Connect with us

nasional

Perdamaian Pengusaha Tambang Yang Semula Bersengketa Kini Sepakat Melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri

Published

on

JAKARTA, – Sengketa atas persoalan akuisisi perusahaan tambang antara tiga pihak, yaitu Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou, dan Gao Jin Liang, berakhir dengan perdamaian setelah ditandatangani Akta Perdamaian antara ketiganya pada 4 Oktober 2024.

 

Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing, menyatakan bahwa perdamaian tersebut telah menyelesaikan semua persoalan antara para pihak, baik secara pidana, perdata, maupun persoalan hukum lain yang muncul dan berakar dari konflik dimaksud.

 

“Konflik lima tahun terjadi antara kami dan kami berdamai bukan karena telah selesainya upaya hukum atau karena telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan. Perdamaian justru terjadi setelah rangkaian fakta, peristiwa, dan bukti dari tim kuasa hukum kami masing-masing yang menunjukkan bahwa tidak ada persoalan hukum di antara kami bertiga. Persoalan muncul karena diciptakan oleh pihak ketiga yang paling diuntungkan dari konflik dimaksud,” ujar Malvin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

 

Persoalan hukum awalnya terjadi antara Vebrianty dan para investor, yaitu Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, sejak 2019 terkait pembelian dan akuisisi lima perusahaan tambang nikel milik MCM Group. Dalam proses tersebut, Vebrianty, yang ditunjuk untuk melakukan akuisisi, dilaporkan oleh para investor dengan tuduhan melakukan penipuan.

 

Dari kesepakatan akuisisi atas lima perusahaan milik MCM Group, satu perusahaan bernama PT. MCM hingga kini tidak diafiliasikan dan IUP-nya tidak diserahkan kepada Vebrianty, meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan kepada pemilik MCM Group. Hal inilah yang menyebabkan adanya saling lapor antara Wang De Zhou dan Gao Jin Liang dengan Vebrianty.

 

Malvin menegaskan bahwa perdamaian tercapai karena para pihak menyadari tidak adanya persoalan hukum yang nyata. “Awalnya kami menganggap ada persoalan hukum, namun setelah ditelusuri secara cermat dan seksama, ternyata tidak ada persoalan hukum. Maka perdamaian ketiganya langsung dibuat dan ditandatangani,” jelasnya.

 

Ia juga menyebut bahwa masalah hukum sebenarnya disebabkan oleh pihak lain, yakni MCM Group, yang tidak mengafiliasikan perusahaan kepada Vebrianty meskipun kewajiban telah diselesaikan. “Akhirnya kami sepakat mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT. MCM,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn., kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, mengungkapkan bahwa pihaknya sepakat untuk bersama-sama mengambil langkah hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemilik PT. MCM.

 

“Selain itu, pihak MCM juga secara diam-diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga kejahatan ini harus kami bongkar,” ujar Anthony.

 

Ia menduga kliennya menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Dugaan tindak pidana ini, yang terjadi sejak 2016 hingga saat ini, menjadi dasar bagi Vebrianty dan Wang De Zhou untuk bersatu melaporkan PT. MCM dan direkturnya berinisial SW dkk ke Bareskrim Polri.

 

Laporan ini ditangani oleh Anthony Andhika Law Firm yang diwakili oleh sejumlah pengacara, termasuk Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn., Malvin Baringbing, SH., Assoc. Prof. Dr. KMS Herman, SH., MH., M.Si., Royke Bagalatu, SH., Andhika Laksamana Putra, S.IKom., SH., dan Yanli Erwin Pratasik, SH.

 

Mereka telah memperoleh bukti laporan polisi dengan nomor: LP/B/236/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilayangkan pada 17 Juli 2024.

Continue Reading

nasional

Syahadat Berkumandang, Satu Warga Binaan Rutan Cipinang Pindah Agama Dengan Tenang

Published

on

By

Jakarta – Sebuah momen penuh makna terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, saat seorang warga binaan yang sebelumnya memeluk agama Kristen Protestan resmi mengajukan permohonan untuk memeluk agama Islam. Proses pengajuan permohonan ini dilaksanakan dengan penuh khidmat dan didampingi langsung oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, H. Daloh Abdaloh, Senin (9/12).

 

Acara ini dimulai dengan pembacaan pesan dari Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Bapak Irwanto, yang diwakili oleh Subseksi BHP (Bantuan Hukum dan Penyuluhan), di mana dalam pesan tersebut disampaikan dukungan penuh Rutan Cipinang terhadap hak asasi warga binaan dalam memilih keyakinan yang diyakini. Karutan juga menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan agama dalam lingkungan rutan.

 

Prosesi pindah agama dimulai dengan pengucapan dua kalimat syahadat oleh warga binaan yang dipandu oleh H. Daloh Abdaloh. Warga binaan tersebut menyatakan niat dan keinginannya untuk memeluk agama Islam dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Setelah prosesi pindah agama, diadakan doa bersama untuk mendoakan kebaikan dan keberkahan bagi warga binaan yang telah memeluk agama Islam.

 

Karutan Cipinang, Irwanto, yang berada di tempat terpisah menegaskan komitmen rutan dalam memberikan pelayanan dan bimbingan rohani kepada seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang agama. “Kami berharap bahwa dengan adanya bimbingan rohani yang intensif, warga binaan dapat menemukan ketenangan batin dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

 

Sementara itu, di tengah kesibukannya, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, turut memberikan pernyataan dukungan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud nyata dari kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik bagi warga binaan dalam menemukan kedamaian spiritualnya,” katanya.

 

Dengan terlaksananya acara ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi Lapas/Rutan lain dalam memberikan hak kebebasan beragama bagi warga binaan. Rutan Kelas I Cipinang terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh toleransi di dalam rutan.

Continue Reading

nasional

Penyuluhan Hukum di Rutan Cipinang Berjalan Sukses

Published

on

By

Jakarta – Rutan Kelas I Cipinang sukses menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum, bekerja sama dengan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Acara dilaksanakan di Aula Gedung 2 ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan, sesuai amanat Pasal 7 dan Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Tim penyuluh, terdiri dari Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia, dan Olivia Dwi Ayu Q, menyampaikan materi penting terkait hak tahanan dan narapidana atas informasi dan bantuan hukum. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, sejalan dengan program pembinaan di Rutan Cipinang. Dukungan penuh dari Kemenkumham DKI Jakarta membuat acara berlangsung lancar dan memberikan dampak positif bagi peserta.

 

Kepala Rutan Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan. Ke depannya, kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin,” ujarnya penuh harapan.

Continue Reading

nasional

Dewan Pengurus Nasional (DPN) BKPRMI Gelar Pelantikan,Orentasi & Rakernas

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Nasional 2024-2029 resmi dilantik dan dikukuhkan di Gedung Kemenpora pada Jumat (6/12/2024).

 

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) BKPRMI, Said Aldi Al Idrus dan H. Nanang Mubarok SHI M Sos dan disaksikan oleh Dewan Pembina BPKRMI Idrus Marham

 

Idrus Marham dan Said Aldi Al Idrus mengapresiasi pelantikan yang saja baru dilaksanakan diharapkan pasca kepengurusan yang baru BPKRMI semakin memantapkan eksistensinya untuk menguatkan semangat gotong royong demi tercapainya tujuan organisasi dalam memberikan manfaat bagi agama, masyarakat dan bangsa.

 

Sehingga kedepannya BKPRMI dapat melakukan penguatan kelembagaan, menyusun program kerja yang tepat dan menerapkan manajerial yang baik.

 

Diharapkan BKPRMI kedepan bisa memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi kepemudaan lainnya.

 

Dengan menjalin kemitraan yang kuat maka BKPRMI dapat semakin berdaya saing, guna dan mampu ikut menjembatani berbagai persoalan bangsa.

 

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat BKPRMI, Said Aldi Al Idrus menambahkan, kepengurusan BKPRMI yang baru dilantik dapat terus melanjutkan tongkat estafet perjuangan dalam memajukan pembangunan, khususnya dalam memajukan sumber daya manusia yang cinta Al-Qur’an.

 

“Dari kepengurusan yang baru agar bisa bersama-sama memberdayakan, mengakomidir dan memotivasi seluruh anggota dalam memajukan BKPRMI dalam memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, BKPRMI hadir sebagai salah satu media berdakwah para pemuda muslim dengan berbagai aktifitas keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

 

“BKPRMI mempunyai kekuatan dan posisi strategis sebagai motor penggerak dalam mengembangkan Masjid dari kalangan usia sehingga dapat meningkatkan kualitas sesama umat muslim,” tuturnya.

 

Kedepan BPKRMI akan terus membudayakan dan mengembangkan potensi pemuda dan remaja Masjid atau Mushalla agar bertaqwa senantiasa memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan.

Continue Reading

Trending