Connect with us

Metro

Ketua Umum AAI Terpilih Palmer Situmorang Berikan Pernyataan Sikap Mengenai Munas AAI di Bandung

Published

on

Bandung – Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang memberikan tanggapan keliru serta menyesatkan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di 6 (enam) TPM dengan TPM Utama di Hotel Holiday Inn, Jln. Djunjunan No. 96, Bandung (“MUNAS VI AAI”), dengan ini saya, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum AAI masa bakti 2022-2027, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa beredar berita penundaan MUNAS VI AAI karena Covid-19, adalah tidak benar, karena penundaan MUNAS VI AAI bukan semata-mata karena alasan Pandemi Covid-19, melainkan akibat kelalaian Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 dalam mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan acara MUNAS VI AAI ke MABES POLRI;

2. Bahwa kondisi Pandemi Covid-19 telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan yang terbaru pada Januari 2022 ditemukan varian Omicron, sebagaimana diberitakan oleh Pemerintah melalui Media Cetak dan Elektronik jumlah penduduk yang dinyatakan positif Covid-19 akan meningkat hingga akhir bulan Februari 2022, sehingga Pemerintah menyatakan keadaan Jawa dan Bali masuk ke Level-3 Penanganan Covid-19, Rekan Ismak selaku Ketua Umum periode 2015-2020 (Demisioner) tidak melakukan tindakan yang patut mencegah afgar peserta Munas tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19, padahal seharusnya selaku Ketua Umum Demisioner, penanggungjawab Munas mengambil sikap apakah menunda Munas atau meneruskan Munas. Tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19;

3. Bahwa sejenak menoleh ke belakang, pada tanggal 19 Februari 2021, DPP AAI Periode 2015-2022 telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan MUNAS AAI VI, kemudian pada tanggal 19 Mei 2021 telah diumumkan melalui koran Republika yang terbit pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 (halaman 15), mengenai pelaksanaan MUNAS VI AAI Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung Grand Central dan Ibis Styles Bandung Grand Central pada tanggal 25-27 Juni 2021;

4. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Advokat Indonesia (MUNAS AAI) VI Tahun 2021 yang menunda MUNAS VI AAI sampai September 2021 atau selambat-lambatnya pada Bulan Desember 2021;

5. Bahwa penundaan demi penundaan MUNAS VI AAI tersebut menunjukkan bahwa permasalahan Covid-19, bukanlah hal yang baru bagi Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, sehingga sudah sepatutnya DPP AAI Periode 2015-2022 mencari jalan keluar dalam menyelenggarakan MUNAS VI AAI di tengah kondisi Covid-19;

6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, DPP AAI telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dan Undangan MUNAS VI AAI Tahun 2022, diikuti dengan pengumuman melalui koran Republika yang terbit pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 (halaman 10), mengenai Panggilan dan Undangan Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan di : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama); (ii) Hotel Aryaduta Medan (TPM-1); (iii) Hotel Novotel Palembang (TPM-2); (iv) Hotel The Sultan Hotel & Residential Jakarta (TPM-3); (v) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4); dan (vi) Hotel The Stone Hotel Legian Denpasar (TPM-5), pada tanggal 11-13 Februari 2022, MESKIPUN DPP AAI, SC DAN OC BELUM MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI SATGAS COVID-19 KOTA BANDUNG DAN IZIN PENYELENGGARAAN DARI MABES POLRI, dalam hal ini Ketua Umum DPP AAI tidak menyelamatkan, malah membiarkan dan menyembunyikan keadaan ketiadaan perijinan dari anggota peserta Munas, sehingga seluruh peserta Munas terjebak pada ketidakpastian terselenggaranya Munas, sehingga dari 2120 peserta terdaftar yang ikut Munas, namun yang hadir pada ke enam Venue TPM hanya 1200 peserta;

7. Bahwa sangat miris, ternyata DPP AAI 2015-2020 baru menerima Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung pada tanggal 04 Februari 2022, dengan rincian jumlah peserta pada setiap venue MUNAS di Bandung adalah sebagai berikut : (i) Hotel Holiday Inn Bandung (TPM Utama) sejumlah 250 peserta; dan (ii) Hotel Aryaduta Bandung (TPM-4) sejumlah 250 peserta, padahal DPP AAI 2015-2020, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) MUNAS VI AAI menerima peserta mencapai 900 (sembilan ratus) peserta MUNAS VI AAI di Kota Bandung;

8. Bahwa pada kenyataannya, hari H-5, ditengarai enam orang anggota SC dan OC MUNAS VI AAI bernama : WD, RC, AN, ED, Fir, HD, telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan dengan demikian, sudah seharusnya Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 menyatakan kepanitiaan OC, Lock Down, demi menyelamatkan semua peserta sesuai azas utama adalah mengutamakan keselamatan jiwa/nyawa, maka sepatutnya Ketua UMUM AAI Periode 2015-2020 menunda Munas demi keselamatan anggota yang akan hadir, dilayani dan besar potensi bersentuhan dengan OC, namun walaupun telah diketahui membahayakan, justru nyata dibiarkan berlangsung perkumpulan masa yang jelas terdapat kelebihan jumlah peserta MUNAS VI AAI dari jumlah maksimum yang disebutkan dalam rekomendasi Satgas Covid Kota Bandung, Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC, OC MUNAS VI AAI malah berusaha penambahan venue MUNAS VI AAI, di hotel yang sama, yang tentunya dapat diduga akan ditolak oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung karena rekomendasi Satgas Covid tanggal 04 Februari 2022 tersebut di atas, sangat tegas menyebutkan Munas pada Venue Hotel Holiday Inn peserta maksimum 250 orang dan Hotel Aryaduta Bandung maksimum 250 orang, dalam hal ini nyata Ketua Umum DPP AAI 2015-2020, SC dan OC telah sadar sesadar-sadarnya telah melakukan tindakan menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari peserta MUnas, membiarkan anggota peserta Munas terjebak dalam keadaan bahaya ancaman Covid-19, dan terancam Munas dibubarkan yang sepatutnya hal itu mudah diketahui oleh Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 yaitu karena tidak adanya ijin dari Satgas Covid untuk kelebihan peserta di atas 250 orang ;

9. Bahwa juga sepatutnya setelah Ketua Umum DPP AAI 2015-2020 mengambil langkah menyatakan OC Lock Down karena telah mengetahui Surat Keputusan Walikota Bandung pada tanggal 5 Februari 2020, Status Jawa dan Bali mencapai level 3 penanganan Covid-19, dikarenakan kasus Covid varian Omicron sangat meningkat dan beberapa instansi pemerintah diantaranya seperti Pengadilan Negeri dan DPR RI telah melakukan Lock Down apabila ditemukan karyawan nyadinyatakan positif Covid-19, bukan itu saja, Rekomendasi Satgas Covid 19 Kota Bandung, tertanggal 04 Februari, hanya memberikan kapasitas maksimum untuk 250 orang saja, yaitu H-7, jika itu dilakukan, para peserta Munas tidak sampai terlanjur membeli tiket untuk datang ke Munas;

10. Bahwa Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020, yang belum memperoleh izin bukannya mengambil sikap untuk menunda MUNAS VI AAI sebelum peserta MUNAS VI AAI dari luar kota membeli tiket perjalanan, atau tiba di venue MUNAS VI AAI, malah DPP AAI justru membuat panggilan MUNAS meskipun disadarinya belum memperoleh izin penyelenggaraan MUNAS VI AAI dari MABES POLRI dan atas KELALAIAN Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum DPP AAI Periode 2015-2020, SC dan OC MUNAS VI AAI tersebut, maka Ketua Umum DPP AAI TELAH GAGAL melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan MUNAS, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Anggaran Dasar AAI;

11. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 7 Anggaran Dasar AAI, KETUA UMUM HARUS BERTANGGUNGJAWAB atas segala hal yang dikerjakan selama masa jabatannya termasuk atas tidak terlaksananya MUNAS VI AAI, untuk itu Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 TIDAK LAGI MEMILIKI LEGITIMASI DAN KEMAMPUAN UNTUK MENJALANKAN MANDAT, TUGAS, DAN KEWAJIBANNYA SELAKU KETUA UMUM;

12. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka kepemimpinan Rekan Muhammad Ismak selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 sebagaimana diputuskan oleh MUNAS V AAI berakhir sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI, karena telah terbukti :

a. Lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020;
b. Merugikan para anggota AAI peserta MUNAS VI AAI;
c. Merusak nama baik AAI; dan
d. Masa Bakti sebagai Ketua Umum DPP AAI telah berakhir tanggal 31 Desember 2020, dan sejak itu tidak ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum yang didapatkan dari institusi yang sah, karena Ketua Umum AAI diangkat dan dipilih dalam Munas sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) AD dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini (belum pernah dilakukan perubahan).

13. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022, Ketua Umum tidak menemui peserta Munas di Venue Utama, bahkan penundaan dan pengumuman DPP AAI periode 2015-2020 dilakukan di Jl. Jakarta No. 36, Kebon Waru, Bandung (sebelah Kejaksaan Negeri Bandung), bukan dilakukan di Hotel Holiday Inn sebagai Venue Utama yang ditetapkan dalam iklan panggilan Munas di Koran Republika.
14. Bahwa atas kekosongan pengurus AAI, dan demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam Pengadilan, maka anggota dan DPC-DPC yang hadir di TPM Utama dan diikuti di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
a. Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
b. Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
c. Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
d. Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
e. Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI; dan
f. Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI.
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI; dan

15. Bahwa kami, yang nama-namanya disebutkan di atas, diberi kewenangan untuk membentuk organ dan alat kelengkapan organisasi serta diberikan mandat, kewenangan, dan tugas untuk mengambil tindakan hukum. Untuk itu, telah kami persiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata, pidana dan kode etik, atas kerugian anggota peserta MUNAS VI AAI dan lain sebagainya yang dipandang perlu.

Demikian Press Release ini saya sampaikan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat luas, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, 16 Februari 2012

Hormat saya,
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Advokat Indonesia

Ttd​​Ttd

Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H ​​Dr. Hendri Donal S.H., M.H
Ketua Umum 2022-2027​​Sekretaris Jenderal 2022-2027

Continue Reading

Metro

100 MANUSIA FILM FESTIVAL 2025 Empowerment: Dari Riak Kecil Menjadi Gelombang Perubahan

Published

on

By

Jakarta, 4 September 2025 -Festival Film 10095 Manusia kembali hadir pada 4-14 September 2025 di Jakarta dan Yogyakarta, mengusung tema “Empowerment.” Memasuki edisi ke-9, festival ini menayangkan 50 film internasional dari 27 negara dalam 11 hari pemutaran, 8 program non:-film, 6 venue pemutaran, dan melibatkan 2 kota.

Festival akan dibuka dengan film Austria “How To Be Normal and The Oddness of The Other World” karya Florian Pochlatko, yang baru saja diputar di Berlin International Film Festival 2025. Film ini mengisahkan Pia, seorang perempuan yang berusaha menemukan arti stabilitas pasca perawatan kesehatan mental, di tengah stigma masyarakat. Festival akan ditutup dengan film “kejutan” yang judulnya masih dirahasiakan hingga malam penutupan.

Eka Budianta, sastrawan dan Duta Festival 2025, menyebut: “Empowerment itu sederhana, dimulai dari keberanian kecil. Pia adalah cerminan betapa langkah kecil bisa berarti besar, sebagaimana festival ini hadir sebagai riak kecil yang tumbuh menjadi gelombang perubahan.”

Paul Agusta, sutradara dan Duta Festival 2025 menyebut: “100% Manusia Film Festival menayangkan film-film yang mengisahkan cerita-cerita berani yang jarang ditemui oleh penonton, sekaligus menyediakan ruang aman bagi semua orang. Melalui sinema, kita memperkuat dan memperluas empati kita, sehingga kita dapat memahami dengan lebih baik apa artinya menjadi 100% Manusia.”

Michael Wislocki, Kuasa Usaha ai. dari Kedutaan Austria, menambahkan: “Kami bangga dapat terus mendukung 100% Manusia Film Festival, sebuah fonum unik untuk menampilkan dan mendiskusikan berbagai kisah manusia. Mesiapun budaya fita mungkin berbeda, kita memiliki satu kemanusiaan yang sama, dan disitulah seri terutama sinema dapat berperan sehagai jembatan untuk memperkuat dialog antara bangsa-bangsa kita.”

Direktur Festival Kurnia Dwijayanto menegaskan: “Meski tantangan sosial-ekonomi semakin berat, semangat menciptakan ruang inklusif tidak pemah padam. Empowerment di 100% bukan sekadar tema, tetapi praktik nyata—dimulai dari langkah kecil lintas generasi dan komunitas.”

Menyadari situasi demonstrasi yang sedang berlangsung di Indonesia, festival turut menyampaikan empati bagi semua pihak yang terdampak. 100% Manusia Film Festival percaya bahwa ruang-ruang damai dan aman tetap perlu dijaga, dan festival ini ingin menjadi salah satu wadah di mana masyarakat dapat berkumpul, berdialog dan mengekspresikan diri melalui seni dan film, tanpa rasa takut.

Program dan Tamu Internasional

Tahun ini, 100% Manusia Film Festival memutar 59 film (fiim panjang dan kompilasi film pendek) dari 27 negara, dimana 34 fiim pendek Indonesia terpilih dari 184 karya film yang didaftarkan ke 1004 Manusia Film Festival 2025: Open Call. Selain itu ada dua workshop 10072 DIY (Do-it-Yourself) yaitu: 100% DIY Sound Design in Films bersama Alex Lane, Desainer Musik dari film Intercepted, yang telah meraih berbagai penghargaan intemasional, serta 100% DIY Sign Language 101 untuk pengenalan bahasa isyarat. Kedua workshop ini terbuka untuk umum secara gratis.

Dua tamu internasional juga akan hadir: Azura Nasron (Malaysia), aktivis HAM sekaligus sutradara Hai Anis, dan Alex Lane, sound designer film Intercepted.

Yang Baru di 2025

    1. Program Baru: 700% It’s OK-Not OK, 100% Rebel With A Cause, 100% From Flobamora With Love, 100% Ohana, 100% 4 Sehat 5 Sempuma, 100% Gado-Gado, 100% Kue Cucur: Tribute to John Badalu

   2. Kategori Penonton: Voting Film Pendek Favorit dibuka kembali, dengan tambahan kategori Film Pendek Paling “Rebel”.

   3. Venue Baru: Grand Sahid Jaya & Taco Bell Senopati

   4. Film Penutup: Film Kejutan yang untuk pertama kalinya tayang di Indonesia.

Tempat Festival Berlangsung

Austrian Embassy, Grand Sahid Jaya, Institut Frangais d’Indonesie (IFI), Istituto Italiano di Cultura Jakarta, Taco Beli Senopati dan IFI Yogyakarta.

100% Manusia Film Festivat 2025 terbuka untuk umum secara gratis,menghadirkan ruang inklusif bagi lintas generasi dan komunitas, untuk menghapus stigma dan menghubungkan Indonesia dengan dunia melalui film dan seni.

Jadwal pemutaran film yang semula akan diadakan di Goethe-Institut Indonesien, dan Instituto Italiano de Cultura Jakarta, mengalami perubahan. Perubahan jadwal tayang film ini bisa dilihat di:

  – Instagram: @100persenmanusia

  – Website: www.100persenmanusia.com

Continue Reading

Metro

Pernyataan Woltermonginsidi Peringatan dan Tuntutan untuk Pemerintah

Published

on

By

Jakarta – Gelombang demonstrasi yang meluas ke berbagai provinsi menunjukkan adanya krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Kesenjangan dan ketidakadilan meluas. Publik melihat anggota DPR mendapat tunjangan ratusan juta sementara rakyat menghadapi beban pajak, pungutan, dan harga-harga yang naik.

Kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojol, mengakumulasi rasa frustrasi dan kemarahan rakyat. Situasi diperburuk oleh sikap arogan dan kekerasan aparat polisi, memicu eskalasi terjadinya aksi kekerasan, pembakaran gedung pemerintah, penjarahan, konflik fisik serta ketegangan antara warga dengan aparat.

Aparat pemerintah, selaku pemegang mandat dan amanat rakyat, perlu menggunakan pendekatan simpatik dan empatik. Menegakkan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil untuk memulihkan situasi serta mengembalikan kepercayaan rakyat. Dengan in kami menyatakan:

1. Duka cita mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, Rheza Sendy Pratama, dan korben tewas lain selama terjadinya unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025 hingga saat ini.

2. Menuntut pemecatan Kapolri sebagai penanggungjawab rangkaian kebrutalan polisi Dan segera mereformasi kepolisian agar menjadi pelindung dan pelayan masyarakat.

3. Polisi menghentikan penangkapan sejumlah aktivis yang dituduh, secara sembarangan, sebagai penghasut. Menginvestigasi dan mengusut terjadinya kekerasan pada pengunjuk rasa.

4. Mencabut berbagai fasilitas dan tunjangan kepada pejabat pemerintah dan anggota DPR penyebab jurang kesenjangan sosial.

5. Menuntut pemerintah dan DPR memperbaiki kondisi ekonomi yang semakin berat dirasakan oleh rakyat kecil.

6. Menuntut pemerintah dan DPR menegakkan rule of law dan memberantas korupsi yang sekarang terlihat semakin vulgar dan brutal.

7. Menuntut perampingan kabinet untuk menghemat anggaran yang defisit dan memastikan pemerintahan yang efisien. Meresafel menteri-menteri yang bermasalah dan terindikasi tersangkut kasus pidana korupsi

8. Menuntut pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memastikan 20% APBN untuk pendidikan tanpa dipotong untuk program Makan Bersama Gratis (MBG) dan lain-lain.
9. Memerdekakan Penyampaikan Pendapat. Sesuai amanat UUD dan UU yang memberikan kemerdekaan kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat. Tidak melakukan represi terhadap media dan suara aspirasi masyarakat.

10. Mereformasi sisten kepartaian, rektutmen politikus, dan keterwakilan di DPR.

Kami juga menuntut agar pemerintah melakukan:

1. Dialog Nasional yang Inklusif: Membuka kanal komunikasi dua arah dengan rakyat. Libatkan semua elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, perempuan, masyarakat adat, difabel, dan kelompok rentan.

2. Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat Kecil: Evaluasi ulang kebijakan fiskal (seperti pajak dan tunjangan pejabat). Penuhi kebutuhan dasar rakyat, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.

3. Pemerataan Sosial Ekonomi dan Perlindungan Kelompok Rentan: Fokus pengentasan kemiskinan di provinsi dengan angka ekstrem tinggi. Dorong program inklusif berbasis kebutuhan lokal dan pelibatan tokoh masyarakat setempat.

4. Penguatan Hukum dan Pemberantasan Korupsi: Perkuat independensi KPK dan lembaga pengawas. Hentikan impunitas pejabat yang melanggar hukum.

5. Pendekatan Humanis dalam Keamanan Hentikan praktik represif terhadap aspirasi rakyat dan unjuk rasa damai.

Continue Reading

Metro

Koalisi Serikat Pekerja Serikat Buruh Merah Putih Gelar Konferensi Pers Tema “Solidaritas Buruh Menjaga Indonesia”

Published

on

By

Jakarta, – Puluhan konfederasi dan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja Serikat Buruh Merah Putih menggelar konferensi pers bertajuk “Solidaritas Buruh Menjaga Indonesia” di Jakarta, Rabu (3/9).

Agenda ini dihadiri perwakilan dari berbagai konfederasi besar seperti KSBN, KSPSI, KSBSI, KSPI, KSPN, hingga federasi sektor strategis transportasi darat, laut, udara, dan kawasan industri nasional.

Dalam pernyataan sikap bersama, mereka menyoroti kondisi sosial ekonomi nasional yang dinilai berdampak serius pada dunia ketenagakerjaan. Koalisi buruh menyampaikan delapan poin utama tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
1. Pemulihan situasi nasional. Mereka mengungkapkan keprihatinan atas gangguan sosial ekonomi, termasuk penangkapan demonstran hingga adanya korban jiwa di kalangan buruh. Pemerintah diminta segera mengusut tuntas kasus-kasus tersebut dan membebaskan aktivis yang ditahan.
2. Klarifikasi representasi serikat pekerja. Koalisi menegaskan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan beberapa pimpinan konfederasi buruh beberapa waktu lalu tidak mewakili seluruh serikat pekerja di Indonesia.
3. Dukungan penciptaan lapangan kerja. Koalisi menyatakan mendukung penuh rencana Presiden Prabowo menciptakan 19 juta lapangan kerja berkualitas.
4. Tinjauan ulang pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Mereka khawatir lembaga baru itu justru menimbulkan tumpang tindih kelembagaan, sehingga mendorong penguatan lembaga tripartit yang sudah ada.
5. Revisi UU Ketenagakerjaan. Proses revisi diminta mengedepankan transparansi, dialog sosial, partisipasi, dan inklusivitas.
6. Reformasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Koalisi menekankan perlunya perbaikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan agar lebih inklusif, universal, dan melindungi kelas pekerja secara optimal.
7. Reformasi penetapan upah minimum. Mereka mendorong pendekatan sektoral dalam penetapan upah minimum untuk memperkecil kesenjangan antar daerah.
8. Pengesahan RUU Perteks IX. Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera membahas serta mengesahkan RUU tersebut guna melindungi sektor industri padat karya dan strategis nasional.

Pernyataan sikap ini ditandatangani sejumlah pimpinan serikat, antara lain: Irham Aliyasyafudin, Presiden KSBN, Ahmad Irfan Nasution, Presiden KSP BUMN, Ristadi, Presiden KSPN, Johannes Darto Pakpahan, Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, Ketua Umum KSPSI.

“Buruh tidak akan tinggal diam melihat kondisi bangsa. Kami hadir untuk menjaga Indonesia tetap adil, demokratis, dan berpihak pada pekerja,” tegas Irham Presiden KSBN .

Dalam kesempatan ini Presiden KSPN Ristadi   menyoroti pentingnya keterbukaan antar pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Ia mendorong solusi persuasif, peningkatan kompetensi buruh, serta perlindungan hukum dan sosial yang merata, bukan hanya wacana.

Ristadi menegaskan lima konfederasi besar di Indonesia (KSBN, KSPSI, KSBSI, KSPI, KSPN) masuk menjadi anggota tripartit nasional. Kami berseragam menyamakan frekwensi pemikiran dan membuat sebuah aliansi yang namanya aliansi koalisi serikat pekerja serikat buruh merah putih untuk  menjadi mitra pemerintah yang kritis. Pemerintah keliru kami ingatkan, pemerintah bagus kami dorong sesuai dengan kemampuan dan kapasitas jelasnya.

Adapun aspirasi yang kami sampaikan
yaitu soal keprihatinan atas situasi  gejolak politik kemudian yang menyasar gejolak ekonomi. Yang sekarang terjebak sehingga ada   korban yang jatuh. Yang kami sampaikan murni soal isu  pekerja,  soal industri dan soal PHK.  Bagaimana nasib industri ke depannya dan tidak ada tendensi soal kepentingan politik agar ada nilai tambah, ungkapnya.

8 aspirasi yang kami sampaikan untuk mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo untuk menciptakan lapangan kerja 19 juta orang.  Salah satu solusi yang kami sampaikan adalah melindungi dan kemudian bisa menumbuhkan industri padat karya yang   bisa menyerap tenaga kerja luar biasa banyaknya.  Seperti industri sepatu,  garmen dan  tekstil.  Ada  anggota kami   industri pabrik sepatu di Tegal mempunyai 26.000 karyawan dan sekarang sedang berkembang dengan membuat 3 unit pabrik lagi dan total karyawannya 120.000 orang, bebernya.

Aspirasi yang kami sampaikan untuk dipercepat realisasinya supaya tidak banyak korban PHK  yang berjatuhan lagi karena efisiensi perusahaan atau karena pabrik tutup itu bisa dihentikan. Tapi juga bisa menumbuhkan industri baru di sektor padat karya yang bisa mengurangi pengangguran, sambungnya.

Dengan demikian investasi bisa tumbuh bagus dengan tidak melupakan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,  pungkas Ristadi.

Continue Reading

Trending