BPH Migas mengimbau Badan Usaha Penugasan dan penyalur, seperti SPBU mewaspadai pola penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi. Hal ini bertujuan agar Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume dapat tercapai.
Bukan tanpa sebab. Pasalnya, pola-pola perilaku penyalahgunaan masih ditemukan terjadi di lapangan. “Kita mengharapkan keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam melakukan pengawasan supaya konsumen-konsumen yang tidak berhak, tidak dapat mengkonsumsi barang yang disubsidi negara tersebut,” ungkap Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam Sosialisasi Pengawasan dan Peraturan Distribusi BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), di Depok, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024).
Pola-pola penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi dan Kompensasi, antara lain pembelian BBM subsidi dilakukan oleh kendaraan yang sama dengan input nomor polisi yang berbeda, serta penyaluran BBM subsidi yang tidak wajar pada kendaraan yang sama dalam satu hari atau kurun waktu tertentu.
Pengawasan oleh SPBU dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti pengawasan secara mandiri dan menyampaikan hasilnya secara berkala ke Badan Usaha Penugasan. Sebagai contoh, tidak melayani pembelian BBM subsidi dengan QR Code yang berbeda dengan nomor polisinya.
Upaya lainnya adalah melakukan analisa data penyaluran di sistem digitalisasi nozzle serta melakukan pengecekan CCTV bila ada anomali data. “CCTV ini wajib tersimpan minimal 30 hari. Pihak penyalur harus juga melakukan evaluasi, misalnya dilihat seminggu sekali apa yang terjadi di SPBU.
Ini juga bisa menjadi pembelajaran maupun pembinaan kepada pihak-pihak yang ada di SPBU dan penting dalam memastikan supaya BBM subsidi tepat sasaran,” ujar pria yang akrab dipanggil Tiko ini.
BPH Migas juga mengharapkan agar penyalur meningkatkan koordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), atau dapat melaporkan penyalahgunaan ke Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.
Sebagai pedoman upaya pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyalur Badan Usaha Penugasan, lanjut Tiko, BPH Migas telah mengeluarkan SK Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Apabila penyalur terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, koreksi volume penyaluran, dan pengurangan volume kuota, serta penghentian penyaluran.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menjelaskan bahwa selama kurun Januari hingga Desember 2023, BPH Migas melakukan verifikasi on desk ke 6.316 penyalur dan uji petik ke 766 penyalur BBM subsidi.
Berdasarkan hasil verifikasi, diperoleh total koreksi penyaluran BBM subsidi sebanyak 6.718,618 kilo liter, dengan nilai penghematan sekitar Rp68,194 miliar.
Lebih lanjut Yapit mengungkapkan, koreksi penyaluran ini berdasarkan berita acara hasil pengawasan atau verifikasi yang dilakukan BPH Migas ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu BPH Migas dan penyalur. Apabila masih ada dokumen yang kurang, BPH Migas memberikan waktu bagi penyalur untuk melengkapinya.
“Bilamana ada dokumen yang belum lengkap, ada periode waktu tertentu yang disepakati bersama untuk dilengkapi. Kami tentu berharap berita acara tersebut tidak berujung pada sanksi untuk penyalur.
Diharapkan dengan adanya kelengkapan data yang diberikan, semua pertanyaan bisa terjawab,” katanya, seraya meminta kepada seluruh peserta yang hadir khususnya pemilik lembaga penyalur serta pengelola harian lembaga penyalur mengetahui dan paham adanya tindak lanjut berita acara tersebut.
Ketua Hiswana Migas DPD III Heddy S. Hedian menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena memberikan pemahaman yang lebih mengenai hak dan kewajiban lembaga penyalur dalam pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi agar tepat sasaran dan tepat volume serta berharap acara serupa bisa terus secara berkesinambungan diadakan tidak hanya pada tingkatan DPD namun juga DPC-DPC khususnya yang ada di wilayah DPD III.
Hal senada juga disampaikan EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Deny Djukardi. “Kita bersama-sama akan mengawal dan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk meniminalisir bahkan menghilangkan penyimpangan-penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi,” pungkasnya.