Connect with us

nasional

Praktisi Hukum : Serikat Pekerja Maupun Pekerja Bisa Memahami Pengesahan UU Cipta Kerja

Published

on

JAKARTA, – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan Pemerintah penolakan dari buruh hingga mahasiswa.

Praktisi hukum Frans Andrianus Polnaya SH, MH dengan disahkannya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini adalah satu pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI atas usulan pemerintah dan ini adalah keputusan tepat dan benar.

“Kenapa saya katakan itu menjadi keputusan tepat dan benar dan menguntungkan para pihak, karena sudah melalui sebanyak 64 kali paripurna,” ujar Wakil Sekjen KAI (Kongres Advokat Indonesia), saat ditemui wartawan dibilangan Dago, Bandung Jawa Barat.Kamis.(8/10/2020)

Dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law semua para pihak dihadirkan dan dilibatkan, baik dari unsur akademisi, para pakar, pemerintah, pengusaha maupun para pekerja dan telah melalui rumusan-rumusan sistematik dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang dalam.

“Karena tidak mungkin, DPR RI itu mengesahkan Undang-undang atas usulan pemerintah yang merugikan pengusaha maupun pekerja ataupun masyarakat. Karena DPR RI itukan adalah suara rakyat. Dengan demikian, segala legitimasi tidak perlu diragukan lagi dengan pengesahan DPR RI itu,” tandas Dewan Pembina Projo.

Mengapa para pekerja atau serikat pekerja menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu? Kalau yang namanya penolakan itu adalah sesuatu yang wajar, karena ini sistem demokrasi dan mereka juga mempunyai regulasi yang mengatur itu tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi demonstrasi itu boleh, tetapi jangan sampai demokrasi itu diduga ‘diboncengi’ oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuat kondisi negara ini tidak baik. Kalau mau demonstrasi, pekerja juga harus berpikir, dia meninggalkan pekerjaan itu yang berdampak berapa kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Apalagi mereka demontrasi dengan kumpul-kumpul massa yang begitu banyak dimasa pandemi Covid-19. Inikan bisa mengancam nyawa karena akan menimbulkan klaster-klaster baru,” ujarnya kepada wartawan.

Frans menambahkan, mungkin dalam demonstrasi itu tidak semua para pekerja maupun serikat pekerja yang ikut demonstrasi. Karena secara fakta, di perusahaan-perusahaan tidak semua ada serikat pekerja, dan walaupun ada serikat pekerja, mereka tidak mau ikut-ikutan mogok kerja (demontrasi).

“Sebenarnya sederhana, apakah ikut demo itu mereka sudah tahu isi daripada keputusan undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, mungkin mereka belum membaca atau mungkin mereka belum memahami isi daripada keputusan UU tersebut.

Atau mungkin ada diduga penyebaran beberapa statement hoaks yang seolah-olah bahwa dikeluarkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini menghilangkan hak-hak pekerja seperti yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2003, padahal tidak seperti itu. Karena didalam UU Omnibus Law ini masih dalam Lex Specialis tetap ada dan KepMen 101, 102. Pekerja boleh demo, apabila hak-hak yang diatur dalam UU itu dihapus,” imbuhnya

Mengenai status kerja atau hubungan kerja yang diatur penerapannya adalah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sudah diatur sebaik mungkin dan itu tidak ada pembatasan. Artinya tidak pengkebirian UU tersebut.

“Terkait ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, adalah tidak benar,” ujarnya.

Frans Andrianus Polnaya SH, MH berharap, agar serikat pekerja maupun pekerja bisa memahami, namun jika pengesahan UU Cipta Kerja belum bisa diterima oleh pihak serikat pekerja maupun pekerja atau pihak lain yang tidak puas, dapat mengajukan judisial review (uji materi) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh 9 fraksi DPR menjadi Undang-undang Cipta Karya, terjadi disinformasi.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujarnya

Continue Reading

nasional

23 Ormas se-DKI Deklarasi Damai, Sepakat Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Published

on

By

JAKARTA – Sebanyak 23 organisasi kemasyarakatan (ormas) kedaerahan dan nasional se-DKI Jakarta menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Ibu Kota. Komitmen tersebut ditegaskan melalui silaturahmi dan deklarasi aksi damai yang digelar di Batik Kuring, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi para pimpinan ormas untuk memperkuat komunikasi, menyatukan persepsi, sekaligus membangun kesepahaman dalam menghadapi berbagai dinamika dan isu yang berkembang di Jakarta.

Perwakilan pimpinan ormas dari KBPP Polri, Prasetyo, mengatakan komunikasi antarpimpinan organisasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah potensi konflik serta menyelesaikan persoalan melalui dialog.

“Hari ini kami para ketua ormas se-Jakarta berkumpul untuk bersilaturahmi dan menyatukan persepsi melihat perkembangan isu di Jakarta. Apapun yang terjadi, kita deteksi, kita ngopi, dan kita selesaikan dengan baik,” ujar Prasetyo.

Menurut dia, Jakarta memiliki posisi strategis sebagai Ibu Kota sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat memberikan dampak lebih luas secara nasional.

“Sebagai ibu kota negara, Jakarta harus tetap aman dan damai karena dampak yang terjadi di sini akan dirasakan secara nasional,” katanya.

Pimpinan ormas yang hadir juga menilai silaturahmi rutin antarkelompok menjadi sarana efektif untuk membangun kedekatan sekaligus mencegah terjadinya gesekan di lapangan.

“Dengan seringnya kita berkumpul dan bersilaturahmi, kita bisa saling akrab dan membangun komunikasi yang baik. Dengan begitu, potensi gesekan antar-ormas dapat kita hindari, dan tujuan bersama menjaga Jakarta agar tetap aman, tenteram, dan nyaman bisa terwujud,” ujarnya.

Kegiatan yang diprakarsai melalui kebersamaan para pimpinan ormas tersebut diikuti 23 organisasi dari berbagai elemen kedaerahan dan kebangsaan.

Sejumlah ormas yang hadir antara lain KBPP Polri, Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, Forkabi, Timor Indonesia Bersatu, Kembang Latar, AMPG, Senkom Mitra Polri, KBR, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya.

Para pimpinan ormas yang hadir sepakat menjadikan komunikasi dan dialog sebagai instrumen utama dalam menyikapi berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas Jakarta.

Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap solid, kompak, dan bersinergi dengan pemerintah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedamaian di DKI Jakarta.

Deklarasi damai tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keberagaman organisasi kemasyarakatan di Jakarta dapat menjadi kekuatan bersama untuk menciptakan suasana Ibu Kota yang aman, tenteram, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading

nasional

APKIDA Meet & Greet 2026 Bahas Hilirisasi, Liquid CO2, dan Inovasi untuk Masa Depan Industri Kimia Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Association of Indonesian Basic Inorganic Chemical Producers (APKIDA) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat daya saing industri kimia nasional melalui penyelenggaraan APKIDA Meet & Greet 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Chemical Indonesia 2026 di Hall C3, JIEXPO Kemayoran, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan seminar, diskusi, dan sesi berbagi pengalaman antaranggota industri dengan mengusung semangat kolaborasi, inovasi, dan hilirisasi produk kimia.

Chairman APKIDA yang juga Direktur PT Timuraya Tunggal, Halim Chandra, mengatakan forum tahunan tersebut menjadi wadah bagi para anggota asosiasi untuk saling berbagi pengetahuan mengenai perkembangan teknologi, aplikasi produk kimia, serta peluang pengembangan industri yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

“Melalui APKIDA Meet & Greet, kami mengundang anggota untuk saling berbagi pengalaman sekaligus menghadirkan narasumber dari berbagai perusahaan agar memperkenalkan inovasi dan aplikasi produk kimia yang masih belum banyak dikenal di Indonesia,” ujar Halim Chandra usai acara.

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam forum kali ini adalah paparan Mangara T. Marpaung dari PT Kaltim Parna Industri mengenai Application of Liquid CO2 Products. Menurut Halim, pemanfaatan Liquid CO2 merupakan contoh inovasi yang sudah berkembang di berbagai negara, namun masih belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku industri di Indonesia.

Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan produk-produk kimia bernilai tambah tinggi. Selama ini masih banyak bahan baku yang diekspor, kemudian diolah menjadi produk premium di luar negeri sebelum kembali masuk ke pasar Indonesia dengan nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi.

“Indonesia sebenarnya memiliki banyak potensi produk kimia yang bisa dikembangkan menjadi produk bernilai tambah. Kita tidak boleh terus-menerus hanya menjual bahan baku, sementara negara lain menikmati nilai tambah dari proses hilirisasi tersebut,” katanya.

Halim menjelaskan, APKIDA tidak hanya berperan sebagai organisasi industri, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah. Berbagai aspirasi, tantangan, serta masukan dari anggota dihimpun oleh asosiasi untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi industri.

“Asosiasi mewakili kepentingan industri, bukan hanya satu perusahaan. Kami mengumpulkan berbagai masukan dari pelaku usaha agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi, APKIDA juga terus mendorong edukasi kepada para pengguna bahan kimia mengenai teknologi dan aplikasi terbaru agar industri nasional mampu mengikuti perkembangan global serta meningkatkan daya saing.

Menurut Halim, kondisi ekonomi dunia yang dinamis, fluktuasi harga energi, dan gangguan pasokan bahan baku menuntut industri kimia Indonesia untuk semakin kreatif dan inovatif. Karena itu, kolaborasi antarpelaku industri menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut.

“Melalui forum seperti ini kami berharap semakin banyak pelaku industri yang saling bertemu, bertukar pengalaman, membangun kolaborasi, dan bersama-sama mencari solusi. Dengan inovasi dan sinergi yang kuat, industri kimia Indonesia akan semakin siap menghadapi tantangan global sekaligus menciptakan produk-produk bernilai tambah tinggi,” tutup Halim Chandra.

APKIDA Meet & Greet 2026 menghadirkan berbagai sesi seminar yang membahas prospek industri kimia dasar, pemanfaatan Liquid CO2, teknologi hidrogen peroksida, pengolahan air, hingga inovasi bahan kimia berkelanjutan. Forum ini menjadi ajang strategis untuk mempertemukan pelaku industri, akademisi, dan pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri kimia nasional yang lebih kompetitif dan berkelanjutan

Continue Reading

nasional

Mahindra merupakan produsen traktor terbesar di dunia berdasarkan volume produksi, dengan pengalaman lebih dari 80 tahun dalam mendukung sektor pertanian globa

Published

on

By

Jakarta, 28 Juli 2026 – Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh luasnya lahan, tetapi juga oleh kemampuan petani menghasilkan lebih banyak dengan lebih efisien. Di tengah meningkatnya kebutuhan pangan nasional dan tantangan keterbatasan tenaga kerja di sektor pertanian, mekanisasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat daya saing pertanian Indonesia.

Menjawab kebutuhan tersebut, Mahindra Farm Equipment (FE) melalui RMA Indonesia meluncurkan Mahindra OJA 3140 pada ajang Inagritech 2026, sebuah traktor kompak bertenaga 40 HP yang dirancang untuk membantu petani bekerja lebih cepat, lebih efisien, dan lebih produktif dalam berbagai aktivitas pertanian, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, perawatan tanaman, hingga kebutuhan logistik di area pertanian.

Peluncuran ini menegaskan komitmen Mahindra RMA Indonesia dalam mendukung transformasi sektor pertanian Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Produk Domestik Bruto (PDB) Triwulan I-2026, sektor pertanian berkontribusi 12,67% terhadap perekonomian nasional, menjadikannya salah satu sektor strategis yang memerlukan dukungan teknologi dan mekanisasi agar mampu menjawab tantangan masa depan.

Toto Suharto, Country Manager Indonesia, RMA Indonesia, mengatakan:

“Ketahanan pangan tidak hanya membutuhkan kerja keras, tetapi juga teknologi yang tepat. Kami percaya mekanisasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan untuk membantu petani meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan usaha tani. Melalui Mahindra OJA 3140, kami ingin menghadirkan solusi yang benar-benar relevan dengan kebutuhan petani Indonesia.”

Mahindra OJA 3140 dibekali mesin 29,5 kW (40 HP), transmisi “Synchro shuttle” dengan 8 percepatan maju dan 8 percepatan mundur, sistem penggerak 4WD, dengan jarak titik terendah (Ground clearance) 370 mm, serta kapasitas angkat hingga 950 kg. Unit ini juga dipadukan dengan Implement rotavator Mahindra Paddyvator V6 dengan lebar kerja 170 mm. Kombinasi tersebut memberikan tenaga, traksi, dan presisi yang dibutuhkan untuk berbagai kondisi lahan dan implement pertanian, sekaligus tetap menawarkan efisiensi bahan bakar serta kemudahan pengoperasian.

Continue Reading

Trending