Connect with us

TNI / Polri

Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan & Bebas Balik Nama, Berikut Selengkapnya

Published

on

Jakarta – Tujuh  kendaraan yang bebas dari pajak kendaraan tahunan.

Selain itu, sejumlah kendaraan juga mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir dari sumber resminya, Sabtu (26/10/2024), ada beberapa regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.

Salah satunya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Ayat 7, pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).

Kemudian regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Menurut Ayat 10, PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kereta api merupakan salah satu jenis kendaraan yang tidak dikenakan PKB dan BBNKB.

Kendaraan untuk Keamanan

Ini adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Biasanya, kendaraan jenis ini digunakan oleh TNI dan Polri.

Kendaraan Bermotor EBT

Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah kendaraan yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik.

Seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan, dan perbedaan suhu lapisan laut.

Kendaraan Listrik

Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas PKB 0% atau pembebasan pajak.

Ini berlaku untuk kendaraan listrik milik perorangan dan perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum untuk angkutan orang serta barang.

Kendaraan Perwakilan Negara Asing Kendaraan jenis ini juga memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Di antaranya kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional.

Kendaraan LainnyaYang dimaksud dengan kendaraan lainnya yakni sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda.

Salah satunya tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 4 menyatakan pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Berikan Tips Terhindar dari Penipuan Love Scamming

Published

on

By

Jakarta –Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memberi tips menghindari penipuan modus love scamming. Tips pertama yaitu jangan mudah mengangkat telepon WhatsApp dengan nomor baru.

“Untuk menghindari penipuan pekerjaan online, yaitu jangan percaya pada nomor yang menghubungi melalui WhatsApp, terutama jika nomor tersebut tidak ada dalam daftar kontak anda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu, 6 Juli 2025.

Tips kedua yaitu memastikan nomor GSM tersebut aktif dengan melakukan panggilan dan juga jangan pernah memberikan uang untuk bisa mendapatkan pekerjaan.

“Seharusnya, seseorang bekerja untuk mendapatkan uang, bukan sebaliknya,” ucapnya.

Tips selanjutnya adalah mewaspadai penggunaan media sosial palsu oleh pelaku. Sebab para pelaku penipuan jenis love scamming kerap memanfaatkan berbagai perangkat media sosial untuk menjalankan aksinya.

“Peralatan yang kerap digunakan pelaku dalam melakukan aksinya ini, akun media sosial, di mana akun media sosial itu akun yang fake,” ucapnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming. Tiga pelaku berinisial ORM (35), R (29) dan APB (24) berhasil ditangkap.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Continue Reading

TNI / Polri

*Ketua Umum PBSI Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan Kapolri Cup 2025*

Published

on

By

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Komjen Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas terselenggaranya turnamen Kapolri Cup tahun 2025 yang berjalan sukses dan lancar.

Fadil Imran juga menyampaikan harapannya agar Polri terus menjadi institusi yang dekat dan bermanfaat bagi masyarakat, serta semakin jaya di masa mendatang.

Dalam pernyataannya, Fadil Imran menekankan pentingnya turnamen ini sebagai bagian dari proses pembinaan prestasi atlet muda, khususnya kelompok usia U15, U17, dan U19. Ia menyebut Kapolri Cup telah menjadi agenda tahunan yang dinantikan, serta memberikan wadah kompetisi yang positif bagi para atlet muda dari berbagai klub di seluruh Indonesia.

“Sekali lagi, selaku Ketua Umum PBSI, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dukungan dan kolaborasi yang luar biasa dalam kejuaraan Kapolri Cup menyambut Hari Bhayangkara ke-79,” ujarnya.

Turnamen Kapolri Cup ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara dunia olahraga dan institusi kepolisian dalam mendukung pembinaan generasi muda dan semangat sportivitas di Indonesia.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad dan PT Agrinas Teken Kerja Sama Ketahanan Pangan, Perkuat Komitmen Swasembada Nasional

Published

on

By

JAKARTA,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang ketahanan pangan dengan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero), bertempat di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (4/7/2025).

PT. Agrinas Pangan Nusantara merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pangan dan konsultansi konstruksi ketahanan serta kedaulatan pangan nasional. Kolaborasi ini bertujuan mengembangkan ekosistem pertanian terintegrasi dari hulu ke hilir, mencakup pengelolaan lahan untuk _food estate_, budidaya komoditas pangan seperti padi dan ubi, hingga distribusi hasil panen.

Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat dalam mendukung program strategis pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Langkah ini juga menjadi jawaban atas tantangan global seperti ancaman krisis pangan yang membutuhkan respons konkret dan kolaboratif.

Dalam sambutannya, Kasad menyampaikan bahwa TNI AD telah lama berkecimpung dalam mendukung sektor pertanian. Peran ini akan terus diperkuat melalui kerja sama yang melibatkan berbagai pihak strategis, seperti BUMN di bidang pangan.

“Mudah-mudahan apa yang kita PKS-kan hari ini, saya yakin perlu kerja keras juga. Pada intinya kami Angkatan Darat dari segala sisi fasilitas, kami akan dukung penuh kegiatan ini,” tegas Jenderal Maruli.

Kasad juga berharap agar perjanjian ini menjadi titik awal kerja nyata di lapangan sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh TNI AD.

“Kami ucapkan terima kasih pada kesempatan pertama ini kita bisa bekerja samakan dengan Angkatan Darat, dan atas dukungan Bapak Kasad, kami bisa memulai kegiatan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sinergi ini tidak hanya sebatas dokumen kerja sama, namun akan berlanjut ke lapangan melalui program-program nyata untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendukung swasembada nasional.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemanfaatan lahan tidur, penguatan penyuluhan dan pendampingan petani, penerapan teknologi pertanian modern, serta pembangunan infrastruktur penunjang seperti irigasi dan jalan usaha tani. Melalui kerja sama ini, TNI AD kembali menegaskan perannya sebagai kekuatan strategis yang tidak hanya menjaga kedaulatan, tetapi juga menjadi motor pembangunan, khususnya dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. *(Dispenad)*

Continue Reading

Trending