Connect with us

Metro

Kuasa Hukum Jerry Lawalata Mengajukan Eksepsi Lantaran keberatan Atas Dakwaan

Published

on

Jakarta — Sidang kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjerat artis Jerry Lawalata, kembali digelar dengan No. Perkara PDM 547/Jaktut/2020 yang digelar hari ini, Senin, 02 November 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 112 ayat (1) subsider dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Terkait hal ini tim kuasa hukum Jerry Lawalata dari Family Law Firms & Tidar Partners yakni, (1) Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, (2) Lucky Sunarya, SH, (3) Indra Setiawan Sembiring, SH, dan (4) Ir. Burhanurdin, SH mengajukan eksepsi lantaran keberatan atas dakwaan tersebut.

Didalam persidangan Mifta Chatul Cholif SH, Sip selaku kuasa hukum Jerry Lawalata menyampaikan, bawasanya dakwaan jaksa penuntut umum dengan memberikan pasal 112 ayat I, adalah suatu kesalahan dalam pemeriksaan dan sangatlah tidak adil bagi terdakwa.

” Terdakwa adalah seorang pecandu, penguna, pemakai untuk diri sendiri, bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan, dan atas ketergantungan terdakwa bukan Suatu perbuat criminal, tetapi melainkan perbuatan orang yang sedang sakit ketergantungan, yang mana terdakwa wajib di rehabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan Ahli medis, Maka terdakwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atau didakwakan,” ujar Mifta Chatul Cholif SH, Sip.

Ia menambahkan, mengenai surat dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan. Pertama, mengingat dalam hal tindakan penangkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur.

“Kedua, menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penangkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,Han tidak sesuai, dari tanggal dan tempat di mulai Asesment , dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron,” sambungnya.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karena kondisi kesehatan terdakwa tidak stabil setelah di pindahkan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikis nya karena tidak mendapatkan pengobatan.

Kuasa hukum meminta, menetatapkan terdakwa untuk direhabilitasi sebagai korban ketergantungan dan kembali Menjanlakan pengobatan di RSKO atau di panti rehabilitasi swasta untuk mendapatkan penaganan medis dengan pengobatan , terapis dan menjalankan kembali progam IPWL di RSKO , berdasarkan data-data dari asesement dari BNNK dan data- data medis dari RSKO.

Continue Reading

Metro

Gabriel, Anggota PERADI SAI Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI Masa Bakti 2025-2030

Published

on

By

Jakarta, – Gabriel, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), turut menghadiri acara pelantikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI masa bakti 2025–2030 yang digelar dengan khidmat pada hari, bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. Jumat (12/9/2025)

Kehadiran Gabriel dalam acara tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kepengurusan baru PERADI SAI yang diharapkan mampu membawa semangat baru bagi profesi advokat di Indonesia.

Dalam wawancara awak media Gabriel menyampaikan pentingnya momen pelantikan ini sebagai simbol konsolidasi organisasi dan tekad bersama untuk menjaga martabat profesi advokat.

“Pelantikan ini bukan hanya seremonial, tetapi momentum bagi kita semua untuk memperkuat soliditas, menjaga integritas, dan memastikan advokat tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pembelaan terhadap masyarakat pencari keadilan,” ujar Gabriel.

Acara pelantikan DPN PERADI SAI 2025–2030 dihadiri oleh pengurus DPN PERADI SAI, dan perwakilan DPC dari seluruh Indonesia. Suasana penuh semangat kebersamaan menandai awal perjalanan baru organisasi untuk semakin berkontribusi dalam penguatan profesi advokat serta penegakan hukum di tanah air.

Continue Reading

Metro

Harry Ponto Ketua PERADI SAI Resmi Kukuhkan Pengurus Nasional 2025–2030

Published

on

By

JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menggelar pelantikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) periode 2025–2030 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jumat (12/9). Prosesi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Harry Ponto yang terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) PERADI SAI di Bali, Juli lalu.

Sebanyak 213 advokat dari seluruh Indonesia kini resmi mengemban amanah untuk memperkuat organisasi selama lima tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Harry Ponto menegaskan bahwa tema Bersatu Menjaga Integritas, Berkarya Menegakkan Keadilan adalah komitmen nyata untuk menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi etika, serta menghadirkan advokat yang benar-benar berpihak pada penegakan hukum dan keadilan masyarakat.

Agenda utama kepengurusan baru meliputi penguatan sistem pembinaan dan pengawasan etik, peningkatan kompetensi advokat melalui pendidikan berkelanjutan, transformasi digital dengan membangun platform layanan hukum yang mudah diakses publik, serta memperluas kerja sama akademik dengan universitas untuk mencetak advokat berstandar global.

Acara ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh hukum dan pejabat negara menyampaikan ucapan selamat, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi III DPR, Kapolri, dan Kapuspen Kejaksaan Agung. Dari kalangan non-hukum, turut memberikan sambutan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Tri Tito Karnavian, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta pengamat sosial-politik Rocky Gerung.

Harry Ponto menekankan bahwa advokat Indonesia tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga mampu hadir sebagai pribadi berintegritas, modern, dan profesional. Ia menilai advokat harus menjadi figur publik yang dipercaya sekaligus garda terdepan dalam menjaga moralitas hukum.

Pelantikan ini menjadi momentum penting konsolidasi nasional menuju organisasi advokat yang kuat, adaptif terhadap tantangan zaman, dan konsisten memperjuangkan tegaknya hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Continue Reading

Metro

Sahat M. Tamba: Harry Ponto Akan Bawa PERADI SAI Lebih Kompak dan Solid

Published

on

By

JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) resmi melantik jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) masa bakti 2025–2030. Acara pelantikan berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Jumat (12/9), mengusung tema “Bersatu Menjaga Integritas, Berkarya Menegakkan Keadilan.”

Ketua Umum PERADI SAI periode 2025–2030, Harry Ponto, hadir memimpin prosesi pelantikan yang diikuti oleh pengurus baru dari berbagai wilayah. Hadir pula jajaran pengurus daerah, termasuk Ketua PERADI SAI Jakarta Selatan, Sahat M. Tamba, SH, MH.

Dalam keterangannya usai acara, Sahat menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar terhadap kepemimpinan Harry Ponto. Menurutnya, kepengurusan baru di tingkat nasional harus mampu menjaga tradisi baik yang sudah terbangun, sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi.

“Selama ini tradisi di PERADI SAI sudah berjalan baik. Harapan kami, di tangan Bang Harry Ponto, periode 2025–2030, seluruh anggota dapat semakin kompak, solid, dan berkontribusi lebih baik. Kami percaya DPN akan melahirkan program kerja yang progresif demi perbaikan organisasi,” ujarnya.

Sahat juga menambahkan bahwa kepemimpinannya di Jakarta Selatan telah berlangsung selama dua periode dan baru akan berakhir pada September 2026. Ia menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan agar organisasi tetap dinamis dan adaptif.

“Dari Jakarta Selatan, kami membawa lebih dari 50 orang untuk hadir dalam acara pelantikan ini. Bahkan, ada sekitar 30 orang anggota DPC Jaksel yang resmi dilantik menjadi bagian dari Pengurus DPN PERADI SAI 2025–2030. Ini kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus berkontribusi lebih baik bagi organisasi,” jelasnya.

Melalui tema “Bersatu Menjaga Integritas, Berkarya Menegakkan Keadilan,” PERADI SAI di bawah kepemimpinan Harry Ponto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas profesi advokat, memperkuat persatuan organisasi, serta menghadirkan kontribusi nyata dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Continue Reading

Trending