Connect with us

Metro

Saddan Marulitua Sitorus, SH Kuasa Hukum Menolak Pailit Debiturnya PT Indonesia Media Televisi

Published

on

jakarta – Saddan Marulitua Sitorus, SH selaku Kuasa Hukum dari 43 Kreditor dengan jumlah total tagihan yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor sebesar Rp. 22.678.097.647 dari masing-masing Debitor yakni PT Froggy Edutography dan Fernando Iskandar dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JkT.Pst , mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Moehammad Djoenaidi, S.H.,M.H., karena berhasil mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan dalam proses Rapat PKPU hari Selasa (3/11/2020) dimana agenda rapat yang sempat diwarnai intrupsi dan protes serta keberatan ini pada akhirnya dapat dikelola dan diselesaikan secara bijak oleh Hakim Pengawas.
Hakim Djoenaidi mampu mengambil tindakan yang terbaik bagi semua pihak, baik Kreditor dan Debitor dalam persidangan PKPU tersebut.

“Langkah Hakim dalam melakukan pengawasan pada Proses PKPU ini sudah tepat dan patut diajungi jempol karena telah menjunjung tinggi nilai keadilan dan tegas dalam mengambil sebuah keputusan. Ini menjadi panutan dan patut diapresiasi. Untuk itu saran Kami kepada Tim Pengurus harusnya lebih sadar bahwa kita ini adalah bagian dari penegak hukum maka juga harus bersikap dan bertindak patuh dan tunduk demi supremasi hukum. Langkah Hakim Pengawas sudah on the right track dalam mengakomodir seluruh Kreditor yang sudah diverifikasi dan diakui oleh Debitor secara sah pada rapat-rapat sebelumnya. Sehingga tidak perlu dicari lagi alasan untuk bertindak di luar kewenangannya. Itu karena semua sudah ada rulenya dan ini atas instruksi UU, jadi harus dilaksanakan,” ujar Saddan Marulitua Sitorus di PN JakPus, Selasa (3/11/2020).

Sesuai dengan jadwal PKPU, Rapat Selasa tersebut adalah agenda pengambilan voting, penentuan Hak dan Kewajiban Kreditor berdasarkan jumlah tagihan yang sudah diverifikasi. Namun setelah Hakim Pengawas meminta agar Tim Pengurus membacakan working progress selama Proses PKPU berjalan, kata Saddan, ternyata didapati bahwa ada penjelasan dimana tagihan beberapa Kreditor yang jelas-jelas sudah diakui oleh Debitor saat dilakukan verifikasi tertanggal 14 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga disaksikan Tim Pengurus, Ferry Iman Halim, S.H., dan Marulitua Silaban,S.H., malah dicoret dan tidak memilik hak untuk voting. Sungguh ini sangat memalukan karena Tim Pengurus menurut pihaknya bertindak diluar batas kewenangan (Ultra Vires).

“Kalau dijelaskan secara Rule UU Kepailitan dan PKPU, Tim Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas tidak berhak untuk membantah tagihan Kreditor apalagi mencoret hak voting. Jika terjadi, artinya ada tindakan inkonsistensi terhadap UU, dalil yang dibuat harus dibuktikan dengan dasar hukum, cara seperti ini cacat hukum, dan tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggunjawabkan nanti dan tentu ini berdampak kepada Kreditor,“Ujar Saddan.

Dari awal proses PKPU berjalan, dia sudah meminta kepada Hakim Pengawas untuk memberikan perhatian khusus kepada Tim Pengurus, karena ada beberapa tindakan dan kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UU No. 37 Tahun 2004, dan tepat hari Selasa tersebut permohonan pihaknya didengarkan oleh Hakim Pengawas, dimana Hakim Pengawas bertindak dengan tegas dalam menegakkan hukum berdasarkan UU tersebut, menganulir bahwa Kreditor yang sempat dihilangkan hak votingnya oleh pengurus, namun kini dianulir setelah Hakim Pengawas mempertanyakan kepada Debitor perihal tentang daftar piutang yang dimaksud oleh Kreditor. Begitu pun Debitor mengakui secara tegas hutang-hutangnya.

“Kami melihat ada sesuatu yang dipaksakan oleh Tim Pengurus dalam proses PKPU ini, menimpali apa yang dijelaskan oleh Hakim Pengawas bahwa sejak awal dimulai rapat Kreditor, roh dari berjalannya Rapat Kreditor dalam PKPU ini adalah Perdamaian. Oleh karena itu seharusnya Tim Pengurus bisa paham, bahwa satu sama lain harus memberikan dukungan yang terbaik untuk mewujudkan pesan Hakim Pengawas,” jelasnya.

Selama Proses PKPU berjalan Saddan menyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Pengurus tidak profesional, terbukti masih ditemukan tindakan yang dilakukan oleh Tim Pengurus tanpa ada landasan hukum, seperti dokumen penting menjadi hak Kami sebagai Kreditor sesuai dengan pasal 276 UU No. 37 Tahun 2004 yang dijelaskan bahwa daftar piutang menjadi kewenangan Kreditor dan instruksi pasal tersebut menjelaskan bahwa daftar diberikan secara cuma-cuma. Yang terjadi justru sebaliknya, Tim Pengurus tidak pernah mengindahkan permintaan dan merespon Kami sebagai Kreditor baik secara lisan dan tulisan (berdasarkan surat no. 015/Merah Putih/S/X/2020). Kondisi suasana rapat sempat memanas, akibat Tim Pengurus mencoret beberapa hak voting Kreditor dari kuasa hukum Saddan, dan kejadian itu nyata bahwa ada perdebatan sengit, karena memang sejak awal tindakan Tim Pengurus selama proses PKPU tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, sehingga atas kebijaksanaan dari Hakim Pengawas, jadwal voting hari Selasa kemarin akan dilanjutkan pada hari Kamis, 4 November 2020, dengan catatan atas instruksi Hakim Pengawas bahwa tagihan Kreditor yang diverifikasi tanggal 14 Agustus 2020 telah diakomodir secara keseluruhan dan diakui oleh Debitor, sehingga berhak untuk ikut voting demi mewujudkan roh PKPU yakni sebuah perdamaian.

“Instruksi Hakim Pengawas bahwa setiap piutang yang sudah diakui oleh Debitor dibenarkan dan memiliki hak untuk mengikuti voting, selanjutnya Homologasi atau pailit digelar di hari kamis adalah waktu yang menentukan, karena Kami masih meminta pertanggunjawaban Debitor untuk melaksanakan kewajibannya. Jika Debitor tidak kooperatif maka konsekuensi hukum tetap berlanjut, karena hukum adalah panglima tertinggi bagi negara ini, jadi harus ditegakkan,” tutur Saddan.

Continue Reading

Metro

BaraJP Gelar Rakernas 2024 Tema Kita Indonesia,Indonesia Kita

Published

on

By

Jakarta, – Bara JP gelar acara Rakernas 2024 dengan tema: “Kita Indonesia,Indonesia Kita Setiap Hingga Akhir, Satu Sikap Satu Komando”, bertempat di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur ,Kamis (10/10/24).

 

Rakernas Bara JP 2024 di hadiri semua DPD se-Indonesia, dengan memakai seragam biru muda bertuliskan Nusantara.

 

DPD ini yang turut berjuang dalam memenangkan Pasangan Prabowo Subiantao – Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.

Tujuan Rakernas ini juga untuk menyusun dan menyesuaikan program untuk mensukseskan visi -misi Prabowo-Gibran di 5 tahun kedepan

 

Ketua Umum Bara JP Utje Gustaaf Patty mengungkap tujuan rakernas ini untuk menyusun program kerja Ormas Bara JP dan menyukseskan visi-misi bapak Prabowo-Gibran yang lanjutan dari program kerja Jokowi”,ujar Utje

 

Disinggung mengenai akan berakhirnya jabatan presiden Jokowi ,apakah ada acara khusus? Utje mengatakan semua perayaan itu adalah Inagurasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi, tidak ada perayaan atau apa pun untuk pak Jokowi saat perpisahan nanti ini sesuai permintaan Jokowi sendiri,pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPP Permata Ummat Gelar Tasyakuran Milad Ke -3 Tema Jakarta Menyala Bersama Permata

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka merayakan Milad Permata Ummat yang Ke-3 Tahun, DPP Permata Ummat mengadakan Tasyakuran Milad Permata Ummat dengan acara Dialog Bersama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Bapak Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, MM dan Bapak H. Rano Karno, S.I.P. Ini bertujuan untuk mendengar pemaparan langsung Visi dan Misi yang jelas serta langkah-langkah apa yang akan dicapai pada kepemimpinan daerah yang akan datang.

diKantor DPP Partai Ummat, Jl. Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan.Rabu.(9/10/2024)

 

Visi Misi ini perlu kita ketahui untuk memberi kita informasi dan inspirasi bagaimana seharusnya menghadapi tantangan kedepan, dan motivasi Permata Ummat agar dapat mengembangkan kemampuan strategis organisasinya agar lebih bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Jakarta.

 

Maka jangan lewatkan kesempatan emas untuk mendengarkan pemaparannya secara langsung. Acara ini akan menghadirkan :

Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, MA (Ketua Majelis Syuro Partai Ummat)

Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, M.Sc (Ketua Umum DPP Partai Ummat)

Dra. Hj. Euis Fety Fatayaty, M.Si (Ketua DPP Permata Ummat)

Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, MM (Calon Gubernur DKJ)

H. Rano Karno, S.I.P (Calon Wakil Gubernur DKJ)

Continue Reading

Metro

Kepala Rutan Cipinang Berbagi Ilmu Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Published

on

By

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai rehabilitasi pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra menjadi narasumber dalam acara Visiting Lecturer yang digelar oleh Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Rabu (9/10/2024)

 

Kegiatan yang mengusung tema “Gambaran Pelayanan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan” ini diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Mengawali kegiatan Kepala Rutan yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang, Alif Akbar Yusuf dan Dokter Poliklinik Rutan Cipinang dr.Benieta W. Sonda menandatangani MoU bersama Dr. Gun Gun Heryanto selaku Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait kerjamasama yang berdasarkan prinsip kemitraan dan saling membantu untuk memberikan manfaat dalam mengembangkan serta meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga untuk mencapai tujuan bersama.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan, Kepala Rutan Cipinang. Dalam pemaparannya, Irwanto menjelaskan berbagai aspek penting terkait rehabilitasi pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa program rehabilitasi bertujuan tidak hanya untuk memulihkan individu, tetapi juga untuk mempersiapkan narapidana agar dapat reintegrasi dengan baik ke dalam masyarakat. “Rehabilitasi adalah bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengurangi tingkat residivisme,” ujarnya.

 

Irwanto juga berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program rehabilitasi di Rutan Cipinang. Menurutnya, “Rehabilitasi bukan hanya tentang mengubah perilaku narapidana, tetapi juga tentang membangun kembali harapan mereka untuk masa depan. Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang mendukung agar mereka dapat tumbuh dan berkembang sebelum kembali ke masyarakat,” ungkap Irwanto dalam pemaparannya.

 

Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang sangat antusias oleh mahasiswa. Mereka mengajukan pertanyaan seputar praktik rehabilitasi yang efektif serta peran mereka sebagai calon profesional di bidang kesejahteraan sosial. Diskusi ini tidak hanya memberikan wawasan tambahan, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis tentang kontribusi mereka dalam mengurangi tingkat residivisme.

 

Dengan kegiatan ini, Rutan Kelas I Cipinang bersama Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan komitmennya untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam bidang kesejahteraan sosial, sekaligus menjalin kemitraan yang lebih kuat dengan praktisi di lapangan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif mahasiswa tentang pentingnya rehabilitasi dalam konteks pemasyarakatan dan peran mereka dalam menciptakan perubahan positif di masyarakat.

 

“Saya berharap para mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Dengan ilmu dan pemahaman yang dimiliki, kalian juga bisa memberikan kekuatan untuk mendukung proses rehabilitasi dan membantu mengurangi stigma terhadap mantan narapidana. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang lebih inklusif dan penuh harapan,” tutup Irwanto

Continue Reading

Trending