Bekasi – Perseteruan mengenai kepemilikan gedung Golkar Bekasi di jalan Achmad Yani Bekasi masih belum ada titik temu sampai sekarang.

Andi Iswanto Salim pengusaha Mengatakan bahwa kasus ini adalah murni kejahatan kriminal dan bukan politik ditemui waktu luangnya di Metropolitan Mal Bekasi, Jumat, (20/11/2020)

“Saya tidak hidup dari proyek Kota Bekasi saja. Saya yang membesarkan Jln. Achmad Yani Bekasi. Saya yang menarik investor untuk masuk dan membuka usahanya di ruko Jln Achmad Yani sehingga Jln

Achmad Yani terkenal sebagai pusat bisnis di Bekasi,” tutur Andy.

Sengketa gedung DPD Golkar Bekasi ini bermula pada tanggal 13 September 2004 ketika ada Keputusan Bersama Antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua DPD tentang Pelepasan Asset Partai Golkar Bekasi.

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor: KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi, kemudian menetapkan harga jual Asset tersebut senilai Rp3 milyar.

Andy Salim yang merasa sudah membayar kewajibannya sebagai pembeli, kini sedang berupaya mendapatkan hak kepemilikannya atas gedung tersebut.