KULON PROGO — Kesadaran akan pentingnya kepastian hukum dan keterbukaan tata kelola di tingkat akar rumput terus diperkuat oleh masyarakat Padukuhan Sidakan VI, Kalurahan Banaran, Galur Kulon Progo.
Menjawab kebutuhan penataan wilayah yang tertib dan akuntabel, Pokja Tuwanggana Padukuhan Sidakan VI menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembuatan Peraturan Padukuhan.
Kegiatan yang berlangsung khidmat pada Rabu (26/8/2026) malam tersebut dipusatkan di Serambi Masjid Al-Ihsan Sidakan VI kemudian acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Tuwanggana Padukuhan Sidakan, Bapak Totok Sukamto, dengan didampingi oleh Dukuh Sidakan, Bapak Wardani. Hadir pula jajaran pengurus Pokja, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, warga setempat, serta tim mahasiswa KKN UII yang sedang menjalankan pengabdian masyarakat di Padukuhan Sidakan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo Daerah istimewa Yogyakarta.
Peraturan Padukuhan (Perpad) dinilai sebagai instrumen hukum lokal yang sangat vital. Selama ini, banyak norma sosial, kesepakatan tata tertib lingkungan, hingga pengelolaan aset kelembagaan warga yang belum dibukukan secara sistematis dalam produk hukum formal. Melalui inisiasi bersama antara pengurus padukuhan dan Tim KKN UII ini, diharapkan seluruh aspirasi masyarakat dapat terwadahi secara sah dan memiliki daya ikat yang jelas.
Sinergi antara tokoh masyarakat lokal dengan akademisi muda UII dalam forum ini membawa angin segar. Mahasiswa KKN UII yang sedang bertugas di lapangan memberikan asistensi teknis mengenai metodologi penyusunan perancangan hukum (legal drafting), mulai dari pengidentifikasian masalah hukum di tingkat padukuhan, perumusan naskah akademik, hingga tata cara penetapan aturan agar tidak bertentangan dengan Peraturan Desa (Perkal) maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Duduk bersama di serambi masjid tidak hanya memberikan nuansa kehangatan gotong royong, tetapi juga menegaskan transparansi dari proses perumusan aturan tersebut. Warga diajak aktif berdiskusi, menyampaikan pandangan, serta menyepakati poin-poin krusial yang kelak akan dituangkan ke dalam naskah final Peraturan Padukuhan.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Padukuhan Sidakan VI Banaran di bawah kepemimpinan wilayah dan pengurus Pokja menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola lingkungan yang berlandaskan hukum, transparan, dan berkelanjutan.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi terciptanya ketertiban sosial sekaligus menjadi inspirasi bagi padukuhan-padukuhan lain di wilayah Kulon Progo.
Jurnalis Budi Legowo Santoso
