Connect with us

Metro

Saddan Marulitua Sitorus, SH Kuasa Hukum Menolak Pailit Debiturnya PT Indonesia Media Televisi

Published

on

jakarta – Saddan Marulitua Sitorus, SH selaku Kuasa Hukum dari 43 Kreditor dengan jumlah total tagihan yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor sebesar Rp. 22.678.097.647 dari masing-masing Debitor yakni PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JkT.Pst , mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Moehammad Djoenaidi, S.H.,M.H., karena berhasil mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan dalam proses Rapat PKPU hari Selasa (3/11/2020) dimana agenda rapat yang sempat diwarnai intrupsi dan protes serta keberatan ini pada akhirnya dapat dikelola dan diselesaikan secara bijak oleh Hakim Pengawas.
Hakim Djoenaidi mampu mengambil tindakan yang terbaik bagi semua pihak, baik Kreditor dan Debitor dalam persidangan PKPU tersebut.

“Langkah Hakim dalam melakukan pengawasan pada Proses PKPU ini sudah tepat dan patut diajungi jempol karena telah menjunjung tinggi nilai keadilan dan tegas dalam mengambil sebuah keputusan. Ini menjadi panutan dan patut diapresiasi. Untuk itu saran Kami kepada Tim Pengurus harusnya lebih sadar bahwa kita ini adalah bagian dari penegak hukum maka juga harus bersikap dan bertindak patuh dan tunduk demi supremasi hukum. Langkah Hakim Pengawas sudah on the right track dalam mengakomodir seluruh Kreditor yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor secara sah pada rapat-rapat sebelumnya. Sehingga tidak perlu dicari lagi alasan untuk bertindak di luar kewenangannya. Itu karena semua sudah ada rulenya dan ini atas instruksi UU, jadi harus dilaksanakan,” ujar Saddan Marulitua Sitorus di PN JakPus, Selasa (3/11/2020).

Sesuai dengan jadwal PKPU, Rapat Selasa tersebut adalah agenda pengambilan voting, penentuan Hak dan Kewajiban Kreditor berdasarkan jumlah tagihan yang sudah diverifikasi. Namun setelah Hakim Pengawas meminta agar Tim Pengurus membacakan working progress selama Proses PKPU berjalan, kata Saddan, ternyata didapati bahwa ada penjelasan dimana tagihan beberapa Kreditor yang jelas-jelas sudah diakui oleh Debitor saat dilakukan verifikasi tertanggal 14 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga disaksikan Tim Pengurus, Ferry Iman Halim, S.H., dan Marulitua Silaban,S.H., malah dicoret dan tidak memilik hak untuk voting. Sungguh ini sangat memalukan karena Tim Pengurus menurut pihaknya bertindak diluar batas kewenangan (Ultra Vires).

“Kalau dijelaskan secara Rule UU Kepailitan dan PKPU, Tim Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas tidak berhak untuk membantah tagihan Kreditor apalagi mencoret hak voting. Jika terjadi, artinya ada tindakan inkonsistensi terhadap UU, dalil yang dibuat harus dibuktikan dengan dasar hukum, cara seperti ini cacat hukum, dan tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggunjawabkan nanti dan tentu ini berdampak kepada Kreditor,“Ujar Saddan.

Dari awal proses PKPU berjalan, dia sudah meminta kepada Hakim Pengawas untuk memberikan perhatian khusus kepada Tim Pengurus, karena ada beberapa tindakan dan kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UU No. 37 Tahun 2004, dan tepat hari Selasa tersebut permohonan pihaknya didengarkan oleh Hakim Pengawas, dimana Hakim Pengawas bertindak dengan tegas dalam menegakkan hukum berdasarkan UU tersebut, menganulir bahwa Kreditor yang sempat dihilangkan hak votingnya oleh pengurus, namun kini dianulir setelah Hakim Pengawas mempertanyakan kepada Debitor perihal tentang daftar piutang yang dimaksud oleh Kreditor. Begitu pun Debitor mengakui secara tegas hutang-hutangnya.

“Kami melihat ada sesuatu yang dipaksakan oleh Tim Pengurus dalam proses PKPU ini, menimpali apa yang dijelaskan oleh Hakim Pengawas bahwa sejak awal dimulai rapat Kreditor, roh dari berjalannya Rapat Kreditor dalam PKPU ini adalah Perdamaian. Oleh karena itu seharusnya Tim Pengurus bisa paham, bahwa satu sama lain harus memberikan dukungan yang terbaik untuk mewujudkan pesan Hakim Pengawas,” jelasnya.

Selama Proses PKPU berjalan Saddan menyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Pengurus tidak profesional, terbukti masih ditemukan tindakan yang dilakukan oleh Tim Pengurus tanpa ada landasan hukum, seperti dokumen penting menjadi hak Kami sebagai Kreditor sesuai dengan pasal 276 UU No. 37 Tahun 2004 yang dijelaskan bahwa daftar piutang menjadi kewenangan Kreditor dan instruksi pasal tersebut menjelaskan bahwa daftar diberikan secara cuma-cuma. Yang terjadi justru sebaliknya, Tim Pengurus tidak pernah mengindahkan permintaan dan merespon Kami sebagai Kreditor baik secara lisan dan tulisan (berdasarkan surat no. 015/Merah Putih/S/X/2020). Kondisi suasana rapat sempat memanas, akibat Tim Pengurus mencoret beberapa hak voting Kreditor dari kuasa hukum Saddan, dan kejadian itu nyata bahwa ada perdebatan sengit, karena memang sejak awal tindakan Tim Pengurus selama proses PKPU tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, sehingga atas kebijaksanaan dari Hakim Pengawas, jadwal voting hari Selasa kemarin akan dilanjutkan pada hari Kamis, 4 November 2020, dengan catatan atas instruksi Hakim Pengawas bahwa tagihan Kreditor yang diverifikasi tanggal 14 Agustus 2020 telah diakomodir secara keseluruhan dan diakui oleh Debitor, sehingga berhak untuk ikut voting demi mewujudkan roh PKPU yakni sebuah perdamaian.

“Instruksi Hakim Pengawas bahwa setiap piutang yang sudah diakui oleh Debitor dibenarkan dan memiliki hak untuk mengikuti voting, selanjutnya Homologasi atau pailit digelar di hari kamis adalah waktu yang menentukan, karena Kami masih meminta pertanggunjawaban Debitor untuk melaksanakan kewajibannya. Jika Debitor tidak kooperatif maka konsekuensi hukum tetap berlanjut, karena hukum adalah panglima tertinggi bagi negara ini, jadi harus ditegakkan,” tutur Saddan.

Continue Reading

Metro

Soft Opening Pilates Re Bar Sunter Our 9 Tn Sudio

Published

on

By

Continue Reading

Metro

Upaya Preventif dan Promotif dalam Pencegahan Penularan HIV AIDS, Rutan Cipinang Bersama RS Premier Jatinegara Gelar Edukasi Kesehatan

Published

on

By

Jakarta – HIV AIDS menjadi masalah global yang merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Di dalam Lapas/Rutan penyakit ini juga termasuk dalam kalangan yang beresiko tinggi bukan hanya bagi warga binaan saja tetapi pegawai pun rentan tertular virus yang menyebabkan kasus kematian menjadi sangat tinggi.

Guna mencegah penyebaran virus HIV/AIDS tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang bekerjasama dengan Rumah Sakit Premier Jatinegara menggelar penyuluhan Kesehatan tentang Pengenalan dan Pencegahan Gangguan Reproduksi dan Pencegahan dini dari virus HIV/AIDS, di Aula Gedung I Rutan Cipinang, Jumat (1/12).

Kegiatan yang diawali dengan pemeriksaan kesehatan seperti tensi, gula darah, kolesterol dan asam urat ini dibuka oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali dihadiri oleh dr. Wawan Kurniawan beserta Tim dari RS Premier Jatinegara serta diikuti oleh Pegawai Rutan Kelas I Cipinang.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali, mengatakan pentingnya pemahaman dan edukasi terkait bahayanya penularan HIV kepada diri kita sendiri sehingga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi kita agar senantiasa menjaga diri dari penularan penyakit mematikan tersebut.

“Kami sangat berterimakasih telah menyempatkan waktu guna memberikan edukasi kesehatan kepada kami, karena kami sebagai pelayan publik tetap mengedepankan sikap serta perilaku yang menghormati hak asasi manusia seutuhnya tanpa adanya stigma ataupun penilain buruk yang menghakimi. Semoga kegiatan positif dan kerja sama ini terus terjaga dengan baik serta kita selalu dalam keadaan sehat walafiat” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, dr. Wawan Kurniawan menjelaskan seputar HIV/AIDS mulai dari gejala klinis HIV/AIDS, penularan, pencegahan dan penalataksanaan HIV AIDS serta isu etika terkait HIV/AIDS.

“Penyakit AIDS ini disebabkan HIV yang penularannya dapat terjadi melalui hubungan seksual(hubungan seksual yang tidak aman, homoseksual/heteroseksual), parenteral (melalui darah/cairan tubuh/semen/organ donor yang ditransplantasi) dan perinatal (transmisi vertikal dari ibu yang terinfeksi HIV ke janin) sehingga pentingnya menjaga diri dari hal-hal tersebut,” bebernya.

Pada akhir kegiatan para Pegawai antusias melontarkan beberapa pertanyaan yang dijawab langsung oleh dr. Wawan Kurniawan terkait HIV/AIDS dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Continue Reading

Metro

Tingkatkan Pengalaman Digital Pelanggan, Telkomsel dan WeTV Hadirkan Eksklusif Langganan WeTV VIP Mobile di Paket Kuota Data Bulanan Favorit Tanpa Biaya Tambahan

Published

on

By

• Pelanggan akan mendapatkan akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile tanpa biaya tambahan untuk pembelian Paket OMGI, Paket Internet Sakti, Paket-internetMAX, Paket Super Seru, dan beberapa paket kuota data bulanan lainnya.
• Beberapa judul konten WeTV Original terkini dan terpopuler antara lain Dua Wajah Arjuna, Mozachiko, My Lecturer My Husband, Layangan Putus, Little Mom, dan konten favorit Asia lainnya seperti: Who Rules the World, You Are My Glory, My Girlfriend is An Allen, Soul Land, Bad Genlus the Series, One Piece, Attack on Titon.

• Telkomsel dan WeTV juga sebelumnya telah menghadirkan Paket Langganan Premium Bundling WeTV dengan harga terjangkau mulai dari Rp12 ribu dan Kuota MAXstream hingga 24 GB.

Jakarta, 1 Desember 2023-Meningkatkan pengalaman pelanggan dalam menikmati tontonan hiburan digital terkini, Telkomsel memperkuat kolaborasi dengan WeTV untuk menghadirkan akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile dalam berbagai paket kuota data bulanannya.

Dengan pembelian Paket OMGI, Paket Internet Sakti, Paket internetMAX, dan Paket Super Seru, pelanggan kini dapat menonton berbagai konten lokal WeTV Original yang kerap menjadi trending, dan beragam konten terbaik Asia, mulai dari drama serial, variety show, anime dan film yang tersedia di platform WeTV dengan akses VIP Mobile tanpa biaya tambahan. Beragam paket kuota data favorit yang dilengkapi dengan akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile tersebut bisa dengan mudah didapatkan melalui saluran pembelian yang tersedia di UMB 363#, aplikasi MyTelkomsel, mitra e-commerce, serta mitra outlet/reseller Telkomsel. Dalam waktu dekat, beberapa paket kuota data bulanan Telkomsel lainnya pun akan dilengkapi dengan akses langganan WeTV VIP Mobile.

Direktur Marketing Telkomsel, Derrick Heng menjelaskan, “Selaras dengan semangat Telkomsel yang terinspirasi dari semangat Indonesia dalam menciptakan terobosan, Telkomsel menghadirkan ragam produk dan layanan bernilai tambah bagi pelanggan melalui kemudahan akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile tanpa biaya tambahan dalam beberapa paket kuota datanya. Sebagai kelanjutan kolaborasi bersama WeTV, kami berharap dapat terus meningkatkan pengalaman digital pelanggan dalam mengakses hiburan digital berkualitas teratas dan terkini, terutama menjelang momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Langkah ini sejalan dengan komitmen Telkomsel untuk secara konsisten menyuguhkan ragam konten hiburan digital kelas dunia terlengkap sesuai dengan minat dan kebutuhan berbagai segmen masyarakat Indonesia.”

Head of WeTV Kaichen Li mengatakan, “WeTV selalu berkomitmen memberikan konten berkualitas tinggi. tidak hanya untuk konten lokal original dan konten Tiongkok, tetapi juga untuk berbagai hiburan premium Asia lainnya. Kolaborasi WeTV dan Telkomsel ini diharapkan dapat menghadirkan pengalaman lebih mudah dan menyenangkan bagi masyarakat Indonesia yang lebih luas dalam menikmati berbagai pilihan konten unggulan WeTV tanpa jeda iklan dengan didukung jaringan terbaik yang dimiliki oleh Telkomsel.”

Beberapa di antara konten hiburan digital terbaik WeTV Original yang dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel adalah serial drama viral Layangan Putus yang dibintangi oleh Reza Rahadian, Putri Marino, Anya Geraldine; Little Mom yang dibintangi Natasha Wilona, Al Ghazali, Teuku Rassya; My Lecturer My Husband yang dibintangi Reza Rahadian, Prilly Latuconsina; Antares yang dibintangi Angga Yunanda, Beby Tsabina, Devano Danendra. Di samping itu, pelanggan juga dapat menikmati beragam serial favorit Tiongkok seperti Who Rules The World, You Are My Glory, My Girlfriend is An Alien; anime Tiongkok Soul Lond dan anime Jepang One Piece; serta sejumlah variety show populer seperti Heart Signal, Crush Over 2023, dan Running Man.

Selain membuka akses eksklusif berlangganan WeTV VIP Mobile tanpa biaya tambahan dalam beberapa paket kuota data Telkomsel, kolaborasi Telkomsel dan WeTV sejak 2022¹ juga telah menghadirkan Paket Langganan Premium Bundling WeTV dengan harga terjangkau mulai dari Rp12 ribu dan Kuota MAXstream hingga 24 GB yang bisa digunakan untuk mengakses konten kapan pun dan di mana pun dari WeTV serta berbagai aplikasi video streaming yang telah bekerja sama dengan Telkomsel.

Continue Reading

Trending