Connect with us

Metro

Kuasa Hukum Jerry Lawalata Mengajukan Eksepsi Lantaran keberatan Atas Dakwaan

Published

on

Jakarta — Sidang kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjerat artis Jerry Lawalata, kembali digelar dengan No. Perkara PDM 547/Jaktut/2020 yang digelar hari ini, Senin, 02 November 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 112 ayat (1) subsider dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Terkait hal ini tim kuasa hukum Jerry Lawalata dari Family Law Firms & Tidar Partners yakni, (1) Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, (2) Lucky Sunarya, SH, (3) Indra Setiawan Sembiring, SH, dan (4) Ir. Burhanurdin, SH mengajukan eksepsi lantaran keberatan atas dakwaan tersebut.

Didalam persidangan Mifta Chatul Cholif SH, Sip selaku kuasa hukum Jerry Lawalata menyampaikan, bawasanya dakwaan jaksa penuntut umum dengan memberikan pasal 112 ayat I, adalah suatu kesalahan dalam pemeriksaan dan sangatlah tidak adil bagi terdakwa.

” Terdakwa adalah seorang pecandu, penguna, pemakai untuk diri sendiri, bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan, dan atas ketergantungan terdakwa bukan Suatu perbuat criminal, tetapi melainkan perbuatan orang yang sedang sakit ketergantungan, yang mana terdakwa wajib di rehabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan Ahli medis, Maka terdakwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atau didakwakan,” ujar Mifta Chatul Cholif SH, Sip.

Ia menambahkan, mengenai surat dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan. Pertama, mengingat dalam hal tindakan penangkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur.

“Kedua, menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penangkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,Han tidak sesuai, dari tanggal dan tempat di mulai Asesment , dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron,” sambungnya.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karena kondisi kesehatan terdakwa tidak stabil setelah di pindahkan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikis nya karena tidak mendapatkan pengobatan.

Kuasa hukum meminta, menetatapkan terdakwa untuk direhabilitasi sebagai korban ketergantungan dan kembali Menjanlakan pengobatan di RSKO atau di panti rehabilitasi swasta untuk mendapatkan penaganan medis dengan pengobatan , terapis dan menjalankan kembali progam IPWL di RSKO , berdasarkan data-data dari asesement dari BNNK dan data- data medis dari RSKO.

Continue Reading

Metro

Ir. Herlangga Arisanto Sekretaris HAEI : Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) Berkomitmen untuk Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Published

on

By

Jakarta – Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) Merayakan Annivesary Ke- 48 Tahun dengan tema “48 Tahun HAEI Turut Mengembangan Kompetensi Dengan Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengentahuan Dan Teknologi (IPTEK) di Hotel Bidakara Jakarta pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Dalam agenda Annivesary HAEI Ke- 48 tahun digelar Diskusi, Pameran, Doorprize, Hiburan, dll.

Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) berkomitmen untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris HAEI, Ir. Herlangga Arisanto dalam acara Anniversary ke-48 HAEI di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“Kami dalam perjalanannya selalu berkomitmen mengikuti perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia,” ujar Herlangga.

Kehadiran HAEI di Indonesia, kata Herlangga, akan mendukung setiap program pemerintah. “Kami semua dalam lingkungan HAEI mendukung program-program Pemerintah untuk membangun bangsa dan negara Indonesia yang didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuhnya.

Acara Anniversary dihadiri oleh perwakilan dari puluhan perusahaan yang tergabung di alam HAEI. Setiap perusahaan diberi kesempatan untuk memaparkan produk yang dihasilkan oleh masing-masing perusahaan.

Continue Reading

Metro

Pengemudi Butuh Keadilan, Pembubaran Aksi dan Penangkapan Aktivis Buruh Cederai Demokrasi

Published

on

By

Jakarta,  – Pembubaran Paksa Aksi dan Penangkapan Aktivis Buruh dan Sopir dalam Aksi Nasional Buruh Transportasi yang terjadi pada 2 Juli 2025 lalu menuai reaksi sejumlah organisasi buruh diantaranya Konfederasi SARBUMUSI, Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantata (APPN), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Konfederasi Sopir Logistik Indonedia (KSLI), dan Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (APABI).

Dalam maklumatnya, organisasi buruh menilai bahwa keengganan Menko IPK dan Menteri Perhubungan untuk berdiskusi langsung dengan massa aksi pengemudi pada 2 Juli 2025 adalah bentuk arogansi pembantu presiden untuk mendengarkan secara langsung aspirasi dari pelaku utama ekosistem transportasi logistik Indonesia.

“Persoalan ODOL bukan semata persoalan sopir, tapi lebih jauh terkait mata rantai pasok komoditas, barang dan jasa nasional, yang berdampak sistemik,” ujar Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin dalam konferensi pers di kantor DPP Sarbumusi Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pembubaran paksa aksi secara represif dan penangkapan aktivis buruh/pengemudi adalah bentuk pengkhianatan Kapolres Jakarta Pusat dan jajaran Kepolisian terhadap hak dasar demokrasi.

Oleh karena itu, organisasi buruh menyerukan kepada pengemudi transportasi logistik Indonesia untuk melakukan konsolidasi aksi-aksi berikutnya, termasuk opsi mogok nasional bilamana diperlukan sembari menunggu iktikad baik dari Menko IPK dan Menhub dalam waktu 9 hari kedepan.

“Konfederasi Sarbumusi dan organisasi-organisasi pengemudi akan menyampaikan substansi RUU Perlindungan Pengemudi Transportasi Logistik secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia demi menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang memenangkan semua pihak,” tegasnya.

Continue Reading

Metro

Zulfikar Ketua Bidang 1: Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna Raih Penghargaan Peringkat Pertama Kategori Masjid Tanggap Bencana

Published

on

By

Jakarta, – Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna meraih penghargaan peringkat pertama kategori Masjid Tanggap Bencana  yang diselenggarakan oleh BAZNAS (Bazis) Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (02/07/25).

Masjid Award adalah program yang ditargetkan kepada DKM Masjid dan Musholla yang berada di DKI Jakarta, dengan harapan DKM Masjid dan Musholla dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada seluruh  jama’ah yang ada.

Program Masjid Award memiliki enam kategori yaitu Masjid Ramah Anak, Masjid Ramah Pemuda, Masjid Ramah Lansia, Masjid Ramah Dhuafa, Masjid Ramah Disabilitas, dan Masjid Tanggap Bencana.

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masjid yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan umat melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua Bidang 1 Masjid Al-Bakrie Taman Rasuna Zulfikar mengatakan Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna meraih penghargaan peringkat pertama kategori masjid tanggap bencana dari lima masjid yang dipilih, imbuhnya

Masjid Al-Bakrie Taman Rasuna berdampingan dengan kantor Damkar yang persis ada di sebelahnya dan dengan kantor Kelurahan berjarak sekitar 150  meter. Lokasi masjid strategis dan memiliki area yang luas. Apabila terjadi bencana bisa menampung banyak jamaah maupun masyarakat yang ingin diungsikan.  Dan bisa membantu memfasilitasi masyarakat yang terdampak, ungkapnya.

Selain itu di Masjid Al- Bakrie ada Remaja Islam Masjid Al- Bakrie (Rismaba) yang sangat berperan aktif dalam  setiap kegiatan masjid apapun acaranya. Termasuk tanggap bencana dan kita didukung oleh semua elemen baik remaja, masyarakat, penghuni maupun pihak perkantoran, terangnya.

Anggota DKM Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna Cahyawan menambahkan  penghargaan ini  untuk kita semakin berbenah diri karena masih banyak kekurangan sehingga kita bisa saling melengkapi. Semoga ke depannya menjadi lebih baik, bebernya.

Berkat dukungan dari semua pihak Masjid Al- Bakrie Taman Rasuna  akhirnya mendapatkan penghargaan peringkat pertama masjid tanggap bencana yang akan terus memberikan manfaat, tutupnya.

Continue Reading

Trending