Connect with us

TNI / Polri

Kodim 0505/JT Bersama PPBN Bela Negara Kemhan RI Giat Baksos Pembagian Sembako

Published

on

Kodam Jaya, Jakarta Timur – Komando Distrik Militer 0505/JT menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako kepada warga kurang mampu bertempat di RW.08 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Minggu (11/02/2021).

Dandim 0505/JT yang diwakili Kaur Bhakti Kapten Arm Matrawi didampingi Danramil 06/Cakung Kapten Inf Sayidan SE, menyampaikan pengarahan Dandim tentang apresiasi kepada Bela Negara Kemhan dan semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pemberian 100 paket sembako, warga RW.08 yang terdampak Covid-19.

Dandim berharap kepada warga masyarakat yang memanfaatkan kegiatan bakti sosial tersebut dapat terbantu dalam meringankan beban ekonomi nya.

Kegiatan bakti sosial Kodim 0505/JT bersama Bela Negara Kemhan RI sebagai bentuk nyata kepedulian Kemhan dan Satkowil terhadap warga masyarakat diwilayah binaan Teritorialnya yang terdampak Pandemi Covid-19.

“Kami keluarga besar Kodim 0505/JT mengucapkan terima kasih atas kontribusi PPBN (Putra putri bela negara) yang diketuai oleh Ibu Ary Lestari Ketum PPBN Kemhan RI dan Ketua DKI Ucu Deni serta semua pihak yang telah membantu kelancaran bakti sosial pemberian paket sembako kepada warga masyarakat sekitar kompleks Kodim khususnya RW.08, Semoga warga masyarakat yang kurang mampu sangat terbantu dengan pemberian paket sembako ini.

“Pada bakti sosial kali ini ada sebanyak 100 paket sembako yang kita dibagikan kepada warga masyarakat RW.08 sekitar kompleks Kodim 0505/JT.

Sementara itu, Ketua RW.08 Yamin Nurrohim yang telah menyiapkan lokasi tempat pemberian bantuan pada kegiatan bakti sosial ini sangat senang dan dengan kegiatan tersebut. Menurutnya disaat Pandemi sekarang ini yang serba sulit, masih ada kegiatan sosial yang sangat membantu ekonomi warga masyarakat.

“Dari PPBN Kemhan RI juga sangat senang bisa membantu warga masyarakat. Semoga acara kegiatan bakti sosial pembagian sembako ini terus dilakukan oleh PPBN Kemhan RI bersama Kodim 0505/JT dalam meringankan beban ekonomi warga masyarakat nya.

Sumber Kodim 0505/JT

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending