Connect with us

TNI / Polri

Dislitbangad Uji Coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI Produk Dalam Negeri

Published

on

JAKARTA, – Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) melaksanakan uji coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI produk dalam negeri yang mempunyai fungsi pokok sebagai pakaian dinas lapangan untuk melindungi badan prajurit terhadap pengaruh cuaca dan menambah kewibawaan dalam tugas di lapangan.

Uji coba dilaksanakan bersama mitra PT. Aura Putra Wijaya di Laboratorium Dislitbangad Batu Jajar Bandung, Jumat (18/2/2022).

Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, mengatakan bahwa Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI merupakan seragam/perlengkapan yang digunakan prajurit terhadap medan lingkungan, pengaruh cuaca dan menambah kewibawaan dalam tugas di lapangan, sesuai iklim di Indonesia.

” Bagi prajurit TNI tidak hanya membutuhkan pakaian yang dapat memberikan kenyamanan terhadap cuaca panas, lembab dan handal saat digunakan di medan semak belukar/hutan, akan tetapi juga dapat mendukung penampilan prajurit selalu prima baik saat digunakan di luar ruangan maupun di dalam ruangan, sudah barang tentu jenis bahan pakaian yang ringan/tidak kaku tetapi tidak mudah kusut dan pudar warnanya, kuat terhadap pengaruh lingkungan serta tidak mudah sobek,” ujarnya.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan dan tidak henti-henti selalu mengingatkan kepada mitra dalam uji coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI hendaknya memenuhi Persyaratan Umum yang termaktub dalam Syarat-Syarat Tipe (SST) Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang menjadi acuan dan pedoman pada pelaksanaan uji coba/sertifikasi tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan materiel yang berkualitas sehingga Pakaian Dinas Lapangan (PDL) ini harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi syarat (kaidah) ilpengtek.

” Aspek yang harus dipertimbangkan dalam persyaratan umum adalah aspek politik, ekonomi tingkat teknologi, geografis, kemampuan dukungan indrustri dalam negeri juga harus dipertimbangkan dalam penentuan SST, karena akan memungkinkan berpengaruh terhadap perubahan spesifikasi teknis materiel tersebut. Persyaratan ini bersifat kualitatif, namun demikian penilaiannya dalam bentuk angka (kuantitatif) yang telah ditentukan batas-batasnya secara jelas dan harus dijadikan salah satu dasar pertimbangan yaitu: Cukup ringan. Tidak mengerut. Mudah dalam perawatan. Tidak panas. Bahan tidak mudah kusut, “ujar Kadislitbangad.

Selanjutnya Kadislitbangad melanjutkan penekananannya agar pertimbangkan juga hal-hal persyaratan taktis terhadap Syarat-Syarat Tipe (SST) Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

” Ini adalah aspek intelijen, di mana unsur keamanan dan kerahasiaan harus dipertimbangkan, dari aspek operasional, unsur penggunaan, kekuatan, dan pemeliharaanya harus mudah karena orientasi penggunaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) ini adalah untuk satuan di lapangan, juga aspek personel, unsur kenyamanan dan keamanan bagi prajurit pengguna harus diutamakan serta dari aspek logistik unsur pembekalan pendistribusiannya juga dipertimbangkan baik bahan yang tidak kaku sehingga tidak mengganggu gerakan, usia pakai cukup lama, warna tidak mudah pudar karena pemakaian, pemeliharaan dan pengaruh cuaca, Bahan tidak mudah sobek, ” pungkasnya.

Dalam uji coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI, Tim uji Laboratorium Dislitbangad menjelaskan bahwa pelaksanaan pengujian memperhatikan aspek-aspek materi uji, yaitu pertama Materi uji aspek konstruksi dan perlangkapan. Kedua Materi uji aspek kemampuan. Ketiga Materi uji aspek Kelancaran Kerja uji coba (Sertifikasi) Seragam PDL TNI, Keempat Materi uji Aspek Insani.

Hadir dalam uji coba (Sertifikasi) Sepatu Dinas Lapangan TNI, Paban III/Litbangasro Srenum TNI, Kalab Sdirjianlitbang Pusjianstralitbang TNI, Paban III/Litbangasro Srenaad, Paban IV/Binsisops Sopsad, Paban V/Bek Slogad, Pamen Ahli Bidang Ilpengtek Staf Ahli Pangkostrad, Dirbinlitbang Pusbekangad, Kasubditbinkaporsatlap Sdirbincab Pusbekangad, Kasubdislaik Dislaikad, Sesdislitbangad, Kaliti Dislitbangad, Pa Ahli Matum Dislitbangad, Kasubdismat Dislitbangad, Kalab Dislitbangad Mitra Kerja Direktur PT. Aura Putra Wijaya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

BPKB Elektronik Resmi Diterbitkan Korlantas Polri, Mutasi Kendaraan Lebih Cepat

Published

on

By

Jakarta – BPKB elektronik resmi diterbitkan Korlantas Polri, mutasi kendaraan lebih cepat.

BPKB Elektronik atau e-BPKB menggantikan BPKB kendaraan model lama.

Dengan BPKB model baru ini semua proses pengurusan kendaraan lebih cepat dan efisien.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk kendaraan baru roda empat atau lebih sejak Maret 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri mempercepat dan mempermudah layanan registrasi serta identifikasi kendaraan, sekaligus memastikan kepemilikan kendaraan lebih transparan dan terjamin.

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa tujuan utama e-BPKB bukan sekadar memindahkan data dari buku fisik ke format digital.

Lebih dari itu, sistem ini diharapkan bisa memberikan kepastian terhadap kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kualitas layanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Tujuannya untuk memberikan kepastian terhadap kepemilikan kendaraan dan mempermudah pelayanan. Karena kaitannya dengan e-BPKB, manfaatnya banyak sekali, mulai dari mutasi dan lain sebagainya. Selain itu juga transparansi dan sebagainya,” ujar Sumardji, dalam keterangan resmi, dikutip portal korlantas (28/10)

Menurutnya, e-BPKB merupakan bagian dari rangkaian panjang digitalisasi di lingkungan Ditregident Polri.

Sistem ini akan menjadi fondasi bagi pelayanan kendaraan bermotor yang lebih cepat dan efisien. Salah satu yang paling terasa nantinya adalah pada proses mutasi kendaraan antardaerah.

“Yang jadi masalah kami saat ini di bidang pelayanan Ditregident adalah lamanya proses mutasi keluar. Nanti arahnya ke sana, karena kita akan hubungkan dengan arsip digital juga. Sehingga ketika masyarakat mau mutasi kendaraan, bukan hitungan hari lagi, tetapi hitungan jam,” kata Sumardji.

Dengan adanya sistem e-BPKB, masyarakat tak hanya akan merasakan pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga lebih terjamin dan transparan.

  • Setiap data kendaraan akan tersimpan secara digital dan bisa diakses secara aman oleh pihak berwenang, tanpa harus menunggu proses administrasi manual yang selama ini memakan waktu.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmi Mewisuda 148 Sarjana dan Pascasarjana STHM TA 2025

Published

on

By

Jakarta – Sebanyak 148 Wisudawan dari Prodi Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun Ajaran 2025 diwisuda oleh Ketua Senat STHM, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, didampingi Direktur Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., dan Ketua STHM Brigjen TNI R. Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H., dalam sidang senat terbuka STHM yang digelar di Panti Prajurit Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Acara wisuda diawali dengan acara tradisi Pedang Pora Mahasiswa STHM yang membentuk pagar hidup untuk dilalui oleh para Wisudawan dan Rombongan Kasad, Dirkumad, Ketua Senat STHM, Ketua STHM dan para Anggota Senat Guru Besar STHM.

Sidang Senat Terbuka STHM yang dibuka oleh Kasad ditandai dengan pernyataan pembukaan dan pengetokan palu. Prosesi Wisuda yang dilaksanakan oleh Wisudawan (27 Sarjana dan 131 Master Hukum) berjalan dengan tertib dan lancar.

Sebagai bentuk penghargaan kepada lulusan terbaik Sarjana dan Master Hukum, Kasad didampingi Dirkumad dan Ketua STMH mengalungkan kain samir kepada orang lulusan terbaik, Sarjana, Master Hukum konsentari Hukum Operasional, Hukum Militer dan Hukum Kesehatan.

Dalam sambutannya sebagai Pimpinan Sidang, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan agar para lulusan dapat memanfaatkan ilmu yang mereka peroleh untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam bidang hukum.

“Sebagai agen perubahan, para lulusan diharapkan dapat membawa semangat disiplin, integritas, dan dedikasi yang tinggi dalam setiap langkah kalian, menjunjung nilai-nilai luhur dan etika hukum”, ungkap Kasad.

Turut hadir dalam sidang senat terbuka,Ketua Senat STHM, Kepala.Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Direktur Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., Ketua STHM Brigjen TNI R. Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H., yang memberikan tabung kepada para Wisudawan STHM pada saat prosesi. Hadir pula para Guru Besar, Dosen, Ketua Persit KCK Cabang XVIII Ditkumad, Ketua Persit KCK Ranting 2 STHM, tamu undangan serta para keluarga Wisudawan.(Red)

Continue Reading

TNI / Polri

Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera ETLE Beroperasi Nasional pada 2027

Published

on

By

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong digitalisasi sistem penegakan hukum lalu lintas lewat program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Inisiatif ini jadi bagian dari komitmen Polri membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan bebas interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyebut, hingga Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027.

Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera ETLE Beroperasi Nasional pada 2027

“Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat,” ujar Irjen Pol Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, perluasan ETLE tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga sebagai upaya nasional menekan angka kecelakaan fatal.

Data Korlantas menunjukkan korban meninggal akibat kecelakaan turun 19,8 persen atau sekitar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibanding periode sebelumnya.

Kakorlantas menjelaskan empat jenis perangkat ETLE yang kini digunakan Polri:

ETLE Statis: Kamera tetap di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.

ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.
ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.

ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.
Lihat juga: Revitalisasi Digital ETLE, Bayar Denda Tilang Bisa Dilakukan di Lokasi Pelanggaran Meski berbasis teknologi otomatis, Irjen Pol Agus menegaskan arah kebijakan Korlantas kini lebih ke edukasi dan pembinaan. Melalui program Polantas Menyapa, pendekatan persuasif terus dikedepankan agar masyarakat disiplin tanpa paksaan.

“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” tegasnya.

Dengan target 5.000 kamera pada 2027, Korlantas Polri yakin sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok. Transformasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga bukti nyata komitmen Polri melindungi keselamatan dan menegakkan hukum dengan cara yang modern serta humanis.

Continue Reading

Trending