Connect with us

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

JARR Bukukan Laba Bersih Rp41,33 Miliar pada Kuartal I 2026, Siapkan Strategi Tingkatkan Profitabilitas

Published

on

By

Jakarta – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mencatat pendapatan sebesar Rp776,51 miliar pada kuartal pertama tahun 2026. Realisasi tersebut mengalami penurunan 8,55 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp848,93 miliar. Meski demikian, perseroan tetap mampu menjaga kinerja profitabilitas dengan membukukan laba bersih sebesar Rp41,33 miliar hingga akhir Maret 2026.

Capaian tersebut disampaikan Direktur Utama Indra Irawan dalam kegiatan Public Expose PT Jhonlin Agro Raya Tbk yang digelar di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Indra, kondisi bisnis yang penuh tantangan tidak menghalangi perusahaan untuk mempertahankan kinerja keuangan yang sehat melalui pengelolaan operasional yang efisien dan strategi bisnis yang terukur.

“Di tengah dinamika industri agribisnis dan biodiesel, perseroan tetap mampu menjaga profitabilitas serta memperkuat fundamental keuangan perusahaan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan, laba sebelum pajak tercatat sebesar Rp52,99 miliar, sementara EBITDA mencapai Rp128,63 miliar. Adapun laba bruto mencapai Rp142,82 miliar dan laba usaha sebesar Rp77,43 miliar.

Efisiensi Operasional Jadi Kunci
Walaupun pendapatan mengalami koreksi, JARR dinilai berhasil mempertahankan efisiensi operasional. Hal tersebut tercermin dari kemampuan perusahaan menjaga laba bersih tetap positif di tengah tekanan pasar.

Selain itu, sejumlah indikator keuangan menunjukkan perbaikan yang signifikan. Current ratio meningkat, mencerminkan kemampuan perusahaan yang semakin baik dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Sementara itu, gross profit margin juga mengalami peningkatan yang menandakan efektivitas pengelolaan biaya produksi dan operasional.

Kinerja tersebut melanjutkan tren positif yang telah dibangun perusahaan sepanjang tahun 2025, di mana JARR berhasil mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 11 persen. Di saat yang sama, rasio utang terhadap aset maupun ekuitas terus menurun, menunjukkan struktur permodalan yang semakin sehat dan tingkat ketergantungan terhadap pembiayaan utang yang semakin rendah.

Fundamental Keuangan Tetap Kuat
Per akhir Maret 2026, total aset JARR tercatat sebesar Rp3,96 triliun. Total liabilitas berhasil ditekan menjadi Rp2 triliun dari Rp2,10 triliun pada akhir 2025. Sementara itu, total ekuitas meningkat menjadi Rp1,96 triliun dibandingkan Rp1,92 triliun pada periode sebelumnya.

Meski fundamental perusahaan tetap solid, manajemen mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi sepanjang tahun ini. Tantangan tersebut meliputi fluktuasi harga bahan baku tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO), perubahan regulasi program biodiesel B35 dan B40, kebijakan levy tax atas produk turunan sawit, hingga kewajiban pemenuhan ketentuan free float dari Bursa Efek Indonesia.

Dalam rangka memenuhi ketentuan free float sebesar 12,5 persen pada tahun 2027 dan meningkat menjadi 15 persen pada 2028, perseroan berencana melakukan divestasi saham secara bertahap melalui pasar reguler maupun private placement kepada investor strategis nonafiliasi.

Targetkan Utilisasi Pabrik Biodiesel 70 Persen
Untuk meningkatkan kinerja pada tahun 2026, JARR telah menyiapkan sejumlah strategi utama guna mendorong pertumbuhan laba bersih dan memperkuat daya saing perusahaan.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meningkatkan utilisasi pabrik biodiesel hingga mencapai 60–70 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan volume produksi sekaligus menciptakan efisiensi operasional yang lebih optimal.

Selain itu, perusahaan juga akan meningkatkan kontribusi pasokan CPO internal dari sekitar 17 persen menjadi 20–25 persen dari total kebutuhan bahan baku. Strategi ini diyakini dapat mengurangi ketergantungan terhadap pembelian CPO eksternal dan memperkuat margin keuntungan perusahaan.

Tidak hanya itu, JARR juga akan memperluas pemasaran produk minyak goreng ke wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Perseroan optimistis langkah ekspansi pasar serta optimalisasi seluruh sumber daya perusahaan akan menjadi pendorong utama peningkatan produktivitas dan profitabilitas secara berkelanjutan sepanjang tahun 2026.

Dengan berbagai strategi yang telah disiapkan, manajemen JARR optimistis dapat menghadapi tantangan industri sekaligus mempertahankan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di tengah dinamika pasar agribisnis dan energi terbarukan nasional.

Continue Reading

Metro

Apel Antisipasi Kenakalan Remaja, Bupati Kulon Progo Ajak Pelajar Fokus Raih Masa Depan

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Pemerintah Kabupaten    Kulon Progo menggelar Apel Antisipasi Kenakalan Remaja pada Senin, 15 Juni 2026, sebagai upaya memperkuat pembinaan karakter generasi muda sekaligus mencegah berbagai bentuk perilaku negatif di kalangan pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., menyampaikan pesan penting kepada para pelajar agar memanfaatkan masa sekolah dengan sebaik-baiknya sebagai periode yang sangat berharga untuk menuntut ilmu, membangun karakter, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Menurutnya, para pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menentukan kemajuan daerah dan negara di masa mendatang oleh karena itu,setiap siswa diharapkan mampu menjaga diri dari berbagai perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Sebagai generasi penerus bangsa, masa sekolah adalah masa yang sangat berharga untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan,” ujar Bupati dalam amanatnya.

Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya berbagai kasus kenakalan remaja yang belakangan sering muncul, mulai dari tindakan kekerasan hingga tawuran antar pelajar yang dalam beberapa kasus bahkan menimbulkan korban jiwa.

Ia mengingatkan bahwa setiap anak adalah harapan dan kebanggaan keluarga. Orang tua menaruh harapan besar agar putra-putrinya dapat meraih cita-cita serta menjadi pribadi yang sukses dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Perlu di renungkan sebagai anak muda kalian adalah harapan orang tua dan anak yang sangat berharga bagi keluarga kemudian cita-cita yang kalian perjuangkan hari ini akan menjadi kebanggaan bagi orang tua di masa depan ” tegasnya.

Lebih lanjut,Bupati Kulon Progo menegaskan bahwa tawuran bukanlah solusi dalam menyelesaikan persoalan sebaliknya tindakan tersebut hanya akan membawa dampak negatif bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Tawuran tidak akan menyelesaikan permasalahan justru tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik sekolah,merusak nama baik keluarga kemudian pada akhirnya menghancurkan masa depan kalian sendiri,” ungkapnya.

Melalui apel ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh pelajar semakin menyadari pentingnya menjaga disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah,sekolah,orang tua,aparat keamanan dan masyarakat dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia, berprestasi serta mampu menjadi kebanggaan bagi keluarga,daerah dan bangsa.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Anggota DPRD Komisi III Kulon Progo Tinjau Kerusakan Jalan Daendels di Perempatan Boro, Warga Harapkan Penanganan Segera

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Kerusakan jalan yang terjadi di ruas Jalan Daendels, tepatnya di kawasan Perempatan Boro, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.

Bapak Pujiyana, selaku Babinsa TNI setempat, menyampaikan bahwa kerusakan jalan tersebut perlu segera mendapatkan penanganan dari instansi terkait. Menurutnya, lubang yang berada di badan jalan memiliki kedalaman sekitar satu meter dan berada di jalur yang sangat strategis.

“Kami memohon kepada Bapak-Bapak di Komisi III DPRD Kulon Progo agar dapat menindaklanjuti kondisi jalan yang rusak ini. Jalan Daendels merupakan akses penting bagi masyarakat dan pengguna jalan yang menuju kawasan Trisik maupun Banaran,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, H. Suradi, S.T., M.T., selaku Anggota DPRD Kulon Progo Komisi III, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kerusakan di Perempatan Boro. Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya lubang di tengah jalan dengan kedalaman diperkirakan mencapai 1 hingga 1,5 meter.

Menurut H. Suradi, masyarakat setempat telah berupaya melakukan penanganan sementara dengan menutup lubang menggunakan material beton. Namun, upaya tersebut belum mampu menjadi solusi jangka panjang karena karakteristik beton yang berbeda dengan aspal, sehingga berpotensi kembali mengalami kerusakan terutama saat musim hujan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah berinisiatif melakukan penanganan sementara. Namun demikian, diperlukan penanganan teknis yang tepat agar kerusakan ini tidak terus berulang. Oleh karena itu, kami berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo dapat segera menindaklanjuti melalui program pemeliharaan rutin maupun anggaran yang tersedia,” ujar H. Suradi.

Beliau menegaskan bahwa ruas Jalan Daendels merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai kawasan strategis, termasuk akses menuju Pantai Trisik dan Jembatan Banaran. Dengan tingginya mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas setiap hari, perbaikan jalan menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga keselamatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai wakil rakyat, H. Suradi ST MT berkomitmen untuk segera menyampaikan hasil peninjauan dan aspirasi masyarakat tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo agar dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut secepatnya.

Masyarakat berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait dapat menghadirkan solusi nyata sehingga infrastruktur jalan di wilayah Kulon Progo semakin baik, aman, dan nyaman digunakan. Perbaikan jalan bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung keselamatan, konektivitas wilayah, serta kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending