Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

GMK”2009 / Generasi Muda Kulon Progo, FKPPI PC.1204,DPC IP-KI DAN PAGUYUBAN TRAH HB III DEWA DARU KULON PROGO GIAT BERSAMA MEMBAGIKAN TAKJIL BUKA PUASA DI SEPUTAR KOTA WATES

Published

on

By

Kulon progo ,13/3/2026 – Pelaksanaan kegiatan membagikan takjil buka puasa bagi warga yang melintas di seputaran pasar kota wates terutama tukang becak maupun tukang parkir pada hari jumat tanggal 13 Maret 2026 ,Pukul 17.00 wib-selesai dengan kegiatan yang bersifat edukatif yaitu sosialisasi dengan membagikan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro yang ikut melakukan perlawanan kepada penjajah kolonial belanda di wilayah kabupaten kulon Progo.

Kegiatan tersebut di hadiri perwakilan dari Organisasi seperti Komunitas GMK’2009 /Generasi muda kulon Progo, KB-FKPPI PC.1204 / Forum komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI-Polri kabupaten kulon progo, DPC IP-KI/Ikatan Pendukung Kemerdekaan indonesia Kabupaten Kulon progo serta Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo.

Apresiasi dalam kegiatan bersama  tersebut mendapat dukungan serta perhatian dari Pondok pesantren Al Khafi Kecamatan Galur, Trisno Raharjo Ketua MLKI/Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Kulon progo kemudian Albani ST mantan anggota DPRD Provinsi DIY maupun Maryono Direktur Bumdesa Binangun Lestari yang mana merupakan bagian dari anggota Generasi muda Kulon progo GMK”2009 yang ikut mendukung usulan Pahlawan Nasiona RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa di kulon Progo kemudian  Sidik dari pengurus DPC IP-KI /Ikatan Pendukung Kemerdekaan indonesia dari dusun Teganing , Desa Hargotirto Kecamatan Kokap kabupaten kulon Progo ikut menyampaikan bahwa kegiatan pada bulan suci Ramadhan 2026 ini

Selain kita jalin siltrahmi bersama setelah kemarin melaksanakan agenda Audensi di Pemda kulon Progo dan DPRD Kulon progo terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa maka pada kesempatan sore ini sebagai penutup kegiatan yang sudah di lakukan bersama-sama dengan giat akhir yaitu membagikan takjil buka puasa di seputaran kota wates dengan membagikan beberapa buah buku sejarah Kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa.

R .Wagiantoro dari Dusun Cekelan ,Desa Karangsari, Kecamatan pengasih kabupaten kulon Progo sebagai perwakilan dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo menjelaskan keikutsertaan dalam kegiatan membagikan takjil buka puasa sore hari ini juga mengisi tambahan kegiatan membagikan beberapa buku sejarah perjuangan dan kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Agus supriyanto Ketua KB-FKPPI PC.1204 / Forum komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI-Polri kabupaten kulon progo yang juga merupakan anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari fraksi Golkar berhalangan hadir karena jadwal yang sama sehingga mewakilkan Sekertarisnya Budi Legowo Santoso dari Dusun Gadingan, Wates, Kulon progo untuk hadir dalam kegiatan membagikan takjil  tersebut.

Kristianus Hermawan mewakili Komunitas GMK”2009 dari wilayah Desa Salamrejo, Kecamatan sentolo menghaturkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah ikut berproses dari rona awal sampai rona alhir dalam rangkaian kegiatan bersama yaitu usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa di kabupaten kulon Progo mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membangun kepedulian bersama serta ikut berpartisipasi aktif khususnya dalam kegiatan pada sore hari ini membagikan takjil buka puasa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 bagi warga yang melintas di seputaran kota wates terutama Tukang becak maupun tukang parkir.

Riyanto S.Pd yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus kehadirannya ikut mewakili dari pengurus DPC IP-KI /Ikatan Pendukung Kemerdekaan indonesia dari dusun Kendeng, desa Demen Kecamatan Temon menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan sarana untuk menjaga siltrahmi eratkan persaudaraan bersama diantara organisasi yang lain untuk semangat gotong royong membangun jati diri kemudian menambahkan acara tersebut sudah berjalan lancar sesuai yang direncanakan bersama kemudian ditutup dengan acara buka puasa bersama di Warung Angkringan depan Setasion Wates kulon progo demikian disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso.

Continue Reading

Metro

Dompet Dhuafa Gulirkan Service Gratis Bagi Puluhan Motor Jurnalis

Published

on

By

JAKARTA– Dompet Dhuafa bersama Institut Kemandirian pada sabtu 14 Maret 2026 kembali menghadirkan perawatan gratis untuk motor para jurnalis berlokasi di Gedung Filantropi, Jatipadang, Jakarta Selatan. Dengan menargetkan 50 jurnalis dari beragam media massa, Dompet Dhuafa berharap agenda ini menjadi pelecut semangat para jurnalis dalam memberikan informasi dan edukasi untuk masyarakat secara positif ditengah maraknya sumber-sumber berita yang belum dapat dipastikan keakuratannya dan kepastiannya.

Mobilisasi yang tinggi menuntut para jurnalis untuk terus menggenjot beragam sumber berita, motor menjadi kendaraan yang penting dalam mengantarkan para jurnalis bertemu dengan sumber maupun kejadian atau peristiwa terkini. Namun banyak para jurnalis yang memang waktu yang cukup padat dan tidak banyak waktu luang sehingga perawatan untuk kendaraan sangat minim diperhatikan.

Maka dengan melihat hal tersebut Dompet Dhuafa bersama Institut Kemandirian berinisiatif untuk menggelar pelayanan gratis bagi motor para jurnalis. Sementara itu dalam pengelolaan Institut Kemandirian sendiri berasal dari dana zakat yang dihimpun Dompet Dhuafa dari masyarakat. Alhamdulillah, Institut Kemandirian sebagai pusat pelatihan vokasi dan kewirausahaan yang fokus memberdayakan kaum duafa, pemuda putus sekolah, dan penyandang disabilitas, telah memberikan banyak manfaat bagi para kaum duafa. Melalui pelatihan hardskill dan softskill, teknik otomotif, digital live selling, hingga barista, mereka akhirnya mampu berdaya, mandiri, siap kerja dan berwirausaha

TENTANG DOMPET DHUAFA
Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya, welasasih (filantropis) dan wirausaha sosial.

Sudah berjalan lebih tiga dekade (32 tahun), Dompet Dhuafa berkontribusi menghadirkan layanan bagi pemberdayaan dan pengembangan umat melalui lima pilar program yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi,  sosial kebencanaan, dakwah dan budaya, serta CSR.

Dompet Dhuafa juga menerapkan tata kelola sesuai prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran) dan memastikan organisasi berjalan sesuai regulasi, kepatuhan syariah dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Continue Reading

Metro

Dompet Dhuafa Gulirkan Mudik Kalcer, Sasar 750 Pemudik Dengan Tujuan Hingga ke Sumatra

Published

on

By

JAKARTA – Dompet Dhuafa pada sabtu, 14 Maret 2026 kembali menggulirkan mudik gratis berlokasi di Cibis Park, Cilandak, Jakarta Selatan. Program mudik tahun ini bertajuk Mudik Kalcer (Kampung Halaman Ceria) pada Ramadan 1447 H menjadi bagian hegemoni rangkain program Dompet Dhuafa selama Ramadan tahun ini. Dompet Dhuafa pada tahun ini menargetkan 750 pemudik.

Adapun dari para pemudik sebagian adalah masyarakat dengan ekonomi bawah. Dari ragam profesi pun turut ikutserta seperti guru ngaji, guru honorer, marbot masjid hingga para pelaku usaha mikro.

Di tengah keterbatasan dan rasa keingan yang kuat menjadikan tahun ini momentum masyarakat berkesempatan untuk menggunakan layanan mudik gratis. Selain untuk menghemat secara ekonomi, juga untuk meringakan dari kemampuan dalam upaya mudik lebaran tahun ini.

Program mudik ini tidak lepas dari dukungan ragam pihak mulai Manfaat Mengalir, d’Besto Jagonya Rasa, Piknik Bus dan Dua Belibis. Dari tahun ke tahun program mudik gratis dengan mensasar fakir miskin mengalami kenaikan, begitu juga dengan peminatnya, khususnya masyarakat dengan ekonomi bawah.

Mudik Kalcer tahun ini mensasar dengan beragam tujuan seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Ponorogo, Surabaya hingga Lampung. Peminat mudik gratis paling banyak dari wilayah Solo.

TENTANG DOMPET DHUAFA
Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya, welasasih (filantropis) dan wirausaha sosial.

Sudah berjalan lebih tiga dekade (32 tahun), Dompet Dhuafa berkontribusi menghadirkan layanan bagi pemberdayaan dan pengembangan umat melalui lima pilar program yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kebencanaan, dakwah dan budaya, serta CSR.

Dompet Dhuafa juga menerapkan tata kelola sesuai prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran) dan memastikan organisasi berjalan sesuai regulasi, kepatuhan syariah dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Continue Reading

Trending