Connect with us

TNI / Polri

Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat

Published

on

Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di sekitar Bundaran Senayan menuju Sudirman, pada Sabtu (3/7/2021) dini hari. Hal ini menyusul mulai berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penyekatan jalan mulai dilakukan sejak pukul 00.00 WIB dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa penyekatan jalan dilakukan secara serentak di 63 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal dan masyarakat atas keperluan mendesak yang dikecualikan dapat melintas.
“Malam ini kita mulai pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli nanti,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dengan tegas,Sabtu (3/7/2021).

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama*
*Pembatasan Mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 ” terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

Operasi Patuh 2025 Berakhir, Kakorlantas: Tilang Bukan Prioritas Tetapi Kesadaran Berlalu Lintas Penting

Published

on

By

Jakarta – Operasi Patuh 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas hingga 12 persen.

Menurutnya, keberhasilan Operasi Patuh tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggar yang ditindak, tetapi dari sejauh mana perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

“Fokus kami bukan pada penindakan semata, tetapi bagaimana menyentuh kesadaran masyarakat agar lebih tertib di jalan. Penilangan hanya dilakukan jika memang diperlukan,” ujarnya saat meninjau Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Senin (28/7/2025).

Irjen Agus menegaskan bahwa tujuan utama Operasi Patuh bukanlah memperbanyak jumlah tilang, melainkan membentuk budaya disiplin dan kesadaran berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Kami tidak bangga melakukan tilang. Yang lebih penting adalah perubahan perilaku di jalan. Jika masyarakat patuh, maka potensi kecelakaan bisa ditekan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Operasi Patuh 2025 tidak lepas dari pendekatan humanis dan edukatif yang diterapkan oleh jajaran Polisi Lalu Lintas. Operasi ini mengedepankan tiga strategi utama: preemtif, preventif, dan represif.

Razia resmi Operasi Patuh 2025 digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Razia ini sudah berjalan sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai 27 Juli 2025.

Dalam aspek preventif, Korlantas mencatat telah melakukan sekitar 662.000 kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjagwali) di berbagai wilayah, termasuk jalan tol, jalan provinsi, kabupaten, hingga desa.

Sementara itu, tindakan repressive atau penegakan hukum juga tetap dilakukan secara selektif. Total 483.655 tindakan penilangan telah diberikan kepada pelanggar lalu lintas, baik melalui pemeriksaan langsung maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas Polri menargetkan penurunan fatalitas kecelakaan sebesar 50 persen pada 2030, sesuai Dekade Aksi Keselamatan Jalan Dunia. Penetapan Hari Keselamatan LLAJ Nasional setiap 19 September akan menjadi momentum evaluasi nasional terhadap upaya-upaya keselamatan jalan yang telah berjalan.

Continue Reading

TNI / Polri

Pimpin Sertijab Kapusbekangad, Kasad Tekankan Peran Strategis Logistik TNI AD

Published

on

By

JAKARTA, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Pusat Perbekalan dan Angkutan Angkatan Darat (Kapusbekangad) yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Senin (28/7/2025).

Dalam upacara tersebut, jabatan Kapusbekangad secara resmi diserahterimakan dari Mayjen TNI Dr. Achmad Budi Handoyo, M.Tr.(Han) kepada penggantinya, Brigjen TNI Toto Hadiyan, S.I.P.

Kasad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas pengabdian Mayjen TNI Dr. Achmad Budi Handoyo selama menjabat sebagai Kapusbekangad. Ia menilai dedikasi dan kinerja yang telah ditorehkan memberikan kontribusi besar dalam mendukung tugas-tugas logistik TNI AD di berbagai medan penugasan.

Sementara kepada Brigjen TNI Toto Hadiyan, Kasad mengucapkan selamat mengemban amanah baru serta menekankan pentingnya peran strategis yang diemban Satuan Bekang sebagai tulang punggung logistik TNI AD.

“Satuan Bekang adalah ujung tombak logistik TNI AD. Dukungan logistik yang tepat waktu dan efisien sangat menentukan keberhasilan setiap operasi maupun kegiatan pembinaan satuan. Bangun sistem yang baik serta sinergi yang kuat dengan satuan pengguna demi kelancaran rantai logistik,” tegas Kasad.

Lebih lanjut, Kasad menegaskan bahwa rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika pembinaan organisasi di lingkungan TNI AD, sebagai upaya penyegaran serta peningkatan kinerja satuan dalam menjawab tantangan tugas ke depan.

Dengan kepemimpinan baru di Pusbekangad, diharapkan tercipta inovasi, efisiensi, dan profesionalisme yang semakin tinggi dalam setiap lini dukungan logistik, guna menjamin kesiapan operasional satuan TNI AD di seluruh wilayah Indonesia. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Polisi Siagakan 1.489 Personel, Amankan Aksi BEM SI di Silang Selatan Monas

Published

on

By

Jakarta Pusat – Jajaran Kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran menggelar apel pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) serta sejumlah elemen massa di Silang Selatan Monas Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Diawali TWG pukul 09.00 Wib kemudian dilanjutkan apel di Pos Polisi Merdeka Barat (Merbar), dengan melibatkan 1.489 personel gabungan. Ratusan petugas tersebut disebar ke sejumlah titik strategis, khususnya di Silang Selatan Monas, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi aksi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pentingnya penyampaian pendapat secara tertib, tanpa melanggar aturan maupun menciptakan situasi anarkis.

“Kami mengimbau kepada para orator agar tidak memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis. Sampaikan pendapat dengan santun, tidak merusak fasilitas umum, tidak membakar ban bekas, tidak melawan petugas keamanan, dan taat pada aturan yang berlaku,” kata Kombes Susatyo.

Ia juga memastikan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api dan diminta untuk mengedepankan pendekatan humanis.

“Semua personel pengamanan tidak dibekali senjata api. Kita layani saudara-saudara kita yang ingin menyampaikan aspirasi dengan pendekatan humanis, namun tidak meninggalkan prinsip ketegasan dalam menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa aparat keamanan akan bertindak sesuai prosedur dan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas bila situasi mengharuskan.

“Petugas keamanan akan bertindak tegas untuk menjalankan tugas. Kami siap menjaga keamanan dan ketertiban, namun tetap mengedepankan profesionalisme dan sikap persuasif di lapangan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Silang Selatan Monas dan sekitarnya guna menghindari kepadatan lalu lintas. Rekayasa arus kendaraan akan diberlakukan secara situasional jika terjadi lonjakan jumlah massa atau gangguan keamanan.

Continue Reading

Trending