JAKARTA — Indonesia Carbon Trading Association (IDCTA) menilai pengolahan dan daur ulang sampah plastik di Indonesia masih menghadapi tantangan untuk masuk ke dalam ekosistem perdagangan karbon (carbon trading).
Salah satu persoalan utama yang perlu segera diatasi adalah belum tersedianya metodologi baku yang dapat menjadi landasan pengembangan proyek karbon dari sektor pengelolaan sampah plastik.Rabu (12/8/2026)
Carbon Trading Innovation Coordinator IDCTA, Yayang Ruzaldi, mengatakan industri pengolahan limbah plastik belum dapat terhubung secara optimal dengan ekosistem perdagangan karbon karena belum memiliki metodologi yang sesuai.
“Pengolahan limbah sampah plastik belum masuk dalam ekosistem carbon trading karena sampai hari ini belum ada metodologinya,” ujar Yayang.
Menurut Yayang, instrumen yang saat ini telah berkembang di sektor tersebut adalah plastic credit. Sejumlah skema di antaranya mencakup waste collecting credit dan waste recycling credit yang tercatat dalam Verra Registry.
Namun, ia menegaskan plastic credit memiliki basis yang berbeda dengan perdagangan karbon.
Kredit tersebut berfokus pada aktivitas pengumpulan dan pengolahan sampah plastik, sementara perdagangan karbon membutuhkan metodologi yang dapat mengukur pengurangan atau penghindaran emisi secara terukur dan dapat diverifikasi.
“Yang ada sekarang baru plastic credit, seperti waste collecting credit dan waste recycling credit. Basisnya adalah kredit plastik, bukan perdagangan karbon,” jelasnya.
Dorong Metodologi Perdagangan Karbon
Yayang menilai diperlukan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, pengembang proyek, lembaga verifikasi, komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun metodologi perdagangan karbon bagi sektor pengelolaan sampah plastik.
Menurutnya, keberadaan metodologi menjadi penting agar kontribusi pengolahan dan daur ulang sampah terhadap upaya pengurangan emisi dapat dihitung secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metodologi tersebut juga harus mampu memastikan seluruh tahapan proyek berjalan kredibel, mulai dari validasi, verifikasi, hingga pelaporan (reporting).
“Metodologi ini harus memastikan proses validasi, verifikasi, serta pelaporan (reporting) berjalan baik, sehingga aksi mitigasi lingkungan dari pengolahan sampah plastik dapat teraktualisasi dengan tepat,” katanya.
Dengan metodologi yang jelas, sektor pengolahan sampah plastik dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan nilai ekonomi dari aksi mitigasi lingkungan sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian target pengurangan emisi.
Tiga Kunci Pembenahan Pengelolaan Sampah
Di sisi lain, Yayang menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan, terutama di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Menurut dia, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperkuat secara bersamaan.
Pertama, kesadaran dan insentif masyarakat. Pemilahan sampah harus dimulai dari rumah tangga sebagai sumber awal timbulan sampah. Perubahan perilaku tersebut, kata Yayang, perlu didukung dengan insentif maupun pendekatan gamification agar masyarakat memiliki dorongan untuk memilah sampah secara konsisten.
Kedua, pembangunan infrastruktur yang terintegrasi. Sistem pengangkutan harus mampu mempertahankan pemilahan yang telah dilakukan masyarakat. Jangan sampai sampah yang sudah dipisahkan kembali tercampur ketika memasuki proses pengangkutan.
Ketiga, mengintegrasikan carbon credit dan plastic credit. Pengelolaan sampah di tingkat hilir perlu dikembangkan dengan memanfaatkan instrumen kredit lingkungan yang sesuai sehingga memberikan manfaat ekologis sekaligus membuka peluang nilai ekonomi.
Yayang menilai pendekatan tersebut perlu dibangun dalam satu ekosistem yang terintegrasi, bukan berjalan secara terpisah. Dengan demikian, upaya pengurangan sampah dapat berjalan seiring dengan penciptaan insentif ekonomi dan aksi mitigasi perubahan iklim.
Regulasi Bukan Masalah Utama
Terkait target penyelesaian persoalan sampah, Yayang mengatakan Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen regulasi. Tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi pelaksanaan dan penegakan aturan di lapangan.
Ia menilai regulasi yang sudah tersedia harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan yang lebih tegas agar kebijakan pengelolaan sampah tidak berhenti pada tataran aturan.
“Kita tidak kekurangan instrumen regulasi, tetapi penegakan dan ketegasan terhadap instrumen tersebut yang sangat kita tunggu,” pungkas Yayang.
Menurut IDCTA, penguatan ekosistem pengelolaan sampah, penyusunan metodologi perdagangan karbon, serta integrasi berbagai instrumen kredit lingkungan menjadi langkah penting agar persoalan sampah plastik tidak hanya dipandang sebagai masalah lingkungan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari agenda ekonomi hijau dan mitigasi perubahan iklim Indonesia.
