Connect with us

TNI / Polri

Ketua Lembaga Adat Melayu Kepulauan Anambas Jadi Warga Kehormatan Lantamal IV Tanjungpinang

Published

on

Kepulauan Anambas,- Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, menerima anugerah sebagai warga Kehormatan dan Keluarga Besar Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (18/02/2022).

Pemberian penganugerahan diberikan langsung oleh Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan, S.H., M.H., M.Tr.Opsla kepada Ketua Lembaga Adat Melayu Kepulauan Anambas Datok Wira H. Ardan, pada saat Kunjungan kerja di Lanal Tarempa.

Dengan penyematan pin ke Ketua LAM Kabupaten Kepulauan Anambas dan penyerahan Piagam Warga Kehormatan dan Keluarga Besar Lantamal IV Tanjungpinang, disaksikan oleh Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, S.E., M.Tr.Opsla dan Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, maka Ketua LAM Kepulauan Anambas resmi menjadi warga kehormatan dan merupakan salah satu dari Keluarga Besar Lantamal IV.

“Hal ini bertujuan dimana Lantamal IV Tanjungpinang telah meleburkan diri ke masyarakat, sehingga dalam hal ini Lembaga Adat Melayu (LAM) diangkat sebagai orang tua dan keluarga besar di Lantamal IV Tanjungpinang,” kata Danlantamal IV.

Menurut Danlantamal IV, pada prinsipnya Lantamal IV Tanjungpinang ada di Kepri ini menjadi bagian dan milik masyarakat.

“Untuk ke depan Lantamal IV akan mengangkat budaya Melayu di Kepri. Selain itu juga Lantamal IV bertanggung jawab untuk melestarikan budaya setempat dalam hal ini Lembaga Adat Melayu,” jelasnya.

Komandan Lanal Tarempa menyampaikan, “Dengan adanya kegiatan seperti ini, maka sudah merupakan tanggung jawab kami sebagai pangkalan di bawah Jajaran Lantamal IV Tanjungpinang untuk menjaga hubungan baik dan melestarikan adat dan budaya di wilayah Anambas, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, menjadikan TNI AL semakin dekat dan dicintai rakyat”.

Hal serupa juga sudah dilaksanakan di Kabupaten lainnya yang termasuk dalam wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang.

Penganugerahan Warga Kehormatan dan Keluarga Besar Lantamal IV Tanjungpinang, adalah merupakan salah satu upaya Lantamal IV dalam melaksanakan Perintah Harian Bapak Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, khususnya Jalin Soliditas dengan segenap Komponen Pertahanan dan Keamanan Negara Menuju Sinergitas dalam kesemestaan.

(Pen Lanal Tarempa).

Continue Reading

TNI / Polri

Kini Perpanjang SIM Juga Harus Tes Walau di SIM Keliling atau Satpas

Published

on

By

Jakarta – Selama ini yang diketahui masyarakat kalau perpanjang SIM tidak perlu tes lagi.

Jangan kaget kini perpanjang SIM juga harus tes walau di SIM keliling atau Satpas simak materi ujinya supaya tahu.

Bukti kepemilikan SIM untuk memastikan bahwa seseorang mengerti rambu-rambu di jalanan untuk keselamatan.

Demi keselamatan pengendara dan orang lain pemilik SIM juga harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam pengurusan wajar saja kalau seseorang tersebut harus lulus tes materi dan tes kesehatan.

Perpanjang SIM harus melalui ujian atau tes dibagikan oleh Mardiyanto asal Bogor Jawa Barat.

Pengalaman memperpanjang SIM dibagikan Mardiyanto pada 5 Maret 2023

Karena hanya untuk perpanjang SIM, Mardiyanto memilih di mobil SIM Keliling saja.

Persiapkan waktu untuk ikut antrian daftar SIM Keliling berangkat dari rumah jam 05.28 WIB agar dapat antrian awal

Continue Reading

TNI / Polri

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 20 Maret 2023

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Metro Jaya kembali melayani perpanjang SIM Keliling di wialayah DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Bagi warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 20 Maret 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hingga pukul dua siang

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan empat lokasi pelayanan SIM lewat gerai SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Senin, mulai pukul 08.00 hingga pukul dua siang atau 14.00 WIB.

Melalui akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin, petugas menginformasikan lokasi gerai SIM Keliling yaitu Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Sebelum mendatangi Gerai SIM Keliling, petugas mengimbau pemegang SIM menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, mulai dari KTP dan SIM asli berikut fotokopi, isian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
• Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
• Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
• Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
• Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
• Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
• Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.

Continue Reading

Trending