Connect with us

Metro

Yayasan Trisakti Disingkirkan Setelah 58 Tahun Mencerdaskan Putra Putri Bangsa

Published

on

 

Jakarta –  Puncak kesewenang-wenangan pemerintah terhadap Yayasan Trisakti, terjadi pada 20 Februari 2023, dimana Kemenkumham RI mengeluarkan Surat Keputusan No AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023.

 

Padahal Yayasan Trisakti yang asli sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasawarsa,” kata Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung kepada puluhan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (15/07/2024).

 

Surat Keputusan ini kata Anak Agung bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

 

Sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, selanjutnya Bank Negara Indonesia memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar tahun 2005. “Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan,” papar Anak Agung.

 

Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi. “Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,” papar Menteri Sosial era Presiden Gus Dur tersebut.

 

Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya.

 

“Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,” jelasnya.

 

Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH.

 

“Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” paparnya.

 

Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH.

 

Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya.

 

Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. “Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,” kata Anak Agung.

 

Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 Pejabat Pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti Tandingan.

 

Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh.

 

Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut

Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

 

“Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,” ujarnya.

 

Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut.

 

Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

 

“Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,” jelas Anak Agung.

 

Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya.

 

Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

“Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.

 

Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya.

 

Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan.

 

Upaya yang mereka lakukan adalah pada tahun 2011, Yuswar Zainul Basri, salah satu termohon eksekusi, membuat laporan yang tidak benar ke Kemenkumham RI menyatakan bahwa Yayasan Trisakti tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Laporan ini berakibat dilakukannya pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti, walaupun Menristekdikti melalui Surat No. B/124/M/HK.04.00/2009 tanggal 20 Maret 2019 menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengajukan permohonan pemblokiran Yayasan Trisakti pada SABH.

 

Pemblokiran SABH ini kata Anak Agung mengakibatkan Yayasan Trisakti lumpuh.

 

“Kami tidak bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sehari-hari seperti mengangkat dan memberhentikan kepengurusan universitas dan perguruan-perguruan tingginya, membuat kurikulum baru, bahkan tidak bisa membuka rekening bank,” paparnya.

 

Seperti diketahui, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.

 

Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.

 

Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.

 

Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.

 

Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Continue Reading

Metro

Slamet Soebijanto Mantan Kasal era 2005-2007 Hadiri Acara Forum Purnawirawan Prajurit TNI Gelar Silaturahmi Tokoh Masyarakat Peduli NKRI

Published

on

By

Jakarta, – Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI menggelar silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat peduli NKRI dengan tema Mendukung Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI di Gedung SAM Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (17/04/25).

Forum ini dibentuk karena prihatin melihat kondisi negara saat ini. Tidak berjalannya Supremasi hukum, Ekonomi menurun, PHK dimana mana. Dalam kesempatan ini FPP TNI memberikan pernyataan sikap keprihatinan.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Mantan KASAU Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Brigjen (Purn) TNI Hidayat Purnomo, Pakar Telematika Roy Suryo, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Mantan Kasal era 2005-2007 Laksamana Purn Slamet Soebijanto mengatakan melihat kondisi sekarang kurang meyakinkan. Peristiwa 98 bisa terulang kembali dan semuanya diganti dengan sistem Pancasila, tandasnya .

Sistem Pancasila dibangun oleh tokoh- tokoh potensi bangsa ada budayawan, agamawan, ilmuwan, TNI dan Raja-Raja Sultan yang datang dari masing-masing wilayah.

Kenapa negara kita diporak-porandakan karena negara kita kaya. Untuk mempertahankan mineral sistem yang harus diseleksi. Semuanya sudah tersandera. Karena tidak melaksanakan sila dalam Pancasila, bebernya.

Mantan Kasal Slamet Soebijanto menambahkan kita sangat prihatin melihat kondisi negeri saat ini dan semoga gerakan ini berdampak baik terhadap bangsa dan negara, tandasnya.

Pernyataan sikap FPP TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 Asli sebagai Tata hukum politik dan Tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk melanjutkan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

3. Menghentikan PSN PIK2, PSN Rembang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing dari China yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan aturan dan UUD 1945 Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).

6. Melakukan resuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena putusan MK terhadap pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang undang kekuasaan Kehakiman.

Continue Reading

Metro

Hanafie Asnan Mantan KASAU era 1998-2002 Hadiri Acara Forum Purnawirawan Prajurit TNI Gelar Silaturahmi Tokoh Masyarakat Peduli NKRI

Published

on

By

Jakarta, — Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI menggelar silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat peduli NKRI dengan tema Mendukung Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI di Gedung SAM Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (17/04/25).

Forum ini dibentuk karena prihatin melihat kondisi negara saat ini. Tidak berjalannya Supremasi hukum, tegaknya keadilan, Ekonomi menurun, PHK dimana mana. Dalam kesempatan ini FPP TNI memberikan pernyataan sikap keprihatinan.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Mantan KASAU Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Brigjen (Purn) TNI Hidayat Purnomo, Pakar Telematika Roy Suryo, Pemerhati Politik Kebangsaan Rizal Fadillah dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Mantan KASAU era 1998-2002 Hanafie Asnan mengatakan harapannya kita harus kompak bersama masyarakat yang peduli dan umat Islam. Karena TNI bersama umat islam membela bangsa dan negara. Tanpa itu sulit untuk melawan oligarki, imbuhnya.

Mantan KASAU Hanafie Asnan menambahkan kita sangat prihatin melihat kondisi negeri saat ini dan semoga gerakan ini berdampak baik terhadap bangsa dan negara, tandasnya.

Pernyataan sikap FPP TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 Asli sebagai Tata hukum politik dan Tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk melanjutkan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

3. Menghentikan PSN PIK2, PSN Rembang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing dari China yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan aturan dan UUD 1945 Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).

6. Melakukan resuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena putusan MK terhadap pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang undang kekuasaan Kehakim

Continue Reading

Metro

Fryda Lucyana Kenang Sosok Titiek Puspa Sebagai Pahlawan Cinta Damai

Published

on

By

Jakarta, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana mengenang sosok Titiek Puspa sebagai pribadi luar biasa yang penuh cinta damai dan memiliki banyak kenangan yang membekas. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Tahlil 7 Hari wafatnya Almarhumah Titiek Puspa yang digelar di PTIK, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/4/2025).

“Menurutku, Eyang sangat luar biasa, dengan menebarkan cinta damai. Banyak kenangan, dan susah ya mencari sosok seperti Eyang Titiek Puspa. Bagiku, dia menganggap seorang pahlawan,” ujar Fryda

Fryda juga menceritakan salah satu kenangan manisnya bersama almarhumah saat syuting video klip lagu Sampah Sayang, Seusai proses pengambilan gambar, ia diajak naik satu mobil dengan Titiek Puspa, dan tanpa diduga Eyang mengajaknya makan di sebuah restoran yang lokasinya cukup jauh dari lokasi syuting. “Tiba-tiba Eyang bertanya, ‘Laper nggak?’. Selanjutnya momen kebersamaan sepanjang jalan kami tertawa tanpa henti karena Eyang menceritakan banyak pengalamannya. Momen itu tak terlupakan,” kenangnya.

Ia juga menyentuh pesan moral yang disampaikan Eyang dalam proses syuting lagu “Sampah Sayang”. Lagu tersebut, menurut Fryda, merupakan bentuk kampanye sosial yang sarat makna namun disampaikan secara sederhana.

“Waktu syuting Sampah Sayang, Eyang mengingatkan kita untuk peduli terhadap sampah, jangan merasa jijik atau bermusuhan dengan sampah. Buanglah sampah di tempatnya. Dari situlah lahir lagu ciptaan Eyang yang berjudul Sampah Sayang,” ungkapnya.

Fryda juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Jakarta, untuk lebih peduli terhadap persoalan sampah yang menjadi salah satu penyebab banjir di Ibu Kota. Ia mengajak semua pihak meneladani semangat Eyang Titiek Puspa dalam menjaga lingkungan.

“Kita harus tangani dan mengelola sampah dengan baik dan benar. Seperti yang dikatakan Eyang Titiek, kita harus sayangi sampah agar tidak menyebabkan banjir”. Fryda juga menambahkan pentingnya menanam pohon yang efektif menyerap udara dan membantu mencegah banjir, selain menghasilkan oksigen. Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga lingkungan dengan baik,” tutupnya.

Continue Reading

Trending