JAKARTA, – Kejaksaan Agung memulai pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung paska kebakaran yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2020 lalu.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin didamping oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi beserta jajarannya secara resmi memulai pembangunan proyek tersebut dengan acara peletakan batu pertama (Groundbreaking).
Dalam kegiatan itu turut hadir Kontraktor Pelaksana yakni Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Noval Arsyad beserta jajaran Direksi dan Direktur Utama PT Virama Karya (Persero), Jusarwanto selaku Kontraktor Manajemen Konstruksi (MK).
Kepala Biro Umum, Heri Jerman selaku Penanggung Jawab Pekerjaan Kontruksi Fisik Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung dalam laporannya menjelaskan, proyek ini bernama Pekerjaan Kontruksi Fisik Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build) Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Gedung tersebut akan dilaksanakan pada lahan gedung ex kebakaran diatas tanah seluas 10.571 M2 dan Luas Bangunan 43.669 M2 yang meliputi tiga massa (sayap) namun tetap menjadi satu kesatuan bangunan.
Hal ini menggambarkan makna Tri Krama Adhyaksa yaitu berlantai 22 (berada di sayap barat) yang menggambarkan tanggal lahir Kejaksaan, Lantai 7 (berada di sayap timur) menggambarkan Bulan Juli yang merupakan Bulan Kelahiran Kejaksaan dan Lantai 11 (berada di sayap utara) merupakan 11 pasang bulir dalam untaian padi yang ada pada lambang Kejaksaan.
“Pembangunan Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh masing-masing sebagai berikut, Pekerjaan Basic Design dikerjakan oleh PT Uni Tri Cipta berdasarkan Kontrak Kerja tertanggal 27 Januari 2021, Manajemen Kontruksi dilaksanakan oleh PT Virama Karya (Persero) sesuai Kontrak Kerja tertanggal 31 Mei 2021,” jelasnya.
“Pelaksana Proyek Rancang Bangun adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nilai Kontrak seluruhnya adalah Rp. 549.608.886.200 berdasarkan Kontrak Kerja tertanggal 25 Juni 2021 yang akan dikerjakan selama 540 hari Kalender sehingga diperkirakan akan selesai tanggal 31 Desember 2022 dengan metode anggaran multi years (di tahun 2021 dan 2022),” ungkap Heri.
Ia juga memaparkan, gedung yang dibangun di tahap awal ini akan berpredikat Silver namun dengan tambahan anggaran yang sudah diajukan di tahun 2022 akan menjadi Platinum dengan anggaran single years dan saat ini untuk tambahan anggaran masih menunggu rekomendasi teknis dari Kementerian PUPR.
Proyek tersebut, lanjutnya, sudah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan Menteri PUPR dengan Surat Nomor: CK.04.01-Mn/118 tanggal 20 Januari 2021 yang mana proyek ini dapat dilakukan dengan metode terintegrasi rancang bangun (design and build).
“Hal ini dimaksudkan guna mempercepat waktu proses tender yang menyatu antara perencanaan dan pembangunan fisik gedung,” kata Heri.
Proyek Terintegrasi Rancang Bangun Gedung Utama Kejaksaan Agung itu juga telah mendapatkan IMB Pendahuluan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta tertanggal 15 Pebruari 2021.
“Proyek ini telah melalui proses sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pendirian bangunan gedung bertingkat dan ditenderkan secara terbuka dan terbuka untuk umum sesuai prinsip-prinsip dan pedoman pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Acara peresmian dimulainya proyek pembangunan (Groundbreaking) Gedung Utama Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) serta dengan pengecekan suhu badan dan swab rapid anti virus dengan metode Genose bagi seluruh undangan yang hadir.