Connect with us

Metro

Onggowijaya SH MH Mengecam Hakim Pengawas Mengeluarkan Penetapan Hak Suara Kreditur Yang Dihilangkan

Published

on

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan rapat PT Froggy Edutography (Dalam PKPU) pada saat sidang hampir ricuh karena Hakim Pengawas mengeluarkan penetapan hak suara kreditur yang dihilangkan, Proses PKPU PT Froggy Edutography sangat patut diduga diarahkan pihak tertentu agar bisa pailit dengan cara menghilangkan hak suara Kreditur.

“Kami menyesalkan Hakim Pengawas mengeluarkan penetapan yang menghilangkan hak suara puluhan kreditur yang telah diakui oleh Debitur dengan dasar Pasal 280 UU Kepailitan.

Ini luar biasa keliru dan nyata memperlihatkan ada apa dibalik semua ini? Pasal 280 UU Kepailitan itu memberikan kewenangan Hakim Pengawas menentukan Kreditur yang tagihannya dibantah untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara, tetapi anehnya mengapa Hakim Pengawas justru menentukan Kreditur yang tagihannya diakui untuk tidak dapat ikut serta dalam pemungutan suara?ini jelas melecehkan undang-undang dan seolah-olah kami adalah badut yang tidak paham pasal 280 UU Kepailitan,” Ujar Onggowijaya, S.H, M.H. selaku kuasa hukum Debitur.

“Hakim Pengawas mengatakan bahwa pengurus PT Froggy Edutography yang menentukan tagihan memiliki hak suara atau tidak, sejak kapan dan di pasal mana Undang-Undang Kepailitan yang memberikan kewenangan Pengurus menentukan kreditur mana yang boleh ikut pemungutan suara dan tidak? Bahkan kreditur yang hak tagihnya diakui sementara saja boleh ikut voting, mengapa yang sudah diakui dihilangkan? Anehnya Hakim Pengawas mau saja mengamini apa yang diajukan pengurus, Kami memperingatkan keras pengurus bahwa ada sanksi pidana jika mencoba mengarahkan PKPU ini berakhir pailit.

Klien Kami P.T. Froggy Edutography sudah tegas menyatakan memiliki kewajiban moral untuk membayar hutangnya, lalu mengapa hutang kreditur yang sudah diakui debitur dan sudah diverifikasi malah dihilangkan menjelang pemungutan suara?,”Ujar Onggowijaya, S.H., M.H. dengan kesal.

Proses PKPU PT Froggy Edutography sejak awal dipenuhi kejanggalan karena pengurus yang selalu menabrak undang-undang, dan puncaknya 25 September 2020 terjadi kericuhan di kantor pengurus di Belezza Permata Hijau.

Hal ini karena ketidak becusan pengurus melakukan pengurusan dalam PKPU dimana tagihan yang sudah diverifikasi di Pengadilan Niaga pada 14 Agustus 2020 di hadapan Hakim Pengawas malah dimintakan klarifikasi kembali.

Dan pada rapat kreditur hari ini hampir juga ricuh karena pengurus dan hakim pengawas mengeluarkan penetapan menghilangkan hak suara kreditur yang telah diakui dan diverifikasi.

“Pengurus sangat patut diduga tidak independen, salah satunya adalah melanggar Pasal 276 ayat 1 UU Kepailitan yaitu pengurus wajib menyediakan salinan daftar piutang tetap 7 hari sebelum pembahasan rencana perdamaian, dan hingga detik ini Kami belum mendapatkannya baik dari pengadilan maupun Pengurus yang sudah kami minta berkali-kali melalui surat.

Rapat pemungutan suara rencananya akan dilakukan Kamis, 5 November 2020 setelah penetapan hakim Pengawas yang dibacakan hari ini selasa 3 november 2020 dianulir, harapannya adalah PKPU PT Froggy Edutography dapat berakhir damai.

Kami menyarankan kreditur yang merasa dirugikan oleh tindakan pengurus tidak perlu ragu melapor ke Kepolisian.” tegas Onggowijaya, S.H., M.H

Continue Reading

Metro

PMII Desak Trans7 Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka atas Tayangan yang Dianggap Lecehkan Pesantren

Published

on

By

Jakarta, 15 Oktober 2025 — Setelah aksi dari para alumni pesantren, kini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Trans7, Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas tayangan program Xpose Uncensored Trans7 yang dinilai melecehkan simbol ulama, kiai, dan lembaga pesantren. Massa aksi mendesak agar Trans7 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya kepada komunitas pesantren.

Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni PMII (IKA PMII), Sudarto, yang memimpin aksi tersebut, menilai tayangan tersebut telah merusak citra pesantren dan mencederai nilai-nilai luhur keagamaan.

> “Stasiun televisi sebesar Trans7 melakukan hal yang tidak pantas. Ini merupakan bentuk dekonstruksi nilai serta pelecehan terhadap institusi pesantren,” ujar Sudarto dalam orasinya di lokasi aksi.

Tayangan yang dimaksud menampilkan potongan video Kiai Anwar Manshur dari Pesantren Lirboyo dengan narasi yang dianggap menyesatkan. Dalam cuplikan tersebut, kiai digambarkan secara negatif saat bersalaman dengan santri, disertai narasi “santri rela ngesot demi amplop.”

Sudarto menegaskan, PMII menuntut Trans7 tidak hanya meminta maaf, tetapi juga melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap tim kreatif dan proses editorial. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan agar konten yang disiarkan di masa mendatang lebih menghormati nilai agama dan etika sosial.

“Pesantren adalah benteng moral dan identitas keagamaan bangsa. Melecehkan pesantren berarti melecehkan jati diri bangsa Indonesia. Kita harus menjaga marwah pesantren sebagai fondasi karakter bangsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat — mulai dari santri, alumni, ormas Islam, hingga civitas akademika — untuk bersatu membela kehormatan kiai dan lembaga pesantren dari upaya yang merendahkan martabatnya.

Sebelumnya, tayangan Xpose Uncensored Trans7 telah menuai kecaman luas di media sosial dan memicu aksi boikot dari sejumlah pihak. Setelah aksi protes dari alumni pesantren berlangsung, gerakan serupa kini meluas di kalangan mahasiswa melalui PMII.

Aksi yang dilakukan PMII menambah tekanan publik terhadap Trans7 agar segera mengambil langkah nyata memperbaiki kebijakan siaran.

Hingga saat ini, Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf kepada Pesantren Lirboyo dan berjanji untuk menghadirkan konten yang lebih bertanggung jawab. Namun, publik masih menunggu tindak lanjut manajemen Trans7 dalam bentuk klarifikasi terbuka, evaluasi internal, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Continue Reading

Metro

PB PMII Laporkan Program “Expose Uncensored” Trans7 ke Bareskrim Polri, KPI, dan Dewan Pers : Tayangan Tersebut Dinilai Menimbulkan Keresahan Publik Khususnya di Kalangan Pondok Pesantren

Published

on

By

Jakarta – 14 Oktober 2025 — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi melaporkan program televisi “Expose Uncensored” yang tayang di stasiun Trans7 ke Bareskrim Polri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Laporan ini diajukan karena tayangan tersebut dinilai menimbulkan keresahan publik, khususnya di kalangan pondok pesantren, serta diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri, PB PMII melaporkan pimpinan program Expose Uncensored Trans7 dan pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran Pasal 27–28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan ini kami sampaikan agar segera diproses secara hukum dengan mengutamakan asas kepentingan umum demi kemaslahatan bersama,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB PMII, Mohammad Shofiyulloh Cokro, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai tayangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik pesantren, tetapi juga berpotensi melecehkan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami sudah melaporkan tiga hal hari ini — ke KPI, ke Dewan Pers, dan malam ini ke Bareskrim. Ada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etika yang harus diusut. Menyerang atau melecehkan pesantren sama saja melecehkan bangsa, karena pesantren adalah pilar moral dan kebangsaan kita,” tegas Shofiyulloh.

Ia menambahkan, PMII menganggap pesantren sebagai fondasi utama dalam menjaga moral dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk tayangan yang dinilai menistakan lembaga pesantren harus ditindak secara tegas.

“Guru bangsa mengajarkan kita untuk memaafkan, dan kami sudah memaafkan secara pribadi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah membahayakan pilar moral bangsa,” lanjutnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PB PMII mengungkapkan bahwa KPI telah merespons laporan tersebut dengan menghentikan sementara tayangan Expose Uncensored. Dewan Pers juga disebut memberikan respons positif terhadap aduan yang disampaikan PMII.

“Besok seluruh kader PMII akan turun serentak ke Trans7 untuk mengawal proses ini. Kami memastikan langkah ini bukan bentuk kebencian, tapi tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan pesantren dan bangsa,” ujarnya.

PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga marwah lembaga pesantren sebagai benteng moral bangsa.

Continue Reading

Metro

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Gelar Aksi Damai Menolak Tegas Rencana Penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Melarang Aktivitas Merokok di Tempat Hiburan Malam

Published

on

By

Jakarta, –  Ratusan karyawan dan pelaku usaha hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) hari ini menggelar aksi damai di depan kantor DPRD DKI Jakarta, menolak dengan tegas rencana penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan penolakan atas kebijakan yang dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan industri hiburan Jakarta, yang selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang pajak dan lapangan kerja terbesar di ibu kota kata Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah di depan kantor DPRD DKI, Selasa (14/10/25).

Wakil Ketua Aspija, Gea Hermansyah yang juga koordinator aksi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija)
menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidaksinkronan antara semangat pengendalian kesehatan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Menyuarakan pendapat organisasi tersebut, seperti menolak larangan merokok di tempat hiburan dan mengawasi tempat hiburan yang terlibat dalam kasus narkoba, imbuhnya.

Lanjut  Gea “Kami bukan menolak aturan kesehatan, tapi perda ini tidak mempertimbangkan karakter tempat hiburan yang memang berbeda dengan ruang publik biasa. Melarang total rokok di tempat hiburan sama saja membunuh ekosistem usaha kami,” tutupnya.

Industri hiburan malam di Jakarta, menurut  Gea mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan, mulai dari pekerja bar, musisi, penari, hingga staf keamanan. Penerapan larangan rokok di tempat hiburan dikhawatirkan akan menurunkan kunjungan tamu secara drastis, mengurangi omzet, dan berujung pada PHK massal.

Gea menambahkan para pekerja hiburan sudah cukup terpukul akibat pandemi dan pengetatan regulasi beberapa tahun terakhir.

“Kami baru bangkit. Kalau perda ini dipaksakan, banyak tempat hiburan akan tutup. Kami yang kerja harian bisa kehilangan mata pencaharian,” ujarnya dengan tegas.

Aspija menurut Gea mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang perda tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan karakter industri hiburan. Mereka juga meminta agar dibuat zona khusus merokok di area hiburan, sebagai solusi tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan usaha.

“Kami ingin didengar, bukan dimatikan. Jakarta harus adil bagi semua sektor, termasuk hiburan,” tutup  Gea.

Continue Reading

Trending