Bogor – Bertempat Di Pengadilan negri Cibinong Kelas 1 A perwakilan masyarakat Penggarap Atas Lahan tanah Di wilayah Desa Iwul. senin(07/09/2020 ) mengajukan Gugatannya kembali.
Masyarakat Penggarap Lahan tanah Desa Iwul yang Di hadiri oleh salah satu penggarapnya Usin Didampingi oleh Beberapa Penggarap Lainya Nampak dengan tertib mengikuti aturan protokol Kesehatan yang diterapkan oleh Pengadilan negri Cibinong Kelas 1 A.
Mencari Keadilan Dan Memperjuangkan hak hak Masyarakat Penggarap Lahan tanah yang selama ini Belenggu Dalam sebuah tanda tanya Harus Bagaimana Dan apa yang Harus Diperbuat menghadapi situasi ini.
Tidak akan pernah kami akan Menyerah atau Menerima putusan ini jika proses Keadilan tidak direalisasikan Demi memperjuangkan hak hak Kami sebagai Penggarap yang sudah Beranak Pinak ujar Usin salah satu Tokoh masyarakat yang selalu Ada Dan berjuang Atas Dasar kepentingan rakyat Pungkasnya.
(Agum 04)
