Connect with us

Metro

Terkait Sistem Upah Per Jam Dengan Omnibus Law, KSPI Tegas Menolak

Published

on

Jakarta – KSPI menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law cluster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Khususnya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

“Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang flexibel, termasuk upah bulanan dirubah menjadi upah per jam,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Terkait wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam, KSPI menolak keras. Adapun alasan adalah:

Prinsip upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Itulah yg terkandung dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003. Jadi kalau sitem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja.

“Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh,” kata Iqbal.

Lebih lanjut dia menegaskan, kalau bekerja dibayar sesuai jumlah jam; bsa saja buruh tidak dikasih jam kerja. Sehingga dia tidak dibayar. Akibatnya total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya dibawah upah minimum.

Jadi tidak ada perlindungan jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum. Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh?

“Peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang,” tegasnya.

Alasan lain, terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid, dua hari pertama upahnya akan terpotong. Padahal selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong. Begitupun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh.

Said Iqbal menambahkan, selain itu supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gap nya masih tinggi. Termasuk angka pengangguran masih tinggi dibanding negara maju yang sudah menerapkan upah per jam.

“Akibatnya daya tawar upah buruh kepada pengusaha menjadi lemah. Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut.”

Berarti tidak ada perlindungan dari negara buat buruh untuk hak hidupnya. Akibatnya terjadilah penurunan daya beli buruh dan menurunkan konsumsi yang berakibat turunnya angka pertumbuhan ekonomi dan rakyat menpunyai penghasilan hanya sekedar buat makan saja untuk perutnya.

Di negara industri maju yang menerapkan upah perjam, supply demand tenaga kerja dan angka pengangguran nya relatif kecil. Selain itu, sistem jaminan sosialnya sudah layak termasuk adanya unemployment insurance. Sehingga mereka pindah kerja di pasar kerja relatif mudah.

Terakhir, tingkat pendidikan buruh Indonesia dalam angkatan kerja 70% adalah lulusan SMP ke bawah. Berarti banyak/mayoritas unskill workers, yang dengan sistem upah per jam bisa dipastikan mereka akan absolut miskin.

Oleh karena itu tugas pemerintah adalah meng up grade dulu agar pendidikan buruh di angkatan kerja menjadi 80% pendidikan nya SMA ke atas dan ketersediaan lapangan kerja yang melimpah, baru kita diskusi upah per jam.

“Intinya buruh menolak sistim upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha,” tegasnya

Continue Reading

Metro

PT Sidomulyo Selaras Thk Gelar RUPSLB Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahul

Published

on

By

Jakarta,  —   Guna meningkatkan kinerja perusahaan di tengah krisis yang terjadi di dunia. PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) yang didirikan pada tanggal 19 Januari 1993, dimana kegiatan utamanya adalah pengangkutan barang dan penyimpanan bahan berbahaya dan racun, khususnya bahan kimia, minyak, dan gas.

Pada unit usaha pengangkutan, perusahaan bergerak dalam bidang jasa pengangkutan B3 untuk bahan kimia dan minyak mentah.
Berdasarkan peraturan, PT. Sidomulyo Selaras Tbk mengadakan  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2025 .

RUPSLB dilaksanakan pada hari Jum’at Tanggal 17 Oktober 2025, PT Sidomulyo Selaras Thk telah mengadakan RUPSLB dalam rangka Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahul (“PMTHEMTD).

Perseroan telah berhasil melaksanakan PMTHEMTD sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK 04/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No 14/РОJK 04/2019

PMTHEMTD dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan, dengan mengkonversi utang menjadi saham.

PMTHMETD dilakukan dengan cara mengkonversi utang Perseroan kepada Bapak Tjoe Mien Sasminto (TMS) menjadi saham. Utang yang akan dikonversi ialah sebesar Rp61.350.635.500,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus Rupiah) Perseroan membayarkan utang dengan cara dikonversi menjadi saham dengan menerbitkan saham baru seri B dalam Perseroan yang akan diambil hagian oleh TMS melalui PMTHMETD. Dengan terlaksananya PMTHMETD Perusahaan berharap pertumbuhan usaha akan meningkat dengan sangat baik dan meningkatkan pendapatan Perseroan

Perseroan berkomitment untuk meningkatkan nilai bagı para pemegang saham dan menjaga transparansi dalam setiap aksi korporasi yang dilakukan. Perseroan akan terus meningkatkan kinerja yang terbaik ditengah krisis dunia yang terjadi.

Continue Reading

Metro

Diskusi Publik Tema “Politik Nasional Dalam Pusaran Kontroversi: Kebohongan, Kepercayaan, Dan Masa Depan Demokrasi”

Published

on

By

Jakarta,  –  Organ relawan pendukung Prabowo-Gibran yang tergabung dalam 78 Foundation mengadakan diskusi publik dengan tema “Politik Nasional Dalam Pusaran Kontroversi: Kebohongan, Kepercayaan, Dan Masa Depan Demokrasi”, di Restoran Handayani, Jakarta timur. kamis (16/10/2025)

Beberapa narasumber seperti Ade Armando (Politisi PSI), Agung Baskoro (Pendiri Trias Politika), Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi (Penasehat Kapolri), dr. Relly Reagen (Ketua Umum 78 Foundation) dan Andi Azwan sebagai Moderator hadir dalam acara diskusi.

Aryanto Sutadi dalam paparannya mengatakan kepercayaan kepada pemerintah otomatis turun jika kinerja aparat penegak hukumnya (APH) masih jelek.

“Saya akui kinerja aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim masih jauh dari yang apa yang diharapkan oleh masyarakat. Ditambah lagi banyak oknum aparat yang terlibat dalam kasus hukum,” ujarnya.

Maka itu sebut dia, reformasi aparat hukum menjadi keharusan demi terciptanya keadilan, efisiensi, dan kepercayaan publik.
“Reformasi ini mencakup perbaikan aspek kelembagaan (struktur, peraturan) dan non-kelembagaan seperti transformasi moral, budaya hukum, dan pendidikan yang membentuk karakter aparat,” katanya.

Menurut Relly Reagen contoh nyata dimana tuduhan tanpa dasar dibiarkan berkembang di ruang publik terutama dengan menebar keraguan atas legitimasi mantan Presiden Ke-7 Jokowi di media sosial.

“Dijadikan sebagai alat politik di nasional padahal demokrasi yang sehat tak lahir dari keraguan, melahirkan kejujurandan kebebasan terhadap berekspresi itu tidak memanipulasi hak tanggungapa yang semua diklaim sebagai hak publik itu tahu berupa menjadi serangan politik berbasis kebohongan dan tuduhan bahwa ijazah presiden palsu telah dibantah berkali-kali oleh lembaga resmi seperti UGM,

Penegak hukum, namun mereka pandai memainkan persepsi kebohongan yang dihidupkan kembali diulang-ulang hingga terdengar seperti narasinya menjadi kebenaran,” jelasnya.

Relly menyebutkan dalam tinjauan ilmu komunikasi politik, fenomena ini dikenal sebagai manufacturing public.
“Dimana tanpa persetujuan publik, kebohongan dibuat melalui rekayasa informasi,” ungkapnya.(Red)

Continue Reading

Metro

Aliansi Pemantau Program Badan Gizi Nasional (APPBGN) Geruduk Kantor BGN “TolakJual Beli Titik Dapur dan Tuntut Pejabat BGN Mundur”

Published

on

By

Jakarta, – Puluhan anggota Aliansi Pemantau Program Badan Gizi Nasional (APPBGN) bersama sejumlah calon mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yang terdampak kebijakan rollback program gizi nasional, melakukan aksi damai di depan kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN), pada hari Kamis (16/10/2025) Jakarta.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan praktik jual beli titik dapur, ketidaktransparanan dalam proses verifikasi mitra, serta tuntutan agar pejabat dan tim verifikator BGN segera mundur dari jabatannya.

Menurut Ahmad Yazid Ketua Umum APPBGN,  kebijakan rollback yang dilakukan BGN dinilai tidak hanya merugikan mitra daerah yang telah berinvestasi dan menyiapkan fasilitas dapur gizi, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dan permainan di tingkat verifikasi.

“Kami datang untuk menuntut keadilan dan transparansi! Banyak calon mitra yang sudah memenuhi syarat, tapi justru digugurkan tanpa alasan jelas, sementara ada pihak lain yang bisa lolos dengan cara yang patut dipertanyakan,” tegas Ahmad Yazid Ketua Umum APPBGN, di sela-sela aksi.

APPBGN menilai bahwa program gizi nasional seharusnya menjadi upaya mulia untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan menjadi ladang bisnis atau proyek yang diatur untuk kepentingan kelompok tertentu.

Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga melayangkan somasi resmi kepada pihak BGN, berisi tiga tuntutan utama:

1. Mendesak pejabat BGN dan tim verifikator yang terlibat segera mundur.
2. Mengusut tuntas dugaan praktik jual beli titik dapur dan manipulasi verifikasi mitra.
3. Menuntut pemulihan hak mitra yang terdampak rollback program.

Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. APPBGN menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pihak pemerintah dan lembaga penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. BGN harus kembali pada marwahnya: melayani rakyat, bukan memperdagangkan program gizi!” tutup Ahmad Yazid Ketua Umum APPBGN

Continue Reading

Trending