Jakarta – Kembali lagi para nasabah / klien mendatangi kantor Graha Surya Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang terletak di Jl Budi setia selatan.

Agus Wijaya SH MH selaku pengacara yang mewakili nasabah / klien 1000 orang dengan nilai mencapai Rp 2 , 4 T. Kedatanganya sesuai janji dari hasil PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat bahwa hari ini Selasa (1/9) ada pembayaran sesuai bukti biro gilyet yang di miliki para nasabah / klienya.

Saaat mendatangi Kantor KSP Indosurya Cipta ternyata di tolak karena nama nama nasabah / klienya tidak ada dalam daftar panggilan hari ini ujar Markus sebagai Marcom PT Indosurya setelah terjadi perdebatan panjang tetap Agus Wijaya SH MH di tolak masuk oleh pihak keamanan perusahaan setempat

Kepada media Agus Wijaya SH MH mencurigai adanya penukaran Giro bilyet yang asli dengan pembayaran cicilan tahap pertama .Padahal Giro bilyet merupakan bukti atau fakta dari pemilik uang ujarnya.

Bareskrim Polri masih pada tahap penyelidikan terhadap kasus ini ke Kejaksaan agar bisa lengkap (SP 21) , Beliau berharap agar polisi nenangkap para pelaku karena menduga akan menghilangkan barang bukti .

Agus Wijaya SH MH menerima informasi banyaknya pembuatan PT baru yang kemudian mengajukan tagihan dan menghutang hal ini perlu di curigai sebagai pengalihan aset PT Indosurya. Pada kesempatan ini juga berharap dapat perlindungan dari Kapolri tambahnya.