Connect with us

Metro

Benny Sujono Pemilik ‘I AM Geprek Bensu’ Menolak Putusan Dirjen HKI Terkait Penghapusan Merek

Published

on

Jakarta — Merek ‘I AM Geprek Bensu’ milik Benny Sujono yang sudah menang Inkrah dalam perkara di Mahkamah Agung (MA), tiba – tiba dikejutkan dengan adanya keputusan dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual bahwa telah menghapus merek ‘I Am Geprek Bensu’ milik Benny Sujono dan juga ‘Geprek Bensu’ milik Ruben Onsu, pada tanggal 6 Oktober 2020 .

Terkait hal tersebut Ketua Perkumpulan Pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PPHKI), Petrus Loyani angkat bicara terkait penghapusan merek terdaftar ‘I AM Geprek Bensu’ yang didasari atas rekomendasi dari Komisi Banding.

“Saya mencoba menyimpulkan beberapa hal, sebagai suatu sikap organisasi Perkumpulan Pengacara Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PPHKI), kasus ini sangat ekstrem dan menjadi contoh yang sangat baik karena bertepatan ditengah – tengah Pak Jokowi mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja , yang memang dalam transisi pengesahan undang – undang. Tapi saya yakin pasti digunakan karena Pak Jokowi sudah menetapkan akan hal itu,” kata Petrus Loyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

“Tapi ini (permasalahan penghapusan merek terdaftar) menjadi contoh yang baik, yang katanya semangat Omnibus Law justru untuk memangkas sikap- sikap birokrasi yang ngawur, korup dan tidak beres. Akan tetapi ternyata ada tamparan,” ujar Petrus Loyani.

Ia melanjutkan, Untuk pemerintahan Pak Jokowi ini sungguh harus diperhatikan karena ada perilaku dari pejabat tinggi hukum bahkan dari lingkungan kementrian hukum yang patut diduga keras telah melakukan abuse power atau perbuatan kesewenang -wenangan.

“Mengapa?, karena yang pertama alasannya bahwa soal merek I AM Geprek Bensu sudah menjadi sengketa hukum dan sudah ada keputusan Inkrah, dan pemenangnya sudah jelas I AM Geprek Bensu. Pemenangnya ini mestinya harus dilindungi apapun resikonya,” tegasnya.

“Disisi lain Dirjen Hak Kekayaan Intelektual tiba- tiba menghapus merek ini, datanya didapat dari Komisi Banding yang perannya hanya sebatas administratif,” ungkapnya.

Selanjutnya peran dari Dirjen KI disini supaya menjadi objektif. Dan Komisi Banding ini, yang menerbitkan keputusan yang administratif sifatnya dan itu harus dilakukan sebelum sengketa.

“Tapi ini kan sudah didaftarkan merek, dan sudah bersengketa, serta sudah putusan Inkrah dari Makamah Agung. Ini jelas perbuatan ngawur,dan patut diduga keras bukan hanya abuse power terhadap adminitrasi negara tapi juga diduga kuat adanya unsur pidana oleh karena jabatan,” jelasnya.

“Maka itu saya mendorong dan mendukung Pak Edi Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono ( I AM Geprek Bensu) untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena bisa mengarah pada prilaku korup dan tentunya harus diselidiki dan dibuktikan, dan diduga ada juga tindakan khusus pidana terkait dengan jabatan,” ujarnya.

Selain itu bisa juga nantinya melakukan gugatan perdata ganti rugi, didasari atas tindakan kerugian asas kemanfaatan. Menurut Petrus Loyani apalagi dimasa pandemi ini banyak usaha UMKM yang harusnya mesti didorong, karena menampung banyak tenaga kerja ada efek ekonomis. Dengan terjadinya kesewenang wenang ini membawa nasib banyak orang menjadi terpuruk, dan itu pihak Ruben Onsu harus bertanggung jawab secara hukum maupun ekonomi.

Dikesempatan yanga sama Eddie Kusuma selaku Kuasa hukum Benny Sujono ( I AM Geprek Bensu), mengungkapkan akan melakukan serangkaian langkah- langkah hukum, dikarenakan putusan penghapusan merek kelas 43 yang sebenarnya Dirjen KI tidak berhak, dan yang berhak adalah menteri berdasarkan pasal 72 ayat (6) UU no.20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

” Penghapusan ini jelas dan nyata sangat bertentangan atau melanggar hukum,” ujar Eddie Kusuma.

“Dengan penghapusan merek ini langkah langkah yang harus dilakukan menilik dari segi hukum bagi kita ranahnya tidak kesana. Tapi yang kita sesalkan adalah kita sudah punya putusan persengkataannya dari Makamah Agung sudah selesai, dan selanjutnya kami akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ungkapanya.

“Tapi disamping perbuatan ini harus saya dalami kalau perlu saya gugat ganti kerugian terhadap prilaku yang merugikan kita baik perdata maupun pidana kalau perlu ke KPK. Kenapa?, saya mencurigai apakah ini ada suatu kepentingan Dirjen KI untuk penghapusan merek,” tegasnya.

Lanjutnya, membuat untuk kepentingan siapa?.sampai getolnya dengan atas nama menteri menghapus merek klien saya. Dan ini tanda tanya.

” Igat putusan hukum tidak bisa dianulir oleh siapapun juga, itu azas prinsip hukum bernama Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya, setiap putusan pebgadilan/hakim adalah sah, tidak bisa dibatalkan kecuali pengadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.

:Kalau keberatan, silahkan maju kepengadilan hakim yang lebih tinggi. Dan ini sudah ditempuh waktu di Pengadilan Niaga dia tidak bisa menerima akhirnya mengajukan kasasi yang sudah diputuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memenangkan,” pungkasnya

Continue Reading

Metro

” PMI kota Jakarta pusat Kehilangan Putra Terbaiknya “

Published

on

By

Innalillahi waina Ilaihi Rojiun  Kabar Duka Menyelimuti seluruh Keluarga Besar Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Pusat Khususnya Dan PMI Kota  Dan Provinsi  se DKI Jakarta .

 

Sekitar Jam 24.00 Senin Dini Hari Putra Terbaik PMI sekaligus juga Merupakan Ketua PMI kota Jakarta Pusat Orang tua kita , Guru , Ayahanda ,Teman Sejawat Relawan Palang Merah Indonesia  H SOEWARDI SULAIMAN Telah Dipanggil Allah SWT untuk Kembali Pulang Menghadap Sang Ilahi Di Rumah Sakit Rojak Salemba tengah  Jakarta .

 

Semasa Hidupnya Almarhum seorang Yang Tegas , Jujur , Disiplin,Agamis ,  Dermawan dan memiliki Jiwa kemanusiaannya yang Luar Biasa .

 

Ribuan Orang Menghantarkan Jenazah Almarhum H SOEWARDI Dai Rumah Duka dan Fisemayamkan serta disholatkan Di auditorium sekolah Ksatria . Nampak Mulai dari pelajar Ksatria  Paskibra , PMR dan kelompok ekskul lainnya , para pengajar , pengurus dan Anggota PERSIS Se DKI, pengurus Staf dan Relawan PMI se DKI serta Masyarakat Johar menghantarkan Almarhum keperistirahatan  Terakhir di TPU Kemiri Rawamangun .

 

Ketika Di hubungi awak Media ibu Supriihatin  salah satu Pelayat yang merupakan Alumni di sekolah Ksatria menyatakan  Pak Haji Orang Baik dan saya salah satu anak Didiknya Yang sering Dibantu Almarhum semasa saya sekolah tegas ibu Atin sambil menitikkan air matanya.

Continue Reading

Metro

Agus Harta, Ketua PGK Provinsi Jakarta Minta Jokowi Pecat Nadiem Makarim Dari Kementrian Dikbud Ristek

Published

on

By

Kondisi ekonomi rakyat sudah dipinggir, tapi pemerintah melalui mendikbud ristek rakyat terus ditekan dengan segala aturan, Nadiem Makarim menerbitkan peraturan pemakaian seragam sekolah. Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Mendikbudristek No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Agus Harta Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Jakarta, menyatakan seberapa Urgensi nya pergantian seragam sekolah bagi siswa Dan berapa banyak lagi masayarakat harus terbebani untuk beli seragam baru jika dalam satu keluarga ada 4 orang anak yang sekolah.

 

Jika Nadiem membuat aturan baru tersebut, Pergantian seragam di GRATIS kan, itu tandanya Mentri yang paham aliena ke empat UUD 1945.

 

Nadiem harusnya buka kembali alinea ke empat UUD 1945, bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Stop Kapitalisasi dan Komersialisasi Dunia Pendidikan, wujudkan keadilan dunia pendidikan dan berikan hak rakyat menimba ilmu dinegrinya sendiri tanpa ada tekanan dari  para pembisnis.

 

Bayangkan bagi keluarga yg tidak mampu membeli seragam baru, maka secara psychologis anak akan terganggu karena tidak mampu beli seragam baru, ini akan melahirkan kesenjangan sosial baru didunia pendidikan.

 

Mendikbud Ristek, tidakkah ada niat memperbaiki sekolah-sekolah yang Rusak? Atau memperbaiki akses jalan-jalan yang rusak menuju sekolah?

 

Dipelosok-pelosok negri ini masih banyak bangunan sekolah yang tidak layak dan harus diperbaiki.

Dan diakhir pernyataan PGK DKI Jakarta, Meminta kepada Presiden yang terpilih, untuk tidak memilih kembali Nadiem Makarim duduk sebagai mentri. Bagi kami sosok Nadiem monster kapitalis.

Continue Reading

Metro

” Saat Kondisi Stock Darah Menipis ! ! ! Pengurus PMI Kota Jaksel pun siap menjadi Pendonor Apheresis “

Published

on

By

Donor Darah Apheresis Memiliki kriteria Khusus untuk Menjadi Pendonornya . Darah yang Diambil hanya komponen Trombositnya Saja & Proses Pengambilan Darahnya sampai dengan kurang Lebih 2 Jam , semua ini membutuhkan Fisik yang Prima dan kesehatan yang baik melalui pemeriksaan yang sangat ketat .

 

Di penghujung Bulan Suci Ramadhan satu Hari jelang Hari Raya idul Fitri 1445 H kebutuhan dan Permintaan Donor Apheresis untuk Kebutuhan Komponen Trombosit di Rumah sakit wilayah kota  Jakarta selatan sangat tinggi .

 

Dengan Situasi Tersebut Tergerak Hati Salah seorang Pengurus Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Selatan Imam Koesmanto S,sos. Untuk Membantu Mendonorkan Darah nya Melalui Donor Darah Apheresis Selasa (09/04/24 ) .

Ketika Dihubungi Awak Media Imam Koesmanto Bersyukur Masih Bisa menjadi Pendonor Yang kebetulan saat ini sangat dibutuhkan semoga apa yang telah saya Donorkan Dapat membantu proses penyembuhan serta Menyelamatkan Nyawa orang Lain Tegas Mantan Kepala Markas PMI kota Jakarta selatan di akhir Wawancaranya ( and – 04 )

Continue Reading

Trending