Connect with us

Metro

Onggowijaya SH MH Mengecam Hakim Pengawas Mengeluarkan Penetapan Hak Suara Kreditur Yang Dihilangkan

Published

on

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan rapat PT Froggy Edutography (Dalam PKPU) pada saat sidang hampir ricuh karena Hakim Pengawas mengeluarkan penetapan hak suara kreditur yang dihilangkan, Proses PKPU PT Froggy Edutography sangat patut diduga diarahkan pihak tertentu agar bisa pailit dengan cara menghilangkan hak suara Kreditur.

“Kami menyesalkan Hakim Pengawas mengeluarkan penetapan yang menghilangkan hak suara puluhan kreditur yang telah diakui oleh Debitur dengan dasar Pasal 280 UU Kepailitan.

Ini luar biasa keliru dan nyata memperlihatkan ada apa dibalik semua ini? Pasal 280 UU Kepailitan itu memberikan kewenangan Hakim Pengawas menentukan Kreditur yang tagihannya dibantah untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara, tetapi anehnya mengapa Hakim Pengawas justru menentukan Kreditur yang tagihannya diakui untuk tidak dapat ikut serta dalam pemungutan suara?ini jelas melecehkan undang-undang dan seolah-olah kami adalah badut yang tidak paham pasal 280 UU Kepailitan,” Ujar Onggowijaya, S.H, M.H. selaku kuasa hukum Debitur.

“Hakim Pengawas mengatakan bahwa pengurus PT Froggy Edutography yang menentukan tagihan memiliki hak suara atau tidak, sejak kapan dan di pasal mana Undang-Undang Kepailitan yang memberikan kewenangan Pengurus menentukan kreditur mana yang boleh ikut pemungutan suara dan tidak? Bahkan kreditur yang hak tagihnya diakui sementara saja boleh ikut voting, mengapa yang sudah diakui dihilangkan? Anehnya Hakim Pengawas mau saja mengamini apa yang diajukan pengurus, Kami memperingatkan keras pengurus bahwa ada sanksi pidana jika mencoba mengarahkan PKPU ini berakhir pailit.

Klien Kami P.T. Froggy Edutography sudah tegas menyatakan memiliki kewajiban moral untuk membayar hutangnya, lalu mengapa hutang kreditur yang sudah diakui debitur dan sudah diverifikasi malah dihilangkan menjelang pemungutan suara?,”Ujar Onggowijaya, S.H., M.H. dengan kesal.

Proses PKPU PT Froggy Edutography sejak awal dipenuhi kejanggalan karena pengurus yang selalu menabrak undang-undang, dan puncaknya 25 September 2020 terjadi kericuhan di kantor pengurus di Belezza Permata Hijau.

Hal ini karena ketidak becusan pengurus melakukan pengurusan dalam PKPU dimana tagihan yang sudah diverifikasi di Pengadilan Niaga pada 14 Agustus 2020 di hadapan Hakim Pengawas malah dimintakan klarifikasi kembali.

Dan pada rapat kreditur hari ini hampir juga ricuh karena pengurus dan hakim pengawas mengeluarkan penetapan menghilangkan hak suara kreditur yang telah diakui dan diverifikasi.

“Pengurus sangat patut diduga tidak independen, salah satunya adalah melanggar Pasal 276 ayat 1 UU Kepailitan yaitu pengurus wajib menyediakan salinan daftar piutang tetap 7 hari sebelum pembahasan rencana perdamaian, dan hingga detik ini Kami belum mendapatkannya baik dari pengadilan maupun Pengurus yang sudah kami minta berkali-kali melalui surat.

Rapat pemungutan suara rencananya akan dilakukan Kamis, 5 November 2020 setelah penetapan hakim Pengawas yang dibacakan hari ini selasa 3 november 2020 dianulir, harapannya adalah PKPU PT Froggy Edutography dapat berakhir damai.

Kami menyarankan kreditur yang merasa dirugikan oleh tindakan pengurus tidak perlu ragu melapor ke Kepolisian.” tegas Onggowijaya, S.H., M.H

Continue Reading

Metro

PB PMII Laporkan Program “Expose Uncensored” Trans7 ke Bareskrim Polri, KPI, dan Dewan Pers : Tayangan Tersebut Dinilai Menimbulkan Keresahan Publik Khususnya di Kalangan Pondok Pesantren

Published

on

By

Jakarta – 14 Oktober 2025 — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi melaporkan program televisi “Expose Uncensored” yang tayang di stasiun Trans7 ke Bareskrim Polri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Laporan ini diajukan karena tayangan tersebut dinilai menimbulkan keresahan publik, khususnya di kalangan pondok pesantren, serta diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri, PB PMII melaporkan pimpinan program Expose Uncensored Trans7 dan pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran Pasal 27–28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan ini kami sampaikan agar segera diproses secara hukum dengan mengutamakan asas kepentingan umum demi kemaslahatan bersama,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB PMII, Mohammad Shofiyulloh Cokro, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai tayangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik pesantren, tetapi juga berpotensi melecehkan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami sudah melaporkan tiga hal hari ini — ke KPI, ke Dewan Pers, dan malam ini ke Bareskrim. Ada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etika yang harus diusut. Menyerang atau melecehkan pesantren sama saja melecehkan bangsa, karena pesantren adalah pilar moral dan kebangsaan kita,” tegas Shofiyulloh.

Ia menambahkan, PMII menganggap pesantren sebagai fondasi utama dalam menjaga moral dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk tayangan yang dinilai menistakan lembaga pesantren harus ditindak secara tegas.

“Guru bangsa mengajarkan kita untuk memaafkan, dan kami sudah memaafkan secara pribadi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah membahayakan pilar moral bangsa,” lanjutnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PB PMII mengungkapkan bahwa KPI telah merespons laporan tersebut dengan menghentikan sementara tayangan Expose Uncensored. Dewan Pers juga disebut memberikan respons positif terhadap aduan yang disampaikan PMII.

“Besok seluruh kader PMII akan turun serentak ke Trans7 untuk mengawal proses ini. Kami memastikan langkah ini bukan bentuk kebencian, tapi tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan pesantren dan bangsa,” ujarnya.

PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga marwah lembaga pesantren sebagai benteng moral bangsa.

Continue Reading

Metro

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Gelar Aksi Damai Menolak Tegas Rencana Penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Melarang Aktivitas Merokok di Tempat Hiburan Malam

Published

on

By

Jakarta, –  Ratusan karyawan dan pelaku usaha hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) hari ini menggelar aksi damai di depan kantor DPRD DKI Jakarta, menolak dengan tegas rencana penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan penolakan atas kebijakan yang dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan industri hiburan Jakarta, yang selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang pajak dan lapangan kerja terbesar di ibu kota kata Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah di depan kantor DPRD DKI, Selasa (14/10/25).

Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah yang juga koordinator aksi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija)
menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidaksinkronan antara semangat pengendalian kesehatan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Menyuarakan pendapat organisasi tersebut, seperti menolak larangan merokok di tempat hiburan dan mengawasi tempat hiburan yang terlibat dalam kasus narkoba, imbuhnya.

Lanjut  Gea “Kami bukan menolak aturan kesehatan, tapi perda ini tidak mempertimbangkan karakter tempat hiburan yang memang berbeda dengan ruang publik biasa. Melarang total rokok di tempat hiburan sama saja membunuh ekosistem usaha kami,” tutupnya.

Industri hiburan malam di Jakarta, menurut  Gea mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan, mulai dari pekerja bar, musisi, penari, hingga staf keamanan. Penerapan larangan rokok di tempat hiburan dikhawatirkan akan menurunkan kunjungan tamu secara drastis, mengurangi omzet, dan berujung pada PHK massal.

Gea menambahkan para pekerja hiburan sudah cukup terpukul akibat pandemi dan pengetatan regulasi beberapa tahun terakhir.

“Kami baru bangkit. Kalau perda ini dipaksakan, banyak tempat hiburan akan tutup. Kami yang kerja harian bisa kehilangan mata pencaharian,” ujarnya dengan tegas.

Aspija menurut Gea mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang perda tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan karakter industri hiburan. Mereka juga meminta agar dibuat zona khusus merokok di area hiburan, sebagai solusi tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan usaha.

“Kami ingin didengar, bukan dimatikan. Jakarta harus adil bagi semua sektor, termasuk hiburan,” tutup  Gea.

Continue Reading

Metro

Prabowo-Gibran Mimpin Indonesia Selama Satu Tahun, Aliansi Indonesia Raya Gelar Pekan Raya Prabowo Gibran “Satu Tahun Untuk Indonesia Raya”

Published

on

By

Jakarta, 13 Oktober 2025 – Dalam rangka kepemimpinan Prabowo-Gibran memimpin Indonesia selama satu, Aliansi Indonesia Raya menggelar Pekan Raya Prabowo Gibran “Satu Tahun Untuk Indonesia Raya” pada hari Senin, 13 Oktober 2025 di Sekretariat Gatot Kaca, Jalan  Pattimura Jakarta.

Adapun dalam agenda Pekan Raya Prabowo Gibran yang diresmikan oleh Juri Ardiantoro (Wamensekneg), Sugiat Santoso (Wakil Ketua Komisi 13 DPR) yang  digelar dari tanggal 13-18 Oktober 2025 di Sekretariat Gatot Kaca Jakarta, terdiri mata acara yaitu diskusi publik (13 Oktober), road show program unggulan (14 Oktober 2025), Lomba konten medsos (13-17 Oktober), pameran foto & video, bazar umkm (13-18 Oktober), diskusi publik tema ekonomi (15 Oktober) napak tilas kebangsaan (16 Oktober), Pentas seni kreatifitas  & merayakan ultah Prabowo (17 Oktober), diskusi publik tema Gen-z (18 Oktober), Baksos & Pegumuman Lomba (18 Oktober).

Sugiat Santoso Wakil Ketua  Komisi DPR RI, Sugiat Santoso, yang turut hadir dan memberikan pandangan strategis dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa momen satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran merupakan tonggak penting konsolidasi nasional menuju Indonesia yang kuat dan berdaulat.

“Satu tahun pemerintahan ini adalah masa konsolidasi. Kita melihat arah kepemimpinan nasional yang tegas, berdaulat, dan berpihak pada rakyat. Pekan Prabowo–Gibran menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat kolaborasi antara rakyat, pemerintah, dan lembaga negara dalam mewujudkan Indonesia Raya yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Sugiat Santoso dalam sambutannya.

Sugiat menekankan pentingnya keterlibatan rakyat dalam mengawal program prioritas nasional, terutama di bidang ketahanan pangan, energi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan rakyat adalah energi utama bagi kemajuan bangsa. Dengan semangat Aliansi Indonesia Raya, kita ingin memastikan bahwa kebijakan pro-rakyat tetap menjadi landasan utama pembangunan nasional,” tambahnya

“Mari kita jadikan Pekan Prabowo–Gibran bukan sekadar perayaan, tapi gerakan kebangsaan. Satu tahun ini baru permulaan, dan perjalanan menuju Indonesia Raya yang berdaulat baru saja dimulai,” tutup Sugiat Santoso penuh semangat.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian ekonomi, tetapi juga dari persatuan nasional dan kemandirian bangsa. Karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Pekan Prabowo–Gibran sebagai gerakan moral kebangsaan yang memperkuat semangat cinta tanah air dan optimisme terhadap masa depan Indonesia.

Puncak acara akan ditandai dengan Deklarasi Indonesia Raya Bersatu, berisi komitmen bersama untuk mendukung visi besar Indonesia Emas 2045 dan menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global,” tutupnya.

Prof Ujang Komaruddin menjelaskan Parameter yang harus kita lihat secara objektif untuk melihat apakah Kinerja Prabowo-Gibran sukses atau tidak. Kalau misalnya dilihat dari program-program Prabowo-Gibran akan dijelaskan oleh Pak Wamen dan Wakil Ketua Komisi 13. Memang kalau kecenderungan akademisi itu lebih banyak mengkritik. Ada parameter demokrasi yang dikritik, ada parameter pemerintahan yang menjadi celah untuk dikritik para akademisi. Tetapi tidak bisa kita khawatirkan, santai saja. Ini merupakan bagian dari membangun ekosistem demokrasi kedepan. Ukuran kita dalam menilai Pemerintahan Pak Prabowo tentu harus secara objektif. Apa yang sudah diperbuat akan mengkoneksikan antara visi misi Bapak Presiden, janji kampanye dan realitas yang sudah dieksekusi pemerintah. Jadi ada kuantitas dan kualitas.

Kuantitas misalnya Pak Presiden berjanji Makanan Bergizi Gratis tinggal dilihat ukurannya seperti apa. Kalau hari ini sekitar 35 juta lebih menerima manfaat, misalnya ada 1 kesalahan atau 8.000 kesalahan itu merupakan sesuatu yang wajar karena itu merupakan bagian daripada dinamika perjalanan dalam konteks untuk memberikan makanan bergizi gratis pada anak-anak Indonesia itu adalah kebaikan.

Kebetulan saya Akademisi dari SD sampai S3. Saya termasuk orang yang mendalami konsepsi pendidikan. Sekolah yang dicetuskan oleh Bapak Presiden, kemarin saya tugas di Kalsel ada 16 titik yang baru, artinya ada 12 sekolah didesain untuk memastikan anak-anak di Indonesia yang berkualitas bisa sekolah dan kuliah di luar negeri. Saya 2015 ke Melbourne ada anak-anak muda Indonesia usia 24 Tahun sudah mengambil Doktoral. Tapi ketika saya lihat itu merupakan anak pejabat. Itu tidak salah, tapi hari ini Pak Presiden memberi ruang kepada anak-anak Indonesia yaitu anak SMA yang berkualitas dan kecerdasan dengan baik untuk bisa kuliah di luar negeri dan itu sedang disiapkan dan programnya sedang dibangun.

Untuk pembangunan butuh persatuan. Makanya hari ini relawan-relawan Aliansi Indonesia Raya membangun komitmen bahwa sama-sama menjaga dan mendukung pemerintahan Pak Prabowo. Jiwa kenegaraan jika perkataan, tindakan dan kepentingannya untuk bangsa dan negara. Kami relawan juga bisa menjadi negarawan. Kekuatan relawan menjaga demokrasi agar Pemerintahan Prabowo-Gibran betul-betul menjadi kuat. Membangun Indonesia tidak bisa sendiri-sendiri.

Continue Reading

Trending