Connect with us

TNI / Polri

Primer Koperasi Kartika CO7 Pati Berikan Paket Lebaran ke 653 Anggotanya

Published

on

PATI – Tidak terasa ibadah Puasa Ramadan 1441 H sudah mesuk hari ke- 18. Memang terasa berbeda pelaksanaan ibadah puasa Ramadan pada tahun ini dikarenakan bertepatan dengan merebaknya wabah Covid-19 bukan hanya diseluruh Indonesia namun merata diseluruh dunia.

Hal ini tentunya banyak sekali merubah dan berpengaruh dengan adat serta pola ibadah yang dikerjakan umat Islam di Indonesia dan di wilayah Kabupaten Pati pada khususnya dalam bulan yang mulia ini.

Hal yang sama juga dirasakan oleh anggota TNI serta PNS TNI AD diwilayah Kabupaten Pati, sehingga untuk memotivasi serta memberikan perhatian terhadap anggotanya, Primer Koperasi Kartika C07 Pati hari ini di Aula Suluh Bhakti Kodim Pati menyerahkan bingkisan Lebaran kepada seluruh anggotanya yang terdiri dari 571 anggota Kodim 0718 Pati dan 82 orang anggota satdisjan (Satuan Dinas Jawatan) TNI-AD wilayah Kabupaten Pati dengan jumlah total anggota koperasi Primer koperasi Kartika C07 Pati sebanyak 653 orang. Senin (11/05/2020).

Penyerahan bingkisan secara simbolis oleh Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani, SE selaku Pembina Primkopad C07 Pati pada tahun ini dengan total nilai 600 ribu rupiah yang terdiri dari uang tunai sebesar 300 ribu rupiah serta bingkisan terdiri dari 14 item senilai 300 ribu rupiah.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 0718 Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani, SE menyampaikan, acara ini kita laksanakan secara sederaha ditengah Pandemi covid-19, namun yang terpenting adalah kita selalu diberikan kesehatan.

“Kegaiatan Ibadah Ramadhan tahun ini juga sangat berbeda karena banyak pembatasan yang dilakukan seperti ibadah shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri nantinya serta silahturahmi yang sering kita lakukan,”kata Adi.

“Adat kita biasanya bersilahturahmi dengan saling mengunjungi kerumah saudara, namun pada tahun ini untuk bersilahturahmi dapat digantikan dengan cara yang lain misalkan dengan telepon atau video conference dan jangan lupa rajin Cuci tangan serta memakai masker agar kita dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,”Tuturnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending