Connect with us

Metro

Charlie Chandra Mengajukan Permohonan Balik Nama Atas Tanah Warisan Ayahnya Sumita Chandra Haknya Yang Sah Berdasarkan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo

Published

on

 

Jakarta – Tim Kuasa Hukum Charlie Chandra bersama aktivis dan tokoh nasional menggelar Deklarasi Tuntutan Pembebasan Charlie Chandra Lawan Kezaliman Oligarki PIK-2 di Gedung Joeang 45 Menteng Jakarta pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.

Tokoh nasional yang hadir di antaranya mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, wakil jetua umum TPUA yang juga Pengamat Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, Refly Harun, Badan Pekerja Petisi 100 Marwan Batubara, mantan Komandan Puspom ABRI Mayjen (Purn) TNI Syamsul Djalal, dan Inisiator Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI yang juga mantan Hakim Adhoc Mahkamah Agung Dwi Tjahyo Soewarsono.

Sementara dari belasan advokat yang hadir di antaranya adalah Fajar Gora SH, Ahmad, Khozinuddin SH, Gufroni SH, Aspardi Piliang SH, dan Syafril Elain SH. Sebagaianna besar dari mereka adalah pengacara Charlie Chandra dari Fajar Gora and Partners, LBAHP PP Muhammadiyah, dan Ahmad Khizinuddin and Partners . Aktivis yang hadir di antaranya dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Aspirasi, Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), UI Watch, dan Forum Aksi.

Seperti yang telah diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Charlie Chandra anak Sumita Chandra dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Selanjutnya, hari Rabu 20 Agustus 2025 pukul 13 30 WIB, Majelis Hakim akan membacakan putusannya,” Ungkap Gufroni, Tim Kuasa Hukum Charlie Chandra dalam pernyataan sikapnya di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut kata Gufroni, Kami Para Advokat, Para Tokoh serta Para Aktivis Nasional menyatakan sikap, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh Jaksa. Charlie Chandra tidak memalsukan dokumen, sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

“Charlie Chandra hanya sekedar mengajukan permohonan balik nama atas tanah warisan ayahnya Sumita Chandra yang menjadi haknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo,” Jelasnya.

Gufroni, SH., MH., yang juga adalah Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah) mengatakan, pengadilan harus memberikan keadilan kepada Charlie Chandra, dengan memberikan putusan bebas kepada Charlie Chandra untuk mengembalikan marwah, wibawa hukum dan lembaga pengadilan.

Pengadilan, harus independen dan sebagai muara masyarakat untuk mencari keadilan,” Tegasnya.

“Tidak boleh kembali berbuat zalim sebagaimana telah dilakukan terhadap Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang kemudian terpaksa dikoreksi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan Abolisi kepada Tom Lembong,” Imbuhnya.

Menurut Gufroni, jika sampai ada putusan yang menghukum Charlie Chandra, maka inilah kezaliman luar biasa yang dilakukan oleh Pengadilan yg seharusnya memberikan keadilan. Dan akan menjadikan kejahatan Oligarki PIK-2 akan makin merajalela.

Sebab, sebelum dipidana dengan tuduhan memalsukan dokumen Lampiran 13 dengan jeratan pasal 263 ayat (1) KUHP, Charlie pernah dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penggelapan SHM Nomor 5/Lemo atas nama ayahanya (Sumita Chandra), akan tetapi karena kurang bukti, laporan itu dihentikan Polda Metro Jaya.

Laporan pemalsuan dokumen itu juga dilaporkan MBM ke Polda Metro Jaya, akan tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Banten.

‘Karena melalui kasus Charlie Chandra, masyarakat awam dapat mengetahui secara jelas modus operandi perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh Oligarki PIK-2, untuk membangun bisnis properti mereka,” terangnya.

Kasus Charlie Candra hanyalah fenomena puncak gunung es perampokan tanah lewat kriminalisasi. Masih banyak warga Banten lainnya yang mengalami hal serupa, seperti yang dialami oleh Haji Fuad Efendi Zarkasi.

Gugroni menegaskan, kami mengajak seluruh rakyat untuk bersatu padu melawan kezaliman Oligarki PIK-2.

Saat perkara ini disidangkan di Polda Banten, dari tujuh saksi yang dihadirkan JPU, hanya saksi ahli Jamin Ginting yang benar-benar menguatkan dakwaan JPU, sementara saksi lain seperti Haji Pelor, Marimin (eks pegawai BPN), dan Wahyono (mantan pegawai BPN), justru cenderung meringankan. Bahkan kesaksian Dirut PT MBM Nono Sampono dan Kelana (ahli waris The Pit Nio) justru malah menguliti kelemahan dakwaan JPU, karena ketika dicecar kuasa hukum Charlie, terungkap kalau meski ahli waris The Pit Nio mengaku tanah dengan SHM Nomor 5/Lemo milik neneknya (The Pit Nio) yang tidak pernah diperjualbelikan, akan tetapi sama sekali tidak punya bukti atas klaim itu. PT MBM bahkan menguasai tanah itu sejak 2014 dengan hanya berbekal klaim a The Pit Nio yang tanpa alas hak.

 

“Saat rakyat Kabupaten Pati Jawa Tengah, kompak melawan penguasa karena kenaikan Pajak tanah (PBB) maka rakyat Banten selaku korban penggusuran tanah oleh mafia tanah dan Oligarki harus, bersatu dan menantik perlawanan pada Oligarki di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Gufroni, menutup.

Continue Reading

Metro

Faomasi Laia, S.H., M.H. Apresiasi Putusan PN Jakut: Bukti Nyata Hukum Masih Tegak

Published

on

By

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi, pada sidang pembacaan putusan pokok perkara Nomor: 1295/Pid.B/2025/PN JKT.Utr, yang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan karena terdapat cacat kewenangan penuntutan, sehingga proses hukum dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, terdakwa Budi dinyatakan bebas demi hukum.

Majelis Hakim menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, termasuk ketentuan pidana yang mensyaratkan pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta kebenaran materiil dari peristiwa yang didakwakan. Ketidakmampuan penuntut umum dalam memenuhi unsur tersebut menjadi dasar utama dikabulkannya putusan sela.

Apresiasi Kuasa Hukum

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim atas putusan tersebut.

“Putusan sela hari ini adalah bukti konkret bahwa hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Majelis Hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan KUHP Nasional,” ujar Faomasi.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, keadilan harus didahulukan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum, sebagaimana prinsip yang kini ditegaskan dalam KUHP baru.

Faomasi juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar membaca dan menerapkan undang-undang secara komprehensif, serta tidak melakukan praktik kriminalisasi yang berpotensi menyesatkan proses peradilan.

“Jika suatu perkara sebenarnya dapat dihentikan namun tetap dipaksakan hingga ke pengadilan, itu dapat dikategorikan sebagai penyesatan proses peradilan dan memiliki konsekuensi pidana, bukan sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap oknum penegak hukum yang diduga tidak menjalankan proses secara profesional, sekaligus meminta pengawasan ketat dari Mahkamah Agung guna menjaga marwah dan independensi peradilan.

Continue Reading

Metro

SCTV Hadirkan PPT Jilid 19 dan Lorong Waktu Jilid 2,Ramadhan Penuh Cinta

Published

on

By

Jakarta – SCTV kembali menghadirkan “Para Pencari Tuhan” yang akan mencapai Jilid ke-19 dengan tema “TOBAT, Woy…!”. Selain PPT Jilid ke-19, rangkaian program “Ramadan Penuh Cinta” di SCTV juga akan menghadirkan “Lorong Waktu Jilid 2” serta tausiyah Ustaz Pantun (Ustaz H. Taufigurrahman S.A.) di “Mengetuk Pintu Hati” dan “Mutiara Hati” bersama Prof. Dr Quraish Shihab.

Program variety show spesial “Gema Ramadan” serta segmen khusus Ramadan dari Liputan 6 yakni “Galeri Ramadan” juga turut mewarnai keragaman program SCTV di Ramadan 1447 H.
Tak ketinggalan, program aksi sosial tahunan “SCTV Cinta Anak Yatim” juga kembali hadir untuk memperkuat solidaritas dan berbagi kebahagiaan bersama pemirsa terutama para korban bencana di Sumatra dan Aceh.

Banardi Rachmad, Deputy Director Programming SCTV menyebut, “Ramadan Penuh Cinta” merupakan tradisi yang terus dijaga SCTV untuk menghadirkan suasana penuh makna di Bulan Suci Ramadan lewat aneka program terbaik khas SCTV, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan nilai positif yang dapat dipetik oleh para pemirsa.

“Selain program-program yang tetap menjadi ikon Ramadan SCTV, tahun ini kami juga menghadirkan serial baru ‘Petualangan Rahasia Queena’ serta program kuis “Tiba-Tiba Kuis’ yang diharapkan dapat semakin menyemarakkan suasana Ramadan pemirsa setia SCTV,” ujar Banardi dalam jumpa pers di SCTV Tower, Senayan, Jakarta pada Kamis (29/1/2026)

Momen jelang waktu sahur selama Ramadan, pemirsa SCTV akan ditemani dengan serial religi Para Pencari Tuhan Jilid 19 bertajuk “TOBAT, Woy…!” yang akan tayang setiap hari pukul 02.45 WIB. Serial ini dibintangi sejumlah nama ternama, antara lain Deddy Mizwar, Udin Nganga, Asrul Dahian, Jarwo Kwat, Tio Pakusadewo, Raihan Khan, Zairin Zain, Farisa Fasa, Angga Putra, dan lainnya.

Drama religi unggulan SCTV lainnya yang kembali hadir di layar kaca tahun 2025 lalu yakni “Lorong Waktu”, akan hadir kembali di Ramadan tahun ini dengan kisah yang semakin seru dan menarik. “Lorong Waktu Jilid 2” turut dibintangi oleh Deddy Mizwar, Lavicky Nicholas, Inara Azalea Ramadhania, Opie Kumis, Zoul Pandjoul, Ozzol Ramdhan, Baiti Syaghaf, Donny Damara, Agus Kuncoro, dan lainnya.

Serial “Lorong Waktu Jilid 2” yang tayang setiap hari selama bulan Ramadan pukul 04.20 WIB dan akan ditayangkan kembali setiap hari selama bulan Ramadan pukul 13.30 WIB, hanya di SCTV.

Tahun ini, SCTV menghadirkan dua program baru yang akan hadir selama bulan Ramadan yakni Serial “Petualangan Rahasia Queena’ dan Program Kuis Tiba-Tiba Kuis’. “Petualangan Rahasia Queena”‘ dibintangi oleh Diandra Salsabila, Keanu Azka, Jehezkiel Leon, Cok Simbara, Ghazy Alhabsyi, Lintang D, Ebel Cobra, Ence Bagus, Delon Mercy, serta deretan aktor selebgram baru lainnya adalah program kuis “Tiba-Tiba Kuis’ yang akan dipandu oleh Baim Wong.

Dalam kuis ini, Baim Wong dan co-host akan menyambangi kampung-kampung di berbagai daerah dan mengajak para warga untuk ikut serta dalam kuis tersebut. Para peserta yang terlibat akan melalui tiga babak permainan dalam 2 menit yaitu babak pertanyaan Sekolah Dasar, tantangan hidup, dan sambung lagu untuk memperebutkan hadiah.

Jangan lewatkan momen keseruan Baim Wong berbagi kebahagiaan bersama warga dalam “Tiba-Tiba Kuis’ yang tayang setiap hari selama bulan Ramadan pukul 12.30 WIB.

Selain itu, deretan program religi yang turut mengisi layar SCTV sepanjang bulan Ramadan antara lain “Mutiara Hati” dan “Mengetuk Pintu Hati”. Program dakwah “Mutiara Hati” bersama Prof. Dr. Quraish Shihab akan hadir menjelang waktu Subuh, Zuhur, dan Asar, menyajikan kajian yang dikaitkan dengan esensi kehidupan sehari-hari serta nilai-nilai ibadah di bulan Ramadan.

Sementara, “Mengetuk Pintu Hati” akan menemani pemirsa menjelang waktu berbuka puasa dengan rangkaian kisah inspiratif yang sarat pelajaran, mulai dari cerita para Nabi, Rasul, Sahabat, Tabiin, hingga kisah teladan orang-orang saleh. Kisah tersebut akan disampaikan oleh Ustaz H. Taufigurrahman S.O. dengan gaya berpantun khas yang penuh makna.

Dari program pemberitaan, Liputan 6 juga akan menghadirkan segmen khusus Ramadan lewat “Galeri Ramadan” yang menyajikan beragam informasi menarik seputar Ramadan mulai dari inspirasi gaya busana Ramadan, sajian kuliner khas Ramadan, rekomendasi tempat berbuka puasa, hingga berbagai informasi lainnya yang akan hadir setiap hari selama bulan Ramadan dalam program Liputan 6 Pagi dan Liputan 6 Siang.

Selain itu, pemirsa juga dapat menyaksikan jalannya Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H pada hari Selasa, 17 Februari 2026 pukul 19.00 WIB dan Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H. Segmen “Liputan Mudik” juga akan memberikan informasi terkini mengenai arus mudik dan arus balik Lebaran. Tak hanya itu, POV Spesial Ramadan juga akan hadir menemani pagi hari pemirsa SCTV setiap hari Minggu pukul 07.00 WIB.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Santoso Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI : literasi Digital Penting Harus Disertai Kemampuan Memilah Informasi Yang Kredibel

Published

on

By

Jakarta – Di tengah derasnya arus media sosial dan maraknya konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan yang semakin serius. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M., yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pustakawan, pegiat literasi, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap masa depan literasi nasional. Seminar ini menegaskan bahwa buku tetap memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

Salah satu narasumber utama sekaligus penyelenggara kegiatan, Dr. Joko Santoso, selaku Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI dan Ketua Umum Ikatan Pustakawan Nasional, menegaskan bahwa literasi digital memang penting, namun harus disertai dengan kemampuan memilah informasi yang kredibel.

“Di era digital, sumber informasi di internet sangat melimpah. Namun tidak semuanya terkurasi dan tervalidasi. Oleh karena itu, membaca buku tetap menjadi hal yang penting karena buku melalui proses kurasi dan validasi yang ketat,” ujar Dr. Joko Santoso.

Menurutnya, perubahan zaman tidak dapat dihindari, sehingga pendekatan literasi juga harus menyesuaikan karakter generasi masa kini, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha. Ia mendorong pengembangan buku dengan pendekatan multimodal, tidak hanya berbasis teks, tetapi juga audio dan visual.

“Buku yang diminati generasi muda saat ini cenderung audio visual. Audiobook sudah mulai berkembang dan bahkan dipasarkan melalui media sosial. Ini menjadi alternatif bagi mereka yang kurang tertarik membaca buku tekstual,” jelasnya.

Meski demikian, Dr. Joko Santoso mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh menghilangkan kedalaman pemahaman. Ia menyoroti maraknya audiobook yang diringkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang menurutnya sering kali kehilangan substansi.

“Ringkasan berbasis AI kadang tidak menarik dan kurang bernas. Jika ingin memahami suatu gagasan secara mendalam, mau tidak mau kita harus kembali membaca teks dan buku aslinya,” tegasnya.

Selain aspek literasi, ia juga menyoroti potensi besar industri perbukuan nasional. Berdasarkan data tahun 2024, sektor penerbitan buku disebut telah menyumbang sekitar 10 persen dari total industri kreatif Indonesia.

“Buku merupakan bagian penting dari industri kreatif. Potensi pasarnya masih sangat terbuka dan menjanjikan, baik untuk komunitas, swasta, maupun pelaku industri lainnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bedah buku dan seminar literasi ini, para pemangku kepentingan berharap budaya membaca buku tidak tergerus oleh perkembangan teknologi, melainkan mampu beradaptasi secara cerdas tanpa kehilangan esensi literasi sebagai fondasi utama peradaban bangsa.

Continue Reading

Trending