Connect with us

Metro

Kuasa Hukum Jerry Lawalata Mengajukan Eksepsi Lantaran keberatan Atas Dakwaan

Published

on

Jakarta — Sidang kasus penyalahgunaan narkoba, yang menjerat artis Jerry Lawalata, kembali digelar dengan No. Perkara PDM 547/Jaktut/2020 yang digelar hari ini, Senin, 02 November 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 112 ayat (1) subsider dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Terkait hal ini tim kuasa hukum Jerry Lawalata dari Family Law Firms & Tidar Partners yakni, (1) Mifta Chatul Cholif, SH, Sip, (2) Lucky Sunarya, SH, (3) Indra Setiawan Sembiring, SH, dan (4) Ir. Burhanurdin, SH mengajukan eksepsi lantaran keberatan atas dakwaan tersebut.

Didalam persidangan Mifta Chatul Cholif SH, Sip selaku kuasa hukum Jerry Lawalata menyampaikan, bawasanya dakwaan jaksa penuntut umum dengan memberikan pasal 112 ayat I, adalah suatu kesalahan dalam pemeriksaan dan sangatlah tidak adil bagi terdakwa.

” Terdakwa adalah seorang pecandu, penguna, pemakai untuk diri sendiri, bahwa terdakwa adalah salah satu korban ketergantungan, dan atas ketergantungan terdakwa bukan Suatu perbuat criminal, tetapi melainkan perbuatan orang yang sedang sakit ketergantungan, yang mana terdakwa wajib di rehabilitasi dan mendapatkan pengobatan serta perawatan Ahli medis, Maka terdakwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atau didakwakan,” ujar Mifta Chatul Cholif SH, Sip.

Ia menambahkan, mengenai surat dakwaan Reg.Perk: PDM-547/JAKTUT tanggal 19 Oktober 2020 tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, bahwa dakwaan terhadap terdakwa sangatlah di paksakan. Pertama, mengingat dalam hal tindakan penangkapan terdakwa tidak sesuai Prosedur.

“Kedua, menimbang dari hasil memeriksaan dalam hal masa/waktu saat penangkapan dan tindakan pemeriksaan dari penulisan tanggal penerbitan surat Sp.Kap dan Sp,Han tidak sesuai, dari tanggal dan tempat di mulai Asesment , dari tanggal pengiriman terdakwa ke RSKO, dari tanggal pemeriksaan tes Urine dan dari masa tanggal pemeriksaan alat bukti , banyak kesalahan dan kejangalan dan tidak Singkron,” sambungnya.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karena kondisi kesehatan terdakwa tidak stabil setelah di pindahkan di tahanan polres dan terdakwa sangat tertekan fisikis nya karena tidak mendapatkan pengobatan.

Kuasa hukum meminta, menetatapkan terdakwa untuk direhabilitasi sebagai korban ketergantungan dan kembali Menjanlakan pengobatan di RSKO atau di panti rehabilitasi swasta untuk mendapatkan penaganan medis dengan pengobatan , terapis dan menjalankan kembali progam IPWL di RSKO , berdasarkan data-data dari asesement dari BNNK dan data- data medis dari RSKO.

Continue Reading

Metro

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Gelar Diskusi Outlook Hukum Dan Ekonomi 2025 dengan tema ; “Hukum Yes, Pertumbuhan Ekonomi Yes! Mungkinkah”

Published

on

By

Jakarta – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengadakan Diskusi Outlook Hukum Dan Ekonomi 2025 dengan tema ; “Hukum Yes, Pertumbuhan Ekonomi Yes! Mungkinkah” di Taman Ismail Marzuki (Gedung Trisno Sumardjo) Jakarta pada hari Senin, 20 Januari 2025.

Dr. Maqdir Ismail, S H., L.L.M. sebagai Ketua Umum DPP IKADIN mengatakan ; “Kita berharap bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Baru ada Keadilan, sehingga dengan begitu semua orang yang mengalami suatu proses hukum agar mendapatkan keadilan dan tidak lagi hukum itu digunakan untuk kepentingan dan keberpihakan tertentu.

Berharap untuk penegakan hukum yang sudah menjadi bagian program Asta Cita dari Pemerintah Prabowo-Gibran yang bukan hanya dijadikan pokok pikiran tetapi harus mulai dipraktekan sebab bagaimanapun juga ketika suatu hukum terhadap seorang pasti akan berlaku terhadap orang lain, jadi justru keadilan dalam penegakan hukum tetap dirasakan semua orang,” tutupnya

Berly Martawardaya, S.E, M.Sc (Direktur Riset INDEF) Mayoritas dari pengusaha Indonesia memang lebih banyak fokus UMKM, kita harus meningkatkan dan mendorong supaya UMKM ini naik kelas kalo tidak bisa hanya dengan usaha besar perlu usaha mikro kecil agar dipermudah akses pendanaan dan juga perizinan dipermudah termasuk bisa memasok ke BUMN maupun BUMD sehingga bisa memperoleh kepastian dalam jangka panjang.

Bagaimanapun untuk UMKM mikro bisa dibantu dari pinjaman perbankan 20% untuk KUR, dipastikan yang mendapatkan KUR adalah usaha kecil menengah dan perlu ada pendampingan karena mereka sebagaian pencatatan laporan keuangan belum ada. Jadi memang perlu didata, disurvey, dianalisi dan diklarifikasikan dari UMKM tersebut dan kalo bisa yang baru memulai ber UMKM jangan langsung diberikan KUR atau pinjaman besar.

Sedangkan selain KUR juga ada Penanaman Modal Madani (PNM) yang skala pinjamannya 2-5 juta sehingga UMKM bisa bertahap untuk naik kelasnya dengan perlu dikolaborasikan dengan perusahaan BUMN-BUMN maupun Bank-Bank Indonesia dan ini perlu diprioritaskan oleh Menko Perekonomian dan Presiden Prabowo,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Dokter Detektif Laporkan DRL atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Published

on

By

Jakarta – Kabar mengejutkan kembali datang dari sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Setelah sebelumnya mengaku menerima ancaman dari Shella Saukia, kini Doktif melaporkan seorang dokter berinisial DRL atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Saya melaporkan DRL atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan beberapa waktu lalu,” ujar Doktif di kawasan Tebet di sebuah cafe Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Pelanggaran kode etik yang dimaksud terkait dengan dugaan tindakan DRL menjual produk kecantikan yang izin edarnya telah dicabut.

Doktif mengatakan sudah mendatangi undangan badan POM bertemu kepala badan POM bersama LBH Kesra juga sudah menindaklanjuti ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)

“Doktif sudah mendatangi undangan badan POM dan beliau kepala badan POM berpesan untuk melaporkan DRL yang di duga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang di lakukan beberapa waktu yang lalu, dan laporan ini di tindak lanjuti oleh LBH Kesra dan sudah di terima oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) , ujar Doktif

LBH KESRA Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi kesehatan rakyat menyampaikan, “Sebelumnya kami sudah bertemu dengan Doktif dengan adanya kegaduhan yang terjadi di media sosial maupun di luar media sosial.
Kami berdiskusi bagaimana kita melakukan edukasi ke masyarakat dan ini menyangkut organisasi profesi atau tenaga kesehatan dalam hal ini dokter maka kami menyarankan untuk di kembalikan ke ranah profesi dalam hal ini profesi dokter.” Kata Salah satu perwakilan LBH Kesra

“Sehingga dalam profesi dokter mempunyai nilai – nilai yang akan di lakukan evaluasi terhadap apa itu pelanggaran etik atau pelanggaran disiplin. Maka dari itu malam ini kami melakukan tahap pendampingan terkait Doktif adanya dugaan pelanggaran etik, karena yang bisa menilai pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin tentu ranah profesi komunitas yang mempunyai nilai – nilai tertentu, ukuran – ukuran tertentu yang nanti akan melalui proses bagiamana seseorang itu apakah benar melakukan pelanggaran-pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin,” ucapnya

“Doktif menambahkan ” untuk temen – temen dokter untuk tidak lagi melakukan flexing , mari kembali lagi ke kehidupan dulu Bagaimana sebenarnya seorang dokter, saya juga koreksi diri sendiri juga mungkin kemarin-kemarin kenceng gitu ya, tapi semuanya Doktif berharap untuk kebaikan seluruh masyarakat indonesia, ” pesannya

Konflik antara Shella Saukia dan Dokter Detektif (Doktif) terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya berlangsung melalui perang kata-kata di media sosial, tetapi pemilik merek skincare SS Skin ini bahkan mendatangi langsung Doktif yang tengah mengulas produk SS Skin secara live di TikTok.

Setelah insiden tersebut, Doktif dilaporkan telah melayangkan pengaduan ke Polda Metro Jaya dengan disertai sejumlah barang bukti. Dalam laporannya, Doktif menuduh Shella Saukia melakukan tindakan pemaksaan dan ancaman.

Hingga kini, perseteruan tersebut masih menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan pengguna media sosial yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Continue Reading

Metro

LPBH FAS dan JKLPK Gelar Acara Ibadah dan Diskusi Awal Tahun dengan tema *”Strategi Pemenuhan HAM Pemerintahan Baru”

Published

on

By

Jakarta, – Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Forum Advokasi Sosial (LPBH FAS) menggelar diskusi publik bertajuk *”Strategi Pemenuhan HAM Pemerintahan Baru”* di The Wayang Office Plaza, Jl. Kedondong No. 5, Rawamangun, Jakarta Timur. Senin (20/1/2024)

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Saurlin Siagian dari Komnas HAM, Pdt. Sylvana Apituley dari KPAI, dan Amin Siahaan selaku Direktur Eksekutif JKLPK.

Usai acara Amin Siahaan menjelaskan kepada media latar belakang diskusi ini. “Acara ini kami adakan untuk melihat komitmen pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam hal pemenuhan HAM. Dalam tiga bulan pertama masa pemerintahan baru, belum terlihat langkah konkret terkait kebijakan HAM,” ujarnya.

Amin juga menyoroti pentingnya evaluasi awal terhadap berbagai isu HAM di Indonesia, termasuk konflik agraria, pelanggaran hak anak, dan pelecehan seksual terhadap anak. “Kami ingin mendapatkan gambaran tentang bagaimana prospek pemenuhan HAM ke depan. Apakah akan lebih baik atau justru sebaliknya dibandingkan pemerintahan sebelumnya,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, Amin menekankan pentingnya perlindungan hak anak, terutama dalam akses pendidikan. “Tidak seharusnya anak-anak dilarang bersekolah hanya karena tidak mampu membayar uang sekolah. Selain itu, edukasi tentang hak-hak anak perlu diterapkan sejak dini, mulai dari sekolah dasar hingga universitas,” jelas Amin.

Ia juga menyoroti peran tenaga pendidik dan orang tua dalam memberikan pemahaman tentang hak anak. “Pemerintah perlu memastikan bahwa konten digital, seperti game online atau aplikasi lain, sesuai dengan usia anak. Namun, membatasi akses internet secara berlebihan juga tidak bijak. Edukasi tentang penggunaan internet secara sehat harus menjadi prioritas,” imbuhnya.

Dalam 100 hari pertama pemerintahan, Amin berharap pemerintah dapat menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Selain itu, ia juga menekankan agar tidak ada tambahan kasus pelanggaran HAM baru di masa mendatang.

“Pemerintahan baru ini perlu membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. Kita akan terus memantau kebijakan yang akan dijalankan”. tutup Amin.

Diskusi ini menjadi langkah awal dalam membangun dialog konstruktif antara masyarakat sipil dan pemerintah untuk memperjuangkan pemenuhan HAM di Indonesia.

Continue Reading

Trending