Connect with us

nasional

Praktisi Hukum : Serikat Pekerja Maupun Pekerja Bisa Memahami Pengesahan UU Cipta Kerja

Published

on

JAKARTA, – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan Pemerintah penolakan dari buruh hingga mahasiswa.

Praktisi hukum Frans Andrianus Polnaya SH, MH dengan disahkannya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini adalah satu pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI atas usulan pemerintah dan ini adalah keputusan tepat dan benar.

“Kenapa saya katakan itu menjadi keputusan tepat dan benar dan menguntungkan para pihak, karena sudah melalui sebanyak 64 kali paripurna,” ujar Wakil Sekjen KAI (Kongres Advokat Indonesia), saat ditemui wartawan dibilangan Dago, Bandung Jawa Barat.Kamis.(8/10/2020)

Dalam proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law semua para pihak dihadirkan dan dilibatkan, baik dari unsur akademisi, para pakar, pemerintah, pengusaha maupun para pekerja dan telah melalui rumusan-rumusan sistematik dan melalui pertimbangan-pertimbangan yang dalam.

“Karena tidak mungkin, DPR RI itu mengesahkan Undang-undang atas usulan pemerintah yang merugikan pengusaha maupun pekerja ataupun masyarakat. Karena DPR RI itukan adalah suara rakyat. Dengan demikian, segala legitimasi tidak perlu diragukan lagi dengan pengesahan DPR RI itu,” tandas Dewan Pembina Projo.

Mengapa para pekerja atau serikat pekerja menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law itu? Kalau yang namanya penolakan itu adalah sesuatu yang wajar, karena ini sistem demokrasi dan mereka juga mempunyai regulasi yang mengatur itu tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Jadi demonstrasi itu boleh, tetapi jangan sampai demokrasi itu diduga ‘diboncengi’ oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang membuat kondisi negara ini tidak baik. Kalau mau demonstrasi, pekerja juga harus berpikir, dia meninggalkan pekerjaan itu yang berdampak berapa kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Apalagi mereka demontrasi dengan kumpul-kumpul massa yang begitu banyak dimasa pandemi Covid-19. Inikan bisa mengancam nyawa karena akan menimbulkan klaster-klaster baru,” ujarnya kepada wartawan.

Frans menambahkan, mungkin dalam demonstrasi itu tidak semua para pekerja maupun serikat pekerja yang ikut demonstrasi. Karena secara fakta, di perusahaan-perusahaan tidak semua ada serikat pekerja, dan walaupun ada serikat pekerja, mereka tidak mau ikut-ikutan mogok kerja (demontrasi).

“Sebenarnya sederhana, apakah ikut demo itu mereka sudah tahu isi daripada keputusan undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, mungkin mereka belum membaca atau mungkin mereka belum memahami isi daripada keputusan UU tersebut.

Atau mungkin ada diduga penyebaran beberapa statement hoaks yang seolah-olah bahwa dikeluarkan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini menghilangkan hak-hak pekerja seperti yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2003, padahal tidak seperti itu. Karena didalam UU Omnibus Law ini masih dalam Lex Specialis tetap ada dan KepMen 101, 102. Pekerja boleh demo, apabila hak-hak yang diatur dalam UU itu dihapus,” imbuhnya

Mengenai status kerja atau hubungan kerja yang diatur penerapannya adalah, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sudah diatur sebaik mungkin dan itu tidak ada pembatasan. Artinya tidak pengkebirian UU tersebut.

“Terkait ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, adalah tidak benar,” ujarnya.

Frans Andrianus Polnaya SH, MH berharap, agar serikat pekerja maupun pekerja bisa memahami, namun jika pengesahan UU Cipta Kerja belum bisa diterima oleh pihak serikat pekerja maupun pekerja atau pihak lain yang tidak puas, dapat mengajukan judisial review (uji materi) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh 9 fraksi DPR menjadi Undang-undang Cipta Karya, terjadi disinformasi.

“Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujarnya

Continue Reading

nasional

Perkuat Sinergi, Karutan Cipinang Kunjungi Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta, Heri Azhari, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) melaksanakan audiensi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks, Senin (19/05/2025).

Sebagai bagian dari kunjungan, Ka.Kanwil beserta jajaran turut melakukan peninjauan langsung ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk melihat fasilitas dan sistem pengelolaan yang diterapkan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pemasyarakatan dan kepolisian. “Kami menyadari bahwa kolaborasi erat dengan Polda Metro Jaya sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan rutan, serta mempercepat koordinasi dalam proses hukum,” ujarnya.

Pertemuan strategis ini diharapkan menghasilkan sejumlah capaian, seperti meningkatnya pemahaman bersama tentang peran dan tantangan masing-masing lembaga, tersusunnya mekanisme koordinasi yang lebih efektif, serta terciptanya kesepakatan kerja sama dalam penanganan isu-isu krusial, seperti peredaran narkoba dan keamanan tahanan. Kesepahaman dalam hal teknis dan operasional dinilai penting untuk mengurangi risiko serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.

Kegiatan ini juga memperkuat komitmen serta hubungan kerja yang harmonis antara Kanwil Ditjenpas DK Jakarta dan Polda Metro Jaya, diharapkan pengelolaan sistem pemasyarakatan di wilayah jakarta dapat berjalan dengan baik, aman, tertib dan kondusif serta responsif terhadap dinamika yang berkembang.

Continue Reading

nasional

HUT Ke-65 SOKSI Gelar Rapimnas I dan Munas XII

Published

on

By

Jakarta – Wendy Nugraha, Ketua Penyelenggara saat jumpa pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu (18/5/2025) menyebut bahwa Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) akan menggelar Rapimnas I dan Munas XII SOKSI pada 19-22 Mei di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

“Rangkaian kedua agenda tersebut dalam rangka memperingati HUT ke- 65. Kegiatan ini diharapkan jadi momentum strategis konsolidasi nasional seluruh kader SOKSI dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Wendy mengungkapkan, dalam rangkaian kegiatan dan silaturahmi SOKSI pada pelaksanaannya nanti akan di isi Sarasehan Perempuan SOKSI, yang akan dihadiri oleh lebih dari 130 peserta perempuan dari seluruh Indonesia.

Terkait undangan, Wendy mengatakan bahwa undangan tidak dibatasin, untuk acara puncak Munas XII di Hotel Bidakara, awalnya SOKSI menyiapkan kapasitas 1.500 orang. Namun begitu, ada pertimbangan untuk tidak membatasi kehadiran, lantaran terkonfirmasi massa yang hadir berasal dari 35 provinsi.

Dia tambahkan, Kami dapat arahan dari ketua umum jangan ada dibatasi undangan, jadi siapapun boleh hadir di acara pembukaan.

“Kita sore ini nanti akan ke lokasi acara lagi untuk melakukan koordinasi untuk memperbanyak kapasitas nanti acara, atau kapasitas peserta atau undangan yang nanti akan hadir di acara pembukaan Munas SOKSI sekaligus HUT,” jelas Wendy .

Untuk diketahui juga, Pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) SOKSI, Kami para pengurus pusat dan para pengurus daerah akan melakukan ziarah ke makam pendiri SOKSI, Prof. Suhardiman, di kawasan Evergreen, Puncak.

“Rombongan pengurus pusat dan daerah akan mengikuti prosesi penghormatan, yang difasilitasi oleh Depidar SOKSI Jawa Barat sebagai tuan rumah,” pungkasnya, menutup.

Continue Reading

nasional

Pelantikan PNS Baru, Empat dari Rutan Cipinang Turut Ambil Sumpah

Published

on

By

Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DK Jakarta. Pelantikan ini digelar di Aula Gedung Rupbasan Kelas I Jakarta Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Heri Azhari, pada momen yang penuh khidmat, Senin (05/05/2025).

4 (empat) di antaranya berasal dari Rutan Kelas I Cipinang. Acara ini turut dihadiri oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) se-DKI Jakarta serta keluarga dan orang tua dari para CPNS, yang datang memberikan dukungan dan rasa bangga atas pencapaian anak-anak mereka.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menyampaikan rasa bangganya dan menitipkan pesan penting kepada para PNS baru. “Hari ini adalah awal dari pengabdian sejati. Jaga integritas, junjung tinggi loyalitas, dan teruslah belajar menjadi pribadi yang membawa perubahan positif di lingkungan kerja kita,” ujarnya.

Pelantikan ini menjadi simbol komitmen Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Dengan resminya status kepegawaian para CPNS tersebut, diharapkan dapat membawa energi baru dalam mendukung kinerja pemasyarakatan yang semakin profesional dan berintegritas.

Continue Reading

Trending