Connect with us

Metro

BRIN Gelar Seminar Nasional Tema : Mendorong keuangan Pusat- Daerah Yang Adil & Bertanggung Jawab

Published

on

Jakarta – Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 1999 melalui UU. No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, berbagai pengaturan tentang hal tersebut telah diubah. Perubahan tersebut karena pemerintah menganggap bahwa tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah perlu diperkuat dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional secara lebih adil, efisien, efektif, dan akuntabel.

Regulasi terbaru tentang desentralisasi fiskal adalah UU. No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Regulasi ini menandai pelaksanaan dan Pemerintah Daerah. perubahan signifikan bagi tata kelola keuangan daerah dibanding dengan UU. No. 33/2004 dengan perihal yang sama. Perubahan tersebut memberi kewenangan bagi daerah untuk mengatur secara lebih mandiri bidang penerimaan daerah (pajak daerah dan retribusi daerah), pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Di saat bersamaan, upaya perbaikan hubungan keuangan pusat-daerah berhadapan dengan berbagai tantangan dan masalah. Di antara tantangan tersebut adalah kecenderungan rresentralisasi politik dan pemerintahan. Terdapat apatisme publik bahwa perbaikan skema hubungan keuangan pusat-daerah tidak mampu mengatasi kecenderungan resentralisasi. Bahkan, terdapat anggapan dari sebagian kalangan bahwa kebijakan desentralisasi fiskal yang baru melalui UU. No. 1/2022 belum memperbaiki keberpihakan bagi daerah.

Bapak, Ibu, Hadirin yang Berbahgia.
Alih-alih menciptakan redistribusi pendapatan nasional supaya lebih adil, yang terjadi justru menciptakan situasi keuangan negara yang timpang antara pusat dengan daerah. Beberapa kasus menunjukkan bahwa daerah masih mengeluhkan mengenai Dana Bagi Hasil yang tidak berpihak kepada mereka. Beberapa kebijakan nasional yang tidak langsung berkaitan dengan fiskal pada kenyataannya juga membawa kerisauan bagi daerah.

Sebagai contoh penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampak pada pendapatan daerah sekitar yang berkurang sebagai akibat dari kawasan potensi ekonomi mereka yang beralih masuk ke wilayah IKN. Selain problem tersebut, persoalan atau tantangan yang Cukup serius adalah ketergantungan fiskal daerah yang tinggi terhadap pemerintah pusat Kehadiran daerah Otonom baru semakin memberi tantangan atas persoalan Ini. Tantangan untuk daerah initidak hanya bagaimana mendorong pendapatan asli daerah, tetapi juga reformulasi transfer ke daerah (TKD) terutama penghitungan berbasis kinerja.

Terlepas dari persoalan tersebut, beberapa peluang dapat terus diupayakan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Diantara peluang tersebut adalah dorongan akselerasi investasi di daerah, optimalisasi kerja sama daerah untuk menggerakkan ekonomi regional, dan mengarahkan inovasi daerah yang dapat mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah.

Peralihan implementasi UU No.1/2022 merupakan momentum yang tepat bagi lembaga kunci pusat dan daerah untuk mendiskusikan persoalan, tantangan, dan sekaligus peluang hubungan keuangan pusat-daerah. Harapannya, diskusi tersebut dapat membantu penyusunan segala instrument kebijakan yang sedang dan akan disusun oleh pusat dan daerah, sehingga hal ini mampu mengakselerasi hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih adil dan bertanggung jawab.

Penelitian terkait Dampak Keberadaan Ibu Kota Nusantara Terhadap Potensi Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan penelitian kerjasama antara Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri,Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan gambaran bahwa tentang IKN yang kebijakannya dibuat terkesan tergesa-gesa, tanpa melibatkan partisipasi daerah mitra secara memadai (Katharina & Nainggolan,2022), hadirnya IKN berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya terkait keuangan daerah mitra. Oleh karena Itu, potensi kehilangan pendapatan Kabupaten Kutal Kartanegara bisa dikatakan menjadi sebuah persoalan yang tidak terpikirkan sebelumnya oleh para pembuat kebijakan.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN. Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, Sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan Sanga-Sanga. Keenam wilayah kecamatan ini memiliki sumber pendapata yang potensial bagi Kabupaten Kutai Kartanegara terutama Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sektor pertambangan dan migas.

Dengan bergabungnya 6 (enam) wilayah kecamatan ke dalam wilayah IKN tersebut, mengakibatkan
berkurangnya sumber pendapatan daerah Kutai
Kartanegara yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH),
yang diperkirakan mencapai 1,985 triliun per tahun (Bappenda Kutai Kartanegara, 2023). Dengan berkurangnya potensi pendapatan (potencial loss) tersebut diindikasikan akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari perspektif pelaksanaan desentralisasi fiskal, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat memberikan kewenangan bagi daerah untuk lebih mandiri bidang penerimaan
mengatur secara retribusi daerah (pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sebagian sumber dari PAD), pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Secara teori, desentralisasi fiskal bertujuan untuk memenuhi aspirasi daerah menyangkut penguasaan atas sumber-sumber keuangan negara, mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah, mengurangi ketimpangan antardaerah, menjamin terselenggaranya pelayanan publik minimum di setiap daerah, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat secara umum (Nurhemi & Suryani 2015). Pernyataan tersebut merujuk pada tiga fungsi pemerintah, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Beberapa kesimpulan awal dari hasil penelitian yang telah dilakukan diantaranya:

1. Hadirnya Ibu Kota Nusantara membawa dampak berkurangnya luas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 162.597,8 ha,

2. Dampak IKN terhadap potensi Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mencapal Rp5,8 T dengan kehilangan terbesar bersumber dari DBH Migas
sebesar kurang lebih Rp1,5T, sedangkan sumber lainnya lain-lain Pendapatan
pendapatan dari pajak daerah (Rp18M): lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Rp47,5M): DBH Minerba (Rp520M): DBH Migas(Rp1.5T): DAK Fisik (Rp89 M): Dana Desa (Rp32M):, dan investasi aset (Rp4 T).

3. Dampak IKN terhadap potensi pengeluaran Kabupaten Kutai Kartanegara mencapal Rp 599,203,696,139 yang bersumber dari alokasi anggaran di 6 kecamatan.

4. Selain dampak ekonomi, kehadiran IKN juga berdampak terhadap aspek politik, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum. Dampak keseluruhan dapat
terjadi baik untuk hal yang positif maupun negatif. 5. Selama ini belum terbangun komunikasi yang intensif antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai. Kartanegara. Hal ini mengakibatkan banyak timbul praduga yang dapat
menciptakan distrust terhadap pembangunan IKN.

Semoga dalam kesempatan ini dapat diskusikan arah kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik terkait masalah, tantangan, dan peluang implementasi
kebijakan keuangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah: serta informasi dan aspirasi
pemerintah daerah tentang masalah-masalah yang muncul pasca implementasi UU. No. 1/2022 ini dapat terserap informasinya. Karena :

1. Dalam jangka pendek (tahun 2024) memang
tidak ada dampak yang signifikan dari kehadiran IKN kepada Kabupaten Kutai Kartanegara. Penerimaan dari DBH Migas dan Minerba masih tetap dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Demikian pula DAK Fisik. Hanya saja Pemerintah Daerah alokasi Kartanegara sudah harus segera Kabupaten Kutal mengesahkan Perda tata ruang yang baru.

2. Dalam jangka menengah (2024-2029) diasumsikan Pemerintahan Otorita IKN sudah berjalan, sehingga akan terjadi pengurangan dari sektor DBH Migas dan minerba. Menghadapi hal ini, Pemerintah Kutai Kartanegara harus menyampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait potensi kehilangan dari DBH migas danminerba yang cukup signifikan mengganggu pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan perhatian dari Pemerintah Pusat diharapkan ada penyesualan terhadap besaran DAU yang diterima. Dalam jangka menengah ini berbagai kebijakan yang mendorong kesiapan Kabupaten Kutai Kartanegara menghadapi perkembangan IKN sudah dapat disusun dan diterapkan. Misalnya mengusulkan Kerjasama
pengelolaan bagi hasil antara Otorita Ibu Kota Nusantara, Pertamina, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara:

3. Dalam jangka panjang (tahun 2024 dan seterusnya), kehadiran IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kabupaten Kutai Kartanegara. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan:

a. Pengelolaan kerjasama pembangunan jalan tol baru untuk membuka akses jalan dan jembatan yang menghubungkan Tenggarong Ke ibu Kota Nusantara guna menumbuhkan pusat-pusat ekonomi yang selama
Ini terisolir.

b. Membangun kota satelit atau kota baru untuk meningkatkan pajak dan retribusi daerah dengan
bantuan Otorita IKN dalam menggandeng investor: C. Membangun pusat-pusat kawasan pariwisata yang berskala nasional atau internasional seperti Taman
Mini Indonesia Indah: Taman Impian Jaya Ancol, Taman Wisata Safari dan lain sebagainya yang kesemuanya itu untuk memperoleh pajak dan retribusi daerah sebagai pengganti penerimaan yang hilang,

4. Untuk mendapatkan perhatian dari Pemerintah
Pusat, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dapat menjadi fasilitator bagi terbukanya komunikasi dan koordinasi yang intensif antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Kabupaten Kutai Kertanegara sebagai daerah mitra

5. Untuk meningkatkan PDRD salah satunya dapat
dilakukan dengan dukungan smart administrasi melalui digitalisasi pembayaran PDRD dan penyusunan peraturan daerah yang berpihak kepada dunia usaha.

Continue Reading

Metro

Warga RW 08 Kampung Lio Gelar Pawai Obor Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharam

Published

on

By

Depok – Antusias pemuda dan pemudi muslim saat Pawai Obor Warnai Penyambutan 1 Muharam di Kampung Lio RW 08 Bojong pondok terong Cipayung Depok , Antusias pemuda dan pemudi muslim saat memeriahkan pawai obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Senin  (15/6/2026) malam.

Kegiatan yang digelar oleh Pengurus Masjid Ar Rahma yang Bekerja sama dengan pengurus RW 08 , RT Dan Karang Taruna  tersebut berlangsung semarak dengan melibatkan sekitar 500 peserta yang didominasi anak-anak dan kaum ibu.

“Pawai obor tidak hanya menjadi tradisi tahunan menyambut pergantian tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi media edukasi untuk mengenalkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda,” ujar ketua DKM masjid Ar Rahma KH Sayumi M.P.D i .

Sejak sebelum kegiatan dimulai, antusiasme peserta sudah terlihat. Anak-anak tampak bersemangat mengikuti arahan panitia walaupun cuaca Hujan sempat Turun , sementara para orang tua turut mendampingi dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Cahaya obor yang menyala di tangan para peserta menciptakan suasana religius dan penuh kebersamaan di sepanjang rute pawai. Pawai dimulai dari halaman Masjid Ar Rahma dan dilepas secara bersama-sama oleh Ketua RW 08 Ust Amin Bersama panitia serta tokoh masyarakat setempat.

“Merekalah generasi yang akan melanjutkan estafet perkembangan di masa depan. Lewat momen syiar seperti ini, kita berharap mereka lebih mencintai agamanya,” ungkap ketua DKM

Peserta kemudian berjalan menyusuri sejumlah wilayah di Kampung Lio , mulai dari kawasan kampung Lio , Laskar Pala Bali dan kembali lagi ke kampung Lio .

Di sepanjang perjalanan, warga tampak antusias menyaksikan iring-iringan peserta yang membawa obor sambil mengumandangkan syiar keagamaan.

Setelah menempuh rute yang telah ditentukan, rombongan pawai berputar arah dan berakhir di Masjid Ar Rahma  Lagi  sebagai titik akhir kegiatan.

Panitia menyebut pawai obor menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antarwarga melalui kegiatan keagamaan yang melibatkan berbagai kelompok usia.

Selain menumbuhkan semangat menyambut Tahun Baru Islam, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat nilai persaudaraan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dengan berlangsungnya pawai obor ini, warga Kampung Lio  menyambut datangnya 1 Muharam 1448 Hijriah dengan penuh sukacita, semangat kebersamaan, dan harapan akan tahun yang lebih baik.( Andi/ 04 )

Continue Reading

Metro

Sambut 1 Suro dan Tahun Baru Hijriah 1448 H, NasDem Larung Energi Negatif dan Gelar Wayang Semalam Suntuk di Parangkusumo, Bantul

Published

on

By

Bantul – Karyapost.com, Suasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (15/6/2026) malam. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DIY menggelar Tasyakuran Selamatan, Sedekah Laut Malam 1 Suro, serta Pagelaran Wayang Kulit dengan lakon Semar Mbangun Khayangan yang dibawakan dalang muda Ki Bayu Aji, putra maestro pedalangan Ki Anom Suroto.

Kegiatan budaya dan spiritual tersebut dihadiri sejumlah petinggi Partai NasDem dan anggota DPR RI, di antaranya Wakil Ketua Umum DPP NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Koordinator Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi DPP NasDem Willy Aditya yang juga Ketua Komisi XIII DPR RI, Fadholi, Anggota Komisi V DPR RI, Cahwarjudik (Wasekjen DPP NasDem), Dewan Pertimbangan DPP NasDem, Kasmad Royani, RudyLalo, Anggota DPR RI Rudy Lalo dan beberapa pengurus DPP NasDem.

Ketua DPW NasDem DIY H. Subardi yang juga Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan pemilihan Pantai Parangkusumo sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut memiliki nilai sejarah dan budaya yang kuat bagi masyarakat Yogyakarta, sekaligus menjadi simbol pelestarian tradisi yang diwariskan para leluhur.

“Malam 1 Suro bukan sekadar pergantian tahun dalam penanggalan Jawa maupun Hijriah, tetapi juga momentum untuk melakukan refleksi, bersyukur, dan memanjatkan doa demi keselamatan bangsa dan negara,” ujar Subardi dalam sambutannya.

Menurutnya, rangkaian acara yang digelar merupakan upaya Partai NasDem untuk merawat nilai-nilai budaya lokal sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat. Salah satu prosesi yang menjadi perhatian adalah ritual sedekah laut atau labuhan yang sarat makna spiritual.

Dalam prosesi tersebut, masyarakat diajak mensyukuri nikmat Tuhan sekaligus memohon keselamatan dan keberkahan. Ritual juga diwarnai pelarungan simbol energi negatif berupa patung raksasa atau ogoh-ogoh ke laut sebagai representasi harapan agar berbagai keburukan, konflik, dan energi negatif yang menghambat kemajuan bangsa dapat dilepaskan dan dibuang jauh dari kehidupan masyarakat.

“Harapannya, Indonesia menjadi bangsa yang semakin damai, sejahtera, makmur, dan dijauhkan dari berbagai hal yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Selain ritual budaya, masyarakat juga disuguhi pagelaran wayang kulit semalam suntuk dengan lakon Semar Mbangun Khayangan. Lakon tersebut dipilih karena mengandung pesan moral tentang kepemimpinan, kebijaksanaan, dan upaya membangun kehidupan yang harmonis.

Subardi menjelaskan, tokoh Semar dalam pewayangan merupakan simbol kebijaksanaan dan kepemimpinan yang mengayomi rakyat. Melalui cerita tersebut, masyarakat diajak untuk terus menumbuhkan semangat membangun bangsa dengan mengedepankan nilai-nilai kebaikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa malam 1 Suro atau 1 Muharam merupakan momentum penting bagi masyarakat Jawa dan umat Islam untuk melakukan introspeksi diri serta memperkuat komitmen dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Malam 1 Suro selalu diisi dengan doa, refleksi diri, dan berbagai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur. Semua itu dilakukan sebagai ikhtiar agar tahun yang akan datang membawa kebaikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Saan, tradisi budaya yang hidup di tengah masyarakat harus terus dijaga karena menjadi bagian dari identitas bangsa. Ia menilai perpaduan antara nilai keagamaan dan budaya lokal merupakan kekayaan yang perlu dilestarikan.

Ia juga berharap pesan-pesan moral yang terkandung dalam lakon Semar Mbangun Khayangan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Ketika kita konsisten berbuat baik dan memperjuangkan nilai-nilai kebaikan, maka kebaikan itu akan menemukan jalannya dan sampai pada tujuan yang kita harapkan bersama,” tutur Saan.

Acara yang berlangsung hingga larut malam tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Ribuan warga yang memadati kawasan Pantai Parangkusumo tampak menikmati setiap rangkaian kegiatan, mulai dari ritual budaya hingga pagelaran wayang kulit yang sarat pesan moral.

Partai NasDem berharap tradisi budaya yang menjadi warisan leluhur tetap terjaga, sekaligus menjadi sarana mempererat silaturahmi antara masyarakat, tokoh budaya, dan para pemimpin bangsa dalam menyambut Tahun Baru Hijriah 1448 H. (ar)

Jurnalis Abdul Razaq

Continue Reading

Metro

Bamus Betawi Gelar Raker 2026, Siapkan Peran Strategis Masyarakat Betawi Menyongsong Lima Abad Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Badan Musyawarah (Bamus) Betawi menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan tema “Menyongsong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global” di Hotel Acacia Jakarta, Selasa (16/6/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan komitmen masyarakat Betawi dalam mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang tetap berakar pada nilai-nilai budaya lokal.

Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran pengurus Bamus Betawi, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan Betawi, serta sejumlah narasumber dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan pemaparan mengenai arah pembangunan Jakarta ke depan.

Ketua Umum Bamus Betawi, H. Riano P. Ahmad, S.H., menegaskan bahwa rapat kerja bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan forum penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat Betawi di tengah perubahan besar yang sedang dihadapi Jakarta.

“Raker ini menjadi sarana konsolidasi organisasi sekaligus peningkatan kapasitas para pengurus agar memahami berbagai isu strategis, regulasi terbaru, serta dinamika pembangunan Jakarta. Masyarakat Betawi harus menjadi bagian dari proses pembangunan, bukan hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri,” ujar Riano dalam sambutannya.

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam rapat kerja tahun ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengurus mengenai dokumen perencanaan pembangunan Jakarta, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat Betawi dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan yang sedang dan akan berlangsung.

Riano menjelaskan, Jakarta saat ini memasuki babak baru setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara. Namun demikian, posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi, bisnis, budaya, dan jejaring global tetap menjadi sangat penting bagi Indonesia.

Karena itu, masyarakat Betawi perlu memahami berbagai peluang dan tantangan yang akan muncul seiring transformasi Jakarta menjadi kota global. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan menjaga identitas budaya Betawi sebagai karakter utama Jakarta.

Selain membahas arah pembangunan kota, rapat kerja juga menegaskan dukungan Bamus Betawi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang memberikan penguatan terhadap peran masyarakat adat dan budaya Betawi.
Sebagai tindak lanjut dari amanat regulasi tersebut, Bamus Betawi mendorong penguatan kelembagaan melalui pembentukan dan pengembangan Majelis Kaum Betawi sebagai wadah representatif masyarakat adat Betawi dalam mengawal pelestarian budaya sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat Betawi dalam pembangunan daerah.

Rapat kerja ini juga menjadi forum untuk menyusun berbagai program kerja organisasi yang berorientasi pada pelestarian budaya, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan peran generasi muda Betawi dalam menghadapi era globalisasi.

Di akhir sambutannya, Riano berharap seluruh peserta dapat menghasilkan rekomendasi yang strategis, fundamental, dan berjangka panjang guna memperkuat sinergi antara Bamus Betawi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jakarta sedang memasuki fase baru. Karena itu, masyarakat Betawi harus siap beradaptasi, memahami perubahan, serta mengambil bagian dalam pembangunan agar budaya Betawi tetap menjadi ruh dan karakter utama Jakarta menuju usia lima abad,” tegasnya.

Melalui Rapat Kerja 2026 ini, Bamus Betawi menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan kota dan pelestarian budaya, sehingga Jakarta dapat tumbuh sebagai kota global yang modern tanpa kehilangan identitas dan jati dirinya sebagai tanah kelahiran masyarakat Betawi.

Continue Reading

Trending