Connect with us

Metro

Proklamasl di Tengah Pandemi “Kupon Makan” wujud Solidaritas dari dan untuk Indonesia Cak lmin Luncurkan Aplikasi Kupon Makan untuk Bantu Warga Sulit Makan

Published

on

Sejak secara resmi Virus Covid-19 muncul dan menginfeksi masyarakat Wuhan, China pada Desember 2019. Hingga Minggu (23/8/2020) pagi, total kasus Covid-19 di dunia terkonflrmasi sebanyak 23.357.435 (23,3 juta) kasus. Di Indonesia sendiri, laporan resmi sejak Maret 2020 sampai minggu (23/8/2020) kasus tercatat resmi total 153.535. Selain keselamatan & kesehatan yang betul-betul genting, hampir seluruh sektor terdampak.

Sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona. Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian.

Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (UPI) memperlihatkan 94,69% UMKM mengalami penurunan penjualan dan hampir 72,02 persen UMKM menyatakan tidak dapat mempertahankan usahanya hingga Oktober 2020. Informasi terkini dari BPS (Badan Pusat Statistik), bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II tertekan hingga minus 5.32 %. Hasil penelitian SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) pada Juli 2020, menunjukan ada sekitar 29 juta warga Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas pandemi Covid-19.

Dengan penyelesaian pandemi yang masih panjang, pemulihan ekonomi Indonesia juga membutuhkan waktu dan upaya yang besar. Hasil diskusi bersama para sahabat yang terdiri dari berbagai ragam 581“” mulai dan‘ relawan, antropolog, akademisi, politisi, entrepreneur serta technopreneur untuk meringankan kondisi bangsa, maka lahirlah gerakan sosial untuk mereka yang masih membutuhkan makanan, juga kepada pelaku UMKM penjual makanan pokok seperti warung makan dan warung sembako, gerakan ini disebut dengan “kupon makan”.

Meskipun bernama kupon, gerakan ini tidak seperti baksos umumnya yang berkerumun di suatu tempat untuk membagikan bantun. Kupon makan menggunakan aplikasi (app) dan website, sehingga mencegah kerumunan di masa pandemi.

Aplikasi Kupon Makan menjembatani 3 pihak yakni para dermawan, segenap warga yang sedang kesusahan, dan segenap mitra warung penjual makanan dan sembako.

Aplikasi ini akan mempermudah para dermawan untuk membantu sesamanya yang sedang kesusahan dengan aman dan mudah, cukup dari genggaman smartphone nya di rumah masing-masing, dan dapat ditujukan ke siapa pun, baik yang mereka kenal langsung maupun tidak, by name by addres by number phone, secara tepat dan akurat. tanpa biaya alias gratis, dan terjamin transparan, aman, dan terpercaya.

Aplikasi ini akan memudahkan para dermawan untuk membantu tetangganya, saudaranya, karyawannya, kenalannya, bahkan warga yang tidak mereka kenal sama sekali tapi sedang kesusahan memenuhi pangannya secara tepat sasaran, transparan, aman, gratis tanpa biaya, dan terpercaya.

Di tengah protokol pandemik covid yang serba membatasi ruang gerak kita untuk saling membantu secara langsung, maka dengan aplikasi Kupon Makan ini kita dapat membantu dari rumah dengan aman.

Aplikasi ini juga akan mendorong sektor riil ekonomi rakyat terus bergerak, warung-warung penjual makanan dan sembako di kampung-kampung akan menjadi penyalur bantuan para dermawan secara langsung kepada warga.

Aplikasi Kupon Makan ini kami harapkan mampu mendorong multiplier effect secara simultan. Inilah wujud kerja sama dan gotong royong yang kita harapkan menjadi salah satu jawaban mengatasi dampak pandemik secara efektif dan massif.

75 Tahun Indonesia merdeka, kondisi bangsa sedang penuh tantangan. Empati dan tindakan nyata untuk terus meringankan sesama sangat diperlukan. Dengan begitu suatu bangsa akan kuat menjadi satu kesatuan, dan menjadi bekal bagi sebuah bangsa memiliki pondasi kuat menjadi bangsa yang unggul dan menjadi manfaat bagi segenak bangsa di dunia kedepanya. Bukan sebaliknya, dalam masa pandemi mencari keuntungan & maju sendiri sedangkan yang lainya menderita bahkan mati tertinggal. Indonesia selalu bisa mengatasi persoalan besar yang terjadi pada setiap zaman.

Gerakan kupon makan menjadi contoh, bahwa kita bisa meringankan dan mencari jalan keluar pandemi Covid-19 secara mandiri, bahwa ini karya anak bangsa sendiri dan selalu berjiwa gotong royong dari dari mereka yang bersedia menolong kepada mereka yang tidak beruntung dengan peran masing-masing.

Untukmu Indonesia, dalam rangka kemerdekaan Indonesia ke-75 “kupon makan” lahir dan semoga memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat, baik penerima kupon, mitra warung maupun donatur, secara sistematis, aman, terpercaya dan mudah digunakan

Continue Reading

Metro

Kadin DKI Jakarta Gelar Hut ke-57

Published

on

By

Jakarta – Kadin DKI Jakarta Gelar merayakan puncak hari jadinya yang ke-57, dengan berbagai kegiatan yang dipusatkan disepanjang Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

 

Seperti kehadiran booth atau panggung mini 10 pelaku UMKM, pengecekan gula darah, asam urat dan tensi darah.Minggu (29/12).

 

Selain itu juga digelar giat periksa gigi gratis, donor darah, sarapan gratis dan door prize bagi masyarakat umum. Sementara, rangkaian giat lainnya jelang HUT puncak perayaan Kadin DKI, berupa program makan bergizi gratis, menanam bibit bakau dan giat bersih-bersih hutan mangrove.

 

Diana Dewi Kadin DKI juga akan mendorong program langit biru yang dicanangkan Pemprov DKI dengan cara mengelar MoU dengan perusahaan mobil listrik menuju Jakarta Go Green.

 

“Menyongsong tahun 2025 tentunya kami memiliki semangat yang baru, semangat yang baik dan semangat yang luar biasa. Untuk menunjukkan rasa semangat itu, kami sengaja menggelar kegiatan di ruang publik dan di pusat kota,” ungkapnya.

 

Dengan semangat baru dalam menyongsong 2025 pada tahun kedua di periode kedua kepemimpinannya, Diana Dewi optimistis Kadin DKI bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

 

Dekarbonisasi harus lebih cepat dilakukan, oleh sebab itu kami dari kalangan pelaku usaha akan mendorong penggunaan mobil listrik lebih masif lagi. Kita lihat langit Jakarta tidak sedang baik-baik saja, semua harus punya kesadaran yang baik agar polusi terkurangi.

Continue Reading

Metro

Rakyat Lebih Cinta Prabowo, Jika Koruptor Dihukum Mati

Published

on

By

Jakarta – Rakyat indonesia akan lebih cinta kepada Presiden Prabowo Subianto, jika berani merubah hukum yang sontoloyo ini menjadi Hukum yang gagah berani dengan Menyatakan Hukum Mati bagi para Koruptor di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Agus Harta Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Di Jakarta menyampaikan, Jika hari ini kepemimpinan Prabowo merasa kesulitan prihal keuangan, ini tidak lain dan tidak bukan sebab akibat dari para koruptor yang terdahulu dan koruptor sekarang ini, masih merajalela dinegri ini, efek kemiskinan dan kemelaratan merekalah pelakunya sekelompok elit konglomerat dan para elite-elite partai politik.

 

Saat menjabat mereka bagai sekelompok kolonial yang berburu kekayaan sumber daya alam dan mencekik sumber daya manusia melalui kenaikan-kenaikan kebutuhan bahan dasar pokok. Jika Prabowo Ingin lebih dicintai rakyat dan pemerintahannya bersih dari para koruptor, maka solusinya adalah Hukum Mati Para Koruptor.

 

Hukum tidak boleh tebang pilih, Muntul Diatas Tajam ke bawah. Tutup Agus Harta

Continue Reading

Metro

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

Published

on

By

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

 

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

 

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

 

“Sebagai perbandingan, kami  memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

 

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

 

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

 

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

 

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden  pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

 

Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Continue Reading

Trending