JAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali menggencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam serangkaian operasi dan penyerahan barang hasil penanganan perkara, Bea Cukai Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp8,04 miliar.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan keberhasilan penindakan tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah.

“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujar Hendri dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Sita Lebih dari 10 Juta Batang
Bea Cukai Jakarta mencatat sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal diperoleh dari tiga penindakan yang dilakukan pada periode 31 Agustus hingga 1 September 2026.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Kanwil DJBC Jakarta bersama KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) A Marunda.

Dari jumlah tersebut, estimasi potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp7.510.429.600.

Selain itu, melalui sinergi dengan Polri, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan barang hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat.

Barang yang diserahterimakan tersebut berupa 716.800 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 45 koli. Potensi kerugian negara dari sektor cukai atas barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534.732.800.

Dengan demikian, total barang hasil penindakan mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp8.045.162.400.

Sepanjang 2026, Hampir 60 Juta Batang Ditindak

Penindakan terhadap rokok ilegal juga terus dilakukan Bea Cukai Jakarta sepanjang 2026.

Hingga tahun ini, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp46,79 miliar.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 257 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Saat itu, Bea Cukai Jakarta mencatat penindakan terhadap sekitar 23 juta batang rokok ilegal.

Bea Cukai menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Karena itu, penguatan sinergi dengan Kementerian Perindustrian dan instansi terkait dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.

Barang Bukti Masih Diteliti Terhadap seluruh barang hasil penindakan maupun barang yang diserahterimakan, Bea Cukai menyatakan proses penelitian masih berlangsung.

Hendri menegaskan operasi terhadap barang kena cukai ilegal merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dari beredarnya barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal,” kata Hendri.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi Bea Cukai.

Upaya penindakan, kata dia, akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga guna menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan kepentingan penerimaan negara.