Connect with us

nasional

Praktisi Hukum : Serikat Pekerja Maupun Pekerja Bisa Memahami Pengesahan UU Cipta Kerja

Published

on

JAKARTA, – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan Pemerintah penolakan dari buruh hingga mahasiswa.

Praktisi hukum Frans Andrianus Polnaya SH, MH dengan disahkannya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini adalah satu pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI atas usulan pemerintah dan ini adalah keputusan tepat dan benar.

“Kenapa saya katakan itu menjadi keputusan tepat dan benar dan menguntungkan para pihak, karena sudah melalui sebanyak 64 kali paripurna,” ujar Wakil Sekjen KAI (Kongres Advokat Indonesia), saat ditemui wartawan dibilangan Dago, Bandung Jawa Barat.Kamis.(8/10/2020)

Dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law semua para pihak dihadirkan dan dilibatkan, baik dari unsur akademisi, para pakar, pemerintah, pengusaha maupun para pekerja dan telah melalui rumusan-rumusan sistematik dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang dalam.

“Karena tidak mungkin, DPR RI itu mengesahkan Undang-undang atas usulan pemerintah yang merugikan pengusaha maupun pekerja ataupun masyarakat. Karena DPR RI itukan adalah suara rakyat. Dengan demikian, segala legitimasi tidak perlu diragukan lagi dengan pengesahan DPR RI itu,” tandas Dewan Pembina Projo.

Mengapa para pekerja atau serikat pekerja menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu? Kalau yang namanya penolakan itu adalah sesuatu yang wajar, karena ini sistem demokrasi dan mereka juga mempunyai regulasi yang mengatur itu tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi demonstrasi itu boleh, tetapi jangan sampai demokrasi itu diduga ‘diboncengi’ oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuat kondisi negara ini tidak baik. Kalau mau demonstrasi, pekerja juga harus berpikir, dia meninggalkan pekerjaan itu yang berdampak berapa kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Apalagi mereka demontrasi dengan kumpul-kumpul massa yang begitu banyak dimasa pandemi Covid-19. Inikan bisa mengancam nyawa karena akan menimbulkan klaster-klaster baru,” ujarnya kepada wartawan.

Frans menambahkan, mungkin dalam demonstrasi itu tidak semua para pekerja maupun serikat pekerja yang ikut demonstrasi. Karena secara fakta, di perusahaan-perusahaan tidak semua ada serikat pekerja, dan walaupun ada serikat pekerja, mereka tidak mau ikut-ikutan mogok kerja (demontrasi).

“Sebenarnya sederhana, apakah ikut demo itu mereka sudah tahu isi daripada keputusan undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, mungkin mereka belum membaca atau mungkin mereka belum memahami isi daripada keputusan UU tersebut.

Atau mungkin ada diduga penyebaran beberapa statement hoaks yang seolah-olah bahwa dikeluarkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini menghilangkan hak-hak pekerja seperti yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2003, padahal tidak seperti itu. Karena didalam UU Omnibus Law ini masih dalam Lex Specialis tetap ada dan KepMen 101, 102. Pekerja boleh demo, apabila hak-hak yang diatur dalam UU itu dihapus,” imbuhnya

Mengenai status kerja atau hubungan kerja yang diatur penerapannya adalah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sudah diatur sebaik mungkin dan itu tidak ada pembatasan. Artinya tidak pengkebirian UU tersebut.

“Terkait ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, adalah tidak benar,” ujarnya.

Frans Andrianus Polnaya SH, MH berharap, agar serikat pekerja maupun pekerja bisa memahami, namun jika pengesahan UU Cipta Kerja belum bisa diterima oleh pihak serikat pekerja maupun pekerja atau pihak lain yang tidak puas, dapat mengajukan judisial review (uji materi) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh 9 fraksi DPR menjadi Undang-undang Cipta Karya, terjadi disinformasi.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujarnya

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Published

on

By

Jakarta, Jumat (28/3) – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Rutan Kelas I Cipinang saat Remisi Khusus (RK) diberikan kepada warga binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 8 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-403,405.PK.05.04 Tahun 2025. Sementara itu, dalam momentum Hari Raya Idul Fitri, jumlah penerima remisi jauh lebih besar, yaitu 1.546 warga binaan dengan 30 orang langsung bebas berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-413,423,521.PK.05.04 Tahun 2025.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga wujud apresiasi atas usaha mereka dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus menjalani pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” ujarnya.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin bersemangat dalam mengikuti program pembinaan serta membangun kembali kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

Continue Reading

nasional

Senyum di Bulan Suci Ramadhan, Rutan Cipinang dan PIPAS Tebar Kebahagiaan Lewat Takjil Untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum umat Islam untuk berlomba-lomba menebar kebaikan. Hal inilah yang mendasari Rutan Kelas I Cipinang bersama Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Rutan Cipinang kembali turun ke jalan untuk berbagi kebahagiaan. Dalam Bakti Sosial ini, jajaran Rutan Cipinang dan Pipas membagikan 200 paket takjil kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, Jumat (21/3).

Kegiatan berbagi takjil ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto bersama para anggota PIPAS. Dengan penuh semangat, mereka menyapa warga dan pengendara yang melintas di sekitar area Rutan Cipinang, menyerahkan paket takjil sebagai bentuk kepedulian di bulan penuh berkah ini.

“Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berbagi, kami ingin turut serta memberikan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini. Semoga takjil yang dibagikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang menunggu waktu berbuka puasa,” ujar Karutan.

Selain berbagi takjil, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Rutan dan masyarakat serta menunjukkan bahwa Rutan Cipinang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sesama.

Continue Reading

nasional

Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Audiensi dengan Kepala BNNP DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta – Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menghadiri audiensi di Gedung Pusat BNNP DKI Jakarta pada Selasa (18/3). Pertemuan yang dihadiri para Kepala UPT Pemasyarakatan se-DKI Jakarta ini bertujuan memperkuat sinergi dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen. Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP, beserta jajaran.

Dalam audiensi tersebut, Nugroho Dwi Wahyu Ananto menegaskan komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam mendukung program rehabilitasi dan pemberantasan narkotika. “Kami siap berkolaborasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk memastikan lingkungan Rutan yang lebih bersih dan bebas dari narkoba. Sinergi ini sangat penting dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi warga binaan agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Brigjen. Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono mengapresiasi langkah proaktif UPT Pemasyarakatan dalam memperkuat koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. “Komitmen yang kuat dari semua pihak akan mempercepat upaya pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Melalui sinergi yang lebih erat ini, diharapkan pemberantasan narkoba di Rutan dan Lapas semakin efektif dan berkelanjutan. Nugroho Dwi Wahyu Ananto berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi juga aksi nyata dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Rutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan pembinaan yang maksimal, sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik setelah bebas,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending