Connect with us

Metro

“Slepet”, Joget, atau “Sat Set” Otonomi Daerah

Published

on

Oleh *Djohermansyah Djohan* Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri (2010-2014), Pendiri OTDA

OTONOMI daerah adalah tugas pemerintahan yang luas untuk menyejahterakan rakyat dan memajukan demokrasi di seluruh pelosok nagari.

Ia tidak hanya perkara Ibu Kota Negara (IKN) baru dan IKN lama, atau menata kota-kota yang tahun 2035 bakal dihuni oleh dua per tiga penduduk Indonesia, atau menyelesaikan konflik pusat vs daerah yang berlarut-larut di Papua.

Bahkan, juga bukan sekedar menaikkan gaji kepala desa dan meningkatkan jumlah dana desa dari satu miliar menjadi lima miliar per desa.

Otonomi daerah spektrumnya terbentang mulai dari pembentukan daerah otonom, transfer kewenangan dari pusat kepada daerah, pembentukan kelembagaan pemda, manajemen birokrasi lokal, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, pengelolaan keuangan daerah, hubungan antar pemerintahan, hingga pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Selain tugasnya yang amat luas, otonomi daerah merupakan “big business”. Bila pemerintah bisa mengurusnya dengan baik separuh urusan negara akan selesai.

Presiden bisa fokus ke separuh urusan lainnya, yaitu memimpin kementerian/lembaga yang menangani urusan pembangunan sektoral, menjalin hubungan baik dengan lembaga tinggi negara, dan tampil di panggung regional dan global. Ia tak perlu lagi marah-marah kepada kepala daerah atau berlelah-lelah mengumpulkan ribuan kepala desa.

Betapa tidak? Tengok saja jumlah daerah otonom yang menembus angka lima ratus tepatnya 546 yang terdiri atas 38 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten. Kewenangan yang dimilikinya juga bukan “kaleng-kaleng”.

Mulai dari urusan pendidikan dasar dan menengah, kesehatan, jalan dan jembatan, perumahan, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, hingga kepariwisataan. Tak kurang dari 32 urusan pemerintahan dilimpahkan kepada daerah.

Ditilik dari segi birokrasi, dari 4,28 juta ASN kita 3,33 juta bekerja untuk pemerintah daerah (78%). Belum lagi uang yang dikelolanya. Rata-rata sepertiga dari APBN kita ditransfer ke daerah. Pada tahun 2023 yang lalu jumlahnya Rp.825 triliun.

Bila ditambahkan dengan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi, kabupaten, dan kota se Indonesia yang besarnya Rp.361 triliun pada tahun 2023, maka sekitar Rp1.186 triliun dibelanjakan oleh pemerintahan daerah. Suatu jumlah yang sangat besar, dan bila dibelanjakan secara berkualitas akan mampu mendongkrak beberapa persen pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Secara legal-konstitusional UUD 1945 sendiri mengatur cukup detil sampai dengan membuat bab khusus soal pemerintahan daerah, seperti tampak dalam pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B. Turunannya mencakup UU Pemda, UU Pilkada, dan UU Desa plus UU khusus/istimewa untuk Papua, Aceh, Yogyakarta, DKI Jakarta, IKN Nusantara.

*Masalah Otonomi Daerah*

Kondisi otonomi daerah kita kini terus terang sedang tidak baik-baik saja. Beberapa diantaranya yang menonjol adalah masalah re-sentralisasi, korupsi kepala daerah, politik dinasti, pecah kongsi KDH-WKDH, pemekaran daerah, dan tidak efektifnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sayang sekali bila pada masa kampanye sekarang segudang persoalan otonomi daerah yang melanda negeri ini tidak diperdebatkan oleh para calon presiden dalam kampanyenya. Masyarakat di 546 daerah otonom itu tentu akan suka memilih calon presiden yang paham dan pro-otonomi daerah, bukannya pro-sentralisasi.

Re-sentralisasi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo makin menjadi-jadi. Tak hanya di bidang administrasi dan ekonomi seperti penarikan berbagai perizinan dan kewenangan berskala lokal ke pusat, tapi juga sudah merambah ke ranah politik. UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 yang menarik izin IMB dan UU Minerba Nomor 3/2020 yang mengambil tambang galian C (pasir dan kerikil) ke pusat adalah contoh nyata dalam resentralisasi administrasi dan resentralisasi ekonomi.

Sedangkan terkait resentralisasi politik, pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah bila terjadi kekosongan (vacuum of power) jabatan dalam tempo yang lama dilakukan langsung oleh presiden, bukannya lewat pemilihan DPRD atau perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang notabene dipilih langsung oleh rakyat.

Malahan dalam pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), gubernur/wakil gubernur diangkat oleh presiden tak lagi dipilih langsung oleh rakyat menyusul pola pengangkatan kepala/wakil kepala IKN Nusantara. Demokrasi lokal lewat pilkada langsung yang sejak tahun 2004 telah ditancapkan (deepening democracy), kini dipreteli.

Korupsi kepala daerah tak kunjung reda. Terbaru, ada Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, sebelumnya Gubernur Maluku Utara dua periode yang sudah mau habis masa jabatannya di OTT KPK. Modus operandinya hampir sama dengan kepala daerah yang lain, yaitu terlibat kasus jual beli jabatan, gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa.

Saya mencatat sejak pilkada langsung yang berbiaya tinggi digelar tahun 2005 hingga 2024 ini terdapat 405 orang kepala daerah/wakil kepala daerah kena kasus hukum dengan rincian, gubernur 37, wakil gubernur 7, bupati 228, wakil bupati 48, walikota 70, wakil walikota 15. Korupsi yang dilakukan oleh ratusan pemimpin pemda ini juga telah menyeret ribuan pejabat birokrasi, berdampak pada rusaknya tata kelola pemda yang baik, dan terhalangnya pengentasan kemiskinan.

Rentetan lainnya, tumbuh subur politik dinasti di daerah, di mana anak atau istri kepala daerah/wakil kepala daerah naik menggantikan sang bapak/suami. Bahkan menjalar kini ke tingkat pemerintahan nasional.

Gibran putra Presiden Joko Widodo yang baru menjabat walikota solo dua tahun diorbitkan menjadi calon wakil presiden. Sirkulasi kepemimpinan pemda menjadi mandeg, karena jabatan hanya beredar di lingkaran “trah” tertentu saja.

Perkara serius lainnya politisasi birokrasi pemda waktu pilkada yang menyebabkan promosi jabatan penuh dengan afiliasi politik (Prasojo, 2023).

Belum lagi kalau ditelisik soal maraknya pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya yang menurut catatan saya terjadi di lebih dari 90% daerah kita. Tentu hal ini merupakan pendidikan politik yang buruk bagi rakyat, dan membuat repotnya birokrasi melayani kedua bosnya yang tak akur.

Pemekaran daerah telah 10 tahun dimoratorium, kecuali untuk tanah Papua yang tahun lalu diizinkan memekarkan provinsinya dari dua menjadi enam, karena alasan untuk mengendalikan konflik. Sementara itu usulan pemekaran daerah tak pernah berhenti.

Pemerintah menerima tidak kurang dari 329 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang terdiri atas 55 provinsi, 237 kabupaten, dan 37 kota (Ditjen OTDA Kemendagri, Mei 2022). Terlepas dari terpenuhinya atau tidak persyaratan, fenomena ini menunjukkan bahwa aspirasi untuk membentuk DOB belum padam.

Sejak awal reformasi tahun 1999 sampai moratorium 2014, Indonesia telah menambah daerah otonomnya sebanyak 223 (8 provinsi, 181 kabupaten, 34 kota).

Banyak masyarakat meyakini pemekaran daerah merupakan pintu masuk untuk meraih kesejahteraan. Tak elok kalau dibiarkan mengambang tak ada kepastian.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat (GWPP) tak efektif. Pembinaan dan pengawasannya “dicuekin” bupati/walikota. Tak jarang bupati/walikota berani melawan gubernur secara terbuka, menolak dikoordinasikan dan disupervisi, dan mengusirnya jika berkunjung ke wilayahnya. Pihak kementerian/lembagapun kerap mem-by pass gubernur dengan terjun langsung ke kabupaten/kota.

Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri atas unsur kepala kepolisian, kepala kejaksaan, komandan TNI, dan ketua DPRD tak banyak lagi yang menyegani gubernur, padahal ia menjadi ketua forumnya.

Pemerintah pusat tak pula menyediakan perangkat dan pembiayaan kepada gubernur untuk melaksanakan tugas perpanjangan tangan (verlengstuk) itu.

Masalahnya diperparah dengan tak adanya peran gubernur dalam menjadikan seseorang sebagai bupati/walikota. Mereka sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Bahkan, ada bupati/walikota yang jadi penantang gubernur petahana dalam pilkada.

Pola relasi ala integrated-prefektoral system ini, dimana gubernur berperan ganda sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat tidak menyambung dengan perkembangan demokrasi lokal kita kini. Dari bentangan beberapa masalah utama otonomi daerah di atas, tentu publik ingin tahu bagaimana calon presiden dan wakil presiden nomor satu, dua, dan tiga memandang atau menjawabnya di dalam visi dan misi mereka.

*Janji Para Kandidat*

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu Anies dan Gus Imin dalam visinya yang berjudul “Indonesia Adil dan Makmur Untuk Semua”, pada misi ke delapan mengagendakan pembenahan otonomi daerah.

Dijanjikan akan diakhiri tarik-menarik kewenangan antar pemerintah pusat dan daerah, diberi ruang bagi daerah untuk mengelola potensi kekayaan yang dimiliki, perbaikan pembiayaan pilkada agar tidak mahal, pencegahan politisasi birokrasi, memfasilitasi pembentukan daerah otonom secara selektif, dan penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemda terkait kewenangan yang dilimpahkan.

Selain itu, sistem pelayanan publik yang cepat, mudah dan murah dalam pemenuhan urusan konkuren wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan akan dihadirkan. Slepetan pasangan ini cukup mengena, hanya kelemahannya publik tidak tahu secara detil bagaimana cara mereka mewujudkannya.

Prabowo dan Gibran mengusung visi “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Pasangan ini menjanjikan akan membangun dari desa dan dari bawah untuk pemberantasan kemiskinan seperti membangun atau merenovasi rumah penduduk desa, membuat desa terakses internet, dan memperbaiki tata kelola dana desa.

Selain itu juga memperbaiki jalan daerah yang tidak mampu ditangani oleh pemda, menata desentralisasi dan otonomi daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemda, memperbaiki manajemen pelaksanaan pilkada, revitalisasi pengawasan melalui pembangunan inspektorat independen, dan membahas kembali pemekaran daerah. Misi penanganan otonomi daerah lewat “joget kebijakan” dari pasangan ini dapat membuai orang desa dan daerah bila tersosialisasi secara luas.

Visi Ganjar dan Mahfud yaitu “Menuju Indonesia Unggul Gerak Cepat, Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari”. Pasangan nomor urut tiga ini menjanjikan akan melipatgandakan dana desa, satu desa satu fasilitas kesehatan, menjanjikan kota sebagai sentra pertumbuhan, ekonomi yang dapat mendorong desa tumbuh bersama, memperluas ketersediaan mall pelayanan publik, dan memastikan pelayanan pemerintahan sat set dengan digitalisasi. Kendatipun tak terlalu telak mengadres persoalan aktual otonomi daerah, karena lebih fokus ke perkara desa, tapi misi mereka menunjukkan keinginan untuk mempercepat pembangunan desa dan kota.

Dalam agenda ketiga pasangan Capres dan Cawapres tampak ada sentuhan untuk menyelepet, menjoget dan men-sat-set persoalan otonomi daerah meskipun kadarnya berbeda beda. Artinya, mereka cukup menyadari bahwa diperlukan penataan desentralisasi di Indonesia ke depan.

Guna menggali bagaimana detil mewujudkannya dan manakah pasangan calon yang paling perhatian terhadap otonomi daerah, urgen sekali jika dalam tema debat Capres atau Cawapres yang akan datang ditambahkan isu otonomi daerah.

Jangan sampai terulang kasus IKN Nusantara yang tidak muncul dalam visi dan misi maupun debat pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin tahun 2019 lalu, tiba-tiba lahir menjadi kebijakan yang membebani berat keuangan negara. (*)

Continue Reading

Metro

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Mohammad Sofyan dan Sekretaris IWAPI Kota Yogyakarta Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas Usaha

Published

on

By

Yogyakarta, 9 Mei 2026, karyapost.com -Mohammad Sofyan, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menggelar diskusi terbatas bersama Nur Herwiyanti, Sekretaris IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Kota Yogyakarta, dan Fatma Arifianti (penggiat UMKM) di Toean Watiman, Tamansiswa, Yogyakarta pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam diskusi tersebut, juga hadir Mardiana Wati (pelaku usaha snack dan nasi box “Bihaaru”) dan Pratiwi,  Pengurus Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Kraton, Yogyakarta).

Diskusi berlangsung hangat dan penuh gagasan tentang bagaimana pelaku UMKM di Kota Yogyakarta dapat terus berkembang dan naik kelas. Salah satu fokus utama pembahasan adalah pentingnya legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, hingga BPOM bagi produk makanan, minuman, kosmetik, maupun obat-obatan.

Sebagai anggota dewan yang membidangi keuangan, ekonomi, dan pendapatan daerah, Sofyan menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri menghadapi tantangan usaha yang semakin kompetitif.

Menurutnya, legalitas usaha bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih besar dan dipercaya pasar.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah harus hadir bukan hanya memberi semangat, tetapi juga pendampingan nyata. Jangan sampai pelaku usaha berjuang sendiri mengurus legalitas, pemasaran, hingga pengembangan usaha,” ujar Sofyan.

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta itu menambahkan, pihaknya ingin mendorong program pelatihan yang lebih implementatif dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Mulai dari pelatihan manajemen usaha, digital marketing, pengemasan produk, hingga pendampingan pengurusan NIB dan Sertifikat Halal secara mudah dan terjangkau.

Menurut Sofyan, ketika UMKM memiliki legalitas lengkap dan kualitas produk yang baik, maka peluang untuk menembus pasar yang lebih luas akan semakin terbuka. Tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional.

Sementara itu, Sekretaris IWAPI Kota Yogyakarta, Nur Herwiyanti, menyambut baik dukungan Komisi B DPRD Kota Yogyakarta terhadap pengembangan UMKM perempuan. Ia menegaskan bahwa NIB merupakan identitas wajib bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS sebagai tanda daftar perusahaan.

“Support dari Komisi B yang membidangi hal tersebut sangat penting, sehingga UMKM naik kelas dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha,” ungkap Herwiyanti.

IWAPI Kota Yogyakarta sendiri dikenal sebagai organisasi yang aktif mendorong pemberdayaan perempuan pelaku usaha. Organisasi ini menjadi ruang belajar dan bertumbuh bagi para pengusaha perempuan untuk memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas bisnis, hingga membuka akses permodalan.

Diskusi sederhana ini, sebagai wujud keberpihakan terhadap UMKM tidak hanya berhenti pada wacana. Ada semangat kolaborasi antara pemerintah, organisasi perempuan, dan masyarakat untuk menghadirkan ekonomi yang lebih kuat, mandiri, dan berpihak pada rakyat kecil. (ar)

Jurnalis: Abdul Razaq

Continue Reading

Metro

Ngaji Qurban “Jangan Asal Sembelih, Harus Sesuai Syariat”, JULEHA Jogja Hadirkan Edukasi Penyembelihan Halal di Kulon Progo

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com. JULEHA Jogja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penyembelihan hewan qurban yang sesuai syariat Islam melalui kegiatan bertajuk “Ngaji Qurban: Jangan Asal Sembelih, Harus Sesuai Syariat”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu, 9 Mei 2026, bertempat di Masjid Baiturrohmaan, tepatnya di wilayah Cerme 8, Panjatan, Kulon Progo.

Kajian islami tersebut menghadirkan narasumber utama, H.M Antok Listiantoo, S.E, seorang praktisi juru sembelih halal yang telah berpengalaman, profesional, serta memiliki sertifikasi di bidang penyembelihan halal.

Dalam kesempatan itu, beliau memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pelaksanaan qurban yang benar, bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memastikan seluruh proses dilakukan sesuai tuntunan syariat Islam.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh masyarakat umum, panitia qurban, para juru sembelih, hingga kalangan muslim dan muslimah yang ingin memperdalam ilmu seputar qurban. Suasana kajian berlangsung khidmat, penuh kekeluargaan, dan sarat nilai edukasi keislaman.

Dalam pemaparannya, H.M Antok Listiantoo menegaskan bahwa ibadah qurban bukan hanya aktivitas tahunan semata, melainkan bagian dari bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, proses penyembelihan harus dilakukan dengan ilmu, adab, serta tanggung jawab moral dan spiritual.

“Qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi tentang menjalankan amanah ibadah sesuai syariat. Ketika prosesnya benar, insyaAllah ibadah menjadi lebih berkah dan diterima Allah SWT,” ungkap beliau di hadapan jamaah kajian.

Kajian tersebut membahas berbagai materi penting, mulai dari dasar-dasar ilmu qurban, syarat hewan qurban, tata cara penyembelihan halal, niat dan keikhlasan dalam beribadah, hingga pembagian daging qurban yang sesuai ketentuan syariat. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai kesalahan yang sering terjadi saat proses penyembelihan agar dapat dihindari.

Tidak hanya bersifat teori, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi praktis yang sangat relevan menjelang Hari Raya Idul Adha. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama saat sesi tanya jawab interaktif yang membahas persoalan teknis di lapangan terkait penyembelihan hewan qurban.

Panitia penyelenggara berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penyembelihan halal yang sesuai tuntunan agama.

Dengan hadirnya edukasi seperti ini, masyarakat diharapkan tidak hanya semangat berqurban, tetapi juga memahami nilai-nilai syariat, adab terhadap hewan, kebersihan, hingga aspek kehalalan proses penyembelihan.

Kajian “Ngaji Qurban” juga menjadi pengingat bahwa ibadah qurban mengandung nilai sosial, spiritual, dan kemanusiaan yang sangat besar. Selain mempererat ukhuwah Islamiyah, qurban juga menjadi sarana berbagi kepada sesama dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaan ibadah qurban, penanganan hewan sebelum penyembelihan menjadi bagian penting yang mencerminkan nilai ihsan, kasih sayang, serta profesionalitas dalam syariat Islam.

Para ahli penanganan hewan qurban dan juru sembelih halal berpengalaman menjelaskan bahwa sapi qurban yang baru tiba sebaiknya terlebih dahulu diperlakukan dengan tenang dan humanis agar kondisi fisik maupun psikologisnya tetap stabil menjelang proses penyembelihan.

Sapi yang baru datang umumnya mengalami kelelahan akibat perjalanan, perubahan lingkungan, suara bising, maupun tekanan selama proses pengangkutan.

Oleh sebab itu, hewan dianjurkan segera dimandikan secara perlahan menggunakan air bersih. Selain membantu membersihkan tubuh dari kotoran dan debu perjalanan, proses ini juga berfungsi menurunkan suhu tubuh, membuat hewan lebih rileks, serta membantu menenangkan kondisi emosionalnya sehingga hati hewan menjadi lebih tenteram dan tidak mudah stres.

Setelah itu, sapi diberikan minum air secukupnya yang dapat ditambahkan sedikit garam mineral dalam kadar aman. Teknik ini dikenal di kalangan praktisi penanganan ternak untuk membantu menjaga keseimbangan cairan tubuh dan mengurangi risiko dehidrasi setelah perjalanan panjang.

Hewan yang mendapatkan cukup cairan umumnya lebih tenang, tidak mudah panik, dan kondisi ototnya lebih stabil menjelang penyembelihan.
Sementara itu, pemberian pakan biasanya dihentikan sementara hingga waktu penyembelihan tiba.

Tujuannya agar sistem pencernaan tidak terlalu penuh sehingga proses penyembelihan dan penanganan pasca sembelih menjadi lebih higienis, aman, serta mempermudah proses pengeluaran isi saluran pencernaan. Meski demikian, kebutuhan minum tetap diperhatikan agar kesejahteraan hewan tetap terjaga.

Dalam proses persiapan penyembelihan, beberapa praktisi juga menerapkan teknik menutup mata hewan qurban menggunakan kain bersih.

Metode ini bertujuan mengurangi rangsangan visual yang dapat memicu kepanikan atau stres pada hewan. Dengan kondisi yang lebih tenang, proses perebahan dan penyembelihan dapat dilakukan secara lebih lembut, cepat, dan minim risiko cedera baik bagi hewan maupun petugas.

Selanjutnya dilakukan teknik pengikatan pada bagian pangkal perut dan kaki sebagai bagian dari metode perebahan sapi secara aman dan terkontrol.

Teknik ini harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memahami anatomi serta perilaku ternak agar sapi dapat direbahkan dengan baik tanpa tindakan kasar ataupun menyakiti hewan. Pengendalian yang tepat sangat penting demi menjaga keselamatan petugas, menghindari hewan memberontak, serta memastikan proses penyembelihan berlangsung sesuai prinsip kesejahteraan hewan dan syariat halal.

Pendekatan yang tenang, profesional, dan penuh adab terhadap hewan qurban bukan hanya mencerminkan keterampilan teknis seorang juru sembelih, namun juga menjadi bentuk implementasi nilai rahmatan lil ‘alamin dalam Islam. Dengan penanganan yang baik sejak hewan datang hingga proses penyembelihan, diharapkan ibadah qurban dapat terlaksana secara lebih berkualitas, higienis, humanis, serta sesuai tuntunan syariat dan standar halal yang benar.

Dalam materi yang disampaikan, turut diangkat firman Allah SWT dalam QS. Al-An’am ayat 162:
“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”

Serta pengingat dari QS. Al-Hajj ayat 34 mengenai syariat penyembelihan qurban sebagai bentuk ibadah yang disyariatkan Allah SWT kepada umat manusia.

Melalui kegiatan ini, JULEHA Jogja berharap lahir semakin banyak juru sembelih halal yang memahami syariat, berakhlak baik, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah qurban.

Kegiatan edukatif tersebut sekaligus menjadi ajakan kepada umat Islam untuk mempersiapkan ibadah qurban dengan ilmu yang benar, sehingga pelaksanaannya tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa ketenangan hati, keberkahan hidup, dan pahala yang berlipat di sisi Allah SWT.

Jurnalis : Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

WAKIL BUPATI KULON PROGO MENDENGARKAN ASPIRASI WARGA PARA PEDAGANG DARI WILAYAH KECAMATAN GALUR

Published

on

By

Kulon progo – karyapost.com, Suasana gayeng dan penuh kekeluargaan menyelimuti kediaman Ibu Rusmiyati di Boro, Karangsewu, Galur, pada Jumat (8/5/2026).

Di teras rumah tersebut, Wakil Bupati Kulon Progo, H. Ambar Purwoko, duduk bersila bersama puluhan pedagang sayur keliling dan pelaku UMKM dalam acara “Ngobrol Bareng” yang diinisiasi oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo.

Acara yang juga dihadiri oleh Panewu Galur dan jajaran pimpinan LKAP ini menjadi ruang terbuka bagi rakyat kecil untuk menyampaikan langsung “uneg-uneg” mereka kepada pimpinan daerah.

Dalam pemaparannya, LKAP Kulon Progo menegaskan bahwa pedagang kecil dan UMKM harus menjadi prioritas utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Peningkatan kesejahteraan di sektor ini diyakini menjadi kunci utama dalam menekan angka kemiskinan di Kulon Progo.

“Program stimulan memang sudah ada, namun pendampingan usaha hingga ke tahap pemasaran adalah hal yang mendesak maka Kami mendorong penguatan SDM, terutama agar pedagang kita melek penjualan online yang kini menjadi tren pasar global,” ujar Priyo santoso dari perwakilan LKAP Kulonprogo

Para pedagang sayur dan pelaku UMKM yang hadir tampak antusias. Salah satu poin utama yang mereka suarakan adalah permintaan dukungan kebijakan konkret dari pemerintah.

Mereka berharap gerakan “Nglarisi Nukoni” (melarisi dan membeli ) produk lokal benar-benar digalakkan secara nyata, dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri.

Kami butuh produk kami dibeli dan didukung oleh kebijakan pemerintah yang berpihak pada UMKM sendiri ungkap ibu Kawit dr perwakilan pedagang keliling.

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Bupati H. Ambar Purwoko menyambut hangat semangat para pelaku usaha di Galur & beliau menegaskan bahwa pintu pemerintah selalu terbuka lebar bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah akan selalu hadir untuk masyarakat Kulon Progo kemudian apa pun yang diperlukan untuk pengembangan usaha,baik itu urusan perizinan maupun dukungan kebijakan lainnya, segera sampaikan kepada kami agar kami siap membantu usaha Bapak dan Ibu agar semakin maju , tegas bapak Wakil Bupati kulon Progo yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Priyo Santoso SH menjelaskan Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pelaku usaha, lembaga kajian, dan pemerintah daerah guna menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing begitu disampaikan kepada awak media

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending