Connect with us

Metro

RAKORNAS PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA) Ke-I

Published

on

Jakarta – Para KETUM ORMAS, YAYASAN, PERKUMPULAN, Organisasi Relawan pendukung pak Prabowo-Gibran, dan Relawan Jokowi berkumpul untuk mendeklarasikan Maklumat Bersama, Membentuk Struktural Adhoc Presidium dan format Konsursium pada Hari Sabtu 29 Juni 2024 bertempat di Gedung Juang 45 -Menteng.

 

Acara ini yang direncanakan akan di hadiri Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI akan menjadi pembicara(keynote), namun di pagi harinya ada kabar bahwa ada acara keluarga yang sangat mendesak untuk dihadiri. Beliau menyampaikan “Salam Hangat buat para Ketua-ketua Umum yang hadir dan selamat untuk Suksesnya acara”.

 

Dihadiri lebih dari 300an Peserta yang registrasi Acara sejak Jam 13:30  keterangan oleh Jamal/JOKER(Admin) selaku Penanggung Jawab Registrasi

 

Diawali Dengan Doa oleh KH. Danu Jamaludin Saifudin(Tokoh Agama)

 

Bertindak sebagai Master Ceremony(MC) acara Seska Kaligis(SEKJEN Satria Adipati Nusantara)

 

Di acara ini didaulat Tim 8 Presidium dan Secara Aklamasi Tim 8 Presidium menunjuk :

 

Dewan Pengarah

 

KETUA

Indra Nasution, SH.

 

ANGGOTA

KH. Danu Jamaludin Saifudin(Tokoh Agama)

Indah Ryanti(KETUM SERIKAT UMKM INDONESIA)

Morris Langelo(KETUM Satria Adipati Nusantara)

Djaenudin Saleh(KETUM PPG Center) Abdul Rahman(KETUM Laskar Macan Asia)

Sarjuli(KETUM GERPAS)

 

Dewan Pengurus

 

Ketua Adhoc  : Arthur Ibrahim(KETUM KENZO)

Sekertaris Adhoc : Joserijal Nasution, SH.(KETUM Gema Macan Asia)

Bendahara Adhoc : Evie(KETUM KIPRA).

 

Arthur Ibrahim sebagai Ketua Adhoc terpilih bersama-sama dengan seluruh hadirin membacakan Deklarasi Maklumat Bersama, yang isinya sebagai berikut;

 

DEKLARASI MAKLUMAT BERSAMA

 

Pada hari Sabtu 29 Juni 2024 kami Organisasi Masyarakat,  Perkumpulan, dan Organ Relawan yang terkumpul di PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA) menyatakan sikap untuk :

 

1. Bersatu untuk bersama-sama tergabung dan saling bekerjasama mencapai tujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan.

 

2. Saling menghornati dan menghargai antara kita yang tergabung, sehingga tercapai kerukunan.

 

3. Saling membantu serta bahu-membahu antara kita untuk menimbulkan jiwa persaudaraan.

 

4. Akan duduk bersama dan bermufakat untuk mencari solusi dan jalan keluar.

 

5. Menegakkan keadilan, harkat, dan martabat bersama.

 

Demikian kami yang hadir menyatakan dan mendeklarasikan PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA)

 

Jakarta, 29 Juni 2024

 

Gedung Joeang 45

 

PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA)

 

Kedepan Persatuan ini akan menjadi wadah bersama untuk menentukan arah baik dalam PILKADA dan Program-program Pemerintahan Prabowo-Gibran dan seterusnya.

 

Salam Semangat Relawan,

PERSATUAN RELAWAN INDONESIA RAYA(PERINDRA)

Continue Reading

Metro

Pahrur Roji Dalimunthe DNT Lawyers Hadiri Acara PBHI Gelar Diskusi Hukum dan HAM Ke 38 dengan tema “Menuntut Hak Atas Pemulihan Bagi Korban TPPO”

Published

on

By

Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menggelar acara Diskusi Hukum dan HAM Ke 38 dengan tema ” Menuntut Hak Atas Pemulihan Bagi Korban TPPO” di Sadjoe Cafe and Resto Jakarta. Rabu (3/7/2024)

 

Di hadiri oleh narasumber Irjen Asep Edi Suheri (Ketua Satgas TPPO Polri), Wiwin Warsiating (Kabar Bumi), Wawan Fahrudin (LPSK), Pahrur Roji (DNT Lawyer), Julius Ibrani (PBHI), Wahyu Susilo (Migrant Care), Gina Sabrina (Pemapar).

Pahrur Roji Dalimunthe DNT Lawyers dalam wawancara kepada para awak media mengatakan, Jadi Paradigma penegakan Hukum kita hukuman pelaku, sedangkan konsep dari TPPO dasarnya dari konvensi PBB paradikma hukum TPPO itu  adalah untuk pemulihan Hak Korban.

Sama dengan kasus korupsi itu pemulihan kerugian negara, waktu presiden membuat penegasan untuk TPPO  di kepolisian itu memang meningkat, setiap wilayah diminta untuk menangani kasus harus ada jumlahnya, tapi pemulihannya masih sangat rentan, walaupun patut diapresiasi, di 2010 itu restitusi itu baru 7 miliyar sementara di 2023 melonjak sampai 200 miliyar,” ujarnya.

Harus diapresiasi kerja pemerintah sekarang itu memang mulai  bergerak keparadikma pemulihan hak korban, baik mekanisme restitusi maupun pendampingan psikologis, tapi yang pasti belum dilaksana itu adalah misalnya kompensasi itu yang belum di laksanakan padahal konvensi nya mewajibkan juga untuk negara peserta itu juga melaksanakan konpensasi kepada korban,” jelasnya.

Karna bisnis ini menggiurkan, satu dia berada ditempat yang gelap, susah dilacak korban korbannya tidak punya akses terhadap komunikasi, terus dia bukan orang berpendidikan, tidak kenal siapa siapa, kalau ada oknum itu gampang sekali bermain yang nilainya fantastis.

Buat penegakan hukumnya belum menjangkau, tadi kepolisian akan mengungkap pelaku besar. Jadi bisnis ini ada jaringannya,

terputus  pemainan besarnya disembunyikan dan seterusnya,” ungkapnya.

Terkait Pencegahan masih sangat rendah, kita harus melihat negara Philipina, di Philipina setiap desa itu ada desk untuk melamar pekerjaan dan disitu mereka diberikan pelatihan, jadi ga ada agensi datang ke desa desa  ataupun lewat facebook atau iklan lowongan, calonnya disamperin kekampungnya dan disuruh tandatangan utang itu ga ada di Philipina,” bebernya.

Di akhir beliau mengatakan, ini acara bagus sekali, Jarang sekali acara yang mengedepankan korban khususnya TPPO. Selama ini tadi yang di sebut oleh Ketua PBHI lebih mengedepankan jumlah pelaku yang ditangkap, makanya perlu saya ingin kedepan bahwa Polisi tahun 2024 menangkap 2000 pelaku misalnya contoh, Kemudian hak pelaku yang di pulihkan berapa ratus sembilan itu baru Top.

Sama dengan misalnya sekarang yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan misalnya Kami dengan bangga mengembalikan uang ke negara 50 Triliun misal contoh, harusnya begitu mengedepankan pemulihan korban, korbannya kan sekarang manusia, kalau korupsi korbannya negara,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Syaqieb S.H., sebagai Ketua Bidang Politik Hadiri Acara Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Gelar Diskusi Publik & Seminar Nasional

Published

on

By

Jakarta – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), mengadakan Diskusi Publik & Seminar Nasional

“Rancangan Undang Undang Perubahan Ketiga Undang Undang No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

DR. Bob Hasan S.H, M.H, Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), mengajak masyarakat untuk melihat revisi Undang-undang Polri secara objektif dimana saat ini Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap hukum.

 

“Jadi kita sudah tidak lagi bicara reformasi, sudah nggak zaman lagi, sekarang ini era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” ujar Bob Hasan dalam Diskusi Publik dan Seminar Nasional Tentang RUU Polri di Best Westren Primier Hotel, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/6/2024).

 

Bob Hasan menekankan pentingnya memandang revisi UU Polri, khususnya perubahan ketiga UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan objektivitas.

 

“Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tegas Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Lampung II ini.

 

Lebih jauh, politisi Partai Gerindra itu berharap sekaligus mengajak anggota Arun dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan undang-undang, serta memahami urgensi dan tujuan dari revisi tersebut dalam konteks hukum dan transformasi negara.

 

Selanjutnya Syaqieb S.H., sebagai Ketua Bidang Politik mengatakan acara ini berjalan lancar dan undang undang kepolisian RI ini bisa berlaku bagi masyarakat.

 

Saya berharap bahwa peraturan undang undang kepolisian Republik Indonesia ini lebih teratur dan bisa belaku dimasa depan bisa membantu masyarakat setempat dan juga dan untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat, kita harus bertransformasi seperti yang di bahas oleh ketua Bob Hasan transformasi ini sangat dan perlu kami lakukan undang undang kepolisian RI kedepan nya supaya berjaya terus.

 

Yang hadir dalam pembicara Diskusi adalah Keynote speaker Ketua ARUN DR. Bob Hasan, Narasumber Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, dan Komisioner Kompolnas Dr. Yusuf Warsim, Rektor dan Dosen Perguruan Tinggi Universitas Krisnadwipayana Dr. Abdul Chair Ramadhan S.H, M.H. Dewan Kehormatan ARUN

MAYJED TNI (purn) Saurip Kadi, Dewan Pembina ARUN, Hendarsam Marantoko S.H, M.H. #(Red)

Continue Reading

Metro

R.R. Shinta Dewi SE.,SH. Bendum ARUN DPW Banten, Harus Lebih Bijak Sikapi Perubahan Revisi UU POLRI

Published

on

By

Jakarta – Sukses digelar acara diskusi publik dan seminar nasional ARUN (Advokat Rakyat Untuk Nusantara) bertempat di Best Western Premier The Hive Hotel, Cawang, Jakarta Timur pada hari Sabtu, (29/06/2024).

 

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPW ARUN Banten dan Raden Roro Shinta Dewi, SE., SH. sebagai Bendahara Umum ARUN DPW Banten.

 

Kepada awak media RR Shinta Dewi, SE., SH. mengatakan,

“Jadi untuk merevisi undang-undang harus dengan objektif, yang mana saya kebetulan membikin drafnya juga, Adapun anggota-anggota ARUN ini sudah tersebar secara nasional dengan anggotanya ribuan.

 

Di mana sekitar 80% nya semua berprofesi profesi sebagai advokat karena ketuanya juga berasal dari Banten awalnya,” katanya

 

Puncaknya, RR Shinta Dewi, SE., SH juga mengemukakan harapan kedepannya semoga aspirasi rakyat bisa terus didengar dan dijalankan di mana semua pendapat Hanya didengar tapi tidak dilakukan apapun,” pungkasnya

Continue Reading

Trending