JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat menyoroti persoalan impunitas, kekerasan aparat, serta relasi kuasa yang dinilai masih menjadi tantangan dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Persoalan tersebut dibahas dalam Diskusi Publik “September Hitam” bertajuk “Kuasa dan Kekerasan: Menyingkap Impunitas, Penuhi Hak Warga” yang digelar PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni pengamat publik dan kekuasaan Ray Rangkuti, aktivis KontraS Virninda La Ode Achmad, akademisi hukum Alfa Rizki Fazari, serta peneliti Amnesty International Michelle Nathaniel Dionysius. Diskusi dimoderatori Presidium GermaS PMKRI Jakarta Pusat, Alex Yandrino Ngai Tani.
Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat Jonianus Taek mengatakan, momentum September Hitam tidak semestinya berhenti sebagai agenda seremonial untuk mengenang berbagai kasus pelanggaran HAM. Menurut dia, momentum tersebut perlu menjadi ruang refleksi untuk menguji kembali relasi kekuasaan dan perlindungan HAM yang berlangsung hingga saat ini.
“September Hitam adalah akumulasi dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM, mulai dari pembunuhan Munir pada 2004, Tragedi Tanjung Priok 1984, hingga Aksi Reformasi Dikorupsi. Namun, momentum ini bukan sekadar peringatan, melainkan dasar untuk melihat bagaimana kekerasan negara dan relasi kuasa masih terus berulang hingga saat ini,” ujar Jonianus.
Ia juga menyoroti dugaan praktik kekerasan aparat terhadap gerakan sipil serta konflik agraria yang menurutnya masih berdampak terhadap kebebasan berpendapat dan hak masyarakat atas ruang hidup.
Jonianus menilai persoalan impunitas juga perlu mendapat perhatian serius. Ia menyinggung adanya putusan peradilan militer yang, menurutnya, menunjukkan tantangan dalam memastikan akuntabilitas terhadap aparat yang terlibat dalam tindakan kekerasan.
“Dalam pandangan PMKRI, kemanusiaan adalah imago Dei (gambaran Tuhan), sehingga hak asasi manusia seperti hak untuk hidup dan kebebasan berpendapat bersifat mutlak. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin serta melindungi hak-hak tersebut, bukan justru menggunakan instrumen kekuasaannya untuk menindas masyarakat,” tegasnya.
Menurut Jonianus, negara harus memastikan seluruh instrumen kekuasaan bekerja dalam koridor hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM. Perlindungan terhadap kebebasan sipil, kata dia, menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan demokrasi.
Melalui diskusi tersebut, PMKRI Cabang Jakarta Pusat mendorong adanya pembahasan yang lebih komprehensif mengenai akar persoalan impunitas dan relasi kuasa yang represif.
PMKRI juga berharap pemerintah dapat memperkuat mekanisme akuntabilitas dan menghadirkan jaminan nyata terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak hidup, kebebasan berpendapat, serta hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum.
