JAKARTA – Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Saragih, atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Itu disampaikan Eggi Sudjana selaku Kuasa Hukum Donny Andy Saragih. Menurutnya, pengajuan PK karena ada kekeliruan dari Majelis Hakim pada Persidangan Tingkat pertama, maupun pada saat kasasi.
Kita PK itu kewenangannya ada tiga hal penting. Pertama, ada alat bukti baru. Kedua, kekeliruan hukum. Maksudnya, penetapan pasal demi pasal yang keliru dan kehilafan hakim. Inilah yang kita masukkan dalam Peninjauan Kembali,” kata Eggi, Rabu (16/9/2020).di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dijelaskan Eggi, ada kekeliruan hukum yang ditetapkan oleh majelis hakim, sehingga mantan Dirut Transjakarta divonis bersalah.
“Saya kasih contoh, mereka menggabungkan antara pasal penipuan dan pemerasan. Padahal, itu keliru secara hukum,” terang Eggi.
Lebih lanjut, Eggi juga menjelaskan, keliru itu secara substansi adalah pemerasan.
“Itu harus didahului adanya kekerasan dan adanya ancaman, itu baru disebut pemerasan.
Kalau penipuan, kebalikan dari ancaman. Oang menipu itu sikapnya baik baik kelihatannya, bukan nipu. Jadi, ada kontradiktif antara pemerasan dan penipuan, inilah kekeliruan dalam penerapan pasal,” tutur dia.
Menurut Eggi, Donny Andy Saragih merasa dizholimi oleh majelis hakim dan jaksa.
“Oleh karenanya, kami meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa para Majelis Hakim ini. Jadi, saya minta Badan Pengawas dari Mahkamah Agung dan juga KY. Awasi hakim hakim ini juga dari Komisi Kejaksaan, awasi jaksanya karena ini adalah jelas-jelas kezholiman dan tidak berperi kemanusiaan,” kata dia.
Majelis Kasasi menghukum Donny dan rekannya, yakni Porman Tambunan lebih berat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi dua tahun penjara dari sebelumnya hanya setahun