Connect with us

Metro

Yayasan Sosial Indonesia Untuk Kemanusiaan Gelar Konferensi Pers Carut Marut Sistem Kesehatan

Published

on

“Hak Kesehatan Rakyat: Tertulis di Konstitusi, Hilang di Kenyataan”
“Apakah Rakyat Harus Melawan untuk Mendapatkan Hak Kesehatan”
“Ketika Pasien Jadi Aktivis: Cerita dari Mereka yang Menolak Diam”
“Bukan Sedekah, Tapi Keadilan: Menuntut Negara untuk Memenuhi Hak Kesehatan” “Apakah Kita Benar-Benar Punya Hak Kesehatan, atau Itu Hanya Sekedar Retorika?”

Negara harus hadir ditengah-tengah rakyatnya. Pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin yang menyarankan masyarakat beralih ke Asuransi Swasta dikarenakan BPJS Kesehatan sudah tidak mencover semua penyakit akibat iuran yang sangat murah, menimbulkan banyaknya RS yang menolak pasien untuk dilakukan tindakan termasuk rawat inap. Ini menunjukkan tidak hadirnya negara ditengah-tengah rakyatnya. Harusnya BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, memotong jalur birokrasi yang berbelit dan semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan

pelayanan kesehatan baik yang tinggal dikota sampai ke pelopasiengeri. Dalam Pancasila 1 Juni 1945 sila Kedua dan Kelima UUD Negara RI Tahun 1945 padal 28 H sudah ditegaskan dan menyatakan bahwa:

1. “negara berperan dan bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan kesehatan.”

2. setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.

3. setiap orang juga berhak atas jaminan sosial yang disediakan negara

Begitu juga dalam Pasal 34: “bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan sosial, termasuk dalam bidang Kesehatan serta bertanggung jawab menyediakan akses yang setara terhadap pelayanan kesehatan, dan memfasilitasi upaya-upaya pencegahan penyakit serta perawatan bagi yang membutuhkan”

Hadirnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai peraturan turunan dari UUD NRI 1945 diharapkan lebih mempertegas dan memperjelas terkait beberapa hal, yaitu:

1. Perlindungan HAK dan Pelaksanaan Kewajiban setiap warga negara pasien untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik, bermutu, berkualitas dan adil.

2. Penyediaan akses pelayanan kesehatan yang merata

3. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memastikan seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang tidak mampu agar dapat mengakses pelayanan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan

4. Pengaturan dan pengawasan pelayanan Kesehatan serta Pemenuhan standar fasilitas Kesehatan: harus sesuai peraturan yang berlaku, standar medis dan etika profesi.

Juran BPJS Kesehatan yang sekarang Rp 48.000 dianggap Menkes sangat murah dan tidak bisa mengcover semua jenis penyakit, harusnya bukan menjadi alasan mengurangi pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

Diskriminasi pelayanan juga masih seringkali kita temui di fasilitas-fasilitas Kesehatan, padahal mereka datang ke fasilitas kesehatan bukan sebagai pengemis yang meminta dibelaskasihani, mereka sudah dijamin oleh negara. Standart pelayanan masih menjadi PR (pekerjaan rumah) serius pemerintah saat ini. Hak publik atas transparansi informasi pun harus segera dibenahi.

Banyak kasus-kasus pelanggaran hak-hak pasien BPJS Kesehatan terlebih yang kurang mampu, antara lain:

1. Diskriminasi pelayanan dan tebang pilih dalam memberikan pelayanan kesehatan

2. Penolakan pelayanan kesehatan

3. Pengurangan layanan kesehatan

4. Penundaan atau keterlambatan tindakan medis

5. Tidak diberikan informasi yang jelas tentang Prosedur Pengobatan

6. Tidak adanya transparansi biaya/ masih adanya permintaan uang muka

7. Kasus penyalahgunaan data medis pasienBanyak kasus-kasus pelanggaran hak-hak pasien BPJS Kesehatan terlebih yang kurang mampu, antara lain:

1. Diskriminasi pelayanan dan tebang pilih dalam memberikan pelayanan kesehatan

2. Penolakan pelayanan kesehatan

3. Pengurangan layanan kesehatan

4. Penundaan atau keterlambatan tindakan medis

5. Tidak diberikan informasi yang jelas tentang Prosedur Pengobatan

6. Tidak adanya transparansi biaya/ masih adanya permintaan uang muka

7. Kasus penyalahgunaan data medis pasien

Contoh:

Terkait pelanggaran yang diatur dalam Pasal 174 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diberikan kepada fasilitas kesehatan baik milik pemerintah pusat, daerah dan atau milik masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan diuntah ban bagi pasien gawat darurat untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta mendahulukan segala urusan administrasi sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Dengan pengenaan sanksi yang yang diatur dalam Pasal 438 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait “Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (yang diatur dalam Pasal 174 dan 275 ayat 1) : dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), jika mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut masih lemah, tebang pilih dan lebih berpihak pada yang kuat/ pihak pemilik Faskes/ pemilik modal dan tidak trasnparan dalam proses penegakan hukumnya, baik sanksi administrasi dan sanksi pidananya, terbukti dengan adanya kata “atau” saja bukan “dan/atau” serta dengan adanya kata “paling lama dan paling banyak” yang seharusnya dengan kata “minimal dan paling sedikit” sehingga bagi pelanggar khususnya Pemilik Faskes akan memilih pidana denda (bisa ditawar/ negosiasi).

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, manajemen BPJS Kesehatan dan juga Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) harus lebih intensif mengawasi layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), perlu juga sanksi tegas terhadap pelanggaran komitmen kerja sama bagi yang melanggar.

Makan Bergizi Gratis untuk mencegah Stunting

Sebelum presiden terpilih Prabowo Subiyanto mengkampanyekan makan bergizi gratis, PDI Perjuangan sudah duluan memulai program ini sejak 2011. Pada saat itu Presiden ke 5 Prof.Dr. Megawati Soekarnoputri merayakan ulang tahunnya yang ke 64 dengan mengundang seribu ibu hamil untuk makan siang bersama di Kampung Cinangneng, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor Jawa Barat hari kamis tanggal 27 Januari 2011.

Program makan bergizi gratis ini haruslah tepat sasaran. Apabila tujuan nya untuk menurunkan angka prevalensi stunting di Indonesia, sasarannya harus ke 1000 HPK (seribu hari pertama kehidupan). Yaitu 270 hari (sejak janin terbentuk sampai dilahirkan) hingga 730 hari (hingga anak berusia 2 tahun). Masa 1000 HPK ini merupakan periode emas atau window of opportunity yang sangat penting bagi perkembangan anak, dimasa ini organ-organ vital pada anak mulai terbentuk dan berkembang, khususnya otak. Jadi asupan gizi yang baik mulai dari calon pengantin, calon ibu hamil, janin hingga anak usia 2 tahun supaya tidak ada lagi bayi atau anak yang beresiko stunting di Indonesia.

Anggaran makan bergizi gratis yang tadi nya 71 trilyun rupiah dinaikkan menjadi 171 trilyun rupiah oleh pemerintah diharapkan tepat sasaran dan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Pelaksanaan program MBG masih terdapat beberapa permasalahan kesediaan pangan dan pertanian yang sangat kompleks. Permasalahan dimaksud, seperti persoalan terkait perencanaan pengelolaan produksi pangan, infrastruktur, logistik, kebijakan harga dan subsidi, ketahanan dan cadangan pangan, kesehatan dan nutrisi, adaptasi dan perubahan iklim, persoalan dan impor pangan, serta koordinasi lintas pangan masih sering didapatkan dilapangan. Program MBG saat ini masih belum berjalan seperti harapan karena masih berproses lantaran di beberapa daerah program tersebut sifatnya masih uji coba atau percontohan.

Rekomendasi

Dengan berbagai permasalahan yang ada saat ini maka kami merekomendasikan untuk:

1. Penegakan hukum terkait hak pasien BPJS Kesehatan, terutama yang berasal dari kalangan tidak mampu, masih menghadapi banyak tantangan. Diskriminasi, ketidaktransparanan, dan pelanggaran terhadap standar medis masih sering terjadi di fasilitas kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperbaiki agar penegakan hukum lebih efektif adalah:

a. Penguatan Pengawasan oleh pemerintah terhadap fasilitas kesehatan.

b. Penegakan Sanksi yang lebih tegas dan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga pidana dengan ancaman hukuman minimal dan/atau denda paling sedikit bagi pihak yang terbukti melanggar hak-hak pasien.

c. Penyederhanaan Prosedur Pelayanan Kesehatan dan Pengaduan agar pasien bisa lebih mudah melaporkan pelanggaran yang mereka alami.

d. Edukasi kepada Pasien agar mereka mengetahui hak-hak dan cara-cara untuk memperjuangkan hak-haknya’

e. Membuat peraturan yang mewajibkan Rumah Sakit/ Faskes untuk Menerima Pasien BPJS Kesehatan

2. Pemerintah melalui Kemenkes RI harus mengkaji, merujuk dan mengevaluasi kembali terkait pengaturan dan pelaksanaan program BPJS Kesehatan tanpa meninggalkan norma-norma dasar dan aturan hukum yang sudah ada, baik nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila 1 Juni 1945, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Kesehatan dan peraturan terkait lainnya.

3. Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak, mendorong perekonomian lokal, mengurangi beban ekonomi keluarga serta mendukung anak agar bisa berprestasi dalam akademik dan lebih di fokuskan pada warga yang kurang mampu. Sehingga harus direncanakan dengan matang, tepat sasaran, efisien, transparan, dilakukan pangawasan serta dilakukan evaluasi secara berkala agar tidak menjadi beban berat APBN, rakyat tidak tergantung, kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga baik asupan gizinya, sistem distribusi baik dan merata serta menghindari korupsi dan penyalah gunaan anggaran.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan, terutama yang tidak mampu, dapat terjamin sesuai dengan Undang-Undang.

Continue Reading

Metro

Indonesian Artists Gelar Pameran Besar Seni Rupa Kontemporer Indonesia Bertajuk: “Beyond Imagination”

Published

on

By

Jakarta – Kamis, Ol Mei 2025, Seniman Indonesia menggelar Konferensi Pers dalam Rangka Contemporary Art Exhibition yang akan langsungkan di Lantai 5, Gedung Jakarta Design Center (JDC), Jl. Gatot Subroto No.5 Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kot Jakarta Pusat.

Seniman Indonesia adalah Wadah Pengembangan Seni Rupa indonesia, yang merupakan gerakan sosial seni rupa Indonesia dalam rangka turut andil memberikan kontribusi positif dalam kemajuan seni rupa Indonesia, menciptakan dan meningkatkan mutu karya serta mencetak kader perrupa yang handal,” ungkap Tato Kastareja, Ketua Artis Indonesia, kepada awak media.

Anggota Artis Indonesia sampai hari ini telah mencapai 500 lebih perupa-perupa dari seluruh Nusantara Indonesia adalah sebagai wujud nyata bahwa membangun komunitas sangatlah penting untuk menyatukan para seniman Nusantara Indonesia ke dalam satu wadah kebersamaan, saling megisi dan menginspirasi serta membagun semangat berkarya,” lanjutnya.

Secara Organisassi Seniman Indonesia, memiliki struktur :

Ketua : Tato Kastareja

Sekjen: Rohmad Taufig

Bendahara: Annie Sofyan.

Pengawas: Tubagus Andre Sukmana

Pembina : KOMJEN POL. Prof.Dr.CHRYSHNANDA DWILAKSANA,M.Si

Berangkat dari rasa kegelisahan atas kepedulian kami terhadap perkembangan seni rupa Indonesia bagi generasinya, dimana Indonesia memiliki beragam keunikan dari seni budaya dan alam nusantara yang indah molek serta kearifan lokal lainnya yang unik, hal ini dapat kita angkat sebagai tema-tema seni rupa untuk diperkenalkan ke dunia melalui medium seni rupa yang mengkonversi kembali melalui pandangan seni rupa modern, kontemporer menarasikan kembali sebagai manifestasi kehidupan yang lebih bermakna bagi masyarakat dan bangsanya,” ungkap Heri Kris, Kurator Kegiatan.

Melalui karya-karya seni inilah merupakan cermin dari bangsa yang memiliki kecerdasan berbudaya dan berbudi luhur,” lanjutnya.

Dalam kontek membangun paradigma seni rupa Indonesia Modern dan kontemporer “Seniman Indonesia” membuat program acara pameran seni rupa yaitu:

1). Pameran Besar Seni Rupa Kontemporer Indonesia.
2). Festival Seni Rupa Nusantara Indonesia.

“Pada kesempatan ini kami telah sampai pada program Pameran Besar Seni Rupa Kontemporer Indonesia yang bertajuk: “Beyond Imagination”, merupakan bingkai dari pameran ini,”

Melalui “Beyond Imagination” artist ditantang agar mampu berfikir lebih untuk mencoba keluar dari kotak rutinitas keseharian dalam berkarya. “Beyond Imagination” identik dengan sebuah kecerdasan berpikir yang melampaui batas-batas konversional, menembus alam imajinasi bawah sadar bahkan sebagai sesuatu yang Absurd akan tetapi menjadi kenyataan dalam sebuah visual sehingg memiliki berbagai makna.”

Acara pameran ini dihadiri oleh seniman dari berbagai daerah Nusantara, antara lain :

1. Afit Ruseno (Bekasi)

2. Agung WHS (Magetan)

3. Agus Pisaro Wid (Jakarta)

4. Agus Wicaksono (Magetan)

5. Agus Widiyanto (Yogyakarta)

6. Ali Aspandi (Sidoarjo)

7. Annie Sofyan (Purwokerto)

8. Ary Pudyanti (Yogyakarta)

9. Ayu Sasmitha (Lampung)

10. Biola Hitam (Purwokerto)

11. Chryshnanda DL. (Jakarta)

12. D. Koestrita (Yogyakarta)

13. Deskamtoro Dwi Utomo (Depok)

14. Dharmawan Budhut (Kutai Timur)

15. Dodik Hartono (Surabaya)

16. Dwi Ariyanto (Kutai Timur)

17. Febrita (Yogyakarta)

18. Feri Susilo (Jakarta )

19. H. M. Riyanto (Surabaya)

20. Hendra Prast (Magetan)

21. Heri Heriyana (Bandung)

22. Iwan Somantri (Epot) (Bandung)

23. M. Solech (Jakarta)

24. Medi PS. (Purwokerto)

25. Meistoria Ve (Padang)

26. Melly Kemala (Bandung)

27. Mintosari (Bontang, Kaltim)

28. Moya Kamaruddin (Bandung)

29. Nengah Kisid (Mataram)

30. Ni Made Sri Andani (Bali)

31. Niken Indira (Depok)

32. Nur Idris (Banjarnegara)

33. Aohar (Surabaya)

34. Rohmad Taufig (Samarinda)

35, Rokhmat Rizal (Temanggung)

36. Ruslan (Kediri)

37. Samsul Arifin (Banyuwangi)

38. Semi K swara (Yogyakarta)

39. Sigit 38.Purnomo (Madura)
40. Sulardi Wiyana (Yogyakarta )

41. Sutrisno (Samarinda)

42. Tato Kastareja (Cilacap)

43. Wasis Riyanto (Pacitan)

44. Widiatmoko (Kaltim)

45. Witono Gendero (Yogyakarta)

46. Yarli Tambunan (Bekasi)

47. Yulius Benardi (Lampung)

48. Zamrud Setya N. (Jakarta)

49. Anggar Prasetyo (Yogyakarta)

50. Bhacoxs (Jakarta)

5I. Dunadi (Yogyakarta)

52. Hudi Alfa (Bekasi)

53. Irvin Domi (Jakarta)

54. Lenny Weichert (Jakarta)

55. Ostheo Andre (Yogyakarta)

Penyelenggaraan pameran Seni Rupa Kontemporer ini bukanlan sebuah puncak dari acara yang diinisiasi oleh Indonesian Artist, namun ini adalah sebuah gerakan seni rupa yang harus terus bergulir secara periodik dalam rangka membangun eksistensi dan mutu karya seni rupa Indonesia. Semoga pada suatu hari nanti akan terwujud dan mencapai visi misi bersama,” Papar Heri Kris lagi.

“Terima kasih kepada para seniman Indonesia Artist juga terima kasih kepada kurator Mas Heri Kris yang telah berupaya keras mengkurasi acara pameran ini, Untuk menciptakan karya-karya yang spektakuler sehingga ini akan menjadi sebuah peristiwa penting dan bersejarah dalam perjalanan kesenian kita,” tutup Tato Kastareja

“MELODI KEHIDUPAN”

Adalah sebagai sebuah transformasi penanda perjalanan kehidupan kita sehari hari.

“Melodi Kehidupan” adalah seuatu pengalaman nyata apa yang saya lihat dalam kehidupan sehari hari, sebagai sebuah perjalanan hidup yang penuh irama perjalanan, masa lalu dan bahkan masa yang akan datang.

“Melodi Kehidupan” adalah bagian dari garis-garis perjalanan.

Pengalaman perjalanan yang begitu komplek penuh irama ;
Ada nada-nada Pahit, Manis, Suka, Duka, Tawa Riang penuh Gembira bahkan perasaan Gelisah, Itulah cerita kehidupan di dunia ini.

Kenyataan hidup bukan sesuatu yang kita hindari namun semua harus kita hadapi dengan realita yang ada bahwa hidup sudah menjadi sebuah kewajaran.

“Melodi Kehidupan” adalah sebagai sebuah spirit dalam menjalani hidup, spirit yang akan menumbuhkan pandangan-pandangan baru pada proses pencitraan meraih masa depang dengan penuh melodi harapan cerah terang benderang adalah menuju jalan sukses.

Masa lalu sebagai pengalaan memuaskan diri, bahwa untuk meraih masa depan bukan sesuatu yang serta merta jadi, namun rangkaian demi rangkaian kita harus memainkan nada nada indah sebagai Melodi yang penuh masa depan.

Annie Sifyan April 2025

Continue Reading

Metro

MAJELIS GAZA GELAR FORUM STRATEGIS AKHIR ZAMAN:“AGENDA ALLAH BERBASIS MUBASYIRAT”,MENGGALI PETUNJUK LANGIT UNTUK PERADABAN MASA DEPAN

Published

on

By

Jakarta Selatan, 1 Mei 2025 — Dalam situasi dunia yang terus dilanda krisis multidimensi — dari spiritual, moral, sosial, hingga lingkungan hidup — Majelis GAZA (Gerakan Akhir Zaman) menggelar forum strategi nasional bertajuk “Agenda Allah Berbasis Mubasyirat (Mimpi Benar), Menuju Masa Depan yang Dituntun oleh Langit”, pada Kamis, 1 Mei 2025, bertempat di Aula Pondok Pesantren Luhur Al-Tsagafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Acara ini menampilkan sekitar 300–400 peserta dari berbagai kalangan, termasuk:

Perwakilan kementerian dan kedutaan besar negara sahabat,

Tokoh agama lintas organisasi,

Akademisi dan pemikir Islam dari berbagai universitas,

Perwakilan lembaga internasional dan organisasi masyarakat sipil.

Forum ini merupakan ruang perenungan dan membaca ulang krisis zaman melalui lensa spiritual Islam, khususnya konsep mubasyirat atau mimpi benar sebagai sisa nubuwwah (kenabian) yang sah menurut hadis sahih riwayat Imam Bukhari.

Tiga Tokoh Nasional Hadir Sebagai Sumber Utama

Forum strategi ini menghadirkan tiga tokoh nasional dan pemikir Islam terkemuka:

1. Prof. KH Said Aqil Siroj, MA – Ketua Umum PBNU (2010–2021), pakar sejarah Islam,

2. Prof.Dr.KH. Abdul Wahid Maktub (Gus Wahid) – Akademisi President University, mantan Duta Besar RI untuk Qatar (2003–2007),

3.KH. Wahfiudin Sakam, SE, MBA – Ekonom, praktisi spiritual, dan Master Trainer nasional.

Ketiganya memaparkan pemahaman strategi terhadap kondisi umat Islam hari ini, serta pentingnya menjadikan mubasyirat sebagai peta ruhani dan alat navigasi peradaban menuju masa depan yang lebih terang.

“Mubasyirat adalah mata air dari langit. Ia hadir membawa cahaya dan arah di saat peta bumi kehilangan daya petanya,” tegas Drs. R. Diki Candra Purnama, MM, Ketua Majelis GAZA dalam pidato pembukaan.

Pemetaan Lima Fase Akhir Zaman Berdasarkan 1.700 Mimpi Benar

Majelis GAZA secara resmi meluncurkan “Roadmap Ruhani Akhir Zaman”, berdasarkan ulasan terhadap lebih dari 1.700 mimpi benar yang dihimpun dari berbagai wilayah dunia. Lima fase tersebut meliputi:

1. Fase Peringatan Global (2001–2010) – Ditandai oleh tragedi 9/11 dan bencana alam besar.

2. Fase Fitnah dan Kegelapan (2011–2020) – Era hoaks, polarisasi, dan kekacauan informasi.

3. Fase Cahaya dari Timur (2021–2025) – Kebangkitan ruhani yang dimulai dari Indonesia.

4. Fase Krisis Terbuka dan Pertarungan Akhir (2025–2028) – Eskalasi krisis spiritual dan geopolitik.

5. Fase Kemenangan Ruhani (2029–2033) – Kemenangan Islam yang damai, berbasis cahaya bukan senjata.

Ketua Panitia, Ahmad Abdul Qohar, menyebut forum ini sebagai langkah awal menuju konteks ruhani nasional dan internasional:

“Sudah terlalu lama umat manusia berjalan dengan asumsi buatan manusia. Kini saatnya kembali ke agenda langit.”

Tujuan dan Manfaat Dialog Strategis Mubasyirat

Melalui forum ini, Majelis GAZA mengusung tujuh tujuan utama:

1. Mengungkap Master Plan Ilahiyah berdasarkan mimpi-mimpi umat.

2. Memetakan arah krisis dan peluang masa depan dari sudut pandang ruhani.

3. Menyusun rancangan peta jalan peradaban baru yang rahmatan lil ‘alamin.

4. Menyatukan kunjungan lintas ormas Islam, akademisi, pesantren, dan pemerintah.

5. Mewujudkan forum ilmiah mubasyirat pertama di dunia Islam.

6. Menyadarkan pentingnya campur tangan Allah dalam penyelamatan umat.

7. Menegaskan posisi Indonesia sebagai poros spiritual dunia.

Forum ini menegaskan bahwa mimpi-mimpi benar bukan ilusi, dan takwil-takwil yang dilakukan bukan khayalan, melainkan upaya ilmiah yang dibongkar pada Al-Qur’an, Hadis, dan metode tafsir mimpi ulama.

Langkah Lanjutan

Majelis GAZA merumuskan empat langkah konkret pasca-dialog:

1. Penyusunan Buku Putih “Master Plan Ruhani” sebagai panduan umat.

2. Pembentukan Tim Mubasyirat Nasional untuk memantau dan memutakhirkan pesan mimpi.

3. Penyelenggaraan Forum Tahunan Mubasyirat Dunia.

4. Peneguhan komitmen bersama menjaga dan menyebarkan amanah ilahiyah secara bertanggung jawab.

Indonesia, Cahaya dari Timur

Forum ini juga mengangkat narasi kuat tentang Indonesia sebagai pusat hijrah akhir zaman, sebagaimana sering muncul dalam mimpi-mimpi sahih dari berbagai penjuru dunia. Indonesia dipercaya menjadi benteng terakhir Islam dan pelopor transformasi dunia spiritual.

“Ini bukan sekadar forum akademik, melainkan gerakan ruhani menyelamatkan peradaban,” tutup Drs. R.Diki Candra Purnama, MM

  1. Majelis GAZA mengajak seluruh elemen bangsa — mulai dari pemimpin negara, ormas Islam, militer, hingga rakyat — untuk bersiap menjadi bagian dari gelombang perubahan yang dituntun oleh cahaya langit, bukan hanya logika duniawi.

Continue Reading

Metro

PT. Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) Gelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Public Expose

Published

on

By

Jakarta – PT. Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Public Expose (PE) di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta pada hari Rabu, 30 April 2025.

PT. Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) mencatatkan laporan kinerja keuangan perusahaan yang sangat bagus dengan Laba : 11,027 (2023) menjadi 15,137 (2024), Revenue : 42,87 (2023) menjadi 84,913 (2024), Aset : 54,22 (2023) menjadi 174,828 (2024), Ekuitas : 48,632 (2023) menjadi 167.885 (2024), Liabilitas : 5.589 (2023) menjadi 6.942 (2024).

Direktur Utama PT. Atlantis Subsea Indonesia Andreas Setiawan, SE., MBA., saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Sudah pasti berpengaruh adanya perang tarif yang Unpredictable atau tidak dapat diprediksi kedepannya, kita selalu memaksimalkan apa yang ada potensi dan kita fokuskan dulu untuk submit satu tender dengan BUMN energi Indonesia. Kita bisa membantu pemerintah yang sekarang dibidang BUMN energi untuk bekerja sama mensuppot dalam program efisiensi di BUMN.

Untuk planing internasional pasti terpengaruh dan yang kita kerja kontrak kerja jangka panjang. Kontrak jangka panjang multi years bisa diselesaikan per proyek dalam waktu satu tahun atau dua tahun dan nilainya sudah diterapkan di depan. Itu yang kita harapkan, terangnya

Kalau nilai terkoreksi karena kurs kalau kita mendapatkan proyek pekerjaan dari luar negeri dengan nilai mata uang asing. Yang pasti kita konservatif dalam menghadapi situasi perdagangan sekarang ini.

Semoga ada perdamaian perang dagang Cina Amerika dapat memberikan keuntungan kita. Yang pasti dengan laba naik kita rutin bagikan deviden tunai.
Ada 2 rencana tender dari BUMN energi dalam tahun ini, pungkasnya.

Hasil Keputusan RUPS ATLA Tahunan :

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pembagian dividen tunai yang berasal dari akumulasi laba ditahan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 senilai Rp. 5.568.854.822 milyar ;
3. Penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.

Continue Reading

Trending