Connect with us

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW DKI Jakarta Gelar Musyawarah Wilayah

Published

on

By

Jakarta – Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-5 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) APPSI ke-22, bertempat di Gedung Juang, Minggu (12/04/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pedagang pasar untuk memperkuat soliditas organisasi, melakukan evaluasi kepengurusan sebelumnya, serta menyusun arah program kerja ke depan demi kemajuan pasar tradisional di DKI Jakarta.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum APPSI, Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia. Kehadiran beliau memberikan semangat tersendiri bagi para pedagang pasar untuk terus berkontribusi dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Dalam wawancara dengan media, Ketua DPW APPSI DKI Jakarta, Ngadiran, menegaskan bahwa agenda utama Muswil kali ini adalah laporan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya, pembahasan program kerja, serta pemilihan Ketua DPW APPSI DKI Jakarta yang baru.

“Yang utama dibahas adalah laporan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya, termasuk kepengurusan kami saat ini.

Tugas hari ini adalah melaksanakan Muswil dalam rangka memilih kepengurusan Ketua DPW yang akan datang, sekaligus menjalankan program-program sesuai pokok-pokok pikiran yang akan disampaikan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah pemilihan ketua, akan segera dibentuk tim formatur yang bertugas menyusun struktur kepengurusan baru dalam waktu paling lama 30 hari.
Menurut Ngadiran, salah satu harapan terbesar dari Muswil ini adalah terwujudnya persatuan seluruh pedagang pasar.

“Sebagai pedagang, persatuan itu sangat penting. Di pasar kita boleh berbeda warna dan berbeda pemahaman, tetapi semuanya tetap bersaudara. Bagaimana kita mempersatukan berbagai unsur yang ada di pasar, itu yang menjadi kunci,” tegasnya.

Ngadiran menambahkan bahwa pasar tradisional memiliki peran yang sangat strategis, bukan hanya sebagai tempat transaksi jual beli, tetapi juga sebagai penampung hasil bumi, peternakan, perikanan, dan produk industri kecil masyarakat.

“Pasar adalah tempat yang sangat penting. Pedagang bukan hanya menjual kepada masyarakat, tetapi juga menampung hasil pertanian, peternakan, nelayan, hingga industri kecil. Ini bagian dari penguatan ekonomi rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sinergi antara pedagang dengan pengelola pasar, khususnya PD Pasar Jaya, serta komunikasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pasar tradisional sebenarnya menjadi tempat lahirnya entrepreneur mandiri dan penampungan tenaga kerja. Karena itu ke depan harus ada kerja sama yang kondusif antara pedagang dan pengelola pasar agar semuanya berjalan lebih baik,” ungkapnya.

Saat ini, APPSI DKI Jakarta mencatat terdapat sekitar 153 pasar di bawah PD Pasar Jaya, dengan target pembentukan kepengurusan yang terus diperluas.

Muswil V dan peringatan HUT ke-22 ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat organisasi, meningkatkan kesejahteraan pedagang, serta menjaga eksistensi pasar tradisional sebagai pilar utama ekonomi masyarakat.

Continue Reading

Metro

DPP GMNI Gelar Puncak Dies Natalis ke-72, Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Ideologi

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menggelar puncak Dies Natalis ke-72 pada Sabtu (11/4/2026) di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, sebagai keynote speaker. Turut hadir Ketua Umum GMNI M. Risyad Fahlefi, Sekretaris Jenderal GMNI Patra Dewa, Bendahara Umum Anselmus Ersandy S., serta Ketua Panitia Dies Natalis ke-72, Adi Suherman Tebwayanan.

Dalam sesi diskusi, sejumlah tokoh nasional turut dihadirkan, di antaranya Eros Djarot, Ir. Suko Sudarso, Theo L. Sambuaga, serta Prof. Dr. Drs. Adv. Ganjar Razuni.

Dalam sambutannya, Faisol Riza menekankan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 hanya dapat dilakukan oleh negara yang kuat, terutama dalam mengelola kekayaan alam yang melimpah. Menurutnya, kemampuan finansial menjadi kunci dalam memaksimalkan potensi tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berinisiatif membentuk Danantara sebagai upaya mendorong pembangunan berkelanjutan. Dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, peluang masuknya investasi dinilai sangat besar.

“Kita tidak punya alasan untuk menjadi negara tertinggal. Potensi kita sangat besar, dan generasi muda harus melihat peluang industrialisasi sebagai masa depan bangsa,” ujar Faisol.

Sementara itu, Ketua Umum GMNI, M. Risyad Fahlefi, dalam orasinya menyoroti pentingnya menjaga konsolidasi organisasi di tengah dinamika politik yang kerap kehilangan arah ideologis.

Mengutip ajaran Soekarno, Risyad menegaskan bahwa konsep berdikari tidak hanya bermakna kemandirian ekonomi, tetapi juga kemandirian dalam berpikir agar tidak mudah terpengaruh kepentingan sesaat.

“GMNI harus menjadi ruang perjuangan ideologis yang kuat. Momentum Dies Natalis ini harus dimanfaatkan untuk menemukan kembali jati diri perjuangan kita,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh kader GMNI untuk memperkuat solidaritas dan konsistensi dalam memperjuangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945, demi terwujudnya kemandirian politik dan ekonomi bangsa.

Continue Reading

Metro

IKA ITS Gelar Idul Fitri Funfest 2026, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Sosial-Ekonomi di Jakarta

Published

on

By

Jakarta – MPP IKA ITS berkolaborasi dengan PW dan KOMJUR menggelar Idul Fitri Funfest 2026 bertema “Berbagi Beraksi Berkolaborasi” di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini menjadi ajang halal bihalal sekaligus ruang kolaborasi alumni, komunitas, dan masyarakat.

Acara tahunan ini tak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga menggabungkan aksi sosial, pemberdayaan UMKM, dan penguatan identitas budaya dalam satu panggung.

Kolaborasi Alumni IKA ITS Dorong Aksi Nyata

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IKA ITS, Ir. Wiluyo Kusdwiharto, menegaskan bahwa Funfest bukan sekadar temu kangen.

“Acara ini adalah bukti nyata rasa syukur sekaligus kepedulian kita terhadap masyarakat sekitar,” ujar Wiluyo dalam sambutannya, Sabtu (11/4/2026).

Salah satu sorotan adalah keterlibatan Yayasan Anak Berkebutuhan Khusus (YABK), mulai dari penampilan tari hingga partisipasi dalam bazar kuliner.

Di sela acara, saya sempat mencicipi kopi dari booth YABK. Rasanya tidak kalah dengan kedai profesional. Momen seperti ini terasa sederhana, tapi memberi perspektif baru soal inklusi.

Selain itu, panitia juga menyalurkan donasi simbolis sebagai bagian dari program “Charity in Diversity” serta menggelar donor darah “Red Heroes Day”.

Dari Budaya hingga Ekonomi, Dampak Diperluas

Mengusung nuansa “Nusantara Tradisional”, acara ini memadukan unsur budaya dengan inovasi. Ada cosplay adat, pertunjukan seni, hingga live painting dari anak berkebutuhan khusus.

Di sisi lain, bazar UMKM menjadi magnet tersendiri. Kuliner khas seperti rawon dan bakso Malang ramai diserbu pengunjung.

Keterlibatan sponsor seperti PT Pertamina, PT BNI, PT PLN Persero, dan PT Dua-Dua Indonesia menunjukkan kuatnya jejaring alumni dalam menggerakkan kegiatan sosial-ekonomi.

Wiluyo menyebut, kolaborasi ini bukan hal baru. Sebelumnya, IKA ITS telah menjalankan berbagai program, mulai dari kebun buah alumni hingga bantuan kemanusiaan di Aceh dan Sumatera Utara.

Saya teringat beberapa tahun lalu, konsep event alumni masih cenderung formal dan terbatas. Kini, formatnya berubah lebih cair menggabungkan hiburan, bisnis, dan filantropi dalam satu ruang.

Continue Reading

Trending