Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun MA

Published

on

Jakarta – Berita Indonesia,prof.Dr.H.Hatta Ali,SH.MH. Implementasi kebijakan MA dalam penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil yang positif.tahun ini tercatat jumlah perkara masuk meningkat sebesar 19.370 perkara.

sekalipun jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12.91% dari tahun sebelumnya,MA berhasil memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara.jumlah perkara di putus meningkat 13.51%,sehingga kerja keras MA tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi hanya 255 perkara.jumlah sisa perkara tahun 2019,memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah di capai oleh MA.Dari sisi waktu penyelesaian perkara 96.200/0perkara di MA dapat diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan,sesuai dengan SKKMA nomor 214 tahun 2014.

Capaiantersebut diikuti pula dengan kinerjaminutasi penyelesaian perkara sebanyak 18.274 perkara telah di minutasi dan di kirim ke pengadilan pengaju.Direktori putusan juga telah mengunggah 4.326.850 putusan.ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.Hatta Ali.SH.MH.menjelaskan bahwa kelanjutan modernisasi sistem kerja peradilan telah melakukan lompatan besar di tahun 2019.Peluncuran e-litigation sebagai pelaksanaan dari perma nomor 1 tahun 2019 tetang Administrasi perkara dan persidangan secara Elektonik .

E-litigation ini melengkapi sistem e-Court sehingga meliput pula pertukàran dokumen jawab -jinawab,pembuktian,dan putusan secara elektronik E-litigation siap diterapkan di seluruh pengadilan di indonesia mulai tahun 2020 tegas Ketua

Mahkamah Agung,Ri. Prof.Dr.H.Hatta Ali.SH.MH.Pengembangan sistem informasi pengadilan terus di lakukan,setelah sistem informasi Administrasi perkara (SIAP)di MA dan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP)di pengadilan tingkat pertama terbukti berhasil mendorong transparansi dan peningkatan kinerja penyelesaian perkara.

Pada tanggal 22 April 2019 MA meluncurkan SIPP Pengadilan Tingkat Bànding versi 3.2.0.untuk empat lingkungan peradilan,yang juga telah diimplementasikan sepenuhnya di seluruh pengadilan tingkat banding

Continue Reading

Metro

Asgar Syarfi, SH: Menjalankan profesi, Memiliki Sikap yang Baik Sebagai Advokat Profesional

Published

on

By

Jakarta – Di usia ke 15 tahun Kongres Advokat Indonesia ( KAI) kepemimpinan Dr. Erman Umar memegang kendali KAI memiliki kelebihan yang menurut saya lain dari yang lain, antaranya dia lebih fokus kepada masalah akademis dan pendidikan,” ungkap Asgsr.

Pendidikan, yang dimaksud tambah Asgar, adalah yang tidak hanya fokus pada peningkatan keterampilan beracara ( KPKA), namun juga memiliki kepedulian terhadap integritas anggota KAI dalam menjalankan profesi, sehingga mereka memiliki sikap ( attitude) yang baik sebagai advokat yang profesional, ” ungkap Asgar saat ditemui usai menghadiri perayaan 15 Th KAI, Selasa ( 30/5/2023) semalam.

Menurut Asgar, Pak Erman juga selalu mengedepankan kualitas advokat. “Saya setuju dengan pembentukan dewan kehormatan advokat untuk solusi mengatasi penyimpangan kode etik dalam profesi advokat ” jelas Lawyer Muda ini.

Menurutnya, Pak Ketua atau Presiden KAI juga berkeinginan membentuk dewan kehormatan advokat bersama organisasi advokat lainnya, sehingga menghindari pindah pindah organisasi advokat.

“Kita memang harus ada wadah dewan kehormatan yang saya harapkan nanti dipimpin para senior senior. Harapannya di usia KAI yang ke 15 ini semoga KAI lebih solid dan memperluas sayapnya,” pungkas Asgar Syerfi, Legal Auditor Asahi menutup wawancara.

Continue Reading

Metro

Muhamad Yuntri ,SH, MH : Profesi Advokat yang Profesional dan Sebagai Profesi yang Mulia

Published

on

By

JAKARTA – HUT KAI Kongres Advokat Indonesia Ke – 15 dengan mengusung tema ” Sinergi dan Kolaborasi KAI bersama Stakeholder dalam memperjuangkan tegaknya Supermasi Hukum Guna Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum’ di Hotel Luwansa jakarta.
Selasa (29/05/2023)

Muhamad Yuntri ,SH, MH menyampaikan, Kemajuan kuantitas advokat ini untuk di tingkatkan kualitasnya , jadi dari puluhan dan ratusan fungsi advokat ini sudah mulai menyimpang dari inti undang – undang advokat nomor 18 tahun 2023.

Dari Peradi dan KAI untuk membentuk organisasi skunder yang sifatnya single bar, sesuai dengan perintah UU Advokat itu sendiri, kalau yang sifatnya primer paguyuban boleh saja , jangankan 100, 5000 pun boleh, ujarnya

Jadi di usia yang sudah 15 tahun ini kita saling mengingatkan kepada teman – teman kode etik dan etika profesi advokat, jadi kami berharap jangan menunjukkan sikap edonis pamer kekayaan ataupun prilaku buruk lainnya, ujar Yuntri

Yuntri pun berharap, Advokat untuk menampilkan profesi advokat yang profesional dan sebagai profesi yang mulia yang di tunggu – tunggu teman – teman dan masyarakat yang membutuhkan keadilan dan kebenaran bahwasanya mereka sebagai tumpuan dalam memperjuangkan hak dan keadilan.

Continue Reading

Metro

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah DGP8 DKI Jakarta,Pengurus Daerah DGP8 Kota Administrarif/Kabupaten Se-DKI Jakarta,dan Peluncuran Media Sosial DGP8

Published

on

By

Continue Reading

Trending