Bandung – Ketua DPD PA Kalimatan Timur Mis Heldy Kerusakan lingkungan akibat tambang ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Menurut dia, setelah perizinan ditarik ke pemerintah pusat, tak ada catatan ihwal peran daerah dalam pengawasan.
Soal IKN ,Pemerintah masih menanti pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, pemerintah resmi melayangkan surat presiden (surpres) RUU IKN ini pada akhir September 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya sangat lambat bahkan cenderung jalan di tempat saat di temui media (6/12) di Hotel Trans Luxury
Ketua DPD PA GMNI Kalimatan Timur berharap pihak berwenang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang ada di daerahnya.
Ia beralasan, semua pengaturan pertambangan, mulai dari kewenangan perizinan hingga pengawasan kini telah ditarik ke pemerintah pusat.
