Connect with us

nasional

Pengenaan Sanksi Administratif Pembongkaran Dan Pelebaran Alur Sungai Cakung Pada Kawasan GRAND KOTA BINTANG Di Kota Bekasi

Published

on

Bekasi, 27 Januari 2021 – Pelaksanaan pemanfaatan ruang, berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Banyaknya alih fungsi lahan, antara lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya, penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta banyaknya bencana yang timbul dalam beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan suatu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perkotaan yang salah satunya pada Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Dengan semakin maraknya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku di wilayahnya. UU 26/2007 mengatur mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.

Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini, penegakan hukum dalam bidang penataan ruang ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Serta diharapkan dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi.

Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa:

perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH.

pada kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar, Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW
Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona

Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.

Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.

Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.

Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi

Continue Reading

nasional

*Mendagri Tito Ungkap Strategi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatra*

Published

on

By

Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan beberapa strategi yang perlu dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra. Hal itu disampaikannya  saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra di Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Diketahui, saat ini Mendagri Tito ditugaskan Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Di awal penugasannya, Tito langsung tancap gas menggelar rapat pemetaan dan verifikasi kondisi terkini pascabencana di 52 kabupaten/kota bersama pihak-pihak terkait.

Mendagri menyampaikan, pemerintah telah melakukan pemetaan kondisi pemulihan di 52 kabupaten/kota terdampak pada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar. Pemetaan tersebut membagi daerah ke dalam tiga kategori, yakni daerah yang sudah normal, setengah normal, dan belum normal. Langkah ini juga melibatkan partisipasi daerah terdampak sehingga data yang diperoleh sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Sehingga kita bisa menerapkan strategi ke mana kita akan [bergerak melakukan penanganan],” ujar Mendagri.

Berdasarkan hasil rapat dan peninjauan lapangan, Mendagri menekankan beberapa langkah prioritas. Pertama, percepatan pembersihan lumpur di kawasan permukiman dan aliran sungai. Menurutnya, pengerahan tambahan personel TNI dan Polri sangat dibutuhkan agar pekerjaan dapat dipercepat sebelum memasuki Ramadan.

Selain dari TNI dan Polri, dukungan penambahan personel juga dapat dilakukan oleh sekolah kedinasan dengan menugaskan mahasiswanya. Langkah ini seperti yang dilakukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penyebaran personel tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah terdampak.

“Ini kalau bisa dikeroyok rame-rame, tambahan Polri, TNI, kemudian sekolah kedinasan, bergerak semua, mobilisasi itu dilakukan, saya sangat yakin sekali daerah-daerah yang banyak lumpur ini itu akan segera bersih, termasuk sampai ke rumah-rumah,” tegasnya.

Kedua, Mendagri menekankan perlunya aktivasi kembali pemerintahan daerah salah satunya melalui percepatan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendagri menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang memungkinkan daerah melakukan perubahan APBD secara cepat. Ia juga mencontohkan penyaluran dana transfer ke Aceh Tamiang yang dilakukan tanpa menunggu seluruh syarat administrasi.

“Mekanisme kecepatan seperti ini, ini sangat diperlukan di daerah-daerah terdampak ini. Jadi [daerah terdampak] punya modal,” jelasnya.

Ketiga, penguatan dukungan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak. Mendagri mendorong optimalisasi bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan bantuan lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia menilai, bantuan tersebut penting untuk menggerakkan kembali aktivitas ekonomi termasuk bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kalau mereka diberikan apa namanya itu, bantuan [seperti] BLT (Bantuan Lansung Tunai), itu otomatis mereka punya daya beli. Ini akan terjadi putaran uang,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri menyoroti pentingnya percepatan perbaikan akses darat, pengurangan jumlah pengungsi di tenda melalui penyediaan hunian sementara (huntara), serta validasi data kerusakan rumah agar bantuan dapat segera disalurkan. Ia juga menekankan perlunya operasi modifikasi cuaca untuk mengantisipasi hujan yang dapat menghambat proses pemulihan, khususnya di wilayah hulu seperti Gayo Lues.

Di lain sisi, Mendagri menyampaikan rencananya untuk menggelar rapat teknis lanjutan dengan para kepala daerah di wilayah Aceh untuk menghimpun berbagai data yang perlu direspons oleh Satgas. Dirinya juga bakal meninjau daerah terdampak di Aceh seperti Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Gayo Lues. Peninjauan juga bakal dilakukan ke daerah terdampak di wilayah Sumut dan Sumbar. “Makin detail [datanya] kita akan makin tepat [penanganannya], kita mau bergerak,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Satgas DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Continue Reading

nasional

Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Published

on

By

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Menindaklanjuti itu, Mendagri bergerak cepat menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua Satgas Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/1/2026). Pertemuan ini membahas berbagai perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Forum ini juga sebagai upaya untuk memetakan langkah percepatan rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana

“Intinya adalah kita membaca atau memetakan situasi saat ini, setelah tanggap darurat beberapa daerah ada yang sudah selesai, ada juga yang masih melanjutkan tanggap darurat untuk 15 hari ke depan,” ujar Mendagri dalam keterangannya kepada media massa usai pertemuan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Mendagri menyampaikan, dari 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, sebagian besar daerah telah menunjukkan kemajuan signifikan. Pemulihan ditandai dengan berfungsinya roda pemerintahan daerah, pulihnya konektivitas jalan utama, kembalinya layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mulai bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Kendati demikian, dirinya menyadari masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus agar mampu segera pulih. Di Provinsi Aceh, kata dia, dari 18 kabupaten/kota terdampak, 11 daerah dinyatakan telah berangsur normal, sementara tujuh lainnya masih menjadi fokus penanganan lanjutan. Kondisi serupa juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Meski mayoritas daerah terdampak telah memasuki fase pemulihan, tapi beberapa wilayah tertentu di dua provinsi tersebut tetap mendapat perhatian khusus sesuai tingkat dampak bencana.

Mendagri menambahkan, pemerintah terus memastikan pemulihan infrastruktur dasar, khususnya jaringan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hampir seluruh ruas jalan nasional di tiga provinsi tersebut telah kembali terhubung. Sementara perbaikan jalan non-nasional terus dikerjakan secara bertahap oleh Kementerian PU bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah (Pemda).

Pada sektor pelayanan dasar, Mendagri memastikan seluruh rumah sakit umum daerah di kabupaten/kota terdampak telah kembali beroperasi. Pemerintah pusat juga terus mendukung pemulihan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta sarana pemerintahan hingga tingkat desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Terkait penanganan pengungsi, Mendagri menekankan pentingnya percepatan pendataan rumah rusak sebagai dasar penyaluran bantuan stimulan perumahan. Pemerintah meminta daerah agar segera menyampaikan data secara bertahap tanpa menunggu seluruh pendataan selesai. “Yang ada dulu dikumpulkan, jadi kita istilahnya datanya data bergelombang, data bertahap,” tegas Mendagri.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemulihan, Satgas akan membentuk posko nasional di Jakarta dan Banda Aceh yang berfungsi sebagai pusat koordinasi, pengendalian, dan informasi. Posko tersebut juga akan menjadi media center untuk menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana secara berkala kepada publik.

“Kami akan berangkat ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi yang lebih teknis lagi … saya juga nanti akan ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” jelas Mendagri.

Puspen Kemendagri

Continue Reading

nasional

*Bangun Sinergi, Kepala Rutan Cipinang Sambangi Rutan KPK*

Published

on

By

Jakarta — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang, Alif Akbar Yusuf menyambangi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Rabu (17/12). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka perkenalan, silaturahmi, serta penguatan sinergi antar instansi.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rutan Cipinang menyampaikan pentingnya membangun komunikasi yang baik dan berkelanjutan antar instansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kunjungan ini juga menjadi momentum untuk saling bertukar informasi dan pengalaman terkait pelayanan tahanan serta tata kelola rutan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang, Alif Akbar Yusuf, menegaskan bahwa sinergi antarunit kerja merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin terpenuhinya hak-hak tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap, melalui silaturahmi ini, koordinasi dan kerja sama teknis ke depan dapat berjalan lebih efektif.

Melalui kunjungan ini, Rutan Kelas I Cipinang berkomitmen untuk terus memperkuat jejaring kerja sama dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara berkelanjutan.

Continue Reading

Trending