dibawa oleh Sultan Paser 18 benar-benar serius. Akan kami tindak lanjuti,” ujar Ferdinand.
la menjelaskan terdapat dua skema investasi di IKN, yaitu investasi langsung dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Untuk KPBU, beberapa proyek hunian sudah dilelang dan ada dua pemenang. Sedangkan untuk investasi langsung, sudah ada 54 kesepakatan kerja sama senilai Rp66 triliun.
“Ada yang sudah operasional, sedang dibangun, dan segera memulai pembangunan. Kami berharap para investor menjadi duta IKN untuk menyampaikan bahwa IKN tidak seperti framing negatif yang beredar,” ujar Ferdinand.
Sultan Paser 18, DR. M.H Andrian ST., MBA kembali menambahkan bahwa ia beserta para investor juga mengapresiasi Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Basuki Hadimuljono karena telah mau menerima kami di kantor Otorita IKN dan memberikan pendampingan dalam proses investasi, ucapnya mengakhiri.
Metro
Matthew Sianturi Resmi Dilantik Sebagai Ketua BPC GMKI Jakarta Priode 2025-2027
Published
2 days agoon
December 9, 2025
Jakarta – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta resmi dilantik untuk masa bakti 2025–2027. Kepengurusan baru ini hadir dengan visi besar untuk memperkuat kontribusi GMKI dalam pembangunan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, progresif, dan berdaya saing melalui program-program strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Pelantikan GMKI Badan Pengurus Cabang DKI Jakarta sukses diselenggarakan pada Selasa, 9 Desember 2025, yang diadakan bersamaan dengan perayaan Natal, yang dihadiri keluarga besar GMKI DKI Jakarta dan beberapa ketua umum OKP yang diundang bertempat di HKBP Kernolong, kawasan Jakarta Pusat,Selasa (9/12/2025)
Agenda yang diawali dengan perayaan Natal, yang setelahnya diadakan makan bersama ketika selepas perayaan Natal 2025, lalu dilanjutkan dengan prosesi pelantikan Ketua dan Sekretaris GMKI DKI Jakarta serta total 25 pengurus GMKI Badan Pengurus Cabang DKI Jakarta.
Prosesi pelantikan dilakukan dan dipimpin oleh Prima Surbakti selalu Ketua Umum GMKI periode 2025-2027 yang menyambungkan pemberian Pataka dari Ketua GMKI DKI Jakarta periode sebelumnya (2023-2025) yakni Chrysmon Wifandi kepada Ketua GMKI DKI Jakarta periode yang baru (2025-2027), yakni Andre Matthew Sianturi menandatangani pernyataan pelantikan antara Ketua GMKI Badan Pengurus Cabang DKI yang baru, Ketua GMKI Badan Pengurus Cabang DKI yang lama, Ketum GMKI Prima Surbakti dan Saksi dan acara dilanjutkan dengan Pembacaan Pidato Ketua GAMKI Badan Pengurus DKI Jakarta yang telah resmi dilantik untuk periode 2025-2027, yakni Andre Matthew Sianturi.
Dalam wawancara awak media , Andrew Mathew Sianturi Ketua BPC GMKI Jakarta menegaskan bahwa tahap awal masa pelayanan ini akan difokuskan pada konsolidasi internal, penyusunan rencana kerja, dan pelaksanaan Rapat Pleno I yang direncanakan berlangsung pada Januari 2026. “Di bulan Desember ini, kami belum banyak menjalankan program karena harus mempersiapkan Pleno I. Namun GMKI Jakarta tetap hadir untuk merespons kebutuhan dan peristiwa nasional,” ujar pengurus GMKI Jakarta.
Sebagai langkah awal, GMKI Jakarta akan ambil bagian dalam perayaan Natal dan gerakan solidaritas nasional bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bersama Pengurus Pusat GMKI, BPC Jakarta akan menggalang dana dan dukungan dari berbagai elemen di ibu kota guna membantu pemulihan para korban.
Memasuki masa kerja formal setelah Pleno I, GMKI Jakarta menargetkan program-program yang bukan hanya banyak secara jumlah, tetapi kuat dalam kualitas dan dampaknya, khususnya bagi dunia kampus. Saat ini, data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan terdapat hampir 300 kampus di wilayah Jakarta. Namun GMKI Jakarta baru menjangkau 6 komisariat.
BPC GMKI Jakarta 2025–2027 menegaskan komitmen untuk memperluas jangkauan organisasi. Fokus utama ke depan adalah membangun relasi dan kehadiran di kampus-kampus strategis dan terbaik di Jakarta. “Kami ingin memperkenalkan kembali GMKI secara lebih kuat, memperbaiki branding organisasi, serta membangun kepercayaan publik. GMKI harus hadir dan relevan bagi mahasiswa Kristen di seluruh Jakarta,” tegas Andrew Mathew Sianturi
Dengan semangat pembaruan dan komitmen pelayanan, GMKI Jakarta berharap dapat menjadi wadah yang memperkuat kapasitas intelektual, spiritual, dan sosial mahasiswa Kristen, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi masyarakat dan kota Jakarta,” tutupnya.
Universitas Trisakti Gelar Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 Tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan Dalam Implementasi Nilai Universal”
Delegasi Rectitude Hadir di IKN Dipimpin Suitan Paser 18, Fokus Investasi Hijau dan Safety Eguipment
Matthew Sianturi Resmi Dilantik Sebagai Ketua BPC GMKI Jakarta Priode 2025-2027
Forum Komunikasi Pejuang NKRI Gelar Sarasehan Kebangsaan Negara Indonesia Maju
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta
Abuba Steak Cipete Gelar Lomba Makan Wagyu Eating Competition 2019
Trending
-
Metro3 days agoKemenko Kumham Imipas Gelar Serah Terima Narapidana Antara Pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Belanda
-
Metro2 days agoMatthew Sianturi Resmi Dilantik Sebagai Ketua BPC GMKI Jakarta Priode 2025-2027
-
Metro9 hours agoUniversitas Trisakti Gelar Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025 Tema “HAM Untuk Siapa? Menyoal Ketidakadilan Dalam Implementasi Nilai Universal”
-
Metro12 hours agoDelegasi Rectitude Hadir di IKN Dipimpin Suitan Paser 18, Fokus Investasi Hijau dan Safety Eguipment
