Jakarta – Warga pemilik lahan di kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menolak dengan tegas adanya pengukuran tanah yang akan dilakukan pihak lawan dibantu oleh BPN dan pihak kepolisian, jika tidak puas silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan, karena warga taat hukum dan siap mengikuti prosedur hukum yang sesuai dengan UU.
Menyikapi hal ini, kami meminta kepada oknum aparat kepolisian terkait untuk tidak mengintimidasi warga, sehingga membuat warga sebenarnya jusrtru sebagai korban dan harus di lindungi menjadi ketakutan dan resah,” ungkapnya Effendy kepada wartawan dilokasi lahan, Senin (30/9/2019).
Dengan hal tersebut, kuasa hukum tersebut mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi :
1 . Stop dan Hentikan kriminalisasi terhadap warga
2. Warga menolak dengan tegas adanya pengukuran tanah yang akan dilakukan pihak lawan dibantu oleh BPN dan pihak kepolisian, jika tidak puas silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan, karena warga taat hukum dan siap mengikuti prosedur hukum yang sesuai dengan UU.
3. Kepada oknum aparat kepolisian terkait untuk tidak mengintimidasi warga
Sehingga membuat warga sebenarnya jusrtru sebagai korban Dan harus Di lindungi menjadi ketakutan dan resah
4. Mohon pihak kepolisian untuk dapat menindak lanjuti dan segala memproses laporan warga tentang tindak premanisme 3 truk yang datang kepada warga dan pencurian HP dan dompet yang pernah di laporkan yang sampai saat ini belum pernah di tindak lanjuti pihak kepolisian
5. Warga sudah mempersiapkan dokumen finalisasi menuju PK
6. Adanya dugaan tindakan kriminal (memberi keterangan palsu) Yang dilakukan oleh Sekretaris Kelurahan
7. Mohon kepada wali kota Jakarta Timur menindak lanjuti permohonan warga untuk mendapatkan perlindungan Hukum setelah rapat bersama dengani kantor wali kota
8. Di harapkan Gubernur DKI Jakarta bisa ikut andil memperhatikan dan turut melakukan pengawasan terhadap perkara kriminalisasi terhadap warga di lubang buaya
9. Pada Jumat tanggal 04 September 2019 warga akan memenuhi undangan Polres jaktim untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan dari pelapor untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah oleh warga
10 . Akan melaporkan pihak-pihak kepada pihak berwajib, yang telah di duga melakukan tindak pidana terkait dalam kasus kepemilikan tanah warga, agar warga mendapatkan kembali haknya dan mendapatkan keadilan.