Connect with us

Metro

Pencemaran Nama Baik Pemilik Bening’s Clinic Diduga Melanggar UU ITE

Published

on

JAKARTA – Terkait dengan pencemaran nama baik (Pelanggaran UU ITE) yang dilakukan oleh Selebgram Italiani Ikmal yang telah menghina pemilik Bening’s Clinic/Skin Care, dr. Oky Pratama.

Kuasa Hukum Bening’s Oky Pratama pemilik Clinic/Skin Care, DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D) dan rekan dari kantor Hukum RAN gelar jumpa pers yang berlokasi Bening’s Clinic, Jalan Kemang Timur Nomor 6, Jakarta Selatan.

Razman menyampaikan, ini merupakan kasus dimana selegram versus selegram yang menjadi masalah ini mencuat kepermukaan publik melalui media sosial (medsos).

“Kenapa UU ITE sangat berat hukumannya karena teknologi (medsos) itu yang dapat menjadi bahan ejekan maupun ujaran kebencian melalui media sosial dimanapun dia berada,” tandasnya, Jum’at (10/07/2020).

Razman menambahkan, ini sudah ada beberapa kajian yang dilakukan oleh tim RAN (Razman Arief Nasution), ini patut diduga dilakukan oleh saudara Italiani Ikmal mengenai pelanggaran UU ITE.

“Italiani Ikmal pada detik ke-33 pada tayangan Instagram beliau mengatakan bahwa PR Bening’s Clinic ‘jelek’ dan video serta chattingan sudah memenuhi unsur UU ITE,” ungkapnya.

Razman melihat ada unsur bahwa Italiani Ikmal memberi isyarat yang menunjukkan jangan lagi datang ke clinic tersebut, karena akan menghabiskan waktu saja.

Setelah pihaknya mempelajari ini, pihaknya menduga bahwa Italiani Ikmal ada yang menyuruh, yang berindikasi ada yang tidak suka dengan keberadaan Clinic.

“Besok siang kami akan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya,” tanda Razman.

Ditempat yang sama, pemilik Bening’s Clinic, dr. Oky Pratama menjelaskan apa yang dikatakan oleh Italiani Ikmal adalah tidak benar, termasuk kata-kata yang tidak benar.

“Pihak kami sudah melayani sesuai dan baik dan juga tidak ada masalah apa-apa. Namun ada unsur yang membuat saya pertanyakan. Ada apa dibalik semua ini?, dimana ada unsur provokasi agar orang tidak datang ke klinik saya melalui hujatan di media sosial. Seolah-olah ada menyuruh untuk melakukan hal ini,” tegasnya.

Continue Reading

Metro

Asgar Syarfi, SH: Menjalankan profesi, Memiliki Sikap yang Baik Sebagai Advokat Profesional

Published

on

By

Jakarta – Di usia ke 15 tahun Kongres Advokat Indonesia ( KAI) kepemimpinan Dr. Erman Umar memegang kendali KAI memiliki kelebihan yang menurut saya lain dari yang lain, antaranya dia lebih fokus kepada masalah akademis dan pendidikan,” ungkap Asgsr.

Pendidikan, yang dimaksud tambah Asgar, adalah yang tidak hanya fokus pada peningkatan keterampilan beracara ( KPKA), namun juga memiliki kepedulian terhadap integritas anggota KAI dalam menjalankan profesi, sehingga mereka memiliki sikap ( attitude) yang baik sebagai advokat yang profesional, ” ungkap Asgar saat ditemui usai menghadiri perayaan 15 Th KAI, Selasa ( 30/5/2023) semalam.

Menurut Asgar, Pak Erman juga selalu mengedepankan kualitas advokat. “Saya setuju dengan pembentukan dewan kehormatan advokat untuk solusi mengatasi penyimpangan kode etik dalam profesi advokat ” jelas Lawyer Muda ini.

Menurutnya, Pak Ketua atau Presiden KAI juga berkeinginan membentuk dewan kehormatan advokat bersama organisasi advokat lainnya, sehingga menghindari pindah pindah organisasi advokat.

“Kita memang harus ada wadah dewan kehormatan yang saya harapkan nanti dipimpin para senior senior. Harapannya di usia KAI yang ke 15 ini semoga KAI lebih solid dan memperluas sayapnya,” pungkas Asgar Syerfi, Legal Auditor Asahi menutup wawancara.

Continue Reading

Metro

Muhamad Yuntri ,SH, MH : Profesi Advokat yang Profesional dan Sebagai Profesi yang Mulia

Published

on

By

JAKARTA – HUT KAI Kongres Advokat Indonesia Ke – 15 dengan mengusung tema ” Sinergi dan Kolaborasi KAI bersama Stakeholder dalam memperjuangkan tegaknya Supermasi Hukum Guna Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum’ di Hotel Luwansa jakarta.
Selasa (29/05/2023)

Muhamad Yuntri ,SH, MH menyampaikan, Kemajuan kuantitas advokat ini untuk di tingkatkan kualitasnya , jadi dari puluhan dan ratusan fungsi advokat ini sudah mulai menyimpang dari inti undang – undang advokat nomor 18 tahun 2023.

Dari Peradi dan KAI untuk membentuk organisasi skunder yang sifatnya single bar, sesuai dengan perintah UU Advokat itu sendiri, kalau yang sifatnya primer paguyuban boleh saja , jangankan 100, 5000 pun boleh, ujarnya

Jadi di usia yang sudah 15 tahun ini kita saling mengingatkan kepada teman – teman kode etik dan etika profesi advokat, jadi kami berharap jangan menunjukkan sikap edonis pamer kekayaan ataupun prilaku buruk lainnya, ujar Yuntri

Yuntri pun berharap, Advokat untuk menampilkan profesi advokat yang profesional dan sebagai profesi yang mulia yang di tunggu – tunggu teman – teman dan masyarakat yang membutuhkan keadilan dan kebenaran bahwasanya mereka sebagai tumpuan dalam memperjuangkan hak dan keadilan.

Continue Reading

Metro

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Wilayah DGP8 DKI Jakarta,Pengurus Daerah DGP8 Kota Administrarif/Kabupaten Se-DKI Jakarta,dan Peluncuran Media Sosial DGP8

Published

on

By

Continue Reading

Trending