JAKARTA – Dalam rangka menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra 2020. Operasi ini akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya selama 2 pekan.
“Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jum’at (23/10).
Sambodo menyampaikan, aparat akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020. Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan opsi terakhir.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” imbuhnya.
Penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Keputusan itu diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” jelas Sambodo.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda.
