Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi produksi obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang serta menyita jutaan butir obat keras, bahan baku, mesin produksi, dan peralatan pengemasan.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras berbahaya, sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat.

“Ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh, memanfaatkan, dan menyalahgunakan obat-obatan. Ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolri, yakni Polisi Bersama Masyarakat,” kata Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dadang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis tramadol di sebuah pergudangan di Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Menindaklanjuti informasi itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penelusuran terhadap dokumen pengiriman dan jalur distribusi obat tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan dugaan aktivitas produksi obat keras ilegal di dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo.

“Berdasarkan hasil penyidikan pada 15 Oktober 2026, petugas mendapatkan informasi mengenai dua lokasi mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di Kecamatan Kartasura sebagai tempat produksi tramadol dan Kecamatan Gatak sebagai tempat industri trihexyphenidyl,” ujar Dadang.

Petugas kemudian mendatangi kedua lokasi dan menemukan fasilitas produksi yang dilengkapi mesin pembuat obat serta sejumlah pekerja yang menjalankan aktivitas di dalamnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi hingga pemasaran obat keras ilegal itu. Sebanyak 11 orang diamankan di Kartasura, sedangkan lima lainnya ditangkap di Gatak.

Dadang mengatakan setiap orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam operasional kegiatan tersebut, mulai dari menjalankan proses produksi hingga memasarkan obat-obatan.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing dan masih mencari dua orang yang membantu kegiatan tersebut,” katanya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi menyita jutaan butir obat keras, bahan baku pembuatan obat, mesin cetak, peralatan pengemasan, serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi.

Saat ini, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

  • Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut serta keberadaan dua orang lain yang diduga membantu kegiatan itu.