Connect with us

TNI / Polri

Kodim 0507/Bekasi Sediakan Sarana Rapid Test Covid-19 Gratis Untuk Warga Kota Bekasi

Published

on

Bekasi – Home Care 24 bekerjasama dengan Kodim 0507/Bekasi mengadakan rapid test warga Kota Bekasi secara gratis, bertempat di lapangan Makodim 0507/Bekasi Jln.Veteran Kel.Margajaya, Kec.Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selasa (12/05/2020)

Kegiatan pelaksanaan Rapid test covid-19 gratis ini baru dimulai pukul 09.00 Wib hari ini, PT.Home Care Indo Global Medika menyediakan alat Rapid tes kurang lebih 213 buah per hari ini dan mendapatkan bantuan dari relawan medis kurang lebih 32 orang pimpinan Bapak Agus selaku Patner Ship HC24.

Sebelum pelaksanaan di mulai Petugas relawan bersama sama melakukan brifing dengan membagi tugas dalam pelaksanaan dilapangan agar bisa berjalan dengan aman dan lancar.

Untuk warga masyarakat yang akan mengikuti Rapid Test ini dapat menggunakan aplikasi yang dibuat oleh home care 24 yang bisa di akses dengan cara mendownload di Play store dan dapat dilakukan oleh masyarakat umum untuk pendaftarannya.

Rencananya kegiatan Rapid Test covid-19 ini akan dilaksanakan selama 4 hari Tmt 12 s/d 15 Mei 2020. Dari alokasi alat Rapid test yang disiapkan oleh panitia sejumlah 213 alat Ravid test perhari ini, hanya 111 orang warga yang sudah datang untuk melaksanakan Rapid test.

Di sela-sela kegiatan ravid test Renold (Legal RC24) menjelaskan, “Untuk sistem pelaksanaan Rapid test dilapangan warga yang sudah melakukan meregister di aplikasi Home Care 24 akan dicek kembali dengan mensken Barcode untuk memastikan bahwa warga tersebut sudah terdaftar, selanjutnya warga yang sudah terdaftar menuju kursi pemeriksaan yang sudah disiapkan untuk diambil sample darah oleh petugas medis”,jelas Ronald

Lanjut Ronald, “untuk pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 dilakukan pengetesan secara drive tru tanpa keluar dari kendaraannya”.

Untuk kegiatan Rapid test gratis hari ini selesai pada Pukul 15.00 Wib berlangsung dengan aman dan tertib, untuk hasil Rapid Test yang dilakukan hari ini bisa di akses melalui aplikasi home care 24 setelah 1×24 Jam dari pelaksanaanya.

“Mari putuskan mata rantai covid -19 dengan melaksanakan 100.000 Ravid test”

Turut mengawasi kegiatan Rapid Test Covid-19 Gratis Hari ini, Pa Jaga Kodim 0507/Bekasi Pelda Suparno, Piket Intel Kodim 0507/Bekasi Sertu Jonnis dan Piket Provost Serma Hermanto.
(Sumber : Pendim 0507/Bekasi)

Continue Reading

TNI / Polri

Kini Perpanjang SIM Juga Harus Tes Walau di SIM Keliling atau Satpas

Published

on

By

Jakarta – Selama ini yang diketahui masyarakat kalau perpanjang SIM tidak perlu tes lagi.

Jangan kaget kini perpanjang SIM juga harus tes walau di SIM keliling atau Satpas simak materi ujinya supaya tahu.

Bukti kepemilikan SIM untuk memastikan bahwa seseorang mengerti rambu-rambu di jalanan untuk keselamatan.

Demi keselamatan pengendara dan orang lain pemilik SIM juga harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam pengurusan wajar saja kalau seseorang tersebut harus lulus tes materi dan tes kesehatan.

Perpanjang SIM harus melalui ujian atau tes dibagikan oleh Mardiyanto asal Bogor Jawa Barat.

Pengalaman memperpanjang SIM dibagikan Mardiyanto pada 5 Maret 2023

Karena hanya untuk perpanjang SIM, Mardiyanto memilih di mobil SIM Keliling saja.

Persiapkan waktu untuk ikut antrian daftar SIM Keliling berangkat dari rumah jam 05.28 WIB agar dapat antrian awal

Continue Reading

TNI / Polri

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 20 Maret 2023

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Metro Jaya kembali melayani perpanjang SIM Keliling di wialayah DKI Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Bagi warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 20 Maret 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hingga pukul dua siang

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan empat lokasi pelayanan SIM lewat gerai SIM Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Senin, mulai pukul 08.00 hingga pukul dua siang atau 14.00 WIB.

Melalui akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin, petugas menginformasikan lokasi gerai SIM Keliling yaitu Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Sebelum mendatangi Gerai SIM Keliling, petugas mengimbau pemegang SIM menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, mulai dari KTP dan SIM asli berikut fotokopi, isian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan lokasi layanan Unit Satpas tersebut, yakni:
• Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
• Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
• Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
• Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
• Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
• Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.

Continue Reading

Trending