Connect with us

nasional

Praktisi Hukum : Serikat Pekerja Maupun Pekerja Bisa Memahami Pengesahan UU Cipta Kerja

Published

on

JAKARTA, – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan Pemerintah penolakan dari buruh hingga mahasiswa.

Praktisi hukum Frans Andrianus Polnaya SH, MH dengan disahkannya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini adalah satu pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI atas usulan pemerintah dan ini adalah keputusan tepat dan benar.

“Kenapa saya katakan itu menjadi keputusan tepat dan benar dan menguntungkan para pihak, karena sudah melalui sebanyak 64 kali paripurna,” ujar Wakil Sekjen KAI (Kongres Advokat Indonesia), saat ditemui wartawan dibilangan Dago, Bandung Jawa Barat.Kamis.(8/10/2020)

Dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law semua para pihak dihadirkan dan dilibatkan, baik dari unsur akademisi, para pakar, pemerintah, pengusaha maupun para pekerja dan telah melalui rumusan-rumusan sistematik dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang dalam.

“Karena tidak mungkin, DPR RI itu mengesahkan Undang-undang atas usulan pemerintah yang merugikan pengusaha maupun pekerja ataupun masyarakat. Karena DPR RI itukan adalah suara rakyat. Dengan demikian, segala legitimasi tidak perlu diragukan lagi dengan pengesahan DPR RI itu,” tandas Dewan Pembina Projo.

Mengapa para pekerja atau serikat pekerja menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu? Kalau yang namanya penolakan itu adalah sesuatu yang wajar, karena ini sistem demokrasi dan mereka juga mempunyai regulasi yang mengatur itu tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi demonstrasi itu boleh, tetapi jangan sampai demokrasi itu diduga ‘diboncengi’ oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuat kondisi negara ini tidak baik. Kalau mau demonstrasi, pekerja juga harus berpikir, dia meninggalkan pekerjaan itu yang berdampak berapa kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Apalagi mereka demontrasi dengan kumpul-kumpul massa yang begitu banyak dimasa pandemi Covid-19. Inikan bisa mengancam nyawa karena akan menimbulkan klaster-klaster baru,” ujarnya kepada wartawan.

Frans menambahkan, mungkin dalam demonstrasi itu tidak semua para pekerja maupun serikat pekerja yang ikut demonstrasi. Karena secara fakta, di perusahaan-perusahaan tidak semua ada serikat pekerja, dan walaupun ada serikat pekerja, mereka tidak mau ikut-ikutan mogok kerja (demontrasi).

“Sebenarnya sederhana, apakah ikut demo itu mereka sudah tahu isi daripada keputusan undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, mungkin mereka belum membaca atau mungkin mereka belum memahami isi daripada keputusan UU tersebut.

Atau mungkin ada diduga penyebaran beberapa statement hoaks yang seolah-olah bahwa dikeluarkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini menghilangkan hak-hak pekerja seperti yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2003, padahal tidak seperti itu. Karena didalam UU Omnibus Law ini masih dalam Lex Specialis tetap ada dan KepMen 101, 102. Pekerja boleh demo, apabila hak-hak yang diatur dalam UU itu dihapus,” imbuhnya

Mengenai status kerja atau hubungan kerja yang diatur penerapannya adalah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sudah diatur sebaik mungkin dan itu tidak ada pembatasan. Artinya tidak pengkebirian UU tersebut.

“Terkait ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, adalah tidak benar,” ujarnya.

Frans Andrianus Polnaya SH, MH berharap, agar serikat pekerja maupun pekerja bisa memahami, namun jika pengesahan UU Cipta Kerja belum bisa diterima oleh pihak serikat pekerja maupun pekerja atau pihak lain yang tidak puas, dapat mengajukan judisial review (uji materi) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh 9 fraksi DPR menjadi Undang-undang Cipta Karya, terjadi disinformasi.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujarnya

Continue Reading

nasional

Hadir di Tengah Masyarakat, Rutan Cipinang Sukseskan Donor Darah Di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Kelas I Cipinang turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah yang diselenggarakan di RSU Pengayoman Cipinang, Selasa (15/04).

Kegiatan sosial yang menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta ini menjadi momentum bagi jajaran pegawai Rutan Cipinang untuk menyalurkan kepedulian dan solidaritas kepada sesama, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan stok darah di wilayah Jakarta Timur.

Mengusung semangat “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat”, kegiatan donor darah ini menjadi bukti nyata kontribusi jajaran pemasyarakatan di luar tugas keseharian mereka. Tidak hanya sebagai bentuk bakti sosial, aksi donor darah ini juga merefleksikan nilai kemanusiaan dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari ini diikuti oleh para pegawai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa Pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan warga binaan, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai insan pemasyarakatn bisa hadir di tengah masyarakat, memberi manfaat, dan menebar semangat kemanusiaan.

  • Senada dengan itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto juga menyampaikan bahwa partisipasi pegawai Rutan Cipinang dalam kegiatan donor darah ini merupakan bentuk nyata pengabdian dan empati kepada masyarakat yang membutuhkan. “Sebagai insan pemasyarakatan, kami tidak hanya berkewajiban menjaga dan membina warga binaan, tetapi juga terpanggil untuk hadir di tengah masyarakat melalui aksi kemanusiaan seperti ini,” Tutup Nugroho

Continue Reading

nasional

*Peringati HBP ke-61, PIPAS Rutan Cipinang Hadirkan Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial*

Published

on

By

Jakarta — Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 menjadi momen penuh makna bagi Persatuan Ibu-ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Rutan Kelas I Cipinang. Bersama Kepala Rutan, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, dan jajaran pejabat struktural, PIPAS turut ambil bagian dalam aksi sosial dengan menyalurkan 50 paket sembako kepada masyarakat sekitar dan keluarga warga binaan, Senin (14/4).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga menjadi wujud nyata pengabdian PIPAS dalam mendukung tugas dan peran pemasyarakatan di tengah masyarakat. Kehadiran Ibu-ibu PIPAS dalam kegiatan ini menambah suasana kehangatan dan kebersamaan saat proses penyaluran bantuan berlangsung. Paket sembako yang dibagikan menyasar keluarga warga binaan serta warga lanjut usia di sekitar Rutan Cipinang, sebagai bentuk kepedulian tanpa memandang latar belakang.

Melalui kegiatan berbagi ini, PIPAS Rutan Cipinang berharap nilai kebersamaan dan empati semakin tumbuh, tidak hanya di lingkungan pemasyarakatan tetapi juga di tengah masyarakat. Aksi sosial semacam ini menjadi cerminan bahwa kepedulian adalah bagian penting dari pengabdian, sejalan dengan semangat peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61.

Continue Reading

nasional

Pekan Olahraga Rutan Cipinang: Semangat Sportivitas Warnai Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Published

on

By

Jakarta – Suasana hangat penuh semangat membalut Lapangan Rutan Kelas I Cipinang pada Jumat pagi, 11 April 2025. Di bawah langit yang cerah seluruh jajaran Rutan Kelas I Cipinang hingga warga binaan berkumpul dalam satu semangat untuk memeriahkan pembukaan Pekan Olahraga Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun 2025 dengan mengusung semangat “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, membuka kegiatan secara resmi dengan menyampaikan sambutan yang menggugah semangat seluruh peserta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pekan Olahraga ini bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata dari proses pembinaan.

“Pekan olahraga ini bukan sekadar ajang kompetisi, tapi juga ruang tumbuhnya karakter positif seperti disiplin, tanggung jawab, dan sportivitas. Ini bagian dari harapan kita untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, produktif, dan harmonis,” tegas Nugroho.

Usai menyampaikan sambutan, Kepala Rutan kemudian melakukan tendangan bola ke arah gawang sebagai tanda dimulainya rangkaian pertandingan olahraga. Aksi sederhana namun penuh makna ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan antusias dari para peserta, menandai awal dari semangat kebersamaan dalam suasana kompetisi yang sehat.

Berbagai cabang olahraga akan dipertandingkan dalam pekan ini, melibatkan partisipasi aktif warga binaan dan petugas. Kegiatan ini dirancang bukan hanya untuk meningkatkan kebugaran fisik dan kesehatan mental, tapi juga menjadi hiburan positif yang mengikis kejenuhan rutinitas. Momen ini menjadi sarana mempererat tali silaturahmi di antara seluruh unsur, menanamkan nilai sportivitas, serta membentuk suasana kompetisi yang sehat.

Continue Reading

Trending