Connect with us

Metro

Ketua MPR RI Gelar Zikir dan Santunan

Published

on

Jakarta – Doa dan Zikir untuk Negeri aman dan damai, sekaligus Santunan Perempuan Kepala Keluarga dan Anak Yatim/Piatu bersama Ketua MPR-RI (Bambang Soesatyo) berlangsung hari ini, Selasa, 8 Oktober 2019 di Widya Candra III No 10, Jakarta Selatan (Rumah Dinas Ketua MPR RI).

Acara dihadiri ratusan jamaah, Kader Golkar serta masyarakat umum.

Dalam acara Doa dan Zikir untuk negeri aman dan damai yang diselenggarakan di Rumah Dinasnya,
Bambang Soesatyo mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan negeri tercinta agar senantiasa aman dan damai, terhindar dari konflik sosial dan tindakan anarkis yang bisa memicu disharmoni dan penurunan kualitas generasi masa depan.

Sementara itu, Kyai Haji Zulfa yang menjadi Penceramah dalam kesempatan tersebut mengingatkan, pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Karena modalitas para pejuang memerdekakan bangsa ini juga karna gigih dan soliditas yang kokoh berlandaskan visi yang sama dalam meraih kemenangan.

“Selain itu Kepemimpinan yang amanah menjadi landasan utama tentang keteladanan dan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pimpinan dan kualitas kepemimpinan orang dan institusi yang dimaksud,” sambungnya.

Ketua Penyelenggara Dina Hidayana mengungkapkan, acara yang diinisiasi oleh Para Kader Perempuan Partai Golkar lintas generasi dan lintas suku ini dilaksanakan untuk menjadi kontemplasi tentang pentingnya nilai-nilai spiritual dalam meraih asa dan kemenangan.

“Manusia wajib berikhtiar terbaik, namun Tuhan jua lah yang menentukan warna sesungguhnya dari perjalanan hidup kita,” ujarnya.

Turut meramaikan acara ini, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dan anak yatim/piatu untuk bersama-sama berdoa bagi negeri, bukan saja karena meyakini doa mereka mudah didengar, namun sekaligus menjadi ajang silaturahmi bagi para politisi dan masyarakat yang sudah mapan untuk mengingat bahwa Tugas dan Peran mulia dari aktivitas politik yang utama adalah menciptakan masyarakat adil makmur dan sejahtera.

Kaum yang terpinggirkan dan tidak terperhatikan, hak nya sebagai individu dan warga masyarakat, seperti halnya Perempuan Kepala Keluarga yang perlu dilindungi oleh negara dan masyarakat, karena sering mendapat perlakuan buruk, pandangan miring dan cibiran serta, stereotype negatif dari masyarakat awam karena statusnya.
Negara harus hadir mengatasi penderitaan dan kesulitan rakyat.

Anak yatim, adalah satu dari sekian generasi penerus bangsa yang dipundaknya pula masa depan negeri ini dipertaruhkan.
Kewajiban negara dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal yang lemah untuk menjadi kuat, melindungi mereka dari kekerasan dalam bentuk apapun, terutama kekerasan struktural.

Dina Hidayana, Aktivis Partai yang dalam hal ini sebagai Ketua Penyelenggara juga memyampaikan bahwa Undang-Undang atau Peraturan bukan dibuat untuk dilanggar, tetapi untuk dilaksanakan atau disesuaikan

“Perempuan Kepala Keluarga adalah Ibu bangsa yang perlu dilindungi oleh negara dalam kehidupan dan penghidupannya, demikian pula anak yatim/piatu yang merupakan generasi masa depan,” pungkas Dina.

Di akhir acara, Bambang Soesatyo menyampaikan pesan penting untuk anak negeri agar tidak minder dan ragu melangkah meski bukan berasal dari dinasti politik atau berdarah biru.

“Karena Kita memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan memegang pucuk pimpinan,” cetus Ketua MPR RI.

Bambang Soesatyo sudah membuktikan bahwa sekalipun rakyat jelata, peluang dan mimpi itu bisa diraihnya dengan kerja keras dan kerja cerdas. Meski kadang dalam beberapa hal tercatat jalan hidup mengalir menjemput takdir.

Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR-RI akan mengawal sepenuhnya untuk bersama-sama menjaga stabilitas politik sebagai wujud tanggung jawabnya, hubungan eksekutif dan legislatif yang dinamis akan berjalan lebih bersahabat dan Presiden Jokowi dapat menjalankan fungsi eksekutif dengan sebaik-baiknya dan aman sampai akhir masa jabatan.

Ulla Nuchrawaty, Ketua Umum KPPG 2014-2017, menyampaikan bahwa peran dan eksistensi Perempuan sangat penting dalam menentukan warna bangsa ini ke depan. Tanpa pelibatan perempuan di sektor-sektor strategsi justru akan semakin mengerdilkan arti penting mainstreamimg gender.

Acara yang ditutup dengan pemberian tali asih kepada Perempuan Kepala Keluarga dan Anak Yatim/Piatu ini dihadiri pula tokoh-tokoh senior perempuan Golkar, Anggota DPR RI lintas partai dan Sahabat Bambang Soesatyo.

Continue Reading
1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Metro

SOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – 21/2/2026 ,Bapak Sargiono dari Jl mentri supeno ,tungkak sorosutan,UH 6,
kota yogyakarta,pada hari saptu tanggal 21 Februari 2026 selenggarakan acara sosialisasi PDTO / pupuk daun tanaman organik untuk para petani kulon Progo di sekretariat pendopo agung kencono rukmi adikarto nuswantara  sekaligus mengenalkan keunggulan dari pupuk organik tersebut.

Pupuk organik PDTO/pupuk daun tanaman organik terbuat dari bahan jenis salah satunya yaitu buah- buahan kemudian manfaat dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik adalah menyehatkan tanaman dari serangan hama organisme penganggu tanaman,meningkatkan produksi panen, memperkuat jaringan pada akar maupun batang,meningkatkan daya tahan tanaman terhadap serangan organisme penganggu tanaman,mempercepat panen pada pada tanaman dan sebagai bioaktivator pembuatan pupuk kompos.

Pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik bisa digunakan untuk berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan, kemudian bisa digunakan untuk jenis tanaman berbatang kayu salah satunya tanaman tebu,kopi,kakao,sawit bahkan untuk jenis tanaman padi juga sangat bagus ujar bapak Sargiono dalam sosialisasinya.

Sosialisasi pengenalan terkait manfaat dan keunggulan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik disampaikan oleh bapak sargiono dalam testimoninya kepada para petani yaitu petani yang ingin menggunakan pupuk PDTO boleh mengambil lebih awal tanpa membayar dan jika sudah menggunakan pupuk PDTO nantinya tidak ada hasil yang memuaskan maka pupuk tersebut tidak perlu di bayar begitu penjelasannya kepada awak media.

Bapak trisno raharjo yang berketempatan kegiatan acara sosialisasi PDTO/pupuk daun tanaman organik menyampaikan terimakasih kepada bapak sargiono yang sudah meluangkan waktunya untuk sosialisasi dalam mengenalkan keunggulan pupuk tersebut.

Bapak suwarto salah warga dusun seling RT 17, RW 05 Kelurahan temon kulon, kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang hadir di acara sosialisasi tersebut mengapresiasi acara sosialisasi pengenalan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik yang disampaikan oleh bapak sargiono dari kota yogyakarta semoga nanti akan memberikan perhatian yang positif dan bermanfaat untuk para petani yang ada di wilayahnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Published

on

By

Muhammad awab (SEKPROV. DPW PGK DKI Jakarta)

Jakarta – Tragedi tewasnya seorang pelajar di Matraman, Jakarta Timur akibat jalan berlubang menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang akuntabilitas penyelenggara negara.

Tewasnya Aldi Suryaputra (17), seorang pelajar SMKN 34 yang meregang nyawa setelah sepeda motornya terperosok ke dalam lubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi . Menjadi bukti yang kasat mata  dari abainya negara- dalam hal ini pemerintahan daerah DKI JAKARTA- akan kewajibannya menjaga hak rakyat untuk hidup. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,  telah mengonfirmasi berdasarkan rekaman CCTV bahwa kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kondisi jalan yang licin dan berlubang .

Tentu kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya. Jika pejabat publik lalai dan lalainya sampai merenggut nyawa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai penyelenggara jalan untuk wilayah ibu kota, memegang kewajiban konstitusional atas keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk:

· (Ayat 1): “Segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
· (Ayat 2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan .

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda atau rambu peringatan adanya jalan berlubang. Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga telah melanggar kewajiban preventifnya. Sebuah bentuk kelalaian yang berakibat fatal.

Dengan temuan itu konsekwensi hukum nya diatur dalam pasal 23 UU LLAJ yang berbunyi;

· Ayat (1): Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .
· Ayat (3): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”

Dengan tewasnya Aldi Suryaputra, Pasal 273 Ayat (3) UU LLAJ dapat langsung diterapkan. Ini bukan lagi soal sanksi administrasi, melainkan pidana penjara.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya baru-baru ini (19 Januari 2026) kembali mengingatkan bahwa pemasangan rambu di jalan rusak bersifat preventif, namun tidak menggugurkan kewajiban utama untuk segera memperbaiki jalan. MK meminta pemerintah memprioritaskan anggaran preservasi jalan karena kerusakan jalan adalah masalah keselamatan yang mendesak .

Ironisnya Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 saja, telah terjadi 27 kecelakaan akibat jalan berlubang, dengan korban meninggal, luka berat, dan luka ringan . Jika tidak ada tindakan tegas, nyawa warga Jakarta akan terus menjadi taruhan. Dinas bina marga memang terbukti sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Maka dengan ini Perkumpulan gerakan kebangsaan ( PGK) DKI Jakarta menuntut ;

1. Kapolda dan dirlantas polda metro jaya untuk sesegera mungkin menetapkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pejabat publik lainnya.
3. Usut tuntas aliran anggaran pemeliharaan jalan dan mengapa terjadi pembiaran di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kami berharap kepada kapolda metro jaya irjen asep suheri untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah yang telah mengorbankan nyawa masyarakat ini. Kapolda harus menjalankan jargon ” PRESISI ” POLRI dan membuktikan bahwa POLRI adalah benar benar institusinya RAKYAT!!!!

Continue Reading

Metro

BNN Resmi Luncurkan Layanan Call Center 184 Sebagai Wujud Komitmen Perkuat Akses Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Published

on

By

Jakarta, 19 Februari 2026 Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi meluncurkan Layanan Call Center 184 sebagai wujud komitmen memperkuat akses layanan informasi dan pengaduan masyarakat terkait permasalahan narkotika. Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti Ruang Layanan oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (19/2).

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan Layanan Call Center 184 bukan sekadar modernisasi fasilitas, melainkan wujud nyata transformasi digital yang menjadi prioritas strategis BNN dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat akselerasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memastikan kehadiran negara yang lebih responsif, cepat, dan solutif bagi masyarakat.

Melalui Layanan Call Center 184, masyarakat dapat memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta melaporkan dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan lebih mudah. Tidak hanya itu, layanan ini juga menjadi sarana konsultasi rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait mekanisme, prosedur, maupun akses layanan rehabilitasi secara cepat, aman, dan terpercaya.

Beroperasi penuh selama 7 x 24 jam, Layanan Call Center 184 menjadi simbol komitmen dan kesiapsiagaan BNN dalam memberikan pelayanan tanpa henti, sebagai wujud nyata bahwa negara tidak pernah “tidur” dalam melayani dan melindungi rakyatnya. Kepala BNN RI memastikan bahwa setiap data dan informasi yang masuk melalui layanan ini akan diperlakukan sebagai aset berharga yang dianalisis serta ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Lebih lanjut, Kepala BNN RI berharap pembaruan Layanan Call Center 184 yang diresmikan pada hari ini mampu menjadi katalisator bagi penguatan koordinasi lintas sektoral, baik di lingkungan internal BNN maupun dengan aparat penegak hukum lainnya. Sistem yang dibangun dalam Layanan Call Center 184 tersebut juga diharapkan mampu berfungsi sebagai dashboard informasi yang komprehensif, sehingga dapat membantu pengambil kebijakan dalam proses pengambilan keputusan yang berbasis data, akurat, dan tepat sasaran.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Continue Reading

Trending