Connect with us

Hukum

Kepengurusan AMPHURI Ketua H. Fauzan Kamil, LC, MA dan Wakil Ketua Umum Amien Balubaid Yang Disahkan Diperkuat SK Kemenkumham

Published

on

Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 bertempat di Hotel Fave Tangerang Banten.

DR. H. Rasman Arif Nasution selaku kuasa hukum Pengurus AMPHURI hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) menyatakan dalam konferensi pers di Hotel Aston Rasuna Kuningan Jakarta.Selasa(13/10/2020)

Bahwa hasil Munaslub telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menghasilkan beberapa hal diantaranya : Kepengurusan Dewan Majelis Tinggi dengan Ketua H. Mahfudz Djaelani, Ketua Dewan Penasehat Ir. H. Arfan Oesman, Ketua Dewan Kehormatan H. Karyono Supomo. Kepengurusan DPP AMPHURI dengan Ketua Umum H. Muhammad Fauzan, Lc MA, Sekjend H. Isnaeni Iskandar, Bendahara Umum H. Tagor Bajora Lubis, Lc MA.

“Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) AMPHURI di Kota Batu Jawa Timur tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Rasman.

“MUNAS AMPHURI di Kota Batu Jawa Timur tidak sesuai dengan AD/ART Perkumpulan AMPHURI, karena tidak menjalankan amanat AD/ART diantaranya tidak adanya pembahasan perubahan AD/ART, tidak adanya komisi komisi pembahasan program kerja, tidak dibahas garis garis kebijakan organisasi yang hanya bisa dilakukan dalam mekanisme MUNAS atau MUNASLUB.

MUNAS di Kota Batu Jawa Timur juga gagal karena tidak ditanda tanganinya berita acara rapat pleno dan pemilihan Ketua Umum, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasehat di saat Pelaksanaan MUNAS di Batu. Juga adanya bukti pelaksanaan MUNAS secara tidak kredibel dan penjelasan laporan keuangan yang tidak transaparan,” lanjut pengacara nasional ini.

Rasman juga mengingatkan pengurus AMPHURI hasil MUNAS batu.

“Jika pasca MUNAS ada penggunaan keuangan secara tidak organisatoris maka akan ada tindakan pidana!,” tegas Rasman.

MUNASLUB AMPHURI yang diadakan di Tangerang Banten telah sesuai dengan AD/ART AMPHURI (Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 14 ayat 1 : Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaksanakan apabila Dewan Pengurus dan atau presidium yang terdiri dari ketua dewan penasehat dan ketua dewan kehormatan gagal menyelenggarakan Musyawarah Nasional sesuai ketentuan. Dalam hal seperti ini, maka Musyawarah Nasional Luar biasa mutlak harus dilaksanakan).

“Pengurus DPP AMPHURI periode 1437-1441 H / 2016-2020 gagal menyelenggarakan MUNAS sesuai ketentuan karena ditemukan kecurangan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan pimpinan Organisasi, pelanggaran AD/ART, pelanggaran SC OC, pelanggaran tata tertib MUNAS dll. Maka Ketua Dewan Penasehat yang sekaligus Pendiri Utama AMPHURI Bapak H. Mahfudz Djaelani mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan MUNASLUB sesuai AD/ART AMPHURI.

Saya sebagai kuasa Hukum yang turut hadir menyaksikan pelaksanaan MUNASLUB menyatakan MUNASLUB AMPHURI telah dilaksanakan sesuai perundang – undangan yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham RI. Adapun Surat Kemenkumham yang menyebutkan Saudara Firman M. Nur Sebagai Ketua Umum bukanlah pengesahan hasil MUNAS namun hanya pelaporan perubahan struktur kepengurusan AMPHURI sehingga dengan keluarnya SK KEMENKUMHAM pengesahan hasil MUNASLUB maka kepengurusan Firman sebagai Ketua Umum Batal demi hukum,” jelas Rasman.

Pada kesempatan tersebut Rasman juga mengingatkan Pengurus AMPHURI dibawah Firman M. Nur agar tidak menempati gedung AMPHURI, mengembalikan seluruh dokumen-dokumen terkait AMPHURI, tidak melakukan transaksi keuangan apapun atas nama AMPHURI karena akan bisa berdampak tuntutan pidana.

Satu hal temuan menarik lainnya yang disampaikan Rasman adalah adanya laporan dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa Kepengurusan AMPHURI pada masa periode 1437 – 1441 H / 2016 – 2020 M, dimana saudara Firman sebagai Sekjend dan Tauhid Hamdi sebagai Bendum AMPHURI tidak pernah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan AMPHURI, yang akan membawa banyak fakta-fakta baru indikasi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan Pengurus AMPHURI sebelumnya dalam mengelola organisasi ummat ini. Terutamanya masalah pengelolaan keuangan anggota AMPHURI.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum terpilih H. Muhammad Fauzan Kamil menyampaikan pesan kepada seluruh anggota AMPHURI agar bersatu kembali merajut ukhuwah dalam rumah besar AMPHURI tanpa adanya intimidasi apapun, ancaman apapun bagi anggota yang kritis dalam membangun AMPHURI.

“Kami menganggap semua sahabat di AMPHURI. Tidak ada yg lebih hebat dan berkuasa dari yang lainnya. Bapak / Ibu semua adalah para pengusaha yang mandiri tidak perlu di persekusi hanya karena berbeda pandangan dalam membangun AMPHUR,” ujar Fauzan

Continue Reading

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending