Connect with us

TNI / Polri

Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat

Published

on

Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di sekitar Bundaran Senayan menuju Sudirman, pada Sabtu (3/7/2021) dini hari. Hal ini menyusul mulai berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penyekatan jalan mulai dilakukan sejak pukul 00.00 WIB dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa penyekatan jalan dilakukan secara serentak di 63 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal dan masyarakat atas keperluan mendesak yang dikecualikan dapat melintas.
“Malam ini kita mulai pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli nanti,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dengan tegas,Sabtu (3/7/2021).

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama*
*Pembatasan Mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 ” terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Dukung Stabilitas Kawasan, Wakasad Terima Kunjungan Chief of Staff-General Staff AD Singapura

Published

on

By

JAKARTA,  – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa menerima kunjungan kehormatan _Chief of Staff–General Staff (COS-GS) Singapore Army_ atau Wakasad Singapura, Brigadier General Wong Shi Min, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama bilateral antara TNI AD dan Singapore Army dalam mendukung stabilitas dan keamanan kawasan, seiring hubungan kedua angkatan darat yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai peningkatan kerja sama di bidang pendidikan, latihan, serta pengembangan profesionalisme prajurit, sebagai bagian dari upaya memperkuat interoperabilitas dan saling pengertian antarangkatan darat negara sahabat.

Dalam kesempatan itu, Wakasad menyampaikan bahwa kerja sama TNI AD dan Singapore Army memiliki nilai strategis dalam menjaga stabilitas kawasan. Ia berharap berbagai bentuk kerja sama yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan melalui kegiatan yang bersifat konstruktif dan saling menguntungkan.

Sementara itu, Brigadier General Wong Shi Min menyampaikan apresiasinya atas sambutan dan penerimaan yang diberikan, serta menegaskan komitmen Singapore Army untuk terus memperkuat hubungan kerja sama dengan TNI AD.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai cerminan hubungan baik dan saling menghormati yang terus dipupuk oleh kedua angkatan darat negara sahabat itu. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

*Kasad Hadiri Rakornas 2026, Presiden Prabowo: Pemimpin Harus Bekerja untuk Rakyat*

Published

on

By

SENTUL,  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dipimpin Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Sentul International Convention Center (SICC), Senin (2/2/2026).

Rakornas yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut turut dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, serta diikuti unsur pimpinan kementerian dan lembaga, TNI–Polri, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta unsur Forkopimda dari seluruh Indonesia.

Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung agenda pembangunan nasional, sekaligus menyelaraskan program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam taklimatnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya soliditas dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga stabilitas nasional serta mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan bahwa setiap pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus memahami hakikat pemerintahan dan memiliki komitmen untuk bekerja demi kepentingan rakyat.

“Rakyat kita adalah rakyat yang baik, rakyat yang ingin hidup dalam ketenangan dan dalam keadaan harmonis, bahkan mereka (rakyat) mendambakan pemimpin yang baik, pemimpin yang adil, pemimpin yang jujur, pemimpin yang bekerja untuk kepentingan rakyat semuanya, bahkan mereka tidak suka pemimpin yang hanya memajukan kepentingan pribadinya saja,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Rakornas ini diikuti sebanyak 4.011 peserta dari seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan semangat para peserta, seraya berharap komitmen tersebut terus diwujudkan dalam kerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Gandeng TNI Tindak Pelat Nomor Palsu dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

Published

on

By

Jakarta, –  Polda Metro Jaya menggandeng TNI dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026, khususnya untuk menindak tegas penggunaan pelat nomor kendaraan palsu yang mengatasnamakan TNI, Polri, maupun instansi lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya melibatkan Polisi Militer TNI (POM TNI) dalam upaya penindakan tersebut. Hal ini dilakukan karena di lapangan masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dengan mencatut nama institusi tertentu.

“Kami melibatkan teman-teman dari POM TNI untuk bersama-sama menindak penggunaan TNKB palsu,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Senin 2 Februari 2026.

Menurutnya, keterlibatan TNI diperlukan agar penggunaan pelat nomor palsu yang mengatasnamakan institusi TNI maupun Polri dapat langsung terdeteksi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Banyak TNKB palsu yang mencatut nama institusi, baik dari TNI ataupun Polri,” terangnya.

Komarudin menegaskan, penindakan terhadap penggunaan pelat nomor palsu akan dilakukan langsung di tempat selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026. Penertiban tersebut menjadi salah satu sasaran utama dalam operasi yang digelar untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

“Penindakan pelat nomor palsu masuk ke dalam sasaran Operasi Keselamatan Jaya,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending