Connect with us

Hukum

Forum Wartawan Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara

Published

on

Jakarta – Peristiwa munculnya pemalsuan dokumen yang diperbuat oleh dua (2) orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Muhammad Afzaal (MA) dan Muhammad Sajid Hussain (MSH) terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019 akhirnya berbuntut panjang.

Forum Wartawan Jakarta (FWJ) mendesak kepolisian agar segera menangkap para pelaku pemalsuan dokumen negara.

Diyakini, kedua pelaku tersebut telah memalsukan; (1) Surat Keterangan No Objection Certificate (NOC) dari Kedutaan Besar Pakistan Jakarta, (2) Sertifikat Belum Menikah atau Ummarited Certificate yang dikeluarkan dari Pakistan, (3) Affidavid atau Surat Ijin Menikah dari Orangtua Korban Muhammad Adnan, dan (4) Akte Kelahiran atau Birth Of Certificate Muhammad Adnan.

Akibatnya, korban dalam hal ini Muhammad Adnan telah dirugikan segala bentuk pengurusan legal birokrasi yang menyebabkan korban hilang kepercayaan diri, was-was, sehingga berdampak pada batalnya status pernikahannya karena cacat hukum. Korban juga menyatakan dirinya berada dalam tekanan yang tidak menentu, dimana ia mengakui selalu dibayang-bayangi sebagai imigran gelap dalam kurun waktu hampir 1 tahun kebelakang.

Awal terbongkarnya dokumen palsu tersebut diceritakan oleh korban ketika ia bersama istrinya akan membuat KITAS sebagai lampiran di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, namun yang mereka dapati sebuah pernyataan dokumen yang dimiliki korban adalah Palsu. Hal yang sama juga dijelaskan oleh Second Secretary Pakistan Embassy Jakarta, Mr. Jamal Nasir bahwa kepemilikan dokumen atas nama Sdr. Muhammad Adnan benar adanya Palsu. Tentunya hal itu korban bersama istrinya harus segera meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.

Hingga pada tanggal 27 Juli 2020, korban bersama istrinya melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Kepolisian LP/4395/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tentang tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Belum tuntas status hukum bagi ke dua (2) pelaku pemalsuan dokumen di Polres Metro Jakarta Selatan, Pelaku kembali berulah dengan mencoba melakukan tekanan atau ancaman kepada Kepala KUA Pancoran bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran telah menikahkan Muhammad Adnan dengan Andi Mardana (Andine) atas dasar dokumen palsu.

Dirasa tidak dapat menggoyang Kepala KUA Pancoran, Pelaku atas nama Muhammad Afzaal (MA) yang memiliki identitas diri Nomor IM2RBT89498 beralamat di Puri Naga Indah Blok B1, No. 15 RT 001/011, Kampung Melayu Timur, Teluk Naga Tangerang, dan Sdr. Muhammad Sajid Hussain (MSH) yang juga terlibat dalam proses perbuatan jahatnya Afzaal kembali melaporkan korban (Muhammad Adnan) ke Direktorat Imigrasi dengan tuduhan pindah atau beda domisili dengan Nomor Laporan LK/007/VIII/2020/DIKKIM, tertanggal 24 Agustus 2020, dengan tuduhan Pelanggaran Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana dirinya bersama istrinya Andi Mardana alias Andine diduga tidak melaporkan atas perubahan alamat ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Tentunya hal itu dibantah korban bahwa ia bersama Andine (istrinya) tidak pernah pindah domisili atau mutasi alamat.kata dia

Dalam rentetan peristiwa yang terjadi, Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ini angkat bicara. Bahkan ia mengatakan patut diduga adanya konspirasi antara pelapor dengan oknum penyidik Dirjen Imigrasi. Ia juga menyebut laporan Muhammad Afzaal ke Dirjen Imigrasi sebagai upaya penyelamatan diri atas dilaporkannya ke Polda Metro Jaya sebagai pelaku pemalsuan dokumen,” Kata dia.

“Artinya ia ingin adanya balancing hukum sehingga muncul bargening untuk sama-sama mencabut laporan. “Ucap Opan saat menggelar konferensi Pers nya di Jakarta, Jum’at (2/10/2020) siang.

Opan juga menyayangkan sikap penyidik Dirjen Imigrasi yang kerap melakukan intimidasi terhadap korban dan Andine (istrinya korban), bahwa mereka telah berupaya memulihkan keabsahan legal dokumen yang telah dipalsukan oleh Muhammad Afzaal dan Muhammad Sajid Hussain.

Namun lagi-lagi muncul ucapan penyidik imigrasi akan tetap melakukan deportasi sementara kepada Muhammad Adnan, dan bukan melakukan pemanggilan terhadap Muhammad Afzaal yang sangat jelas telah melakukan pemalsuan dokumen atas diri korban (Muhammad Adnan).

Selain itu, Opan juga mengulas banyak kasus-kasus Imigran gelap yang lebih berat di Indonesia, bahkan ratusan sampai ribuan imigran tanpa status yang jelas berkeliaran di Indonesia, “jika aturan dan Undang-Undang Keimigrasian ingin ditegakkan, maka bersihkan semua skandal dilapangan yang dilakukan para oknum penyidik sampai pejabat Imigrasi. “Tegas Opan.

Untuk itu, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) mendesak Kapolda Metro Jaya dalam hal ini Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan STATUS TERSANGKA lalu di tahannya kedua Pelaku Pemalsuan Dokumen atas nama Muhammad Afzaal (MA) dan Muhammad Sajid Hussain (MSH) karena telah merugikan pihak korban.

Sebagai Ketua Forum Wartawan Jakarta, Opan juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Jhoni Ginting untuk menindaktegas para oknum penyidik Imigrasi yang telibat melakukan konspirasi dengan Muhammad Afzaal. (artho)

Continue Reading

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending