Connect with us

Metro

Benny Sujono Pemilik ‘I AM Geprek Bensu’ Menolak Putusan Dirjen HKI Terkait Penghapusan Merek

Published

on

Jakarta — Merek ‘I AM Geprek Bensu’ milik Benny Sujono yang sudah menang Inkrah dalam perkara di Mahkamah Agung (MA), tiba – tiba dikejutkan dengan adanya keputusan dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual bahwa telah menghapus merek ‘I Am Geprek Bensu’ milik Benny Sujono dan juga ‘Geprek Bensu’ milik Ruben Onsu, pada tanggal 6 Oktober 2020 .

Terkait hal tersebut Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PPHKI), Petrus Loyani angkat bicara terkait penghapusan merek terdaftar ‘I AM Geprek Bensu’ yang didasari atas rekomendasi dari Komisi Banding.

“Saya mencoba menyimpulkan beberapa hal, sebagai suatu sikap organisasi Perkumpulan Pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PPHKI), kasus ini sangat ekstrem dan menjadi contoh yang sangat baik karena bertepatan ditengah – tengah Pak Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja , yang memang dalam transisi pengesahan undang – undang. Tapi saya yakin pasti digunakan karena Pak Jokowi sudah menetapkan akan hal itu,” kata Petrus Loyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

“Tapi ini (permasalahan penghapusan merek terdaftar) menjadi contoh yang baik, yang katanya semangat Omnibus Law justru untuk memangkas sikap- sikap birokrasi yang ngawur, korup dan tidak beres. Akan tetapi ternyata ada tamparan,” ujar Petrus Loyani.

Ia melanjutkan, Untuk pemerintahan Pak Jokowi ini sungguh harus diperhatikan karena ada perilaku dari pejabat tinggi hukum bahkan dari lingkungan kementrian hukum yang patut diduga keras telah melakukan abuse power atau perbuatan kesewenang -wenangan.

“Mengapa?, karena yang pertama alasannya bahwa soal merek I AM Geprek Bensu sudah menjadi sengketa hukum dan sudah ada keputusan Inkrah, dan pemenangnya sudah jelas I AM Geprek Bensu. Pemenangnya ini mestinya harus dilindungi apapun resikonya,” tegasnya.

“Disisi lain Dirjen Hak Kekayaan Intelektual tiba- tiba menghapus merek ini, datanya didapat dari Komisi Banding yang perannya hanya sebatas administratif,” ungkapnya.

Selanjutnya peran dari Dirjen KI disini supaya menjadi objektif. Dan Komisi Banding ini, yang menerbitkan keputusan yang administratif sifatnya dan itu harus dilakukan sebelum sengketa.

“Tapi ini kan sudah didaftarkan merek, dan sudah bersengketa, serta sudah putusan Inkrah dari Makamah Agung. Ini jelas perbuatan ngawur,dan patut diduga keras bukan hanya abuse power terhadap adminitrasi negara tapi juga diduga kuat adanya unsur pidana oleh karena jabatan,” jelasnya.

“Maka itu saya mendorong dan mendukung Pak Edi Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono ( I AM Geprek Bensu) untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena bisa mengarah pada prilaku korup dan tentunya harus diselidiki dan dibuktikan, dan diduga ada juga tindakan khusus pidana terkait dengan jabatan,” ujarnya.

Selain itu bisa juga nantinya melakukan gugatan perdata ganti rugi, didasari atas tindakan kerugian asas kemanfaatan. Menurut Petrus Loyani apalagi dimasa pandemi ini banyak usaha UMKM yang harusnya mesti didorong, karena menampung banyak tenaga kerja ada efek ekonomis. Dengan terjadinya kesewenang wenang ini membawa nasib banyak orang menjadi terpuruk, dan itu pihak Ruben Onsu harus bertanggung jawab secara hukum maupun ekonomi.

Dikesempatan yanga sama Eddie Kusuma selaku Kuasa hukum Benny Sujono ( I AM Geprek Bensu), mengungkapkan akan melakukan serangkaian langkah- langkah hukum, dikarenakan putusan penghapusan merek kelas 43 yang sebenarnya Dirjen KI tidak berhak, dan yang berhak adalah menteri berdasarkan pasal 72 ayat (6) UU no.20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

” Penghapusan ini jelas dan nyata sangat bertentangan atau melanggar hukum,” ujar Eddie Kusuma.

“Dengan penghapusan merek ini langkah langkah yang harus dilakukan menilik dari segi hukum bagi kita ranahnya tidak kesana. Tapi yang kita sesalkan adalah kita sudah punya putusan persengkataannya dari Makamah Agung sudah selesai, dan selanjutnya kami akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapanya.

“Tapi disamping perbuatan ini harus saya dalami kalau perlu saya gugat ganti kerugian terhadap prilaku yang merugikan kita baik perdata maupun pidana kalau perlu ke KPK. Kenapa?, saya mencurigai apakah ini ada suatu kepentingan Dirjen KI untuk penghapusan merek,” tegasnya.

Lanjutnya, membuat untuk kepentingan siapa?.sampai getolnya dengan atas nama menteri menghapus merek klien saya. Dan ini tanda tanya.

” Igat putusan hukum tidak bisa dianulir oleh siapapun juga, itu azas prinsip hukum bernama Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya, setiap putusan pebgadilan/hakim adalah sah, tidak bisa dibatalkan kecuali pengadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.

:Kalau keberatan, silahkan maju kepengadilan hakim yang lebih tinggi. Dan ini sudah ditempuh waktu di Pengadilan Niaga dia tidak bisa menerima akhirnya mengajukan kasasi yang sudah diputuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memenangkan,” pungkasnya

Continue Reading

Metro

TANGGAPAN ATAS LAPORAN POLISI DARI YONI DORES KEPADA LESTI KEJORA

Published

on

By

Jakarta, 16 Juni 2024 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Sejahtra bagi kita semua.

Seperti yang telah kami sampaikan kami sangat menghormati keputusan dari Saudara Yoni Dores untuk melaporkan Klien kami Lesti Kejora Kepolisian Republik Indonesia Daerah Khusus Metro Jaya (POLDA Metro Jaya), Saudara Yoni Dores bagi kami adalah sosok yang harus kita hormati mengingat dia merupakan salah satu pencipta lagu senior yang sudah berpengalaman di dunia musik Indonesia.

Namun demikian, kami sebagai kuasa hukum dan perwakilan Manajemen, dari Lesti Kejora perlu menyampaikan dan menjelaskan beberapa hal terkait pemberitaan dugaan adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Klien kami Lesti Kejora sebagai berikut:

1. Bahwa, dapat kami jelaskan terkait dengan kehadiran Saudara Yoni Dores beserta rekan-rekannya di kediaman Lesti Kejora hanya diketahui sebanyak satu kali yang dimana saat itu Klien kami tidak berada di kediaman karena sedang melakukan kegiatan syuting, hal ini sangat kami sayangkan karena seharusnya pihak saudara Yoni Dores dapat membuat janji temu terlebih dahulu melalui manajemen.

2. Bahwa, terkait dengan adanya surat teguran hukum (SOMASI) yang dilayangkan oleh saudara Yoni Dores melalui kuasanya sebanyak 2 kali namun, pada faktanya Klien kami hanya menerima I kali yaitu pada tanggal 1 Maret 2025 dan telah diberikan tanggapan pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Manajemen dari Lesti Kejora ke kantor kuasa hukum dari Yoni Dores dan telah diterima pada 11 Maret 2025 (Bukti terlampir)

3. Bahwa sesuai penjelasan sebelumnya menanggapi pernyataan dari saudara Yoni Dores yang tidak mengetahui manajemen Lesti Kejora sebenarnya hal tersebut perlu kami tegaskan dan sampaikan bahwa pihak manajemen dari Lesti Kejora telah mencantumkan dengan jelas nama dan alamat manajemen dari Lesti Kejora pada surat tanggapan Somasi, dan apabila saudara Yoni Dores dan kuasa masih belum puas dan belum mengetahui juga harus menghubungi siapa pihak manajemen Lesti Kejora maka dapat melihat media sosial (Instagram) milik Lesti Kejora untuk menghubungi manajer dari Lesti Kejora

4. Bahwa, terkait dengan adanya yang disampaikan saudara Yoni Dores beserta kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa Lesti Kejora informasi melakukan Cover Lagu dan disebutkan juga telah mempublikasikan (Upload) Cover lagu Ciptaan Yoni Dores, informasi tersebut kami nyatakan tidak benar, karena tidak ada satupun dari 13 Link Youtube yang dilampirkan dari surat somasi tersebut milik Lesti Kejora dan tim.

5. Bahwa melalui ini, kami juga sangat menyayangkan terkait pernyataan dan kalimat yang disampaikan baik oleh Saudara Yoni Dores beserta Asisten, serta kuasa hukum yang Menyebutkan dan menuduh Klien kami (“Tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan dan kata-kata lainnya yang tidak pantas kepada Klien kami dimana telah terdokumentasi di seluruh media”)

6. Bahwa kami hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan kami juga berkomitmen akan mengikuti, patuh terhadap seluruh proses hukum yang wajib kami lakukan.

Demikian penjelasan serta kelarifikasi yang dapat kami sampaikan, kami harapkan melalui penjelasan ini dapat membaca beberapa hal terkait pemberitaan yang telah beredar di media masa.

Continue Reading

Metro

PT Esta Multi Usaha Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham & Public Expose 2025

Published

on

By

Jakarta, – PT Esta Multi Usaha Tbk melaksanakan Public Expose di Hotel Luminor Pecenongan Jakarta (16 Juni 2025). PT Esta Multi Usaha Tbk memiliki usaha dibidang Perhotelan, Sewa Kendaraan, dan Sewa Ruko.

ESTA memiliki Kegiatan Usaha Utama Hotel yaitu Hotel Amaris Pakuan Bogor, Hotel Amaris Gorontalo, Hotel Amaris Hertasning Makassar dan Hotel 88 Bekasi.

Untuk kegiatan penunjang yaitu Sewa Kendaraan dan Ruko.

Ikhtisar Keuangan Pada Q1 2025 Assets sebesar Rp. 348.308.000.000 , Liabillities Rp. 162.110.000.000 , Equity Rp. 186.198.000.000 dan Revenues Rp. 10.542.000.000

Pada Tahun 2024 Tingkat Hunian Hotel Amaris Gorontalo 72,05%, Hotel Amaris Pakuan Bogor 70,92%, Hotel Amaris Hertasning Makassar 64,59% dan Hotel 88 Bekasi 75,28%.

Sewa Kendaraan 114 Unit pada Q1 2025.

Unit Ruko ada 25 Unit dan yang tersewa sekitar 24 Unit pada Q1 2025.

Target Tingkat Hunian di Tahun 2025 untuk Hotel Amaris Gorontalo 69,33%, Hotel Amaris Pakuan Bogor 75,00%, Hotel Amaris Hertasning Makassar 67,00% dan Hotel 88 Bekasi 82,70%.

Target Sewa Kendaraan pada Tahun 2025 adalah 118 Unit.

Hotel Amaris Gorontalo untuk pembangunan Ballroom dan ekstension 57 unit kamar sudah progress 100%.

Struktur Manajemen Perseroan ESTA

Direktur Utama : Melvin Wangkar
Direktur : Andaru Surya Gautam
Komisaris Utama : Joga Arjanto Adhimuljono
Komisaris Independen : Drs. Alkie Samuel Sutandra

 

Continue Reading

Metro

DR Jimmy Pangau, SH, MH Secara Aklamasi Terpilih Kembali Menjadi Ketum GARDA MANGUNI Periode 2025-2028

Published

on

By

Jakarta – Garda Manguni mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) III dengan tema “Melalui Munas III Garda Manguni Kita Tingkatan Solidaritas Persaudaraan” dan sekaligus Pemilihan Ketum Garda Manguni Periode 2025-2028, Ketua Dewan Pembina & Ketua Dewan Penasehat di Gedung Ami Asmi Jakarta pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.

Dari hasil Munas III yang digelar dengan penuh hikmah terpilih kembali Ketum Garda Manguni secara aklamasi yaitu DR Jimmy Pangau, SH, MH maupun tepilihnya Ketua Dewan Penasehat yaitu Jefri Talangi maupun terpilhnya Ketua Dewan Pembina Dolfi Mewengka untuk periode 2025-2028.

DR Jimmy Pangau, SH, MH sebagai Ketum Garda Manguni, saat ditemui awak Media Online mengatakan : “Garda Manguni ini adalah ormas yang sifatnya kebudayaan maupun sosial terutama untuk kebersamaan masyarakat perantau Minahasa, Sulawesi Utara dan berawal terbentuknya di Jakarta atau Jawa Barat. Banyak ormas Manguni yang ada di Sulut yang sekiranya orang-orang mempersepsikan ormas Garda Manguni itu sama dan kenapa dinamakan Manguni karena lambang kota Minahasa itu adalah burung Hantu/Manguni.

Terkait dengan program-program setelah terpilih kembali menjadi Ketum Garda Manguni adalah untuk program jangka pendek yang pastinya kegiatan-kegiatan rutin yang biasa kita lakukan srperti bakti sosial, pangadaan acara Natal, dll. Sedangkan kalo untuk program jangka panjang itu sendiri yaitu sebisa mungkin kita saling bersinergi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah yang terutama kita mendukung kepemimpinan Presiden Prabowo dan program Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo.

Ormas Garda Manguni juga merupakan ormas yang medukung Pemerintah Prabowo-Gibran termasuk kita menjaga NKRI harga mati untuk tetap satu, tidak ada yang mengrongrong rasa kebersamaan dan persaudaraan kita di Indonesia.

Jumlah anggota biasanya mereka masuk sendiri dengan melihat progres dari ormas Garda Manguni itu sendiri yang artinya kalo bermanfaat bagi mereka tentunya akan banyak ikut yang bergabung di Manguni dan bagaimana sebagai pengurus GardaManguni mengatur jalannya organisaasi lebih profesional, menarik supaya perantau Minahasa lainnya ikut bergabung di Garda Manguni.

Terkait dari Digitalisasi bagian dari Program Asta Cita Presiden Prabowo, bahwa kita sendiri tidak bisa memungkiri dengan kemajuan teknologi sekarang ini ada imbas-imbas yang tergusur, akan tetapi saya rasa Pemerintah Prabowo punya rencana ataupun persiapan yang matang dan kami berharap tidak ada program-program yang justru bisa memberatkan masyarakat desa khususnya Swasembada Pangan, UMKM, dll saya yakin Presiden Prabowo mampu melakukan digitalisasi di kota maupun daerah seluruh Indonesia yang tetap harus ada sinergi antara Pemerintah pusat dan daerah.

Kami berharap kedepsnnya untuk Garda Manguni ini tetap solid dengan mempunyai jiwa nasionalisme yang tinggi karena kedepannya tentu pasti akan banyak persoalan-persoalan yang akan dihadapi, hal ini perlu kita sikapi dengan memberikan masukan yang positif-positif dalam kita program-program kegiatan Garda Manguni,” tutupnya.

Continue Reading

Trending