JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendorong pemerintah memastikan setiap pembaruan regulasi di sektor industri dan ketenagakerjaan tidak mengganggu keberlangsungan usaha, perlindungan pekerja, serta rantai ekonomi dari hulu hingga hilir.
Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi publik Nalar Kita bertajuk “Menata Masa Depan Industri dan Ketenagakerjaan: Daya Saing Industri, Perlindungan Pekerja dan Arah Pembaruan Regulasi” yang digelar FSP RTMM-SPSI di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur serikat pekerja, pemerintah, pengusaha dan akademisi untuk membahas tantangan industri rokok, tembakau, makanan dan minuman di tengah perubahan regulasi, perkembangan teknologi, tuntutan perlindungan kesehatan masyarakat serta dampaknya terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.
Sekretaris Umum PP FSP RTMM-SPSI periode 2025–2030 Ujang Romli mengatakan forum Nalar Kita menjadi ruang dialog untuk mempertemukan berbagai pemikiran dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi pekerja, pengusaha maupun pemerintah.
“Yang kita harapkan adalah ketika pemerintah, pengusaha dan pekerja mengambil sebuah keputusan, keputusan itu benar-benar menjadi keputusan yang baik untuk semuanya. Jangan sampai keputusan yang dikeluarkan justru menimbulkan kesimpangsiuran seperti yang sudah-sudah,” ujar Ujang yang mewakili Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Hendry Wardana.
Ujang menyebut berdasarkan hasil verifikasi organisasi, FSP RTMM-SPSI memiliki sekitar 221.000 anggota. Dengan jumlah tersebut, federasi menilai memiliki tanggung jawab untuk ikut memberikan masukan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan masa depan industri dan pekerja.
Menurut dia, terdapat sedikitnya tiga tantangan besar yang dihadapi dunia ketenagakerjaan saat ini, yakni perkembangan teknologi, dinamika regulasi dan perubahan demografi.
Kemajuan otomatisasi, konektivitas dan kecerdasan buatan (AI), kata Ujang, harus diantisipasi agar transformasi teknologi tidak mengurangi peran manusia secara tidak terkendali di dunia kerja.
Karena itu, pekerja perlu memperkuat kompetensi melalui upskilling, reskilling dan newskilling agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan industri.
“Jangan sampai kita memiliki harga tinggi sebagai pekerja tetapi tidak dibarengi dengan keterampilan yang mencukupi. Kita harus siap menghadapi transformasi teknologi,” tegasnya.
Kemenperin: Regulasi Perlu Pertimbangkan Industri dan Petani
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Hendry Wardana yang bertindak sebagai moderator mengawali diskusi dengan meminta pandangan pemerintah mengenai dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan terhadap industri serta langkah mitigasi yang disiapkan pemerintah.
Hendry menilai kebijakan pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja.
“Tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, bagaimana pemerintah mengelola negara hukum juga harus memastikan kepentingan kesehatan, industri dan ketenagakerjaan dapat berjalan secara seimbang,” katanya.
Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetyo Yogi yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin menjelaskan bahwa sejak PP 28/2024 diterbitkan, pemerintah telah dan masih membahas sejumlah aturan turunannya.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pembatasan gula, garam dan lemak (GGL), minuman berpemanis dalam kemasan, pembatasan nikotin dan tar, serta pencantuman peringatan kesehatan dan ketentuan kemasan produk hasil tembakau.
Nugraha mengatakan Kemenperin terlibat aktif dalam pembahasan berbagai ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi industri sekaligus petani yang menjadi bagian penting dalam penyediaan bahan baku.
Untuk ketentuan GGL, pemerintah masih melakukan kajian mengenai batas maksimum yang akan diberlakukan. Sementara untuk produk tembakau, terdapat tantangan tersendiri karena karakteristik bahan baku tembakau Indonesia.
Ia menyebut hasil kajian mengenai batas nikotin dan tar yang menjadi bahan pembahasan pemerintah menunjukkan angka yang dinilai cukup berbeda dengan karakteristik bahan baku tembakau nasional.
Menurutnya, penerapan ketentuan tanpa mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri berpotensi memberikan dampak besar terhadap industri hasil tembakau, terutama produk kretek yang memiliki porsi dominan dalam industri rokok nasional.
“Pembatasan tar, nikotin dan ketentuan lainnya berpotensi mengakibatkan dampak yang besar terhadap industri pertembakauan di Indonesia. Karena itu perlu melibatkan stakeholder, termasuk industri dan petani,” ujarnya.
Nugraha menilai masa transisi menjadi faktor penting apabila pemerintah menetapkan batas baru secara bertahap. Ia mencontohkan pengalaman negara lain yang membutuhkan waktu panjang untuk melakukan penyesuaian kadar nikotin.
Karena itu, kesiapan sektor hulu hingga industri perlu diperhitungkan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan guncangan terhadap ekosistem pertembakauan nasional.
APINDO Minta Transisi Regulasi Dilakukan Bertahap
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ir. Joko Baroto menilai perubahan regulasi harus dilakukan secara bertahap dan terukur.
Menurut Joko, dunia usaha tidak hanya menghitung dampak perubahan kebijakan terhadap perusahaan, tetapi juga memperhitungkan konsekuensinya terhadap pekerja serta rantai pasok hingga sektor hilir.
Ia mengatakan industri rokok, makanan dan minuman memiliki ekosistem ekonomi yang luas. Dampak perubahan regulasi tidak berhenti di tingkat pabrik, tetapi dapat menjalar ke sektor logistik, distribusi hingga warung dan usaha kecil yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada produk industri tersebut.
Karena itu, Joko menekankan pentingnya masa transisi yang memadai. Perusahaan tidak hanya harus menyesuaikan proses produksi, tetapi juga mempersiapkan penelitian dan pengembangan (R&D), reformulasi produk serta penyesuaian logistik.
“R&D di industri makanan dan minuman itu tidak murah,” ujarnya.
Joko juga menilai perubahan kebijakan tidak cukup hanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah perlu memberikan dukungan, termasuk melalui insentif dan kebijakan fiskal, agar industri mampu melakukan transformasi tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
“Industri bukan tidak siap. Persoalannya bagaimana ekosistem tetap terjaga. Reformulasi, R&D dan logistik semuanya akan menambah biaya. Karena itu transisi sangat penting,” katanya.
Akademisi Soroti Kepastian Hukum
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Rido menyoroti PP 28/2024 dari perspektif hukum dan konstitusi.
Menurut Ali, regulasi tersebut harus mampu menemukan titik keseimbangan antara hak masyarakat atas kesehatan dan hak atas pekerjaan yang layak.
Ia menilai terdapat sejumlah persoalan dalam materi PP 28/2024, khususnya ketika aturan tersebut memuat ketentuan yang berkaitan dengan pembatasan hak dan kemudian hendak diturunkan lebih jauh melalui aturan teknis.
Ali mempertanyakan apakah seluruh materi tersebut telah ditempatkan pada level regulasi yang tepat.
Selain itu, belum lengkapnya sejumlah aturan teknis dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasi. Menurut dia, aturan teknis harus memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban, sanksi administratif hingga mekanisme pencabutan izin.
“Yang perlu dipastikan adalah mana yang harus diatur di dalam PP, mana yang menjadi materi undang-undang, dan mana yang memang bersifat teknis. Jangan sampai materi yang seharusnya menjadi domain undang-undang justru ditarik ke aturan teknis,” kata Ali.
Ali juga mendorong pihak-pihak yang menilai terdapat persoalan konstitusional dalam PP 28/2024 untuk menempuh mekanisme judicial review.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai kesesuaian substansi PP dengan prinsip konstitusi dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Diskusi Nalar Kita FSP RTMM-SPSI menegaskan pentingnya dialog multipihak dalam merumuskan kebijakan industri dan ketenagakerjaan.
Para pemangku kepentingan menilai pembaruan regulasi perlu menjaga keseimbangan antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, kepentingan pekerja dan petani, serta keberlanjutan rantai ekonomi.
FSP RTMM-SPSI berharap forum Nalar Kita dapat menjadi ruang dialog berkelanjutan untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi konstruktif, sehingga setiap pembaruan regulasi tidak hanya memiliki tujuan kebijakan yang kuat, tetapi juga memperhitungkan daya saing industri, kesiapan tenaga kerja dan keberlangsungan lapangan pekerjaan di masa depan.
