JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menghimpun aspirasi dari jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026.
Rakernas PERADI 2026 digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026), dengan mengusung tema “Menyongsong RUU Advokat Dalam Mewujudkan Dewan Kehormatan Pusat Bersama dan Standar Profesi Yang Tunggal”.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2026-2031 Ahmad Fikri Assegaf mengatakan Rakernas menjadi forum untuk memperkuat komunikasi antara DPN dan DPC sekaligus menyelaraskan program kerja organisasi.
“Ini kepengurusan saya yang pertama. Tujuannya untuk mempererat komunikasi DPN dengan DPC, mengomunikasikan program kerja baru di DPN kepada DPC, sekaligus mendengar program kerja dari daerah agar bisa disinkronkan,” ujar Fikri saat ditemui di sela kegiatan.
Ia mengatakan Rakernas dihadiri perwakilan hampir seluruh DPC PERADI di Indonesia. Beberapa cabang tidak dapat mengikuti kegiatan karena harus menjalankan kewajiban mendampingi klien.
PERADI Himpun Aspirasi DPC untuk RUU Advokat
Fikri menjelaskan pembahasan RUU Advokat menjadi salah satu agenda penting dalam Rakernas. Pembahasan internal dilakukan untuk menghimpun pandangan dari jajaran DPC sebelum organisasi melanjutkan komunikasi dan pembahasan bersama pihak pemerintah.
“Beberapa organisasi advokat sedang mendiskusikan RUU Advokat dengan Kementerian Hukum. Di sini kita diskusikan secara internal. Jadi saat kita bicara lanjut sebagai bagian dari tim perumus, pandangan dari DPC sudah kita tampung dan disampaikan,” katanya.
Menurut Fikri, masukan dari daerah diperlukan agar pembahasan mengenai regulasi profesi advokat tidak hanya mencerminkan pandangan pengurus pusat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan aspirasi anggota di berbagai wilayah.
Tema Rakernas juga mengangkat gagasan mengenai Dewan Kehormatan Pusat bersama serta standar profesi advokat yang tunggal.
PERADI Perkenalkan Logo Baru
Selain membahas RUU Advokat dan program kerja, DPN PERADI memperkenalkan logo baru organisasi dalam Rakernas 2026.
Fikri mengatakan penyusunan logo baru melibatkan tenaga ahli dan dilakukan setelah mempertimbangkan penggunaan logo sebelumnya yang telah berlangsung cukup lama.
Pembaruan tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi di bawah kepengurusan DPN PERADI periode 2026-2031.
Luncurkan SOP Tata Kelola Kantor Advokat
Dalam Rakernas tersebut, PERADI juga meluncurkan standar operasional prosedur (SOP) tata kelola kantor advokat.
Fikri mengatakan SOP tersebut disiapkan sebagai panduan bagi anggota yang menjalankan kantor advokat sehingga memiliki acuan dalam mengelola kegiatan dan tata kelola kantor secara lebih terarah.
“SOP untuk kantor advokat ini kami luncurkan sebagai panduan. Jadi anggota yang punya kantor, kalau butuh input pengelolaan, bisa merujuk ke SOP tersebut,” ujarnya.
Fokus Tingkatkan Kualitas Anggota
Fikri menegaskan kepengurusan DPN PERADI periode 2026-2031 akan memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas dan pelayanan kepada anggota.
Menurut dia, organisasi advokat tidak seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif, seperti pengurusan dan perpanjangan kartu anggota, tetapi juga harus berperan dalam mendukung pengembangan profesional para advokat.
“Organisasi advokat itu penegak hukum yang punya peran penting. Jangan sampai kerjaannya cuma ngurusin perpanjangan kartu, tapi tidak melayani anggota,” katanya.
Untuk itu, PERADI akan mendorong pelaksanaan Continuing Legal Education (CLE), pembenahan sistem Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta penyediaan berbagai panduan yang dapat digunakan anggota untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
“Kita harus jalankan Continuing Legal Education (CLE), perbaiki sistem PKPA, dan berikan panduan-panduan agar anggota bisa maju bersama,” pungkas Fikri.
