JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, di tengah kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka saat ini telah menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Iman, penyidikan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan kematian Bambang Setiawan yang terjadi ketika kerusuhan berlangsung pada 27 Agustus lalu.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.

Untuk mengungkap kronologi secara lebih utuh, polisi turut mengamankan dan memeriksa sejumlah bukti digital. Rekaman kamera pengawas atau CCTV serta video amatir yang merekam situasi saat kerusuhan telah menjalani pemeriksaan di laboratorium digital forensik Puslabfor Polri.

“Kami telah melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik terhadap CCTV dan video amatir di Puslabfor Polri,” kata Iman.
Pemeriksaan bukti digital tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat dugaan peran ketiga tersangka dalam perkara tersebut.

Selain bukti digital, penyidik juga telah menyita hasil visum et repertum Bambang Setiawan yang diterbitkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. Mereka antara lain ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.

Keterlibatan berbagai ahli tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai secara komprehensif kronologi kejadian, kondisi korban, serta konteks kerusuhan yang melatarbelakangi dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.