Jakarta – Berita Indonesia,prof.Dr.H.Hatta Ali,SH.MH. Implementasi kebijakan MA dalam penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil yang positif.tahun ini tercatat jumlah perkara masuk meningkat sebesar 19.370 perkara.
sekalipun jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12.91% dari tahun sebelumnya,MA berhasil memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara.jumlah perkara di putus meningkat 13.51%,sehingga kerja keras MA tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi hanya 255 perkara.jumlah sisa perkara tahun 2019,memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah di capai oleh MA.Dari sisi waktu penyelesaian perkara 96.200/0perkara di MA dapat diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan,sesuai dengan SKKMA nomor 214 tahun 2014.
Capaiantersebut diikuti pula dengan kinerjaminutasi penyelesaian perkara sebanyak 18.274 perkara telah di minutasi dan di kirim ke pengadilan pengaju.Direktori putusan juga telah mengunggah 4.326.850 putusan.ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.Hatta Ali.SH.MH.menjelaskan bahwa kelanjutan modernisasi sistem kerja peradilan telah melakukan lompatan besar di tahun 2019.Peluncuran e-litigation sebagai pelaksanaan dari perma nomor 1 tahun 2019 tetang Administrasi perkara dan persidangan secara Elektonik .
E-litigation ini melengkapi sistem e-Court sehingga meliput pula pertukàran dokumen jawab -jinawab,pembuktian,dan putusan secara elektronik E-litigation siap diterapkan di seluruh pengadilan di indonesia mulai tahun 2020 tegas Ketua
Mahkamah Agung,Ri. Prof.Dr.H.Hatta Ali.SH.MH.Pengembangan sistem informasi pengadilan terus di lakukan,setelah sistem informasi Administrasi perkara (SIAP)di MA dan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP)di pengadilan tingkat pertama terbukti berhasil mendorong transparansi dan peningkatan kinerja penyelesaian perkara.
Pada tanggal 22 April 2019 MA meluncurkan SIPP Pengadilan Tingkat Bànding versi 3.2.0.untuk empat lingkungan peradilan,yang juga telah diimplementasikan sepenuhnya di seluruh pengadilan tingkat banding